-->

Makalah Keindahan Dalam Berbusana Muslim

Posted by Sarjana Ekonomi on Kamis, 31 Mei 2012

BAB I
PENDAHULUAN


LATAR BELAKANG

Ditinjau dari segi bahasa, Keindahan berasal dari kata Indah, diartikan sebagai keadaan yang enak dipandang, cantik, bagus benar atau elok. Keindahan identik dengan kebenaran. Keindahan adalah kebenaran, dan kebenaran adalah keindahan.

Keindahan dalam arti luas mengandung pengertian ide kebaikan. Keindahan dalam arti estetika murni menyangkut pengalaman estetik seseorang dalam hubungannya dengan segala sesuatu yang diserapnya. Keindahan dalam arti terbatas mempunyai arti yang lebih disempitkan sehingga hanya menyangkut benda-benda yang dapat diserap dengan Indera Penglihatan, yakni berupa keindahan bentuk dan warna.
Nilai Estetik menurut Teori The Liang Gie menjelaskan bahwa, pengertian keindahan dianggap sebagai salah satu jenis nilai seperti halnya nilai moral, nilai ekonomi, nilai Pendidikan, dan sebagainya. Renungan berasal dari kata renung, merenung artinya dengan diam-diam memikirkan sesuatu, atau memikirkan sesuatu dengan dalam-dalam. Renungan adalah hasil merenung.

Keserasian berasal dari kata serasi; serasi dari kata dasar Rasi artinya cocok, sesuai, atau kena benar. Kata cocok, sesuai atau kena benar mengandung unsur pengertian perpaduan, ukuran dan seimbang.

Kehalusan berasal dari kata Halus artinya tidak kasar (perbuatan) lembut, sopan, baik (budi bahasa), beradab. Kehalusan berarti sifat-sifat yang halus, kesopanan dan atau keadaban.
BAB II
PEMBAHASAN

A.     PENGERTIAN KEINDAHAN

Keindahan berasal dari kata Indah, Keindahan atau "Beauty" adalah sifat dari sesuatu yang memberi kita rasa senang bila melihatnya. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Keindahan diartikan sebagai keadaan yang enak dipandang, cantik, bagus benar atau elok. Keindahan juga dapat memberikan kita rasa keingintahuan tentang hal tersebut semakin terus bertambah. Contohnya jika kita bermusik, kita1. ialah seperti Alam (Pantai, Danau, Gunung), Manusia Hidung, Bibir, Rambut, Kaki, Tubuh), Rumah kita Benda sifat hasil segala akan semakin mencari 'Feel' untuk hati yang indah seni, apa yang cocok mempunyai Pemandangan Pegunungan, Bunga, Lereng (Wajah, Mata, (halaman, tatanan perabot rumah tangga dan sebagainya), Suara, Warna, dan sebagainya. Semua itu termasuk indah yang merupakan ciptaan Tuhan secara langsung.

Keindahan juga bersifat Universal, yang tidak terikat oleh selera perorangan, waktu dan tempat, selera mode, kedaerahan. Kemudian pertanyaannya apakah keindahan itu? Apakah nilai Estetik itu? Yang mendorong manusia menciptakan keindahan. 1. Apakah Keindahan itu ? Menurut sejarah Yunani kuno abad 18, pada saat itu pengertian keindahan telah di pelajari oleh para Filsuf. Menurut The Liang Gie dalam bukunya “Garis Besar Estetik” (Filsafat Keindahan), dalam bahasa Inggris Keindahan diterjemahkan dengan kata “Beautiful”, bahasa Perancis “Beau”, Italia dan Spanyol “Bello”, kata-kata itu berasal dari bahasa Latin “Bellum”, akar katanya adalah “Bonum” yang berarti Kebaikan kemudian mempunyai bentuk pengecilan menjadi “Bonellum” dan terakhir dipendekkan menjadi “bellum”. Kemudian menurut luas cakupannya, Keindahan dibedakan menjadi tiga macam pengertian, yaitu :
Keindahan Dalam Arti Luas Keindahan dalam arti luas, menurut The Liang Gie, mengandung gagasan tentang kebaikan. Untuk ini bisa dilihat misalnya dari pemikiran Plato, yang menyangkut adanya watak yang indah dan hukum yang indah : Aristoteles yang melihat keindahan sebagai sesuatu yang baik dan juga menyenangkan; Plotinus yang berbicara tentang ilmu yang indah dan kebajikan yang indah atau bisa pula disimak dari apa yang biasa dibicarakan oleh orang-orang Yunani mengenai buah pikiran yang indah dan adat kebiasaan yang indah. Tetapi bangsa Yunani juga mengenal pengertian keindahan dalam arti estetik disebutnya.

