-->

Hukum Perbankan

Posted by Sarjana Ekonomi on Jumat, 12 April 2013



KATA PENGANTAR


Alhamdulillah, segala puja dan puji ke Hadirat Illahi Robbi yang telah memberikan karunia – Nya. Shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW, keluarganya, para sahabatnya dan ummatnya.  

Makalah ini berjudul Peranan Hukum Perbankan dalam Segi Perekonomian Indonesia. Dilakukan rangkuman ini disamping tugas juga agar lebih memberikan kemudahan dalam menelaah mata kuliah Hukum Perbankan. Untuk itu saya mengucapkan terima kasih dengan harapan agar makalah ini berguna bagi siapapun yang membaca. Pada akhirnya diharapkan adanya masukan demi kesempurnaan makalah ini. Semoga Allah SWT memberikan taufik dan hidayah – Nya kepada kita. Amin.




                                                                             Langsa, April 2013



B A B  I
PENDAHULUAN


Lembaga perbankan sebagai salah satu lembaga keuangan mempunyai nilai strategis dalam kehidupan perekonomian suatu Negara. Lembaga tersebut dimaksudkan sebagai perantara pihak – pihak yang mempunyai kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak – pihak yang kekurangan dan memerlukan dana (luck of funds). Dengan demikian perbankan akan bergerak dalam kegiatan perkreditan dan berbagai jasa yang diberikan. Bank melayani kebutuhan pembiayaan serta melancarkan mekanisme sistem pembayaran bagi semua sektor perekonomian. Guna mencapai kemanfaatan yang maksimal dari kegiatan perbankan tersebut, telah terbentuk suatu sistem perbankan yang berlaku secara umum dan menyeluruh, yaitu sifat serta fungsi pokok dari kegiatan bank yang hampir sama. Dibalik itu pula terdapat keterkaitan kehidupan dan kegiatan bank secara global yang melewati batas – batas Negara, jadi tidak terbatas dalam suatu lingkup wilayah Negara tertentu melainkan secara luas meliputi kehidupan perekonomian dunia.
Paparan diatas menunjukkan hal – hal yang pokok dari lembaga perbankan yang hakikatnya berlaku umum di merata dunia. Tetapi kita juga pasti sadar bahwa dalam suatu kehidupan yang banyak dipengaruhi oleh berbagai faktor, maka akan terlihat suatu kekhususan – kekhususan yang hanya terdapat di satu tempat tertentu. Dalam kehidupan dan kegiatan lembaga perbankan Indonesia ini pun maka akan terlihat suatu kekhususan – kekhususan tersebut. Sejarah, ideology Negara, hukum positif dan berbagai aspek lainnya dengan sendirinya memberikan pengaruh terhadap bentuk dan kegiatan lembaga perbankan di suatu tempat. Hukum positif yang mengatur lembaga perbankan terus berkembang sesuai dengan dinamika perkembangan lembaga perbankan tersebut. Hal tersebut telah dapat kita rasakan dalam kehidupan kegiatan perbankan di Indonesia.
Semuanya itu untuk menunjang landasan gerak perbankan agar mampu menampung tuntutan pengembangan jasa perbankan tersebut, juga untuk meningkatkan kemajuan yang dialami oleh lembaga perbankan secara berkelanjutan dan benar – benar dapat memberikan manfaat yang sebesar – besarnya bagi pelaksanaan pembangunan nasional. Dan untuk menjamin berlangsungnya demokrasi ekonomi sehingga segala potensi, inisiatif dan kreasi masyarakat dapat dikerahkan dan dikembangkan menjadi suatu kekuatan riil bagi peningkatan kemakmuran rakyat. Dengan demikian maka perbankan dapat menjadi lebih siap dan mampu bertahan secara lebih baik dalam mendukung proses pembangunan yang semakin dihadapkan pada tantangan perkembangan perekonomian internasional.
Peranan yang diharapkan dari perbankan nasional mengarah kepada perbankan yang memiliki fungsi sebagai agen pembangunan (agent of development) yaitu sebagai lembaga yang bertujuan guna mendukung pelaksanaan pembangunan nasional. Adanya peranan yang demikian membawa konsekuensi bahwa perbankan nasional dituntut untuk selalu dapat memberikan kemanfaatan yang sebesar – besarnya guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan melakukan pemerataan atas hasil – hasilnya, sehingga tercipta stabilitas nasional yang mengarah kepada peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. 
             

