KATA
PENGANTAR
Alhamdulillah,
segala puja dan puji ke Hadirat Illahi Robbi yang telah memberikan karunia –
Nya. Shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW,
keluarganya, para sahabatnya dan ummatnya.
Makalah
ini berjudul Peranan Hukum Perbankan
dalam Segi Perekonomian Indonesia. Dilakukan rangkuman ini disamping tugas
juga agar lebih memberikan kemudahan dalam menelaah mata kuliah Hukum Perbankan.
Untuk itu saya mengucapkan terima kasih dengan harapan agar makalah ini berguna
bagi siapapun yang membaca. Pada akhirnya diharapkan adanya masukan demi
kesempurnaan makalah ini. Semoga Allah SWT memberikan taufik dan hidayah – Nya
kepada kita. Amin.
Langsa, April 2013
B
A B I
PENDAHULUAN
Lembaga
perbankan sebagai salah satu lembaga keuangan mempunyai nilai strategis dalam
kehidupan perekonomian suatu Negara. Lembaga tersebut dimaksudkan sebagai
perantara pihak – pihak yang mempunyai kelebihan dana (surplus of funds) dengan
pihak – pihak yang kekurangan dan memerlukan dana (luck of funds). Dengan
demikian perbankan akan bergerak dalam kegiatan perkreditan dan berbagai jasa
yang diberikan. Bank melayani kebutuhan pembiayaan serta melancarkan mekanisme
sistem pembayaran bagi semua sektor perekonomian. Guna mencapai kemanfaatan
yang maksimal dari kegiatan perbankan tersebut, telah terbentuk suatu sistem
perbankan yang berlaku secara umum dan menyeluruh, yaitu sifat serta fungsi
pokok dari kegiatan bank yang hampir sama. Dibalik itu pula terdapat
keterkaitan kehidupan dan kegiatan bank secara global yang melewati batas –
batas Negara, jadi tidak terbatas dalam suatu lingkup wilayah Negara tertentu
melainkan secara luas meliputi kehidupan perekonomian dunia.
Paparan
diatas menunjukkan hal – hal yang pokok dari lembaga perbankan yang hakikatnya
berlaku umum di merata dunia. Tetapi kita juga pasti sadar bahwa dalam suatu
kehidupan yang banyak dipengaruhi oleh berbagai faktor, maka akan terlihat
suatu kekhususan – kekhususan yang hanya terdapat di satu tempat tertentu.
Dalam kehidupan dan kegiatan lembaga perbankan Indonesia ini pun maka akan
terlihat suatu kekhususan – kekhususan tersebut. Sejarah, ideology Negara,
hukum positif dan berbagai aspek lainnya dengan sendirinya memberikan pengaruh
terhadap bentuk dan kegiatan lembaga perbankan di suatu tempat. Hukum positif
yang mengatur lembaga perbankan terus berkembang sesuai dengan dinamika
perkembangan lembaga perbankan tersebut. Hal tersebut telah dapat kita rasakan
dalam kehidupan kegiatan perbankan di Indonesia.
Semuanya
itu untuk menunjang landasan gerak perbankan agar mampu menampung tuntutan
pengembangan jasa perbankan tersebut, juga untuk meningkatkan kemajuan yang
dialami oleh lembaga perbankan secara berkelanjutan dan benar – benar dapat
memberikan manfaat yang sebesar – besarnya bagi pelaksanaan pembangunan
nasional. Dan untuk menjamin berlangsungnya demokrasi ekonomi sehingga segala
potensi, inisiatif dan kreasi masyarakat dapat dikerahkan dan dikembangkan menjadi
suatu kekuatan riil bagi peningkatan kemakmuran rakyat. Dengan demikian maka
perbankan dapat menjadi lebih siap dan mampu bertahan secara lebih baik dalam
mendukung proses pembangunan yang semakin dihadapkan pada tantangan
perkembangan perekonomian internasional.