B.    BUSANA MUSLIM DI SESUAI DENGAN AL-QUR'AN DAN SUNNAH
Makalah ini telah disiapkan sebagai respons terhadap penurunan kondisi perempuan Muslim hari ini dan usia, yang merupakan konsekuensi dari kesalahpahaman bahwa bagaimana sebuah gaun perempuan adalah sedikit penting, selama dia melakukan tindakan ibadah wajib nya. Kesalahpahaman ini tidak terbatas untuk wanita Muslim di Barat, tapi sayangnya dibagi oleh banyak saudari-saudari mereka di Timur.
Dalam Al-qur’an kita diberitahu:
Dan biarkan ada timbul dari suatu bangsa mengundang Anda untuk apa yang baik, memerintahkan apa yang benar dan melarang apa yang salah. Mereka adalah orang-orang yang sukses. Al-Qur'an 3:104
Abu S'aed Al-Khudri menceritakan bahwa ia mendengar Nabi (saw) mengatakan:
Dia dari Anda yang melihat sesuatu yang salah harus memperbaikinya dengan tangannya, jika ia tidak mampu untuk melakukan itu ia harus mengutuknya dengan lidahnya, jika ia tidak mampu untuk melakukan itu ia setidaknya harus menyukainya dalam hatinya, dan ini adalah terendah derajat iman. Islam
Hal ini jelas bahwa kita harus menarik perhatian saudara Muslim kita untuk pentingnya mengenakan pakaian Islami. Hal ini tidak dipaksakan kepada kita oleh pendapat semata-mata seorang sarjana atau seorang sheik. Ini adalah Perintah Ilahi, dan selalu dalam kepentingan terbaik dari masyarakat dari setiap usia dan tempat. Dalam hal ini kita berdiri menentang pendapat dari beberapa "modernis", yang berpendapat bahwa mereka yang hidup dalam masyarakat Barat yang dibenarkan dalam beradaptasi dengan norma-norma dan moral.
Kami percaya bahwa agama kita adalah bahwa yang telah dikirimkan kepada kami melalui Nabi Muhammad (saw), para sahabat dan para pendahulu yang saleh kita. Sebuah studi yang cermat ayat Alquran yang relevan (ayat) dan Hadis (tradisi Nabi), bersama dengan karya-karya para pendahulu yang saleh kita, akan mengungkapkan penekanan yang ketat pada kebutuhan bagi perempuan untuk mengamati kesopanan dalam pakaian mereka ketika mereka muncul di depan umum, dengan menutup seluruh tubuh mereka dan setiap ornamen atau cara lain untuk kecantikan mereka mungkin kenakan.
Allah Ta'ala berfirman dalam Surat An-Noor, ayah 31: Dan katakan wanita yang beriman untuk menurunkan pandangan mereka dan menjaga bagian-bagian pribadi mereka dan tidak menunjukkan perhiasan mereka kecuali hanya yang jelas, dan menarik kerudung mereka atas (leher dan) dada dan tidak mengungkapkan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka mereka, ayah mereka , suami mereka 'ayah, anak-anak mereka, suami mereka "anak-anak, saudara-saudara mereka, atau' anak-anak, atau saudara mereka 'saudara putra mereka, atau perempuan mereka, atau budak-budak mereka, atau hamba laki-laki yang kurang semangat, atau anak kecil yang tidak memiliki pengetahuan tentang bagian-bagian pribadi perempuan. Dan janganlah mereka cap kaki mereka sehingga untuk mengungkapkan apa yang mereka sembunyikan dari perhiasan mereka. Dan mengubah Anda semua kepada Allah dalam pertobatan, beriman O, bahwa Anda mungkin berhasil.
Dan Dia mengatakan dalam Surat al-Ahzab, ayah 59: Oh Nabi, katakanlah kepada istri Anda dan putri Anda dan para wanita yang beriman untuk menarik pakaian luar mereka dekat sekitar mereka. Itu akan lebih baik, bahwa mereka dapat diketahui sehingga tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Dari dua ayat Al Quran dan dari sumber-sumber otentik dari panduan yang diberikan untuk kita, kita dapat memperoleh prinsip-prinsip berikut gaun yang tepat dan perhiasan untuk wanita muslim:
1.    Pakaian Luar Yang Dikenakan Di Depan Umum Harus Meliputi Seluruh Tubuh Kecuali Wajah Dan Tangan.
Surat An-Noor, ayat 31 (dikutip di atas) berisi perintah yang jelas bahwa kecantikan alami seorang wanita dan perhiasan itu harus disembunyikan dari orang asing, kecuali yang mungkin menunjukkan tidak sengaja (bagian yaitu gaun atau ornamen) atau yang menunjukkan sebagai masalah tentu saja karena tidak dilarang bahwa mereka ditampilkan (misalnya wajah dan tangan).
Abu Dawud meriwayatkan bahwa 'Aisyah ra mengatakan: Asma datang untuk melihat Rasulullah (saw). Dia mengenakan gaun tipis, Nabi (saw) berpaling darinya dan berkata kepadanya: "Wahai Asma, sekali seorang wanita mencapai usia pubertas tidak ada bagian dari tubuhnya harus ditemukan kecuali wajah dan tangannya." Perlu dicatat bahwa kata Arab khumur (jamak dari khimaar) yang telah diterjemahkan di atas dalam suatu ayat dari Surat Noor-sebagai cadar, berarti penutup kepala, bukan jilbab muka, seperti mungkin keliru seharusnya. Hal ini mengacu pada kain yang meliputi semua rambut. Selanjutnya, kata juyoob (jamak dari jaib), juga ditemukan dalam ayat Surat An-Noor, mengacu tidak hanya untuk dada, seperti yang biasa berpikir, tetapi juga untuk leher.
Qurtubi, seorang mufassir terkemuka (Al Qur'an komentator), menyatakan: Wanita di hari-hari digunakan untuk menutupi kepala mereka dengan khimaar, melemparkan ujung-ujungnya di punggung mereka. Ini kiri leher dan bagian atas dada telanjang, bersama dengan telinga, dengan cara orang-orang Kristen. Kemudian Allah memerintahkan mereka untuk menutupi bagian-bagian dengan khimaar tersebut. "Dan janganlah mereka cap kaki mereka sehingga untuk mengungkapkan apa yang mereka sembunyikan dari perhiasan mereka."
Perempuan di zaman Nabi (saw) yang digunakan untuk memakai gelang kaki, yang mereka dapat mempekerjakan untuk menarik perhatian dengan stamping kaki mereka, membuat gelang denting bersama-sama. Praktek ini sekarang dilarang, tetapi bahkan lebih penting bagi kita, kata-kata ini membuat benar-benar jelas bahwa kaki dan pergelangan kaki harus tertutup.
Bin 'Umar meriwayatkan  : Biarkan mereka lebih rendah pandangannya Nabi (saw) mengatakan: ". Pada Hari Kiamat Allah tidak akan memandang orang yang di sepanjang jalur garmen keluar dari kebanggaan" Um Salamah lalu bertanya: "Apa yang harus dilakukan perempuan dengan pakaian mereka?" Nabi (saw) berkata: "Mereka mungkin menurunkan mereka rentang tangan." Dia berkata: "kaki mereka masih akan ditemukan." Nabi (saw) berkata: kemudian menurunkan mereka sebuah lengan panjang, tetapi tidak lebih ".
