-->

HUKUM PEMDA

Posted by Sarjana Ekonomi on Jumat, 12 April 2013



Ilustrasi Hukum yang Cacat

KATA PENGANTAR
 
Alhamdulillah, segala puja dan puji ke Hadirat Illahi Robbi yang telah memberikan karunia – Nya. Shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW, keluarganya, para sahabatnya dan ummatnya.  

Makalah ini berjudul Peraturan Daerah yang berlaku di Indonesia. Dilakukan rangkuman ini disamping tugas juga agar lebih memberikan kemudahan dalam menelaah mata kuliah Hukum Pemerintah Daerah. Untuk itu saya mengucapkan terima kasih dengan harapan agar makalah ini berguna bagi siapapun yang membaca. Pada akhirnya diharapkan adanya masukan demi kesempurnaan makalah ini. Semoga Allah SWT memberikan taufik dan hidayah – Nya kepada kita. Amin.

 

                                                                             Langsa, Juli 2010


 


B A B  I
PENDAHULUAN

 

Peraturan daerah adalah Peraturan Perundang – undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/walikota) yang merupakan instrument aturan yang sah diberikan kepada pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan di daerah. Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang – undangan yang lebih tinggi. Peraturan daerah terdiri atas :
1.   Peraturan Daerah Provinsi, yang berlaku di provinsi tersebut. Peraturan Daerah Provinsi dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
2.   Peraturan Daerah Kabupaten / Kota yang berlaku di Kabupaten / kota tersebut. Peraturan Daerah Kabupaten / Kota dibentuk oleh DPRD Kabupaten / Kota dengan persetujuan bersama Bupati / Walikota. Peraturan Daerah Kabupaten / Kota tidak subordinat terhadap Peraturan Daerah Provinsi.

Kedudukan dan fungsi Peraturan Daerah berbeda antara yang satu dengan yang lainnya sejalan dengan sistem ketatanegaraan yang termuat dalam UUD / Konstitusi dan UU Pemerintahan Daerah. Perbedaan tersebut juga terjadi pada penataan materi muatan yang disebabkan karena luas sempitnya urusan yang ada pada pemerintah daerah. Demikian juga terhadap mekanisme pembentukan dan pengawasan terhadap pembentukan dan pelaksanaan peraturan daerah pun mengalami perubahan seiring dengan perubahan pola hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.      
Sejak tahun 1945 hingga sekarang telah berlaku beberapa undang – undang yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan menetapkan Peraturan Daerah sebagai salah satu insrumen yuridisnya.   Mengenai Peraturan Daerah di Indonesia telah mengalami banyak perubahan, yaitu :
1.   UU No 329 Tahun 1903 tentang Desentralisasi Pemerintah Hindia Belanda
2.   UU No 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Mengenai Kedudukan Komite Nasional Daerah
3.   UU No 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan – Aturan Pokok Mengenai Pemerintah Sendiri di Daerah – Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri
4.   UU No 1 Tahun 1957 tentang Pokok – Pokok Pemerintahan Daerah
5.   UU No 18 Tahun 1965 tentang Pokok – Pokok Pemerintahan
6.   UU No 5 Tahun 1974 tentang Pokok – Pokok Pemerintahan di Daerah
7.   UU No 22 Tahun 1999 tentang Pokok – Pokok Pemerintahan Daerah
8.   UU No 32 Tahun 2004 Pokok – Pokok Pemerintahan Daerah