Peranan
yang diharapkan dari perbankan nasional mengarah kepada perbankan yang memiliki
fungsi sebagai agen pembangunan (agent of development) yaitu sebagai lembaga
yang bertujuan guna mendukung pelaksanaan pembangunan nasional. Adanya peranan yang
demikian membawa konsekuensi bahwa perbankan nasional dituntut untuk selalu
dapat memberikan kemanfaatan yang sebesar – besarnya guna meningkatkan
pertumbuhan ekonomi dan melakukan pemerataan atas hasil – hasilnya, sehingga
tercipta stabilitas nasional yang mengarah kepada peningkatan kesejahteraan
rakyat banyak.
B
A B II
UNDANG
– UNDANG PERBANKAN 1992 DAN UNDANG – UNDANG PERUBAHANNYA
Undang
– undang yang berlaku sekarang yang mengatur masalah perbankan adalah Undang –
Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Undang – undang tersebut disahkan,
diundangkan dan mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 1992. Undang – undang
perbankan 1992 ini menggantikan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang
Pokok – pokok Perbankan yang sudah tidak dapat mengikuti perkembangan
perekonomian nasional maupun internasional. Tujuan penggantian dan
penyempurnaan peraturan perbankan tersebut dalam rangka upaya meningkatkan
peranan lembaga perbankan dalam mendukung pelaksanaan pembangunan, juga agar
mampu menampung tuntutan jasa perbankan yang terus berkembang. Dengan
penggantian peraturan ini, maka perbankan nasional dapat diharapkan dapat
menjadi lebih siap dan mampu berperan secara lebih baik dalam mendukung proses
pembangunan nasional, sekaligus dapat menjawab tantangan perkembangan ekonomi
internasional.
Perubahan
di bidang perbankan yang diperkenalkan melalui Undang – Undang Nomor 7 Tahun
1992 tentang Perbankan tersebut, merupakan landasan perbankan kita dalam
menghadapi saat tinggal landas. Didalamnya diciptakan satu lingkungan dunia
perbankan yang tidak hanya memungkinkan terjadinya perkembangan industri
perbankan, tetapi juga membuat transformasi yang diakibatkan oleh perkembangan
itu sehingga mencapai tujuan kesejahteraan masyarakat. Materi ketentuan
perbankan yang tercantum dalam Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan sangat jauh berbeda dengan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1967
tentang Pokok – pokok Perbankan. Ketentuan dalam Undang – Undang Nomor 7 Tahun
1992 tentang Perbankan disesuaikan dengan kondisi globalisasi dunia,
perkembangan mutakhir di bidang perbankan dan tantangan serta tuntutan
perekonomian internasional.
Selain
itu dibentuk tindakan langsung yang ditujukan guna mempercepat proses modernisasi
sektor industri perbankan. Juga digariskan ketentuan tertib hubungan yang
disepakati bersama dan yang diperlukan dalam dunia perbankan untuk menjalankan
fungsi produktifnya. Berhadapan dengan tata ekonomi baru dan tantangan
perekonomian internasional, perubahan pada perbankan kita disiapkan untuk dapat
menghadapinya. Perubahan perbankan ini pula didasarkan untuk membentuk
mentalitas masyarakat dalam satu semangat industri perbankan yang sehat dan
baik. Langkah nyata dari itu semua adalah berupa peningkatan perlindungan dana
masyarakat yang dipercayakan pada lembaga perbankan melalui prinsip kehati –
hatian dan pemenuhan ketentuan persyaratan kesehatan bank, peningkatan profesionalisme
para pelaku di bidang perbankan, serta perluasan kesempatan untuk
menyelenggarakan kegiatan di bidang perbankan secara sehat dan bertanggung
jawab, sekaligus mencegah terjadinya praktek – praktek yang merugikan
kepentingan masyarakat luas.