Tirmidzi
Sang ayah dari QS An-Noor yang dikutip di atas memberi kita informasi yang spesifik dan rinci tentang apa yang seorang wanita Muslim harus yakin untuk menutupi ketika ia berada di perusahaan asing, dan memberikan daftar rinci dari orang-orang dengan siapa dia diizinkan menjadi kurang terhambat. Sang ayah dikutip dari Surat Al-Ahzab lanjut mengarahkan wanita Muslim untuk menaruh beberapa pakaian luar dari pakaian mereka, dan untuk menarik itu dekat di sekitar mereka.
Abu Dawud mengisahkan bahwa setelah ayat ini diturunkan para wanita Anshar muncul seperti gagak (karena jubah hitam yang mereka kenakan).
Beberapa pakaian luar, apakah jubah atau mantel, harus dikenakan oleh seorang wanita Muslim ketika ia di depan umum, dan bahkan ketika dia di rumah sendiri atau yang dari kerabat dekat, jika dia di hadapan orang-orang asing.
Disebutkan di atas bahwa wajah tidak perlu ditutupi. Namun, jika wanita mengenakan make up, dia harus menutup wajahnya, karena make-up adalah perhiasan melampaui apa yang diizinkan.
Demikian pula, ia harus menutupi tangannya jika ia memakai cat kuku atau hiasan lainnya atau ornamen. Selanjutnya, meskipun diperbolehkan untuk meninggalkan wajah ditemukan di hadapan orang asing, itu adalah terpuji untuk menutupi itu, karena itulah praktek istri-istri Nabi (saw) menurut Hadis otentik.
2.    Garmen Luar Tidak Harus Dekoratif Itu Sendiri Atau Alat Kecantikan.
Ketika Allah memerintahkan wanita untuk tidak mengungkapkan kecantikan mereka, Dia berarti baik keindahan alam, yang Dia telah menganugerahi mereka, dan semua sarana yang mereka dapat mempekerjakan untuk meningkatkan keindahan itu. Jelas, pakaian yang digunakan untuk layar keindahan wanita dan perhiasan wanita dari pandangan publik itu sendiri tidak harus menjadi hal keindahan.
Ubaid Fudalah Ibnu 'meriwayatkan bahwa Nabi (saw) mengatakan: Ada tiga orang bahwa Anda tidak harus perhatian diri sendiri tentang: seorang pria yang berpisah dari Jama'ah dan tidak menaati-Nya imam dan meninggal dalam keadaan itu, seorang budak yang lari dari tuannya dan meninggal tanpa kembali; seorang wanita yang suaminya berangkat dari setelah menyediakan kebutuhan duniawi dan yang kemudian memperindah (tabarrajat) dirinya dalam ketidakhadirannya. Jangan khawatir tentang mereka."  Ahmad
Para tabarraja Kata berarti tidak hanya untuk mempercantik diri, atau untuk membuat diri cantik, tetapi juga untuk menampilkan diri sendiri, untuk bermain sampai pesona seseorang untuk tujuan keinginan menarik. Imam Adz-Dhahabi mengatakan dalam bukunya Al-Kitabul Kabaair (Kitab Dosa Besar): "Dari perbuatan wanita dikutuk untuk adalah menampilkan ornamen yang dia kenakan, memakai parfum ketika akan keluar, dan mengenakan pakaian berwarna-warni dan halus jubah pendek. "
Para tabarraja kerja mencakup semua tindakan ini. Tabarruj begitu menjijikkan bahwa hal itu terkait dengan syirik, zina, mencuri, dan dosa-dosa lainnya.
'Abdullah bin' Umar berkata:  Seorang wanita datang ke Rasulullah (saw) untuk memberikan janji nya untuk Islam. Dia berkata: "Saya menerima janji Anda bahwa Anda tidak akan mengasosiasikan mitra dengan Allah, atau mencuri, atau berzina, atau membunuh anak Anda, atau melakukan dosa antara lengan dan kaki, atau meratapinya orang mati dan janganlah mempercantik dan menampilkan diri ( tatabarraji) dengan gaya pra-Islam hari. "
Ahmad
3.    Garmen Luar Harus Tebal Dan Buram Sehingga Untuk Menyembunyikan Baju Yang Dikenakan Di Bawahnya, Dan Longgar Sehingga Menutupi Bentuk Wanita.
Meliputi tepat tidak dapat dicapai dengan memakai pakaian ketat atau transparan.
Nabi (saw) mengatakan : "Akan ada, pada hari-hari terakhir dari umatku (bangsa), perempuan yang berpakaian dan pakaian Kutukan mereka:. Mereka adalah terkutuk."
Al-Tabarani
Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Nabi (saw) disebut:
... Wanita yang telanjang meskipun mereka mengenakan pakaian, tersesat dan membuat orang lain tersesat, dan mereka tidak akan masuk surga atau mencium aroma nya, meskipun bisa tercium dari jauh.
Pada HR al-Tabrani 
Para "berpakaian namun telanjang" perempuan adalah mereka yang mengenakan pakaian transparan atau sangat ketat, atau pakaian yang dipotong sedemikian rupa sehingga mereka mengekspos tubuh. Pakaian seperti mengungkapkan lebih dari yang mereka sembunyikan.
Nabi (saw) mengatakan: Kepercayaan dan rasa malu yang diikat bersama-sama, jika satu hilang yang lain adalah hilang ".
Al-Hakim
Perlu dicatat bahwa seorang wanita harus mengenakan pakaian atas-longgar untuk menawarkan doa. Ini harus mencakup seluruh tubuhnya (sejauh yang keluar) dan harus sedemikian rupa sehingga menyembunyikan bentuk lengan dan kaki, serta bahwa dari sisa tubuhnya.
4.    Perempuan Muslim Tidak Memakai Parfum Di Depan Umum.
Abu Musa meriwayatkan bahwa Nabi (saw) mengatakan:
Setiap wanita yang memakai parfum dan melewati beberapa orang yang mencium aroma parfumnya adalah seperti orang yang melakukan percabulan.
Abu Hurairah mengatakan bahwa: Seorang wanita melewatinya mencium aroma kuat. Dia memanggilnya: "Hai hamba yang kuat, Anda akan ke masjid?" Dia mengatakan bahwa dia. Dia berkata: "Pergilah dan mencucinya Saya mendengar Rasulullah (saw) mengatakan:" Setiap wanita yang pergi ke masjid memakai parfum tidak akan memiliki doanya diterima oleh Allah, pertama ia harus pulang ke rumah dan memiliki. mandi [untuk mencucinya]. '"
Ini adalah tidak pantas bagi seorang wanita untuk memakai parfum di masjid, di mana orang menghadiri untuk menyembah Allah (SWT); berapa banyak lagi yang tidak tepat itu adalah bahwa dia harus mengenakan aroma di tempat lain, di mana orang lebih bertanggung jawab terhadap gangguan. Scent menarik perhatian seorang wanita dan dengan demikian dapat merangsang hasrat seksual, ini adalah tidak tepat di pasar dan mesjid.
5.    Pakaian Perempuan Muslim Tidak Harus Menyerupai Pakaian Pria