B A B  II
PERATURAN DAERAH


A.     Mekanisme Pembentukan Peraturan Daerah
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dapat berasal dari DPRD atau Kepala Daerah (gubernur, bupati atau walikota). Raperda yang disiapkan oleh Kepala Daerah disampaikan kepada DPRD. Sedangkan Raperda yang disiapkan oleh DPRD disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada Kepala Daerah. Pembahasan Raperda di DPRD dilakukan oleh DPRD bersama Gubernur atau Bupati / Walikota. Pembahasan bersama tersebut melalui tingkat – tingkat pembicaraan, dalam rapat komisi / panitia / alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani legislasi dan dalam rapat paripurna.
Raperda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Gubernur atau Bupati / Walikota disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Gubernur atau Bupati / Walikota untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam jangka waktu paling lambat 7 hari sejak tanggal persetujuan bersama. Raperda tersebut disahkan oleh Gubernur atau Bupati / Walikota dengan menandatangani dalam jangka waktu 30 hari sejak Raperda tersebut disetujui oleh DPRD dan Gubernur atau Bupati / Walikota. Jika dalam waktu 30 hari sejak Raperda tersebut disetujui bersama tidak ditandatangani oleh Gubernur atau Bupati / Walikota, maka Raperda tersebut sah menjadi Perda dan wajib diundangkan.
Setiap perancang Peraturan Daerah, terlebih dahulu harus mempelajari dan menguasai aturan hukum positif tentang UU Pemerintahan Daerah, UU tentang Perundang – undangan, Peraturan Pelaksanaan yang secara khusus mengatur tentang Peraturan Daerah. Untuk merancang sebuah Peraturan Daerah, perancang pada dasarnya harus menyiapkan diri secara baik dan menguasai hal – hal sebagai berikut :
a.    Analisa data tentang persoalan sosial yang akan diatur
b.   Kemampuan teknis perundang – undangan
c.    Pengetahuan teoritis tentang pembentukan aturan
d.   Hukum perundang – undangan baik secara umum maupun khusus tentang Peraturan Daerah

Penyusunan Peraturan Daerah dimulai dengan merumuskan masalah yang akan diatur, untuk itu harus menjawab pertanyaan “apa masalah sosial yang akan diselesaikan”? Masalah sosial yang akan diselesaikan pada dasarnya akan terbagi dalam dua jenis yaitu, masalah sosial yang terjadi karena adanya perilaku dalam masyarakat yang bermasalah dan masalah sosial yang disebabkan karena aturan hukum yang ada tidak lagi proporsional dengan keadaan masyarakatnya. Perancang Peraturan Daerah wajib mampu mendiskripsikan masalah sosial tersebut. Salah satu cara untuk menggali permasalahan tersebut adalah dengan langkah penelitian. Untuk masalah sosial yang ada dalam masyarakat, maka observasi pada obyek persoalan harus dilakukan. Pelaksanaan Peraturan Daerah dievaluasi sedemikian rupa, khususnya terhadap modal sosial yang ada. Hasil analisa akan menjelaskan signifikasi keberhasilan atau kegagalan penerapan Peraturan Daerah dalam masyarakat. Selanjutnya akan diikuti dengan usulan perbaikan yang lebih rasional dan aplikatif.    
Draf Raperda pada dasarnya adalah kerangka awal yang dipersiapkan untuk mengatasi masalah sosial yang hendak diselesaikan. Apapun jenis Peraturan Daerah yang akan dibentuk, maka rancangan Peraturan Daerah tersebut harus secara jelas mendiskripsikan tentang penataan wewenang (regulation of authority) bagi lembaga pelaksana (law implementing agency) dan penataan perilaku (rule of conduct / rule of behavior) bagi masyarakat yang harus mematuhinya (rule occupant).
Secara sederhana harus dapat dijelaskan siapa lembaga pelaksana aturan, kewenangan apa yang diberikan padanya, perlu tidaknya dipisahkan antara organ pelaksana peraturan dengan organ yang menetapkan sanksi atas ketidakpatuhan, persyaratan apa yang mengikat lembaga pelaksana, apa sanksi yang dapat dijatuhkan kepada aparat pelaksana jika menyalahgunakan wewenang. Rumusan permasalahan pada masyarakat akan berkisar pada siapa yang berperilaku bermasalah, jenis pengaturan apa yang proposional untuk mengendalikan perilaku bermasalah tersebut, jenis sanksi yang akan dipergunakan untuk memaksakan kepatuhan.
Kerangka berpikir di atas akan menghasilkan sebuah draf tentang penataan kelembagaan yang menjadi pelaksana. Pada tingkat Kabupaten / Kota harus sudah dapat dijelaskan dinas / kantor mana yang akan bertanggungjawab melaksanakan Peraturan Daerah tersebut sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI). Penataan wewenang juga akan menghasilkan hierarki kewenangan lembaga pelaksana dan lingkup tanggung jawab yang melekat padanya.
Penataan jenis perilaku akan menghasilkan Peraturan Daerah tentang larangan atau ijin dan Peraturan Daerah tentang kewajiban melakukan hal tertentu atau dipensasi. Drafter harus menjelaskan pilihan tentang norma kelakuan yang dipilihnya dengan tujuan yang hendak dicapai. Norma larangan akan menghasilkan bentuk pengaturan yang rinci tentang perbuatan yang dilarang. Jika menginginkan ada perkecualian, maka dirumuskan pula norma ijin. Konsekuensinya adalah merumuskan sistem dan syarat perijinannya. Sistem dan syarat perijinan ini dirumuskan dengan kriteria ijin perorangan atau ijin kebendaan. Demikian juga, syarat – syarat permohonan ijin yang secara proporsional dapat dipenuhi oleh pemohon. Jika norma kelakuan dirumuskan dengan norma perintah, maka eksepsinya adalah dengan merumuskan norma dispensasi.
Terdapat dua tahap penting pembahasan draf Raperda yaitu pada lingkup tim teknis eksekutif dan pembahasan bersama dengan DPRD. Perjalanan akhir dari perancangan sebuah draf peraturan daerah adalah tahap pengesahan yang dilakukan dalam bentuk penandatangan naskah oleh pihak pemerintah daerah dengan DPRD. Dalam konsep hukum peraturan daerah tersebut telah mempunyai kekuatan hukum materil terhadap pihak yang menyetujuinya. Sejak ditandatangani, maka rumusan hukum yang ada dalam Raperda tersebut sudah tidak dapat diganti secara sepihak.
Pengundangan dalam Lembaran Daerah adalah tahapan yang harus dilalui agar Raperda mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada publik. Dalam konsep hukum maka draf Raperda sudah menjadi Perda yang berkekuatan hukum formal. Secara teoritik semua orang dianggap tahu adanya peraturan daerah mulai diberlakukan dan seluruh isi / muatan peraturan daerah dapat diterapkan. Tahapan penyebarluasan (sosialisasi) peraturan daerah harus dilakukan, hal ini diperlukan agar terjadi komunikasi hukum antara peraturan daerah dengan masyarakat yang harus patuh. Pola ini diperlukan agar terjadi internalisasi nilai atau norma yang diatur dalam peraturan daerah sehingga ada tahap pemahaman dan kesadaran untuk mematuhinya.
                 