B A B  II
UNDANG – UNDANG PERBANKAN 1992 DAN UNDANG – UNDANG PERUBAHANNYA

Undang – undang yang berlaku sekarang yang mengatur masalah perbankan adalah Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Undang – undang tersebut disahkan, diundangkan dan mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 1992. Undang – undang perbankan 1992 ini menggantikan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok – pokok Perbankan yang sudah tidak dapat mengikuti perkembangan perekonomian nasional maupun internasional. Tujuan penggantian dan penyempurnaan peraturan perbankan tersebut dalam rangka upaya meningkatkan peranan lembaga perbankan dalam mendukung pelaksanaan pembangunan, juga agar mampu menampung tuntutan jasa perbankan yang terus berkembang. Dengan penggantian peraturan ini, maka perbankan nasional dapat diharapkan dapat menjadi lebih siap dan mampu berperan secara lebih baik dalam mendukung proses pembangunan nasional, sekaligus dapat menjawab tantangan perkembangan ekonomi internasional.
Perubahan di bidang perbankan yang diperkenalkan melalui Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan tersebut, merupakan landasan perbankan kita dalam menghadapi saat tinggal landas. Didalamnya diciptakan satu lingkungan dunia perbankan yang tidak hanya memungkinkan terjadinya perkembangan industri perbankan, tetapi juga membuat transformasi yang diakibatkan oleh perkembangan itu sehingga mencapai tujuan kesejahteraan masyarakat. Materi ketentuan perbankan yang tercantum dalam Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sangat jauh berbeda dengan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok – pokok Perbankan. Ketentuan dalam Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan disesuaikan dengan kondisi globalisasi dunia, perkembangan mutakhir di bidang perbankan dan tantangan serta tuntutan perekonomian internasional.
Selain itu dibentuk tindakan langsung yang ditujukan guna mempercepat proses modernisasi sektor industri perbankan. Juga digariskan ketentuan tertib hubungan yang disepakati bersama dan yang diperlukan dalam dunia perbankan untuk menjalankan fungsi produktifnya. Berhadapan dengan tata ekonomi baru dan tantangan perekonomian internasional, perubahan pada perbankan kita disiapkan untuk dapat menghadapinya. Perubahan perbankan ini pula didasarkan untuk membentuk mentalitas masyarakat dalam satu semangat industri perbankan yang sehat dan baik. Langkah nyata dari itu semua adalah berupa peningkatan perlindungan dana masyarakat yang dipercayakan pada lembaga perbankan melalui prinsip kehati – hatian dan pemenuhan ketentuan persyaratan kesehatan bank, peningkatan profesionalisme para pelaku di bidang perbankan, serta perluasan kesempatan untuk menyelenggarakan kegiatan di bidang perbankan secara sehat dan bertanggung jawab, sekaligus mencegah terjadinya praktek – praktek yang merugikan kepentingan masyarakat luas.
Dengan berubahnya perekonomian dan adanya ketidaklengkapan pengaturan pada Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan maka pada Tahun 1998 telah dilakukan perubahan terhadap undang – undang tersebut, sehingga lahirlah Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Pertimbangan – pertimbangan utama dilakukannya perubahan tersebut diantaranya untuk menghadapi perkembangan perekonomian nasional yang bergerak cepat, kompetitif dan terintegrasi dengan perekonomian global. Juga untuk menghadapi tantangan dunia perbankan yang semakin kompleks serta sistem keuangan yang semakin maju, selain itu pula guna menyesuaikan diri dengan telah diratifikasinya beberapa perjanjian internasional di bidang perdagangan barang dan jasa.
Materi pembaharuan tersebut pada dasarnya dilandasi pemikiran agar kinerja perbankan nasional semakin baik setelah diguncang krisis ekonomi dan skandal – skandal kredit macet yang berasal dari ketidak hati – hatian para bankir dalam menjalankan kegiatan perbankannya. Selain itu pula guna tetap menjaga serta memperkuat lembaga perbankan sebagai lembaga kepercayaan masyarakat. Langkah maju yang ditawarkan oleh ketentuan – ketentuan yang dimuat dalam Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan merupakan suatu upaya dalam rangka penyehatan perbankan nasional. Hal tersebut pula sejalan dengan langkah yang sangat diperlukan dalam mempersiapkan diri dalam era perdagangan bebas dunia, tidak berlebihan apabila pihak asing saat ini dibebaskan untuk menguasai 99 % saham perbankan.



