PERJANJIAN USAHA
Antara
Dengan
PT. Ata Nanggroe
Perjanjian ini ditandatangani pada tanggal 01 bulan Desember tahun 2008, antara:
(A) Tn. Tuan Takur, 24 Tahun, Direktur Utama PT. Ata Nanggroe yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, NPWP 0123456789, yang berkedudukan di Jl. Salemba 4, Jakarta, Indonesia. Dalam kedudukannya berhak mewakili perusahaan menandatangani perjanjian berdasarkan SK Direksi No. 1234/2008. Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
(B) Tn. Mr. Tarzan, Presiden direktur, Alue Capli Ltd, yang didirikan berdasarkan hukum Negara Singapura, berkedudukan di Jl. Lion, Singapura. Dalam kedudukannya sebagai Presiden Direktur berhak mewakili perusahaan menandatangani perjanjian. Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut sebaga PARA PIHAK.
Menimbang bahwa:
PIHAK KEDUA memiliki reputasi yang baik dalam usaha pembuatan sumpit
PIHAK KEDUA memerlukan perluasan usaha dan perluasan pemasaran produk
PIHAK PERTAMA memiliki pengalaman memproduksi sumpit
PIHAK PERTAMA memiliki jaringan yang luas di Indonesia
Mengingat:
MoU antara PT. Ata Nanggroe dengan Alue Capli Ltd.
Dengan ini para pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian joint venture. Selanjutnya perjanjian ini disebut dengan “Perjanjian Joint Venture”
PARA PIHAK akan mendirikan Perseroan Terbatas berdasarkan hukum negara Republik Indonesia untuk mendirikan pabrik sumpit, penyediaan bambu, penyediaan bahan baku untuk sumpit, mesin-mesin, pengemasan dan pemasaran supit untuk ekspor keluar negeri. Dimana pendirian pabrik sumpit ini tidak bertentangan dengan hukum di Indonesia dan peraturan perundangan yang ada. Perseroan Terbatas yang didirikan oleh PT. Ata Nanggroe bernama PT. Ata Nanggroe Singapura. Untuk selanjutnya disebut “PT. Joint Ventura”
Pasal 1
Definisi
Untuk menghindarkan perbedaan penafsiran tentang istilah–istilah yang mungkin timbul, dalam perjanjian joint venture ini disusun istilah-istilah yang digunakan dalam perjanjian ini.
- Perjanjian : adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.
- Joint Venture : adalah suatu usaha kerjasama yang dilakukan antara penanaman modal asing dengan modal nasional berdasarkan suatu perjanjian/kontrak.
- Perusahaan modal ventura (Venture Capital Company) : adalah badan usaha yang melaksanakan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan pasangan usaha (Investee Company) untuk jangka waktu tertentu.
- Perusahaan pasangan usaha (Investee Company) : adalah perusahaan yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal dari perusahaan modal ventura.
- Asset : dalam perjanjian ini adalah pabrik sumpit, lahan pabrik, mesin-mesin, dan asset lainnya dalam rangka kerjasama ini tidak terbatas pada waktu tertentu sebagai hasil peralatan mesin, laba ditahan jika ada dan jumlah kredit dari perusahaan modal ventura di kas Bank.
- Mata uang : mata uang yang digunakan adalah dollar Amerika dan rupiah di Republik Indonesia dengan kurs $1.00 (satu dolar) senilai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
- Know-how : adalah informasi mengenai sesuatu, sebagai hasil dari pengalaman yang dimiliki oleh perusahaan modal ventura termasuk rahasia, hal yang penting, juga ciri khas. Termasuk juga promosi penjualan barang, mulai proses barang sampai penjualannya, cara penjualan ke konsumen dan administrasi & manajemen keuangan. yang berguna untuk Pihak Pertama supaya berkemampuan, sehingga pada akhir perjanjian, berkembang dalam posisi kompetisi, dan membantu untuk masuk dalam pasar yang baru.
- Rahasia : adalah know-how sebagai pokok atau kelompok penting dan perakitan komponen-komponen tidak secara umum diketahui atau mudah didapat, tidak terbatas pada semua hal yang diketahui oleh masing -masing pihak dikenal sebagai know-how yang secara keseluruhan tidak diketahui atau dapat dipilih diluar bisnis sumpit.
- Bahan baku : adalah bahan-bahan yang dibutuhkan dalam proses pembuatan sumpit (chopstick).