B.     Penyelenggaraan Peraturan Daerah
Dalam lintasan sejarah setelah 25 tahun mengawal perjalanan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pemerintahan di Daerah yang cenderung bersifat sentralistik digantikan dengan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999 tidak lama bertahan karena dibentuk dengan semangat kebebasan yang begitu tinggi ditengah memuncaknya euforia reformasi sehingga banyak pengaturan yang tidak proporsional dan cenderung mengarah pada otonomi yang kebablasan. Pada perkembangan lebih lanjut, Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah diganti dengan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai langkah perbaikan dan penyempurnaan atas kelemahan yang terdapat dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999.
Hal yang mendasar dari adanya perubahan Undang – Undang tersebut adalah memberikan kesempatan dan kekuasaan daerah untuk membangun daerahnya dan lebih memberdayakan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas serta meningkatkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Daerah otonom diberikan hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang – undangan. Kewenangan pengaturan ini adalah kewenangan bagi daerah untuk membentuk Peraturan Daerah.
Secara konstitusional Pasal 16 ayat (6) UUD RI Tahun 1945 (perubahan kedua) menyatakan bahwa “pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan – peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan”. Kemudian dalam Pasal 136 ayat (1) jo. Ayat (2) Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 diatur bahwa Peraturan Daerah ditetapkan oleh Kepala Daera setelah mendapat persetujuan bersama DPRD dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah provinsi/kabupaten/kota dan tugas pembantuan.
Seiring dengan itu, pengakuan dan penghormatan atas satuan – satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa, di era pasca reformasi mendapat porsi lebih daripada era sebelumnya. Pasal 18B UUD 1945 yang merupakan hasil dari amandemen kedua menyatakan :
1.   Negara mengakui dan menghormati satuan – satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang – undang
2.   Negara mengakui dan menghormati kesatuan – kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak – hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang – undang