B A B  III
PERANAN HUKUM PERBANKAN DALAM SEGI PEREKONOMIAN INDONESIA


A.   Peranan Perbankan di Indonesia
          Corak perbankan Indonesia mempunyai kekhasan karakteristik yang mungkin sedikit berbeda dengan corak perbankan yang lazim di Negara lain, tetapi secara umumnya corak perbankan Indonesia tetap sama dengan yang berlaku menyeluruh di belahan dunia manapun. Kekhasan ini banyak dipengaruhi oleh ideologi Pancasila dan tujuan Negara yang tercantum dalam UUD 1945. Kekhasan yang terlihat jelas dalam kehidupan perbankan Indonesia, diantaranya :
1.   Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati – hatian. Fungsi utamanya adalah sebagai penghimpun dan pengatur dana masyarakat dan bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.     
2.   Perbankan Indonesia sebagai sarana untuk memelihara kesinambungan pelaksanaan pembangunan nasional, juga guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pelaksanaan perbankan Indonesia harus banyak memperhatikan keserasian, keselarasan dan keseimbangan unsur – unsur trilogi pembangunan.
3.   Perbankan Indonesia dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya kepada masyarakat tetap harus senantiasa bergerak cepat, guna menghadapi tantangan – tantangan yang semakin berat dan luas dalam perkembangan perekonomian nasional maupun internasional.

Perbankan yang didasarkan kepada demokrasi ekonomi mempunyai arti bahwa masyarakat harus memegang peranan aktif dalam kegiatan perbankan, sedangkan pemerintah bertindak memberikan pengarahan dan bimbingan terhadap pertumbuhan dunia perbankan sekaligus menciptakan iklim yang sehat bagi perkembangannya. Melihat tujuan dari Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan dan Undang – Undang perubahannya, terlihat jelas bahwa perbankan diarahkan untuk mendukung kesinambungan dan peningkatan pelaksanaan pembangunan. Juga agar mampu menampung tuntutan jasa perbankan sehingga mampu berperan secara lebih baik dalam mendukung proses pembangunan. Serta tetap memiliki sikap tanggap terhadap lingkungan sekitarnya, sehingga dapat berperan dalam meningkatkan taraf hidup rakyat banyak, pemerataan pembangunan dan hasil – hasilnya serta peningkatan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional dapat terwujud secara lebih nyata dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Bank sebagai salah satu lembaga keuangan yang paling penting dan besar peranannya dalam kehidupan masyarakat. Dalam menjalankan peranannya maka bank bertindak sebagai salah satu bentuk lembaga keuangan yang bertujuan memberikan kredit dan jasa – jasa keuangan lainnya. Bank sangat erat kaitannya dengan kegiatan peredaran uang dalam rangka melancarkan seluruh aktivitas keuangan masyarakat. Bank berfungsi sebagai pedagang dana yaitu wahana yang dapat menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat secara efektif dan efisien serta lembaga yang melancarkan transaksi perdagangan dan pembayaran uang. Dengan demikian pemerintah dapat menugaskan program yang ditujukan guna mengembangkan sektor – sektor perekonomian tertentu, atau memberikan perhatian yang lebih besar pada koperasi dan pengusaha golongan ekonomi lemah / pengusaha kecil dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. 
 
