RESUME
Konsep-konsep lahirnya sosiologi hukum
Sosiologi hukum kelahirannya
dipengaruhi oleh disiplin ilmu :
1.
Filsafat Hukum
·
Aliran
Positivisme (hans kelsen)-stufenbau des Recht : hukum bersifat hirakris (hukum
tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih atas derajatnya).
·
Mahzab
sejarah (carl von savigny) : hukum itu tidak dibuat akan tetapi tumbuh dan
berkembang bersama-sama dengan masyarakat (volksgeist).
·
Aliran
utility (Jeremy bentham) : hukum itu harus bermanfaat bagi masyarakat,guna
mencapai hidup bahagia.
·
Aliran
sociological yurisprudence (eugen ehrllich) : hukum yang dibuat,harus
sesuai dangan hukum yang hidup didalam masyarakat (living law).
·
Aliran
pracmatic legal realism (roscoe pound) : “law as a tool of social”.
2.
Ilmu Hukum
Ilmu
hukum yang menganggap hukum sebagai gejala social banyak mendorong pertumbuhan
sosiologi hukum.Berbeda dengan hans kelsen yang menganggap hukum sebagai gejala
normative dan hukum harus dibersihkan dari anasir-anasir sosiologis (non-yuridis)
3.
Sosiologi
·
Emile Durkheim,dalam
setiap masyarakat selalu ada : solidaritas mekanis (terdapat dalam masyarakat
sederhana ; hukum bersifat represif ; pidana),solidaritas organis (terdapat
dalam masyarakat modern ; hukum bersifat restitutif ; perdata)
·
Max Weber,dalam
hukum terdapat 4 tipe ideal : irasional formal,irasional materil,rasional
formal (dalam masyarakat modern dengan mendasarkan konsep-konsep ilmu
hukum),rasional materil.
Pengertian Sosiologi Hukum
Secara umum
sosiologi hukum dapat didefinisikan sebagai ilmu yang mempelajari tentang
sosial masyarakat dan seluk beluk masyarakat.
Anzilotti adalah seorang pakar dari
Itali yang pertama kali memperkenalkan istilah sosiologi hukum yang lahir dari
pemikiran filsafat hukum,ilmu hukum maupun sosiologi pada tahun 1882.
Definisi sosiologi menurut beberapa peneliti :
1. Soerjono
Soekanto,sosiologi hukum merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang
antara lain meneliti : mengapa manusia patuh pada hukum dan mengapa dia gagal
untuk mentaati hukum tersebut serta faktor-faktor sosial lain yang
mempengaruhinya (pokok-pokok sosiologi hukum).
2.
Satjipto
Rahardjo,sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari fenomena hukum dengan
mencoba keluar dari batas-batas peraturan hukum dan mengamati hukum sebagaimana
dijalankan oleh orang-orang dalam masyarakat.
3. Soentadyo
Wignjosoebroto,sosiologi hukum adalah cabang kajian sosiologi yang
memusatkan perhatiannya kepada ihwal hukum sebagaimana terwujud sebagai
bagiandari pengalaman dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.
4. David N.Schiff,sosiologi
hukum adalah study sosiologi terhadap fenomena-fenomena hukum yang spesifik
yang berkaitan dengan masalah legal relation,juga proses interaksional dan
organizational socialization,typikasi,abolisasi dan konstruksi social.
5.
R.Otje Salunan,sosiologi
hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan
gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analisis.
6. H.L.A Hart,mengandung
unsur-unsur kekuasaan yang berpusatkan kepada kewajiban tertentu didalam gejala
hukum yang tampak.
Pandangan Sosiologi Terhadap Hukum
1. Hukum merupakan lembaga kemasyarakatan (social
institution) yang merupakan himpunan nilai-nilai,kaidah-kaidah dan pola-pola
perilaku yang berkisar pada kebutuhan-kebutuhan pokok manusia.
2. Hukum adalah suatu gejala social budaya yang berfungsi
untuk menerapkan kaidah-kaidah dan pola-pola perilkelakuan tertentu terhadap
individu-individu dalam masyarakat.
Yang Diselidiki Dalam Sosiologi Hukum
1.
Pola-pola perilaku (hukum) masyarakat
2.
Hubungan timbal balik antara perubahan-perubahan dalam
hukum dengan perubahan-perubahan sosial budaya.
Ruang Lingkup
1.
Dasar-dasar sosial dari hukum
Contoh
: Hukum nasional Indonesia
,dasar sosialnya adalah pancasila dengan ciri-ciri : gotong
royong,musyawarah,kekeluargaan.
2.
Efek-efek hukum terhadap gejala sosial lainnya
Contoh
: - UU
PMA terhadap gejala ekonomi
- UU Pemilu dan kepartaian terhadap gejala politik
- UU Hak cipta terhadap gejala budaya
- UU Perguruan Tinggi terhadap
pendidikan tinggi
Kegunaan Sosiologi Hukum
Memberikan
kemampuan :
1
Memahami hukum dalam konteks sosialnya,contoh : hukum
waris.
2
Menganalisa dan konstruksi terhadap efektifitas hukum
dalam masyarakat,baik sebagai sarana pengendalian sosial maupun sebagai sarana
untuk merubah masyarakat.
3
Mengadakan evaluasi terhadap efektifitas hukum didalam
masyarakat,berkaitan dengan wibawa hukum.
Objek Yang Disoroti Sosiologi Hukum
1
Hukum dan system sosial masyarakat
2
Persamaan dan perbedaan system-system hukum
3
Sifat system hukum yang dualitis
4
Hukum dan kekuasaan
5
Hukum dan nilai-nilai sosial budaya
6
Kepastian hukum dan kesebandingan
7
Peranan hukum sebagai alat untuk merubah masyarakat
Kajian Sosiologi Hukum
1
Kajian
Konvensional
Lebih
menitik beratkan pada control sosial yang dikaitkan dengan konsep
sosialisasi,yang merupakan konsep dan proses untuk menjadikan para individu
sebagai anggota masyarakat untuk menjadi sadar tentang eksistensi aturan hukum
yang berlaku dalam tingkah laku dan pergaulan sosialnya.
2
Kajian
Kontemporer
Pengkajian
terhadap masalah-masalah yuridis empiris atas hukum yang hidup dalam masyarakat
yang heterogen dan multikultur.
Objek Yang Diteliti
Sosiologi hukum dapat dibagi kedalam tiga kelompok,yaitu:
1
Sosiologi hukum yang berobjekan hukum
Sosiologi hukum yang mengamati
tentang hukum positif.
2. Sosiologi
yang berobjekan para pelaku hukum
Khusus
mengamati para pelaku hukum atau aparat penegak hukum.
2
Sosiologi yang berobjekan pendapat orang mengenai
hukum.
Objeknya
bukan hukum ,melainkan pendapat tentang hukum.
Bagaiman
pengaruh dari perbedaan umur,pendidikan,golongan atau status dan kelas sosial
dari masyarakat terhadap tingkat pengetahuan hukum,pendapat hukum dan kesadaran
hukum dari masyarakat tersebut.
Bagaimana
pandangan masyarakat terhadap para penegak hukum,seperti hakim,jaksa dan
advokat.
0 comments:
Posting Komentar