Dengan
berubahnya perekonomian dan adanya ketidaklengkapan pengaturan pada Undang –
Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan maka pada Tahun 1998 telah
dilakukan perubahan terhadap undang – undang tersebut, sehingga lahirlah Undang
– Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 7 Tahun
1992 tentang Perbankan. Pertimbangan – pertimbangan utama dilakukannya
perubahan tersebut diantaranya untuk menghadapi perkembangan perekonomian
nasional yang bergerak cepat, kompetitif dan terintegrasi dengan perekonomian
global. Juga untuk menghadapi tantangan dunia perbankan yang semakin kompleks
serta sistem keuangan yang semakin maju, selain itu pula guna menyesuaikan diri
dengan telah diratifikasinya beberapa perjanjian internasional di bidang
perdagangan barang dan jasa.
Materi
pembaharuan tersebut pada dasarnya dilandasi pemikiran agar kinerja perbankan
nasional semakin baik setelah diguncang krisis ekonomi dan skandal – skandal
kredit macet yang berasal dari ketidak hati – hatian para bankir dalam
menjalankan kegiatan perbankannya. Selain itu pula guna tetap menjaga serta
memperkuat lembaga perbankan sebagai lembaga kepercayaan masyarakat. Langkah
maju yang ditawarkan oleh ketentuan – ketentuan yang dimuat dalam Undang –
Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 7 Tahun
1992 tentang Perbankan merupakan suatu upaya dalam rangka penyehatan perbankan
nasional. Hal tersebut pula sejalan dengan langkah yang sangat diperlukan dalam
mempersiapkan diri dalam era perdagangan bebas dunia, tidak berlebihan apabila
pihak asing saat ini dibebaskan untuk menguasai 99 % saham perbankan.
B
A B III
PERANAN
HUKUM PERBANKAN DALAM SEGI PEREKONOMIAN INDONESIA
A.
Peranan Perbankan di Indonesia
Corak
perbankan Indonesia mempunyai kekhasan karakteristik yang mungkin sedikit
berbeda dengan corak perbankan yang lazim di Negara lain, tetapi secara umumnya
corak perbankan Indonesia tetap sama dengan yang berlaku menyeluruh di belahan
dunia manapun. Kekhasan ini banyak dipengaruhi oleh ideologi Pancasila dan
tujuan Negara yang tercantum dalam UUD 1945. Kekhasan yang terlihat jelas dalam
kehidupan perbankan Indonesia, diantaranya :
1.
Perbankan Indonesia dalam melakukan
usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati –
hatian. Fungsi utamanya adalah sebagai penghimpun dan pengatur dana masyarakat
dan bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka
meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah
peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
2.
Perbankan Indonesia sebagai sarana
untuk memelihara kesinambungan pelaksanaan pembangunan nasional, juga guna
mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945. Pelaksanaan perbankan Indonesia harus banyak memperhatikan keserasian,
keselarasan dan keseimbangan unsur – unsur trilogi pembangunan.
3.
Perbankan Indonesia dalam menjalankan
fungsi dan tanggung jawabnya kepada masyarakat tetap harus senantiasa bergerak
cepat, guna menghadapi tantangan – tantangan yang semakin berat dan luas dalam
perkembangan perekonomian nasional maupun internasional.
Perbankan yang didasarkan kepada
demokrasi ekonomi mempunyai arti bahwa masyarakat harus memegang peranan aktif
dalam kegiatan perbankan, sedangkan pemerintah bertindak memberikan pengarahan
dan bimbingan terhadap pertumbuhan dunia perbankan sekaligus menciptakan iklim
yang sehat bagi perkembangannya. Melihat tujuan dari Undang – Undang Nomor 7
Tahun 1992 tentang perbankan dan Undang – Undang perubahannya, terlihat jelas
bahwa perbankan diarahkan untuk mendukung kesinambungan dan peningkatan
pelaksanaan pembangunan. Juga agar mampu menampung tuntutan jasa perbankan sehingga
mampu berperan secara lebih baik dalam mendukung proses pembangunan. Serta
tetap memiliki sikap tanggap terhadap lingkungan sekitarnya, sehingga dapat
berperan dalam meningkatkan taraf hidup rakyat banyak, pemerataan pembangunan
dan hasil – hasilnya serta peningkatan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas
nasional dapat terwujud secara lebih nyata dalam rangka mewujudkan masyarakat
adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Bank sebagai salah satu lembaga
keuangan yang paling penting dan besar peranannya dalam kehidupan masyarakat.