Abu Hurairah mengatakan bahwa: Rasulullah (saw) mengutuk orang yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria.
Ibnu Umar berkata bahwa ia mendengar Rasulullah (saw) mengatakan: Dia tidak dari kita yang meniru wanita dan ia pun dari kita yang meniru laki-laki. "
Al Hakim
Abdullah Ibnu Umar meriwayatkan bahwa Nabi (saw) mengatakan: Tiga orang tidak akan masuk surga, dan Allah tidak akan melihat mereka pada hari kiamat: orang yang patuh kepada orang tuanya, wanita yang meniru laki-laki dan iklan-dayooth.
Ahmad
Ad-dayooth adalah orang yang izin perempuan untuk siapa ia bertanggung jawab untuk terlibat dalam hubungan seksual terlarang, atau untuk menampilkan kecantikan mereka dengan laki-laki aneh, sehingga merangsang hasrat seksual mereka.
6.    Pakaian Perempuan Muslim Tidak Harus Menyerupai Orang-Orang Kafir
Dalam Surat al-Hadeed, ayat 16 kita diberitahu:
Apakah bukan saatnya tiba bagi mereka yang percaya untuk menyerahkan hati mereka untuk pengingat Allah dan bahwa yang telah mengungkapkan kebenaran, dan tidak menjadi seperti mereka yang menerima kitab suci sebelumnya dan untuk siapa istilah itu berkepanjangan sehingga hati mereka tumbuh keras? Dan banyak dari mereka adalah fasik.
Mereka yang menolak untuk tunduk kepada perintah Allah adalah pemberontak melawan Dia, dan mereka diijinkan untuk melanjutkan dalam pemberontakan mereka sampai hati mereka menjadi keras.
Sang ayah dan hadits yang dikutip di atas berfungsi sebagai peringatan ganda bagi kita: kita harus berhati-hati untuk mengindahkan perintah Allah, dinyatakan kepada kita melalui Al-Qur'an dan Sunnah Rasul-Nya (saw), jangan sampai kita mengalami nasib penerima wahyu sebelumnya, kami juga harus menghindari cara hidup dari setiap orang percaya. Jika kita mengadopsi apa yang menjadi miliknya, kita mengambil juga dari kualitas hati mereka.
Kita berdoa kepada Allah untuk menjaga kita dari itu, supaya jangan kita menjadi seperti mereka. Mengingat kondisi hati orang kafir itu, tidak mengherankan untuk menemukan bahwa banyak dari pakaian mereka, terutama yang perempuan, tidak cocok untuk umat Islam. Hal ini dirancang untuk menjadi menarik dalam dirinya sendiri dan untuk meningkatkan dan menarik perhatian terhadap keindahan alam perempuan.
7.    Pakaian Perempuan Muslim Tidak Boleh Pamer
Ibnu Umar melaporkan bahwa Rasulullah (saw) mengatakan: Dia yang baju untuk pamer di dunia ini, Allah akan dia dalam gaun gaun penghinaan pada hari kiamat dan membakarnya.
Abu Dawud
Dengan mengikuti tujuh prinsip di atas, Allah In'sh seorang wanita akan memenuhi semua persyaratan yang diperlukan untuk pakaian Islam yang tepat. Perlu dicatat bahwa beberapa prinsip-prinsip ini juga berlaku untuk berpakaian laki-laki, dan jelas sebagian akan berlaku tidak hanya untuk apa yang wanita memakai di depan umum, tetapi juga untuk apa yang dia pakai dalam privasi rumahnya sendiri atau di rumah ia kerabat atau saudara Muslimnya.
Ada, namun, beberapa larangan tambahan mengenai penampilan pribadi yang saudara Muslim kita harus sadar. Larangan ini harus dilakukan dengan perubahan yang dibuat untuk penampilan yang dianggap sebagai perubahan dapat diterima ciptaan Allah, yaitu mengenakan wig, mencabut rambut wajah, pengajuan gigi dan mendapatkan tato.
Asma terkait bahwa:
Seorang wanita bertanya kepada Nabi (saw): "Rasulullah, putri saya terkena cacar air, dan sebagai hasilnya rambutnya rontok Dia baru ini telah menikah;. Aku bisa mendapatkan wig-nya?" Dia menjawab: "Allah telah mengutuk pembuat dan pemakai wig."
Abdullah mengatakan bahwa Allah (SWT) telah mengutuk tattooers dan mereka yang bertato, dan mereka wanita yang memiliki gigi mereka mengajukan untuk kecantikan dan mereka yang memiliki rambut mereka memetik dan demikian mengubah ciptaan Allah.
Seorang wanita bertanya: "Apakah semua ini?" Dia menjawab: "Haruskah aku tidak mengutuk seseorang yang Rasulullah telah mengutuk Dan dalam Kitab Allah?." Dia berkata: Saya membaca Al-Qur'an dari depan sampai belakang, tetapi tidak menemukan bahwa di dalamnya. "Dia mengatakan:. Jika Anda telah membaca dengan cermat Anda akan menemukan itu Allah mengatakan" Apapun Rasul Allah memberi Anda, ambillah, dan apa pun yang telah dilarang, menahan diri dari itu
Al-Qur'an 69: 7 (Muslim)
Hadits ini sangat penting bagi kami, karena tidak hanya menginformasikan kepada kita sesuatu yang Nabi (saw) menemukan kebencian, juga membuat sangat jelas bahwa, dalam hal agama, perintah-perintah Nabi (saw) adalah sebagai mengikat kita sebagai perintah Allah (SWT).
Dalam menaati Allah dan Rasul-Nya (saw) kita dapat berharap untuk menjadi orang yang sukses, mencicipi buah surga. Jika demikian, kita harus taat kepada Allah (SWT) dan melakukan hal-hal yang dilarang oleh-Nya (dan kami berlindung dengan dia dari itu) maka kita akan merasakan murka-Nya, dalam kasus seorang wanita yang melakukan sesuatu yang dilarang oleh Allah (swt) atau yang Rasulullah (saw), dia dan suami atau wali yang diizinkan dia untuk melakukan hal yang dilarang yang dikutuk oleh Allah (swt). Kami disarankan dalam Al-Qur'an untuk:
"..... Menangkal dari diri sendiri dan keluarga Anda yang kadarnya api bahan bakar adalah manusia dan batu ... "Al-Qur'an 66:6
Nabi (saw) mengatakan: Semua dari Anda wali. Pria itu adalah penjaga dan bertanggung jawab untuk kaum hawa pada hari kiamat.
Semoga Allah (swt) membuka hati kita untuk bimbingan, memperkuat kita bahwa kita mungkin taat kepada-Nya dan Rasul-Nya (saw) dan menyelamatkan kita dari siksa api neraka.
Allah adalah yang paling Karyawan segala pujian milik Allah, Tuhan semesta alam. Zeenah harfiah berarti perhiasan, tetapi harus dipahami dalam konteks ini sebagai mengacu kepada kedua bahwa perempuan yang dihiasi oleh Allah (yaitu fitur keindahan alam mereka) dan bahwa yang mereka menghiasi diri mereka sendiri (yaitu ornamen mereka, make-up, dll). Karena cat kuku mencegah air wudhu dari mencapai kuku, penggunaannya harus benar-benar sama sekali putus asa.