Berangkat dari itu, lahirlah Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang kemudian diganti dengan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Terkait dengan pelaksanaan otonomi khusus Pemerintahan Aceh dan Provinsi Papua tersebut dibutuhkan pula peraturan daerah yang bersifat khusus bagi daerah otonomi khusus tersebut.
Aceh sebagai daerah otonomi khusus, sesuai dengan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh memiliki peraturan daerah yang bersifat khusus pula yaitu Qanun Aceh dan Qanun Kabupaten / Kota. Qanun Aceh adalah peraturan perundang – undangan sejenis peraturan daerah provinsi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Aceh. Sedangkan Qanun Kabupaten / Kota adalah peraturan perundang – undangan sejenis peraturan daerah Kabupaten / Kota yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Kabupaten / Kota di Aceh.    
Begitu pula Provinsi Papua sebagai daerah otonomi khusus, sesuai dengan Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Selain memiliki Peraturan Daerah juga memiliki instrument hukum tersendiri dalam mengatur daerahnya yaitu Peraturan Daerah Khusus dan Peraturan Daerah Istimewa. Peraturan Daerah Khusus yang selanjutnya disebut Perdasus adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua dalam rangka pelaksanaan pasal – pasal tertentu dalam Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2001, sedangkan Peraturan Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut Perdasi adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang – undangan.                           

C.     Kedudukan Peraturan Daerah
Peraturan daerah sebagai bagian dari sistem hukum nasional yang tercermin dalam konstruksi jenis dan hirarki Peraturan Perundang – Undangan. Yang dimaksud dengan jenis adalah macam (Peraturan Perundang – Undangan), sedangkan hirarki adalah penjenjangan setiap jenis Peraturan Perundang – Undangan yang didasarkan pada asas bahwa Peraturan Perundang – Undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang – Undangan yang lebih tinggi. Jenis dan hirarki Peraturan Perundang – Undangan diatur dalam Pasal 7 Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004, jenis dan hirarki Peraturan Perundang – Undangan adalah sebagai berikut :
a.    Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b.   Undang – Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang
c.    Peraturan Pemerintah
d.   Peraturan Presiden
e.    Peraturan Daerah

Selanjutnya pada ayat (2) dinyatakan bahwa Peraturan Daerah sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi :
a.    Peraturan Daerah provinsi dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi bersama dengan gubernur
b.   Peraturan Daerah kabupaten/kota dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota
c.    Peraturan Desa/peraturan yang setingkat dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.

Berdasarkan uraian di atas Qanun, Perdasus dan Perdasi merupakan Peraturan Perundang – Undangan yang sejenis dan setingkat dengan peraturan daerah pada umumnya sebagai bagian integral dari sistem hukum nasional dan hirarki Peraturan Perundang – Undangan. Dengan demikian, sesuai dengan asas hirarki Peraturan Perundang – Undangan maka Qanun, Perdasus dan Perdasi tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang – Undangan yang lebih tinggi, kecuali diatur lain oleh undang – undang otonomi khusus terkait. Hal ini sesuai dengan asas umum Peraturan Perundang – Undangan yang menyatakan bahwa Peraturan Perundang – Undangan yang bersifat khusus dapat menyampingkan Peraturan Perundang – Undangan yang bersifat umum (lex specialis derogat lex generalis).
Penggunaan istilah Qanun, Perdasus dan Perdasi ini sebagai nama lain dari Peraturan Daerah sesuai dengan hal – hal khusus yang berkaitan dengan kondisi dan karakteristik daerah yang bersangkutan. Hal – hal khusus yang membedakan Qanun, Perdasus dan Perdasi dengan peraturan daerah pada umumnya antara lain lembaga yang membentuk dan materi muatannya. Sebagaimana diketahui bersama bahwa peraturan daerah ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapat persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.                         