Anggaran Dasar PT
Anggaran dasar PT. Ata Nanggroe Singapura sesuai dengan tujuan dan maksud perjanjian joint venture, tetapi tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang–undangan di negara Republik Indonesia. Pendirian PT. Joint Ventura sudah sesuai dengan persyaratan yang disetujui dan terdaftar di Menteri kehakiman Republik Indonesia.
Pasal 2
Modal Awal dan Proporsi masing- masing Pemegang Saham
1. Modal dasar perseroan adalah $ 1.000.000,00 (satu juta dollar A.S). Modal tersebut terbagi dalam saham-saham seharga $ 100 per saham. Modal yang disetor (paid up capital) 8000 saham (80%) dimiliki oleh Pihak Kedua, sedangkan sisanya 2000 saham (20%) dimiliki oleh Pihak Pertama.
2. Pada saat pendirian perseroan, modal yang ditempatkan (issued capital) adalah 25% ($ 250.000,00) dari modal dasar dan disetor penuh.
3. Setoran Pihak Pertama tidak dalam bentuk tunai tapi dalam bentuk 50 (lima puluh ) hektar tanah, dimana 15 (lima belas) hektar tanah akan digunakan untuk pembangunan pabrik sumpit, sedangkan 35 (tiga puluh lima) hektar sisanya untuk ditanami bambu betung sebagai bahan baku utama pembuatan sumpit (chopstick).
4. Semua setoran saham dalam mata uang dollar dan rupiah, berdasarkan kurs pada saat penyetoran $1 = Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
Pasal 3
Kemungkinan Pengalihan Saham pada Pihak Lain (Indonesian Equity Ownership)
Pengalihan saham dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dilakukan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun, dimana Pihak Pertama dapat memliki 51% saham. Harga saham didasarkan kepada harga pasar yang disetujui oleh kedua belah pihak. Bila persetujuan itu tidak tercapai, harga saham itu dinilai oleh dua penilai independen yang diangkat oleh masing-masing pihak. Jika dua penilai independen itu tidak sepakat maka mereka mengangkat penilai independen yang ketiga untuk menetapkan harga tersebut.
Pasal 4
Penambahan Modal dan Pengeluaran Saham Baru
Penambahan modal dasar satu jika salah satu pihak tidak ingin mengambil saham baru tersebut sesuai dengan prosentasi kepemilikan sahamnya, maka tambahan saham tersebut harus ditawarkan kepada partnernya.
Pasal 5
Kepenggurusan (Management):
Dewan Komisaris (Board of Commissioners) dan Direksi (Board of Directors)
a. Dewan Komisaris
Komisaris terdiri dari tiga, dua diangkat oleh Pihak Kedua menjadi komisaris, satu diangkat oleh Pihak Pertama menjadi presiden komisaris. Keputusan dewan komisaris diambil dengan suara mayoritas.
b. Dewan Direksi
Dewan direksi terdiri dari dari presiden direksi yang diangkat oleh Pihak Pertama dan dua direktur yang diangkat oleh Pihak Kedua. Presiden direktur dalam perusahaan joint venture ini adalah menjadi kepala eksekutif. Satu dari dua orang direksi adalah operasi dan mempunyai tugas menjalankan perusahaan sehari-hari dalam PT. Joint Ventura ini. Dimana keputusan dewan direksi diambil dengan suara mayoritas.
Pasal 6
Technical Assistance dan Know-how
Bantuan teknik dan know-how yang diberikan oleh perusahaan induk (Pihak Kedua) kepada PT. Joint Ventura di Indonesia, tidak mewajibkan pembayaran baik dalam bentuk royalti maupun biaya-biaya lain oleh PT. Joint Ventura kepada Alue Capli Pte.Ltd. Hanya saja dalam pelatihan tersebut semua biaya dibebankan kepada PT. Joint Ventura, seperti biaya perjalanan, biaya tenaga kerja luar negeri di tempat Alue Capli Pte.Ltd dan apa yang disebut “ employment service fee”.
Pasal 7
Lisensi Paten dan Merek Dagang
Bahwa jika ada penemuan baru yang diperoleh oleh PT. Joint Ventura di Indonesia atau oleh pekerjan–pekerjanya atau rekan-rekannya selama berlakunya perjanjian joint venture ini, PT. Joint Ventura akan memperbolehkan Alue Capli Pte.Ltd untuk memakai paten tersebut di luar Indonesia, tanpa pembayaran royalty apapun juga kepada PT. Joint Ventura.