Dalam menjalankan peranannya maka bank bertindak sebagai salah satu bentuk
lembaga keuangan yang bertujuan memberikan kredit dan jasa – jasa keuangan
lainnya. Bank sangat erat kaitannya dengan kegiatan peredaran uang dalam rangka
melancarkan seluruh aktivitas keuangan masyarakat. Bank berfungsi sebagai
pedagang dana yaitu wahana yang dapat menghimpun dan menyalurkan dana
masyarakat secara efektif dan efisien serta lembaga yang melancarkan transaksi
perdagangan dan pembayaran uang. Dengan demikian pemerintah dapat menugaskan
program yang ditujukan guna mengembangkan sektor – sektor perekonomian
tertentu, atau memberikan perhatian yang lebih besar pada koperasi dan
pengusaha golongan ekonomi lemah / pengusaha kecil dalam rangka meningkatkan
taraf hidup rakyat banyak.
B.
Peranan Bank Sentral (Bank
Indonesia) dalam Segi Perekonomian
Beberapa tahun
setelah kemerdekaan yaitu pada tahun 1953 barulah kita mempunyai undang –
undang yang mengatur mengenai Bank Sentral, yaitu Undang – Undang Nomor 11
Tahun 1953 tentang Pokok – Pokok Baru Indonesia. Tetapi karena dengan pesatnya
perkembangan perekonomian dan berubahnya peta politik dari pemerintahan Orde
Lama ke pemerintahan Orde Baru Undang – Undang tersebut diganti dengan Undang –
Undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral dan kemudian diganti dengan
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Fungsi Bank Indonesia
di bidang hubungan ekonomi internasional secara kelembagaan sama yaitu
mengelola alat – alat pembayaran luar negeri berupa cadangan devisa. Namun hal
ini bergantung pada struktur dan sistem kurs devisa yang berlaku serta sejauh
mana campur tangan pemerintah dalam proses penentuan kurs devisa. Fungsi ini
dikaitkan dengan pemeliharaan stabilitas ekonomi nasional dan memperlancar
usaha pembangunan. Ketentuan Pasal 7 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1999
tentang Bank Indonesia mengatur bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah sangat penting
untuk mendukung pembangunan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Salah satu tugas Bank
Indonesia adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, sesuai dengan
ketentuan Pasal 10 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Kebijakan moneter menurut Pasal 1 angka 10 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1999
tentang Bank Indonesia adalah kebijakan yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh
Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang
dilakukan antara lain melalui pengendalian jumlah uang beredar dan atau suku
bunga. Kebijakan moneter merupakan salah satu dari tiga kebijakan ekonomi makro
yang meliputi kebijakan fiskal, kebijakan perdagangan luar negeri dan kebijakan
moneter. Kebijakan moneter biasanya dikaitkan dengan pengawasan jumlah uang
yang beredar dan kredit, stabilisasi harga dan pertumbuhan ekonomi.
Peranan kebijakan
moneter dalam suatu perekonomian biasanya tampak jelas pada waktu perekonomian
tersebut berusaha untuk menciptakan dan memelihara suatu tingkat kestabilan
ekonomi. Hal demikian karena tepat sebab tujuan dari kebijakan moneter yaitu
untuk mendukung tercapainya sasaran ekonomi makro, yaitu pertumbuhan ekonomi
yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan dan keseimbangan neraca
pembayaran. Tentunya semua sasaran tersebut perlu dicapai secara serempak dan
maksimal. Jadi pada dasarnya kebijakan moneter mengacu untuk :
1.
Menunjang usaha pemerataan pembangunan
antara lain dengan jalan meningkatkan kedudukan golongan ekonomi lemah,
mendorong perluasan kesempatan kerja, serta mendorong pemerataan pendapatan
masyarakat.