B.   Peranan Bank Sentral (Bank Indonesia) dalam Segi Perekonomian
Beberapa tahun setelah kemerdekaan yaitu pada tahun 1953 barulah kita mempunyai undang – undang yang mengatur mengenai Bank Sentral, yaitu Undang – Undang Nomor 11 Tahun 1953 tentang Pokok – Pokok Baru Indonesia. Tetapi karena dengan pesatnya perkembangan perekonomian dan berubahnya peta politik dari pemerintahan Orde Lama ke pemerintahan Orde Baru Undang – Undang tersebut diganti dengan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral dan kemudian diganti dengan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Fungsi Bank Indonesia di bidang hubungan ekonomi internasional secara kelembagaan sama yaitu mengelola alat – alat pembayaran luar negeri berupa cadangan devisa. Namun hal ini bergantung pada struktur dan sistem kurs devisa yang berlaku serta sejauh mana campur tangan pemerintah dalam proses penentuan kurs devisa. Fungsi ini dikaitkan dengan pemeliharaan stabilitas ekonomi nasional dan memperlancar usaha pembangunan. Ketentuan Pasal 7 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia mengatur bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah sangat penting untuk mendukung pembangunan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.   
Salah satu tugas Bank Indonesia adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Kebijakan moneter menurut Pasal 1 angka 10 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia adalah kebijakan yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang dilakukan antara lain melalui pengendalian jumlah uang beredar dan atau suku bunga. Kebijakan moneter merupakan salah satu dari tiga kebijakan ekonomi makro yang meliputi kebijakan fiskal, kebijakan perdagangan luar negeri dan kebijakan moneter. Kebijakan moneter biasanya dikaitkan dengan pengawasan jumlah uang yang beredar dan kredit, stabilisasi harga dan pertumbuhan ekonomi.
Peranan kebijakan moneter dalam suatu perekonomian biasanya tampak jelas pada waktu perekonomian tersebut berusaha untuk menciptakan dan memelihara suatu tingkat kestabilan ekonomi. Hal demikian karena tepat sebab tujuan dari kebijakan moneter yaitu untuk mendukung tercapainya sasaran ekonomi makro, yaitu pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan dan keseimbangan neraca pembayaran. Tentunya semua sasaran tersebut perlu dicapai secara serempak dan maksimal. Jadi pada dasarnya kebijakan moneter mengacu untuk :
1.   Menunjang usaha pemerataan pembangunan antara lain dengan jalan meningkatkan kedudukan golongan ekonomi lemah, mendorong perluasan kesempatan kerja, serta mendorong pemerataan pendapatan masyarakat.
2.   Meningkatkan mobilisasi tabungan masyarakat, yaitu menghimpun semua simpanan masyarakat yang kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat untuk investasi.
3.   Memelihara dan meningkatkan kestabilan ekonomi khususnya untuk menjaga kestabilan harga – harga dengan menekan inflasi dan jika dapat selalu berada dalam posisi satu digit.
4.   Menyempurnakan serta meningkatkan efisiensi dan peranan lembaga keuangan dalam rangka pengembangan sistem lembaga keuangan yang lebih sehat dan lengkap, sehingga pengaturan dan arah pembiayaan – pembiayaan pembangunan yang dibutuhkan oleh masyarakat bisa dilakukan secara efektif dan efisien.

Salah satu pegangan yang penting dari kebijakan moneter, yaitu bagaimana mengatur 3 (tiga) jalur kebijakan moneter yang terdiri dari suku bunga, kebijakan kredit dan kekayaan. Kebijakan moneter yang praktis dan fleksibel sangat diperlukan dalam suatu keadaan ekonomi tertentu. Kebijakan moneter yang luwes berarti suatu kemampuan yang tinggi untuk bergerak dengan cepat dalam menjawab perubahan – perubahan suasana ekonomi. Keuntungan utama dari kebijakan moneter atas kebijakan lainnya untuk mempengaruhi situasi ekonomi ialah bahwa ia dapat bertindak dengan cepat dan pengaruhnya pun dapat dirasakan dengan cepat oleh masyarakat. Dengan demikian seandainya kegiatan perusahaan mulai berkurang, maka tindakan untuk memudahkan kredit pada suatu badan tertentu dapat membentuk menaikkan kembali hasrat untuk mendapatkan kredit, dan bisa menambah kegairahan aktivitas ekonomi yang lebih tinggi lagi sehingga kebijakan moneter yang seperti demikian akan bisa membantu merendahkan resesi melalui perubahan tingkat bunga modal terutama tingkat bunga kredit jangka pendek.
Kebijakan moneter bersama – sama dengan kebijakan keuangan Negara dan neraca pembayaran merupakan tiga aspek kebijakan ekonomi makro yang erat kaitannya satu dengan yang lainnya. Secara bersama – sama ketiganya harus diusahakan agar serasi dan seimbang, yang satu menunjang yang lain dan secara bersama – sama mengusahakan tercapainya sasaran pembangunan terutama sasaran – sasaran yang berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi, pemerataan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha, serta menciptakan suatu keadilan ekonomi bagi keseluruhan lapisan masyarakat.
Dengan kebijakan moneter dan perbankan yang tepat akan dapat memberikan dukungan kepada peningkatan kegiatan dan kegairahan perekonomian masyarakat dalam rangka mencapai sasaran – sasaran pembangunan. Usaha pengumpulan tabungan masyarakat maupun penyalurannya harus bisa dilakukan oleh sektor perbankan dengan tanggung jawab yang lebih besar. Pelaksanaannya bisa dilakukan dengan menerapkan pola kebijakan moneter perbankan maupun perkreditan yang bisa menjawab tantangan – tantangan ekonomi, melalui perbaikan – perbaikan sistem dan pelayanan, perbaikan manajemen, serta perbaikan cara kerja perantara keuangan. Bank Indonesia dalam hal ini harus senantiasa berupaya menciptakan iklim persaingan yang sehat untuk mendorong perbankan agar dapat meningkatkan fungsi dan efisiensinya di dalam melayani masyarakat.        
Kedudukan dan status Bank Indonesia yang lebih mandiri berada di luar pemerintahan, tetapi konsekuensinya Bank Indonesia dituntut untuk transparan dan memenuhi prinsip akuntabilitas public dalam menetapkan kebijakannya serta terbuka bagi pengawasan oleh masyarakat. Bank Indonesia oleh karenanya wajib secara berkala dan terbuka untuk memberikan informasi yang berkaitan dengan perkembangan ekonomi moneter dan perbankan kepada masyarakat.    