Pasal 8
Kerahasiaan
Bahwa baik Pihak Kedua maupun Pihak Pertama akan berusaha sebaik-baiknya menjaga kerahasiaan informasi, know-how dan pengetahuan-pengetahuan lainnya yang dialihkan kepada PT. Joint Ventura di Indonesia dan tidak akan memberikan informasi dan pengetahuan tersebut kepada orang-orang yang tidak bekerja untuk mereka.
Pasal 9
Tidak Bersaing
Bahwa para pihak tidak boleh bekerjasama dengan pihak lain untuk membuka perusahaan joint venture yang lain untuk memproduksi barang-barang yang sama, atau bersaing di Indonesia.
Pasal 10
Penggantian Para Pihak
1. Bahwa perjanjian ini hanya berlaku bagi para pihak dan penggantinya yang berhak, akan tetapi para pihak tidak dapat memindahkan hak dan kewajibannya dalam perjanjian ini secara langsung maupun tidak langsung kepada pihak ketiga, tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari pihak lainnya dan perpindahan itu tidak dimungkinkan pada waktu pembangunan PT.Joint Ventura ini.
2. Seandainya pihak yang lain sudah memberikan persetujuan untuk penggantian salah satu pihak dalam perjanjian joint venture ini, penggantian itupun harus mendapat persetujuan pemerintah Republik Indonesia.
Pasal 11
Wanprestasi (Default)
Kewajiban Pihak Kedua :
1) Apabila Pihak Kedua tidak menyetor modal yang disetujui dan disepakati dalam perjanjian joint venture ini.
2) Tidak melaksanakan pembinaan terhadap Pihak Pertama baik atas usaha (operasional, manajemen dan keuangan) yang dibiayai dengan modal tersebut.
3) Tidak melakukan pelaporan-pelaporan yang diwajibkan oleh pemerintah, khususnya yang berkenaan dengan bantuan dan pembinaan pengusaha kecil yang berada di daerahnya.
4) Tidak melakukan alih tekhnologi (transfer of know-how).
5) Tidak menyuplai mesin-mesin untuk memproduksi sumpit (chopstick).
Kewajiban Pihak Pertama :
1) Apabila Pihak Pertama tidak menyetor modal yang disetujui dan disepakati dalam perjanjian joint venture ini.
2) Apabila Pihak Pertama tidak mengembalikan modal yang telah diterimanya kepada Pihak Kedua dalam jangka waktu sepuluh tahun seperti yang telah disepakati dalam perjanjian joint venture.
3) Tidak menyediakan tanah untuk penanaman bambu betung sesuai dengan yang disepakati sebelumnya dalam perjanjian joint venture.
4) Apabila Pihak Pertama tidakmendapatkan tenaga kerja untuk produksi sumpit.
5) Pihak Pertama tidak mengurus perizinan kepada Menteri Kehutanan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan dan Menteri Kehakiman.
Pasal 12
Pemberitahuan
Apabila terjadi hal-hal berikut : salah satu pihak dapat memutuskan perjanjian ini dengan memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada pihak yang lain :
1) Salah satu pihak melanggar kewajiban material yang tercantum dalam perjanjian joint venture ini bukan karena keadaan yang diluar kontrolnya dan gagal untuk memperbaiki pelanggarannya dalam waktu 30 (tiga puluh hari) setelah menerima pemberitahuan mengenai pelanggaran dan meminta perbaikan dari pihak yang tidak bersalah.
2) Salah satu pihak telah menerima petisi untuk penyelesaian hukum, atau salah satu pihak telah membuat kesepakatan dengan kreditornya, atau seorang likuidator telah ditunjuk untuk semua atau sebagian dari aset dari pihak yang lain, atau adanya keputusan atau perintah yang diterbitkan yang berhubungan dengan penyelesaian terhadap salah satu pihak.
3) Tindakan apapun dari Pihak Pertama yang melanggar hukum atau tindakan yang bisa mengakibatkan Pihak Kedua melanggar hukum yang berlaku.
4) Para pihak setuju untuk mengenyampingkan pasal 1266 BW dan 1267BW Sejauhmana diperlukan untuk memberlakukan pengakhiran perjanjian joint venture ini.
Pasal 13
Ganti Rugi
Pihak Kedua dapat meminta ganti rugi sebagai akibat dari tindakan yang timbul atau yang berhubungan dengan pelanggaran terhadap perjanjian joint venture ini oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua mempunyai hak- hak sebagai berikut :
1) Memutuskan seluruh atau sebagian dari perjanjian joint venture ini.
2) Mengkompensasikan modal ventura dengan pembayaran modal yang disetor dari Pihak Kedua berdasarkan perjanjian joint venture ini atau yang lainnya.