C.    PERSPEKTIF SEJARAH PADA BUSANA ISLAMI
Kepercayaan kuno tidak eksklusif dengan budaya Afghanistan, namun, dalam berbagai derajat, historis dapat ditemukan dalam ideologi banyak budaya, termasuk di Barat. Di dunia Muslim di beberapa daerah hal itu diperkuat oleh keyakinan bahwa kehormatan keluarga berada dalam melakukan perempuannya. Kehormatan tergantung pada seorang wanita yang tersisa suci; ia harus dilanggar dengan cara apapun, orang-orang risiko keluarga dipandang sebagai lemah dan bahkan mungkin dikucilkan. Jadi, agar dihormati oleh laki-laki, dan dilindungi dari mereka, pada seorang wanita publik tidak boleh mencemooh penampilannya. Yang sama pentingnya adalah prinsip yang menyatakan Qu'ranic mengharuskan perempuan untuk berpakaian dengan sopan di depan umum. Meskipun definisi apa ini memerlukan bervariasi regional, banyak perempuan Muslim menutupi diri mereka sampai batas tertentu untuk menghormati agama mereka.

Aktivis perempuan di dunia Islam kurang asyik dengan apa yang wanita memakai dibandingkan dengan mengamankan kebebasan lain seperti akses ke pendidikan, perawatan kesehatan yang lebih baik bagi keluarga mereka, atau kesempatan yang lebih luas untuk bekerja. Umumnya mereka berdebat untuk hak-hak perempuan di bawah anggapan dari perjuangan budaya khusus, dengan fokus pada pelaksanaan dan aktivasi hak asasi manusia mengklaim diberikan oleh Islam. Kesadaran feminis dan tindakan memang mungkin ada dalam ukuran yang lebih besar dengan pemakai gaun Islam dibandingkan dengan orang yang memakai up-to-date pakaian gaya Barat!

