-->

Sosiologi Hukum

Posted by Sarjana Ekonomi on Jumat, 12 April 2013



RESUME

Konsep-konsep lahirnya sosiologi hukum

Sosiologi hukum kelahirannya dipengaruhi oleh disiplin ilmu :

1.      Filsafat Hukum

·         Aliran Positivisme (hans kelsen)-stufenbau des Recht : hukum bersifat hirakris (hukum tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih atas derajatnya).
·         Mahzab sejarah (carl von savigny) : hukum itu tidak dibuat akan tetapi tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat (volksgeist).

·         Aliran utility (Jeremy bentham) : hukum itu harus bermanfaat bagi masyarakat,guna mencapai hidup bahagia.
·         Aliran sociological yurisprudence (eugen ehrllich) : hukum yang dibuat,harus sesuai dangan hukum yang hidup didalam masyarakat (living law).
·         Aliran pracmatic legal realism (roscoe pound) : “law as a tool of social”.

2.      Ilmu Hukum

Ilmu hukum yang menganggap hukum sebagai gejala social banyak mendorong pertumbuhan sosiologi hukum.Berbeda dengan hans kelsen yang menganggap hukum sebagai gejala normative dan hukum harus dibersihkan dari anasir-anasir sosiologis (non-yuridis)

3.      Sosiologi

·         Emile Durkheim,dalam setiap masyarakat selalu ada : solidaritas mekanis (terdapat dalam masyarakat sederhana ; hukum bersifat represif ; pidana),solidaritas organis (terdapat dalam masyarakat modern ; hukum bersifat restitutif ; perdata)
·         Max Weber,dalam hukum terdapat 4 tipe ideal : irasional formal,irasional materil,rasional formal (dalam masyarakat modern dengan mendasarkan konsep-konsep ilmu hukum),rasional materil.


Pengertian Sosiologi Hukum
Secara umum sosiologi hukum dapat didefinisikan sebagai ilmu yang mempelajari tentang sosial masyarakat dan seluk beluk masyarakat.
Anzilotti adalah seorang pakar dari Itali yang pertama kali memperkenalkan istilah sosiologi hukum yang lahir dari pemikiran filsafat hukum,ilmu hukum maupun sosiologi pada tahun 1882.

 Definisi sosiologi menurut beberapa peneliti :
1.   Soerjono Soekanto,sosiologi hukum merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang antara lain meneliti : mengapa manusia patuh pada hukum dan mengapa dia gagal untuk mentaati hukum tersebut serta faktor-faktor sosial lain yang mempengaruhinya (pokok-pokok sosiologi hukum).
2.    Satjipto Rahardjo,sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari fenomena hukum dengan mencoba keluar dari batas-batas peraturan hukum dan mengamati hukum sebagaimana dijalankan oleh orang-orang dalam masyarakat.
3.  Soentadyo Wignjosoebroto,sosiologi hukum adalah cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya kepada ihwal hukum sebagaimana terwujud sebagai bagiandari pengalaman dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.
4.    David N.Schiff,sosiologi hukum adalah study sosiologi terhadap fenomena-fenomena hukum yang spesifik yang berkaitan dengan masalah legal relation,juga proses interaksional dan organizational socialization,typikasi,abolisasi dan konstruksi social.
5.      R.Otje Salunan,sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analisis.
6.  H.L.A Hart,mengandung unsur-unsur kekuasaan yang berpusatkan kepada kewajiban tertentu didalam gejala hukum yang tampak.

Pandangan Sosiologi Terhadap Hukum

1.  Hukum merupakan lembaga kemasyarakatan (social institution) yang merupakan himpunan nilai-nilai,kaidah-kaidah dan pola-pola perilaku yang berkisar pada kebutuhan-kebutuhan pokok manusia.
2.  Hukum adalah suatu gejala social budaya yang berfungsi untuk menerapkan kaidah-kaidah dan pola-pola perilkelakuan tertentu terhadap individu-individu dalam masyarakat.

Yang Diselidiki Dalam Sosiologi Hukum

1.      Pola-pola perilaku (hukum) masyarakat
2.      Hubungan timbal balik antara perubahan-perubahan dalam hukum dengan perubahan-perubahan sosial budaya.
              
Ruang Lingkup

1.      Dasar-dasar sosial dari hukum
Contoh : Hukum nasional Indonesia ,dasar sosialnya adalah pancasila dengan ciri-ciri : gotong royong,musyawarah,kekeluargaan.

2.      Efek-efek hukum terhadap gejala sosial lainnya
Contoh :    -     UU PMA terhadap gejala ekonomi
                 -     UU Pemilu dan kepartaian terhadap gejala politik
                 -     UU Hak cipta terhadap gejala budaya
                             -     UU Perguruan Tinggi terhadap pendidikan tinggi

Kegunaan Sosiologi Hukum

Memberikan kemampuan :
1        Memahami hukum dalam konteks sosialnya,contoh : hukum waris.
2        Menganalisa dan konstruksi terhadap efektifitas hukum dalam masyarakat,baik sebagai sarana pengendalian sosial maupun sebagai sarana untuk merubah masyarakat.
3        Mengadakan evaluasi terhadap efektifitas hukum didalam masyarakat,berkaitan dengan wibawa hukum.

Objek Yang Disoroti Sosiologi Hukum

1        Hukum dan system sosial masyarakat
2        Persamaan dan perbedaan system-system hukum
3        Sifat system hukum yang dualitis
4        Hukum dan kekuasaan
5        Hukum dan nilai-nilai sosial budaya
6        Kepastian hukum dan kesebandingan
7        Peranan hukum sebagai alat untuk merubah masyarakat

Kajian Sosiologi Hukum

1        Kajian Konvensional
Lebih menitik beratkan pada control sosial yang dikaitkan dengan konsep sosialisasi,yang merupakan konsep dan proses untuk menjadikan para individu sebagai anggota masyarakat untuk menjadi sadar tentang eksistensi aturan hukum yang berlaku dalam tingkah laku dan pergaulan sosialnya.

2        Kajian Kontemporer
Pengkajian terhadap masalah-masalah yuridis empiris atas hukum yang hidup dalam masyarakat yang heterogen dan multikultur.
 
Objek Yang Diteliti

Sosiologi hukum dapat dibagi kedalam tiga kelompok,yaitu:

1        Sosiologi hukum yang berobjekan hukum
 Sosiologi hukum yang mengamati tentang hukum positif.

2.      Sosiologi yang berobjekan para pelaku hukum
 Khusus mengamati para pelaku hukum atau aparat penegak hukum.

2        Sosiologi yang berobjekan pendapat orang mengenai hukum.
Objeknya bukan hukum ,melainkan pendapat tentang hukum.
Bagaiman pengaruh dari perbedaan umur,pendidikan,golongan atau status dan kelas sosial dari masyarakat terhadap tingkat pengetahuan hukum,pendapat hukum dan kesadaran hukum dari masyarakat tersebut.
Bagaimana pandangan masyarakat terhadap para penegak hukum,seperti hakim,jaksa dan advokat.


Previous
« Prev Post

Related Posts

Jumat, April 12, 2013

0 comments:

Posting Komentar