3) Untuk meminta pengiriman produk atau jasa yang tidak cacat melalui udara atau dengan pengiriman lain sebagaimana ditentukan oleh Pihak Kedua. Semua biaya atau pengeluaran tambahan apapun yang dikeluarkan oleh Pihak Kedua harus ditanggung oleh Pihak Pertama atau
4) Dalam hal Pihak Pertama terlambat untuk menyelesaikan pekerjaan atau mengirimkan produk ke tujuan yang telah ditentukan dalam perjanjian joint venture ini, Pihak Pertama setuju untuk dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari total nilai modal yang disetor untuk setiap hari keterlambatan. Setelah keterlambatan lima puluh hari atau maksimal denda 10% (sepuluh persen) dari total nilai modal yang disetor, Pihak Kedua berhak memutuskan perjanjian joint venture ini.
Pasal 14
Force Majeur
1) Pihak yang tidak dapat memenuhi kewajibannya karena mengalami keadaan darurat tidak bisa dimintakan ganti rugi.
2) Keadaan darurat adalah suatu keadaan yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya, pada waktu perjanjian tersebut ditandatangani, atau suatu akibat yang tidak tertanggungkan, karena suatu peristiwa yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya akan terjadi termasuk, tetapi tidak terbatas pada bencana alam, pemogokan buruh, huru-hara, sabotase, banjir, pemberontakkan, dan juga keluarnya peraturan pemerintah.
3) Pihak yang mengalami keadaan darurat harus memberitahukan hal itu kepada pihak lainnya dalam jangka waktu 30 hari setelah terjadinya keadaan darurat. Setelah itu kedua belah pihak harus bertemu untuk merundingkan bagaimana mengatasi akibat dari keadaan darurat tersebut. Keadaan darurat tidak otomatis bisa membatalkan kontrak.
Pasal 15
Hukum Yang Berlaku
Perjanjian joint venture ini tunduk dan ditafsirkan menurut hukum negara Republik Indonesia.
Pasal 16
Penyelesaian Sengketa
Apabila para pihak tidak dapat mencapai persetujuan untuk menyelesaikan segala sengketa yang timbul dari perjanjian joint venture ini, dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, maka salah satu pihak dapat menyerahkan sengketa tersebut kepada Badan Arbitrase tunduk pada peraturan Badan Arbitrase Nasional Indonesia. Arbitrase akan dilakukan dalam Bahasa Inggris di Jakarta.
Pasal 17
Bahasa
Perjanjian ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Dalam mana terdapat perbedaan tafsiran antara Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris maka naskah Bahasa Inggris yang berlaku.
Pasal 18
Jangka waktu Perjanjian
Kecuali disetujui lain secara tertulis atau dinyatakan lain atau ditentukan lain dalam perjanjian joint venture ini, jangka waktu perjanjian ini adalah 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal perjanjian joint venture ini ditandatangani.
Pasal 19
Pengakhiran Perjanjian
1) Para pihak dapat memutuskan perjanjian joint venture ini dengan memberikan pemberitahuan tertulis 30 (tiga puluh) hari sebelumnya kepada pihak lain tanpa memberi alasan apapun.
2) Kecuali ditentukan lain dalam perjanjian joint venture ini, semua hak dan kewajiban dari para pihak berdasarkan perjanjian joint venture ini pada akhirnya berhenti dan berakhir pada tanggal pemutusan perjanjian joint venture ini. Namun demikian, pemutusan perjanjian joint
3) venture ini tidak memutuskan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang ditimbulkan kedua belah pihak sampai dengan tanggal pemutusan. Kewajiban-kewajiban dari PPU berdasarkan pasal 11dan interpretasi atau pelaksanaannya dari perjanjian joint venture ini tetap berlaku selama dan setelah jangka waktu dari perjanjian joint venture ini.
Pasal 20
Perubahan
Perjanjian joint venture ini tidak dapat dirubah, ditambah, kecuali atas persetujuan kedua belah pihak.
Pasal 21
Keseluruhan Perjanjian
Dengan ditandatanganinya perjanjian ini maka perjanjian-perjanjian sebelumnya tidak berlaku lagi.
Demikianlah perjanjian joint venture ini ditandatangani pada tanggal sebagaimana tertulis diatas.
Pihak Pertama Pihak Kedua
PT. Ata Nanggroe Alue Capli Pte.Ltd
Oleh : Oleh :
Direktur Utama Presiden Direktur
0 comments:
Posting Komentar