D.    Materi Muatan Peraturan Daerah
Pengaturan mengenai materi muatan peraturan daerah selain tunduk kepada Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan juga tunduk kepada Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai Undang – Undang yang lebih spesifik mengatur mengenai pemerintahan daerah. Bagi daerah yang berstatus sebagai daerah otonomi khusus tentunya pengaturan mengenai materi   muatan daerah selain tunduk kepada kedua undang – undang tersebut, juga tunduk kepada undang – undang otonomi khusus bagi daerah yang bersangkutan.
Materi muatan peraturan daerah menurut Pasal 12 Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang – Undangan yang lebih tinggi. Di dalam Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah beberapa pasal mengatur mengenai materi muatan peraturan daerah. Ketentuan yang menjadi landasan bagi pengaturan materi muatan peraturan daerah adalah Pasal 10 yang terdiri dari 5 (lima) ayat sebagai berikut :
1.   Pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang – undang ini ditentukan menjadi urusan pemerintah
2.   Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas – luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
3.   Urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.    Politik luar negeri
b.   Pertahanan
c.    Keamanan
d.   Yustisi
e.    Moneter dan fiskal nasional
f.     agama        
4.   dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemerintah menyelenggarakan sendiri atau dapat melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada perangkat pemerintah atau wakil pemerintah di daerah atau dapat menugaskan kepada pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan desa.
5.   Dalam urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah, di luar urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah dapat :
a.    Menyelenggarakan sendiri sebagaian urusan pemerintahan
b.   Melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada Gubernur selaku wakil pemerintahan
c.    Menugaskan sebagian urusan kepada pemerintahan daerah dan /atau pemerintahan desa berdasarkan asas pembantuan

Ketentuan pasal 10 Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tersebut merupakan aturan umum mengenai materi peraturan daerah. Pasal 10 ayat (1) menentukan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan yang sangat luas, kecuali kewenangan yang menyangkut urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional dan agama yang ditetapkan sebagai kewenangan pemerintah pusat. Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah tersebut, pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas – luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Dengan demikian materi muatan peraturan daerah mencakup aspek yang sangat luas yaitu seluruh materi yang berkaitan dengan urusan pemerintahan diluar 6 (enam) urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat ditambah dengan tugas pembantuan yang diberikan oleh pemerintah pusat.
Tentunya selain 6 (enam) kewenangan yang ditentukan menjadi kewenangan pemerintah pusat tidak begitu saja dibagi habis menjadi kewenangan pemerintahan daerah. Pemerintah pusat masih memiliki kewenangan lainnya yang dibagi berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar susunan pemerintahan. Setelah disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota sudah terdapat pengaturan yang baku mengenai batasan – batasan kewenangan antara Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Dengan adanya Peraturan Pemerintah ini, tentunya daerah akan lebih mudah memahami urusan apa saja yang menjadi kewenangannya dan materi muatan apa yang perlu dibentuk menjadi suatu Peraturan Daerah.  
                            



















B A B  III
P E N U T U P

Amandemen UUD 1945 membawa banyak perubahan pada sistem politik dan sistem ketatanegaraan di Indonesia. Salah satu perubahan mendasar yang dilahirkan adalah perubahan dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah. Paradigm politik ketatanegaraan yang semula cenderung bernuansa otoritarian berubah menjadi lebih demokratis. Pola kekuasaan eksekutif yang terpusat dan terlalu dominan diakui sebagai pola yang kurang mendukung dalam mewujudkan kesejahteraan yang merata bagi masyarakat di tanah air. Seiring dengan derasnya tuntutan masyarakat penerapan pola pemerintahan yang sentralistik semakin tidak relevan dengan situasi,  kondisi dan perkembangan kehidupan masyarakat sehingga perubahan kearah demokratisasi dan desentralisasi menjadi suatu hal yang mutlak.
Dalam konteks hubungan antara pusat dengan daerah, sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah bergeser dari sistem yang sentralistik menjadi sistem yang mengedepankan otonomi dengan berpijak pada prinsip desentralisasi. Penerapan prinsip desentralisasi sebagai dasar berpijak penyelenggaraan pemerintahan daerah membangun konstelasi baru sistem otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab yang memberikan hak dan wewenang kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang – undangan.             
Previous
« Prev Post

Related Posts

Jumat, April 12, 2013

0 comments:

Posting Komentar