C.   Tindak Pidana Perbankan dalam segi ekonomi
Saat ini belum ada satu kesepakatan dalam pemakaian istilah mengenai tindak pidana yang perbuatannya merugikan ekonomi keuangan yang berhubungan dengan lembaga perbankan. Ada yang memakai istilah Tindak Pidana Perbankan dan ada juga yang memakai istilah Tindak Pidana di bidang Perbankan, bahkan ada yang memakai kedua – duanya dengan mendasarkan kepada peraturan yang dilanggarnya. Dimensi bentuk tindak pidana perbankan, bisa berupa tindak kejahatan seseorang terhadap bank, tindak kejahatan bank terhadap bank lain, ataupun kejahata bank terhadap perorangan sehingga dengan demikian bank dapat menjadi korban maupun pelaku. Adapun dimensi ruang tindak pidana perbankan tidak terbatas pada suatu tempat tertentu bisa melewati batas – batas teritorial suatu Negara, begitu pula dimensi waktu bisa terjadi seketika tetapi juga bisa berlangsung beberapa lama. Adapun ruang lingkup terjadinya tindak pidana perbankan, dapat terjadi pada keseluruhan lingkup kehidupan dunia perbankan atau yang sangat berkaitan dengan kegiatan perbankan dan lebih luasnya mencakup juga lembaga keuangan lainnya. Sedangkan ketentuan yang dapat dilanggarnya baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis juga meliputi norma – norma kebiasaan pada bidang perbankan, namun semua itu tetap harus telah diatur sanksi pidananya. Lingkup pelaku dari tindak pidana perbankan dapat dilakukan oleh perorangan maupun badan hukum.
Kehidupan perbankan merupakan urat nadi kehidupan ekonomi, dengan demikian dalam membicarakan pelanggaran pada dunia perbankan tidak bisa terlepas dari pembicaraan tindak pidana ekonomi. Secara umum tindak pidana ekonomi adalah tindakan melanggar hukum yang dilakukan karena atau untuk motif – motif ekonomi. Adapun unsur – unsur tindak pidana ekonomi, yaitu :
1.   Suatu perbuatan melawan hukum yang diancam dengan sanksi pidana
2.   Yang dilakukan oleh seseorang atau korporasi di dalam pekerjaannya yang sah atau di dalam pencarian / usahanya di bidang industri atau perdagangan
3.   Untuk tujuan memperoleh uang atau kekayaan, menghindari pembayaran uang atau menghindari kehilangan / kerugian kekayaan, memperoleh keuntungan bisnis atau keuntungan pribadi.