Daripada menawarkan nasihat tanpa diminta, non-Muslim bisa mendidik diri sendiri sehubungan dengan kebiasaan setempat dan keyakinan agama, dan menawarkan dukungan ketika diminta oleh orang-orang dalam budaya itu sendiri. Berikut ini adalah sebuah esai dikutip dari bagian dalam kurikulum satuan Wanita di Dunia Muslim . Esai menyediakan gaun melihat sejarah Islam. Bagian ini berisi account sumber utama pada topik dari berbagai waktu dan tempat

D.    ISLAM DRESS

Kebanyakan wanita muslim saat ini tidak mengenakan penutup wajah penuh. Hal ini lebih umum untuk melihat perempuan di jilbab, pakaian longgar diatapi oleh jenis jilbab yang dikenakan di kepala dan di bawah dagu. Perempuan tidak berbagi gaya umum atau memiliki alasan yang sama untuk memakai jilbab. Bagi banyak itu mencerminkan keyakinan bahwa mereka mengikuti perintah-perintah Allah, yang berpakaian menurut "standar yang benar kesopanan," atau hanya mengenakan jenis pakaian tradisional mereka merasa nyaman masuk
Sejarah Kompleks Veil
Apa yang merupakan pakaian sederhana telah berubah dari waktu ke waktu. Seperti kebiasaan kebanyakan, apa yang wanita mengenakan telah mencerminkan praktek-praktek daerah dan posisi sosial pemakainya. Selubung itu sendiri mendahului Islam oleh berabad-abad. Di Timur Dekat, raja Asyur pertama kali diperkenalkan baik pengasingan dari perempuan di harem istana dan kerudung. Pelacur dan budak, bagaimanapun, diminta untuk tidak jilbab, dan memangkas jika mereka tidak taat hukum ini.
Di luar Timur Dekat, praktek menyembunyikan wajah seseorang dan sebagian besar hidup dalam pengasingan muncul dalam Yunani klasik, di dunia Kristen Bizantium, di Persia, dan di India di antara bagian atas Rajput perempuan kasta. Muslim di abad pertama mereka pada awalnya santai tentang gaun perempuan. Ketika keponakan Aisyah Binti Abu Bakar (istri Nabi), Aisyah binti Thalhah diminta oleh Musab suaminya untuk menutupi wajahnya, ia menjawab, "Karena Yang Mahakuasa telah menempatkan pada saya cap keindahan, itu adalah keinginan saya bahwa publik harus melihat keindahan dan dengan demikian diakui kasih karunia-Nya kepada mereka: Pada account tidak ada, karena itu, akan saya jilbab sendiri.. "
Sebagai Islam mencapai negeri-negeri lain, praktik daerah, termasuk yang mencakup perempuan, yang diadopsi oleh kaum Muslim awal. Namun itu hanya pada abad kedua Islam bahwa jilbab menjadi umum, pertama kali digunakan antara simbol yang kuat dan kaya status. Resep Qu'ranic untuk "menarik kerudung mereka atas dada mereka" menjadi ditafsirkan oleh beberapa sebagai perintah untuk, leher jilbab rambut dan telinga seseorang.
Sepanjang sejarah Islam hanya merupakan bagian dari kelas perkotaan terselubung dan terpencil. Perempuan pedesaan dan nomaden, mayoritas penduduk, tidak. Bagi seorang wanita untuk mengasumsikan kerudung pelindung dan tinggal terutama di dalam rumah itu tanda bahwa keluarganya memiliki sarana untuk memungkinkan dia untuk melakukannya.
Karena perempuan berjilbab jarang nomaden, pada tahap awal negara-negara Islam dengan akar nomaden, perempuan sering diizinkan pergi diresmikan, bahkan di kota. Dalam tahun-tahun awal dinasti Safawi, perempuan itu diresmikan, meskipun kebiasaan itu diubah oleh Safawi kali terlambat. Di antara Turki, yang datang ke Anatolia sebagai pengembara, Ibnu Batutah pada abad keempat belas melihat apa yang disebut hal "yang luar biasa. Para perempuan Turki tidak jilbab sendiri. Bukan hanya wanita kerajaan tetapi juga istri-istri pedagang dan masyarakat umum akan duduk dalam gerobak yang ditarik oleh kuda Jendela terbuka dan wajah mereka yang terlihat.. "
Abad Pertengahan
Jilbab itu tidak muncul sebagai aturan umum yang harus diikuti sampai sekitar abad kesepuluh. Pada Abad Pertengahan banyak hukum dikembangkan yang paling sering menempatkan perempuan pada kerugian lebih besar dari pada jaman dulu. Dalam beberapa periode, seperti di bawah Mamluk di Mesir, berulang dekrit dikeluarkan, mendesak ketat dalam berjilbab dan berdebat terhadap hak perempuan untuk ambil bagian dalam kegiatan di luar rumah mereka. Salah satu komentator, Ibn al-Hajj, mengaku ini adalah hal yang baik karena seorang wanita di Kairo akan "keluar di jalanan seolah-olah dia adalah pengantin bersinar, berjalan di tengah jalan dan laki-laki berdesak-desakan." Dia memperingatkan penjaga toko untuk berhati-hati ketika seorang wanita datang untuk membeli, "karena jika ia adalah salah satu dari wanita-wanita berpakaian dalam pakaian halus, memperlihatkan pergelangan tangannya, ia harus meninggalkan transaksi penjualan dan memberikan punggungnya sampai dia meninggalkan toko damai ... "
Abad Kesembilan Belas