2.
Meningkatkan mobilisasi tabungan
masyarakat, yaitu menghimpun semua simpanan masyarakat yang kemudian disalurkan
kembali kepada masyarakat untuk investasi.
3.
Memelihara dan meningkatkan kestabilan
ekonomi khususnya untuk menjaga kestabilan harga – harga dengan menekan inflasi
dan jika dapat selalu berada dalam posisi satu digit.
4.
Menyempurnakan serta meningkatkan
efisiensi dan peranan lembaga keuangan dalam rangka pengembangan sistem lembaga
keuangan yang lebih sehat dan lengkap, sehingga pengaturan dan arah pembiayaan
– pembiayaan pembangunan yang dibutuhkan oleh masyarakat bisa dilakukan secara
efektif dan efisien.
Salah satu pegangan
yang penting dari kebijakan moneter, yaitu bagaimana mengatur 3 (tiga) jalur
kebijakan moneter yang terdiri dari suku bunga, kebijakan kredit dan kekayaan.
Kebijakan moneter yang praktis dan fleksibel sangat diperlukan dalam suatu keadaan
ekonomi tertentu. Kebijakan moneter yang luwes berarti suatu kemampuan yang
tinggi untuk bergerak dengan cepat dalam menjawab perubahan – perubahan suasana
ekonomi. Keuntungan utama dari kebijakan moneter atas kebijakan lainnya untuk
mempengaruhi situasi ekonomi ialah bahwa ia dapat bertindak dengan cepat dan
pengaruhnya pun dapat dirasakan dengan cepat oleh masyarakat. Dengan demikian
seandainya kegiatan perusahaan mulai berkurang, maka tindakan untuk memudahkan
kredit pada suatu badan tertentu dapat membentuk menaikkan kembali hasrat untuk
mendapatkan kredit, dan bisa menambah kegairahan aktivitas ekonomi yang lebih
tinggi lagi sehingga kebijakan moneter yang seperti demikian akan bisa membantu
merendahkan resesi melalui perubahan tingkat bunga modal terutama tingkat bunga
kredit jangka pendek.
Kebijakan moneter
bersama – sama dengan kebijakan keuangan Negara dan neraca pembayaran merupakan
tiga aspek kebijakan ekonomi makro yang erat kaitannya satu dengan yang
lainnya. Secara bersama – sama ketiganya harus diusahakan agar serasi dan
seimbang, yang satu menunjang yang lain dan secara bersama – sama mengusahakan
tercapainya sasaran pembangunan terutama sasaran – sasaran yang berkaitan
dengan pertumbuhan ekonomi, pemerataan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha,
serta menciptakan suatu keadilan ekonomi bagi keseluruhan lapisan masyarakat.
Dengan kebijakan
moneter dan perbankan yang tepat akan dapat memberikan dukungan kepada
peningkatan kegiatan dan kegairahan perekonomian masyarakat dalam rangka
mencapai sasaran – sasaran pembangunan. Usaha pengumpulan tabungan masyarakat
maupun penyalurannya harus bisa dilakukan oleh sektor perbankan dengan tanggung
jawab yang lebih besar. Pelaksanaannya bisa dilakukan dengan menerapkan pola
kebijakan moneter perbankan maupun perkreditan yang bisa menjawab tantangan –
tantangan ekonomi, melalui perbaikan – perbaikan sistem dan pelayanan,
perbaikan manajemen, serta perbaikan cara kerja perantara keuangan. Bank
Indonesia dalam hal ini harus senantiasa berupaya menciptakan iklim persaingan
yang sehat untuk mendorong perbankan agar dapat meningkatkan fungsi dan
efisiensinya di dalam melayani masyarakat.