Adapun mengenai bentuk dari pelanggaran ekonomi tersebut, yaitu antara lain : 
1.   Pelanggaran / penghindaran pajak
2.   Penipuan atau kecurangan di bidang perkreditan (credit fraud)
3.   Penggelapan dana – dana masyarakat (embezzlement of public funds) dan penyelewengan / penyalahgunaan dana – dana masyarakat (misappropriation of public funds)
4.   Pelanggaran terhadap peraturan – peraturan keuangan (violation of currency regulations)
5.   Spekulasi dan penipuan dalam transaksi tanah (speculation and swindling in land transactions), penyelundupan (smuggling)
6.   Delik – delik lingkungan (environmental offences)
7.   Menaikkan harga (over pricing) serta melebihkan harga faktur (over invoicing), juga mengekspor dan mengimpor barang – barang di bawah standar dan bahkan hasil – hasil produksi yang membahayakan (export and import of substandard and even dangerously unsafe products)
8.   Eksploitasi tenaga kerja (labour exploitation)
9.   Penipuan konsumen (consumer fraud)     

Melihat bentuk – bentuk pelanggaran ekonomi diatas nyata sekali dimensi, ruang lingkup dan dampak dari kejahatan ekonomi ini akan sangat luas dan dapat melampaui batas – batas teritorial. Terlebih diakui dan merupakan kenyataan bahwa ada hubungan yang sangat erat dan saling kebergantungan antara tatanan sosial dan tatanan ekonomi secara nasional maupun internasional. Hal tersebut pula tidaklah jauh berbeda dengan keadaan tindak pidana di bidang perbankan. Pola tindak pidana di bidang perbankan sering kali rumit, karena pelakunya adalah rata – rata orang yang ahli di bidangnya dan terselubung. Melihat hal yang demikian maka tindak pidana di bidang perbankan dikelompokkan sebagai white collar crime.   
Kejahatan white collar crime adalah sebagai kejahatan yang dilakukan oleh orang – orang yang mempunyai kedudukan sosial yang tinggi dan terhormat dalam melakukan pekerjaannya, dengan jalan penyalahgunaan kepercayaan yang diberikan kepadanya dari perusahaan atau masyarakat. Sering dalam perbuatan tindak pidana tersebut terlihat kecendrungan adanya kolusi diantara pemohon kredit (nasabah) dengan pejabat bank, pejabat bank dengan peserta lelang agunan, dan sebagainya.          

     
B A B  IV
PENUTUP
 
Perkembangan Hukum Perbankan di Indonesia dalam tahun – tahun belakangan ini mengalami kemajuan yang sangat pesat. Perkembangan terakhir berupa lahirnya peraturan yang baru di bidang perbankan berupa Undang – Undang Perbankan yang menggantikan Undang – Undang Perbankan lama, serta serangkaian peraturan pelaksanaannya baik yang berupa Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri Keuangan. Semua ketentuan tadi diharapkan membawa ke arah kemajuan bagi perbankan Indonesia guna mampu menghadapi dan mengantisipasi semua tantangan perekonomian dan perbankan internasional, juga membawa kemanfaatan kepada masyarakat ke arah kesejahteraan yang berkeadilan.
Gencarnya pembentukan hukum perbankan saat ini adalah bentuk upaya penyempurnaan terhadap hukum yang telah ada. Hal itu dimaksudkan agar perbankan Indonesia memiliki landasan gerak yang kokoh, yang membawa ke arah sikap yang lebih tanggap terhadap perkembangan pembangunan nasional. Sehingga perbankan nasional mampu berperan dalam peningkatan taraf hidup rakyat banyak, juga mampu menjadi pelaku pemerataan pembangunan dan hasil – hasilnya, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional. Dengan demikian peranan perbankan nasional dapat terwujud secara lebih nyata, dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Keterkaitan dan kepercayaan masyarakat kepada dunia industri perbankan merupakan pilar dan unsur utama yang harus dijaga dan dipelihara. Dengan demikian maka bagi pemerintah dan kalangan perbankan perlu sekali untuk tetap selalu membangkitkan pemahaman yang benar dari masyarakat terhadap industri perbankan. Mengingat peranannya maka dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional tidak berlebihan apabila perbankan kita ditempatkan begitu strategis, sehingga tidak berlebihan apabila terhadap lembaga perbankan tersebut pemerintah mengadakan pembinaan dan pengawasan yang ketat. Semuanya itu didasari oleh landasan pemikiran agar lembaga perbankan di Indonesia mampu berfungsi secara efisien, sehat, wajar, serta mampu melindungi secara baik dana yang dititipkan masyarakat kepadanya. Serta mampu menyalurkan dana masyarakat tersebut ke bidang – bidang yang produktif bagi pencapaian sasaran pembangunan.                  









Previous
« Prev Post

Related Posts

Jumat, April 12, 2013

0 comments:

Posting Komentar