Hingga paruh kedua abad kesembilan belas, intelektual, reformis, dan liberal mulai mengecam gagasan pakaian pelindung perempuan. Kelompok ini sensitif tentang kemajuan bangsa-bangsa Barat telah dibuat, dan ingin mendorong negara-negara mereka menuju masyarakat yang lebih bergaya barat. Salah satu cara untuk mencapai ini, mereka merasa, adalah mengubah status perempuan. Untuk mereka ini berarti meninggalkan kebiasaan tradisional, termasuk pelindung dan jilbab yang mereka pandang sebagai simbol pengucilan perempuan dari kehidupan publik dan pendidikan.
Pada tahun-tahun awal, laki-laki berada di garis depan upaya ini. Qasim Amin, yang pada 1899 menulis The Emansipasi Perempuan, menyerukan interpretasi baru dari Quran berkaitan dengan perceraian terbatas, poligami, dan memakai jilbab. Dia berargumen bahwa praktek-praktek seperti itu tidak ada hubungannya dengan Islam, tetapi akibat dari kebiasaan masyarakat yang telah menjadi Muslim. Debat besar diikuti karyanya. Beberapa dari musuh-musuhnya adalah perempuan. Malak Hifni penulis Mesir Nassef khawatir tentang wanita "bergerak dari keadaan gelap dan akrab" sebelum mereka siap. Dia mengatakan bahwa wanita pertama membutuhkan "benar" pendidikan dan pengetahuan lebih baik dari dunia, dan laki-laki perlu belajar untuk tidak melecehkan perempuan diresmikan. Dia membenci pria mengatakan wanita apa yang harus mereka lakukan: "Jika dia memerintahkan kita untuk jilbab, kerudung kita, dan jika ia sekarang menuntut bahwa kita mengungkap, kami memperkenalkan Tidak ada keraguan bahwa ia telah keliru parah terhadap kita dalam decreeing hak-hak kami di. masa lalu dan tidak ada keraguan bahwa ia melakukan kesalahan parah dalam decreeing hak-hak kami sekarang. "
Dampak Nasionalisme
Ide-ide Qasim Amin tercermin mereka yang berhubungan erat emansipasi perempuan dan penolakan jilbab untuk gerakan nasional untuk kemerdekaan. Untuk kelompok ini, perubahan peran perempuan dalam masyarakat adalah cara penting untuk meyakinkan penguasa kolonial di luar negeri bahwa negara-negara subjek mereka siap untuk memerintah diri mereka sendiri. Perempuan didorong untuk menjadi simbol negara baru. Mereka yang menolak ide-ide kemajuan sosial diejek. Elit Turki, misalnya, diejek perempuan ditutupi dalam warna hitam, menyebut mereka "kumbang." Mustafa Kemal Ataturk, yang mulai membangun sebuah negara-bangsa sekuler pada tahun 1923, mencela jilbab, menyebutnya merendahkan dan menjadi halangan bagi bangsa beradab. Tapi dia tidak melarang hal itu. Tak lama setelah itu, di Iran pada tahun 1930, Reza Syah Pahlevi tidak, mengeluarkan proklamasi melarang jilbab langsung. Bagi banyak wanita, ini keputusan mendadak yang dalam tidak membebaskan tetapi menakutkan. Beberapa menolak untuk meninggalkan rumah karena takut kerudung mereka robek dari wajah mereka oleh polisi.
Pemimpin laki-laki dari gerakan nasionalis mendorong wanita untuk bergabung dengan mereka dan muncul lebih bebas di depan umum. Perlahan-lahan beberapa wanita tidak. Pada tahun 1910, seorang wanita muda Turki menarik perhatian dengan berani telah membuat foto dirinya. Pada sekitar waktu yang sama, wanita terdidik di Turki mulai meninggalkan rumah diresmikan, tapi masih memakai jilbab. Pembukaan publik yang paling dramatis adalah dilakukan oleh Huda Shaarawi di Mesir pada tahun 1923. Setelan berikut Ibtihaj Kaddura di Lebanon, Adila Abd al-Jazairi Qudir al-di Suriah, dan banyak kemudian Habibah Manshari di Tunis. Maroko sarjana Fatima Mernissi ingat perjuangan ibunya dengan ayahnya tentang mengganti jilbab dengan berat tradisional "kerudung hitam kecil segitiga yang terbuat dari sutra tipis sifon ini melaju Bapa gila:" Hal ini sangat transparan Anda mungkin juga pergi meluncurkan!.! ' Tapi segera selubung kecil, litham, menjadi mode, dengan istri semua nasionalis 'itu mengenakan seluruh Fez -. Untuk pertemuan di masjid dan untuk perayaan-perayaan umum, seperti ketika tahanan politik dibebaskan oleh Perancis "
Organisasi-organisasi perempuan juga memainkan peran penting dalam mengubah pakaian, meskipun ini adalah masalah kecil dalam perjuangan mereka untuk hak-hak politik perempuan dan reformasi hukum. Perlu ditekankan bahwa bagi banyak wanita itu bukan fakta mengenakan jilbab yang masalah, tapi bahwa jilbab melambangkan degradasi perempuan untuk sebuah dunia terpencil yang tidak memungkinkan mereka untuk berpartisipasi dalam urusan publik ...
Kebangkitan Hijab
Sebagai abad berkembang, kebangkitan jilbab dan pengenalan pakaian yang lebih sederhana menegaskan kembali sendiri. Oposisi diperlukan untuk pakaian Islam tidak pernah benar-benar universal. Kalangan kelas menengah ke bawah hal itu selalu cenderung dipertahankan dalam menghadapi perubahan. Bahkan di Turki di mana negara telah mendorong ide reformasi, ide-ide baru dan gaya berpakaian tidak menjangkau perempuan di pedalaman.