Kedudukan dan status
Bank Indonesia yang lebih mandiri berada di luar pemerintahan, tetapi
konsekuensinya Bank Indonesia dituntut untuk transparan dan memenuhi prinsip
akuntabilitas public dalam menetapkan kebijakannya serta terbuka bagi
pengawasan oleh masyarakat. Bank Indonesia oleh karenanya wajib secara berkala
dan terbuka untuk memberikan informasi yang berkaitan dengan perkembangan
ekonomi moneter dan perbankan kepada masyarakat.
C.
Tindak Pidana Perbankan dalam
segi ekonomi
Saat ini belum ada
satu kesepakatan dalam pemakaian istilah mengenai tindak pidana yang
perbuatannya merugikan ekonomi keuangan yang berhubungan dengan lembaga
perbankan. Ada yang memakai istilah Tindak Pidana Perbankan dan ada juga yang
memakai istilah Tindak Pidana di bidang Perbankan, bahkan ada yang memakai
kedua – duanya dengan mendasarkan kepada peraturan yang dilanggarnya. Dimensi
bentuk tindak pidana perbankan, bisa berupa tindak kejahatan seseorang terhadap
bank, tindak kejahatan bank terhadap bank lain, ataupun kejahata bank terhadap
perorangan sehingga dengan demikian bank dapat menjadi korban maupun pelaku.
Adapun dimensi ruang tindak pidana perbankan tidak terbatas pada suatu tempat
tertentu bisa melewati batas – batas teritorial suatu Negara, begitu pula
dimensi waktu bisa terjadi seketika tetapi juga bisa berlangsung beberapa lama.
Adapun ruang lingkup terjadinya tindak pidana perbankan, dapat terjadi pada
keseluruhan lingkup kehidupan dunia perbankan atau yang sangat berkaitan dengan
kegiatan perbankan dan lebih luasnya mencakup juga lembaga keuangan lainnya.
Sedangkan ketentuan yang dapat dilanggarnya baik yang tertulis maupun yang
tidak tertulis juga meliputi norma – norma kebiasaan pada bidang perbankan,
namun semua itu tetap harus telah diatur sanksi pidananya. Lingkup pelaku dari
tindak pidana perbankan dapat dilakukan oleh perorangan maupun badan hukum.
Kehidupan perbankan
merupakan urat nadi kehidupan ekonomi, dengan demikian dalam membicarakan
pelanggaran pada dunia perbankan tidak bisa terlepas dari pembicaraan tindak
pidana ekonomi. Secara umum tindak pidana ekonomi adalah tindakan melanggar
hukum yang dilakukan karena atau untuk motif – motif ekonomi. Adapun unsur –
unsur tindak pidana ekonomi, yaitu :
1.
Suatu perbuatan melawan hukum yang
diancam dengan sanksi pidana
2.
Yang dilakukan oleh seseorang atau
korporasi di dalam pekerjaannya yang sah atau di dalam pencarian / usahanya di
bidang industri atau perdagangan
3.
Untuk tujuan memperoleh uang atau
kekayaan, menghindari pembayaran uang atau menghindari kehilangan / kerugian
kekayaan, memperoleh keuntungan bisnis atau keuntungan pribadi.
Adapun mengenai
bentuk dari pelanggaran ekonomi tersebut, yaitu antara lain :
1.
Pelanggaran / penghindaran pajak
2.
Penipuan atau kecurangan di bidang
perkreditan (credit fraud)
3.
Penggelapan dana – dana masyarakat (embezzlement of public funds) dan
penyelewengan / penyalahgunaan dana – dana masyarakat (misappropriation of public funds)
4.
Pelanggaran terhadap peraturan –
peraturan keuangan (violation of currency
regulations)
5.
Spekulasi dan penipuan dalam transaksi
tanah (speculation and swindling in land
transactions), penyelundupan (smuggling)
6.
Delik – delik lingkungan (environmental offences)
7.
Menaikkan harga (over pricing) serta melebihkan harga faktur (over invoicing), juga mengekspor dan mengimpor barang – barang di
bawah standar dan bahkan hasil – hasil produksi yang membahayakan (export and import of substandard and even
dangerously unsafe products)
8.
Eksploitasi tenaga kerja (labour exploitation)
9.
Penipuan konsumen (consumer fraud)
Melihat bentuk –
bentuk pelanggaran ekonomi diatas nyata sekali dimensi, ruang lingkup dan
dampak dari kejahatan ekonomi ini akan sangat luas dan dapat melampaui batas –
batas teritorial. Terlebih diakui dan merupakan kenyataan bahwa ada hubungan
yang sangat erat dan saling kebergantungan antara tatanan sosial dan tatanan
ekonomi secara nasional maupun internasional. Hal tersebut pula tidaklah jauh
berbeda dengan keadaan tindak pidana di bidang perbankan. Pola tindak pidana di
bidang perbankan sering kali rumit, karena pelakunya adalah rata – rata orang
yang ahli di bidangnya dan terselubung. Melihat hal yang demikian maka tindak
pidana di bidang perbankan dikelompokkan sebagai white collar crime.
Kejahatan white collar crime adalah sebagai
kejahatan yang dilakukan oleh orang – orang yang mempunyai kedudukan sosial
yang tinggi dan terhormat dalam melakukan pekerjaannya, dengan jalan
penyalahgunaan kepercayaan yang diberikan kepadanya dari perusahaan atau
masyarakat. Sering dalam perbuatan tindak pidana tersebut terlihat kecendrungan
adanya kolusi diantara pemohon kredit (nasabah) dengan pejabat bank, pejabat
bank dengan peserta lelang agunan, dan sebagainya.
B
A B IV
PENUTUP
Perkembangan
Hukum Perbankan di Indonesia dalam tahun – tahun belakangan ini mengalami
kemajuan yang sangat pesat. Perkembangan terakhir berupa lahirnya peraturan
yang baru di bidang perbankan berupa Undang – Undang Perbankan yang
menggantikan Undang – Undang Perbankan lama, serta serangkaian peraturan
pelaksanaannya baik yang berupa Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri
Keuangan. Semua ketentuan tadi diharapkan membawa ke arah kemajuan bagi
perbankan Indonesia guna mampu menghadapi dan mengantisipasi semua tantangan
perekonomian dan perbankan internasional, juga membawa kemanfaatan kepada
masyarakat ke arah kesejahteraan yang berkeadilan.
Gencarnya
pembentukan hukum perbankan saat ini adalah bentuk upaya penyempurnaan terhadap
hukum yang telah ada. Hal itu dimaksudkan agar perbankan Indonesia memiliki
landasan gerak yang kokoh, yang membawa ke arah sikap yang lebih tanggap
terhadap perkembangan pembangunan nasional. Sehingga perbankan nasional mampu
berperan dalam peningkatan taraf hidup rakyat banyak, juga mampu menjadi pelaku
pemerataan pembangunan dan hasil – hasilnya, serta meningkatkan pertumbuhan
ekonomi dan stabilitas nasional. Dengan demikian peranan perbankan nasional
dapat terwujud secara lebih nyata, dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan
makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Keterkaitan
dan kepercayaan masyarakat kepada dunia industri perbankan merupakan pilar dan
unsur utama yang harus dijaga dan dipelihara. Dengan demikian maka bagi
pemerintah dan kalangan perbankan perlu sekali untuk tetap selalu membangkitkan
pemahaman yang benar dari masyarakat terhadap industri perbankan. Mengingat
peranannya maka dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional tidak
berlebihan apabila perbankan kita ditempatkan begitu strategis, sehingga tidak
berlebihan apabila terhadap lembaga perbankan tersebut pemerintah mengadakan
pembinaan dan pengawasan yang ketat. Semuanya itu didasari oleh landasan
pemikiran agar lembaga perbankan di Indonesia mampu berfungsi secara efisien,
sehat, wajar, serta mampu melindungi secara baik dana yang dititipkan
masyarakat kepadanya. Serta mampu menyalurkan dana masyarakat tersebut ke
bidang – bidang yang produktif bagi pencapaian sasaran pembangunan.
0 comments:
Posting Komentar