Di daerah di mana Islam menolak dan orang percaya merasa terancam, seperti Indonesia dan Filipina, wanita Muslim mulai berpakaian lebih konservatif sebagai cara untuk menegaskan siapa mereka. Selama perjuangan militan untuk kemerdekaan, seperti yang melawan Prancis di Aljazair atau Inggris di Mesir, beberapa wanita sengaja disimpan jilbab bertentangan dengan gaya barat. Ini berarti mereka juga bisa mengambil bagian dalam demonstrasi terselubung dan diam, atau bisa menyembunyikan senjata di bawah jubah panjang.
Ada alasan lain untuk mengambil dan membela jilbab. Salah satunya adalah penegasan kembali identitas bangsa tumbuh dan penolakan nilai-nilai dan gaya dipandang sebagai Barat. Dalam menanggapi bencana hilangnya Mesir ke Israel dalam Perang Enam Hari 1967, dan kegagalan tampak sekularisme, ada juga dorongan untuk kembali ke hukum-hukum Islam yang telah ditinggalkan. Modernisasi dilihat sebagai negatif, sebuah fenomena yang mendorong orang untuk menolak tidak hanya Islam tapi semua tradisi pribumi. Mengenakan jilbab datang untuk melambangkan bukan inferioritas budaya dibandingkan dengan cara-cara Barat, tapi keunikan dan keunggulan.
Gelombang nyata terhadap mengenakan jilbab datang dengan revolusi Iran. Perempuan dipandang sebagai elemen kunci dalam mencapai perubahan dalam moralitas publik dan perilaku pribadi. Perempuan meluncurkan diejek, disebut tidak suci "dicat boneka," dan dihukum jika mereka muncul di depan publik tanpa menutupi tepat. Di negara-negara di luar Iran dalam tahun 1970-an, demonstrasi dan duduk-in muncul di oposisi ke kode gaya berpakaian yang dibutuhkan barat untuk mahasiswa universitas dan pegawai negeri sipil.
Hari ini
Dengan tren untuk menghidupkan kembali atau membuat gerakan-gerakan Islam, perempuan harus terus mengambil penutup sederhana jilbab. Dalam kelompok-kelompok perempuan perdebatan penggunaannya juga terus. Beberapa kelompok progresif, seperti Forum Aksi Perempuan (WAF) di Pakistan, secara eksplisit mengutuk semua upaya untuk memaksakan aturan berpakaian pada perempuan. Mereka berpendapat bahwa mereka yang tidak sesuai dengan itu adalah stigma. Mereka mengatakan bahwa itu menyangkal perempuan kebebasan untuk memutuskan penampilan mereka sendiri. Kelompok-kelompok perempuan mendukung sebuah interpretasi Islam yang ketat, di sisi lain, agresif mempromosikan kode pakaian, memadamkan lembar informasi daftar persyaratan ...
Bagi perempuan yang ingin mengejar kehidupan sosial profesional dan publik, mengenakan jilbab memungkinkan gerakan bebas di luar batas-batas rumah. Dalam meninggalkan rumah mereka, grup ini sebenarnya adalah ponsel upwardly mendefinisikan peran baru bagi diri mereka, tidak membela yang tradisional. Dengan cara yang sama, mahasiswa yang mengambil jilbab mampu bergerak ke daerah-daerah yang dulunya tertutup bagi mereka, seperti kelas menghadiri, kelompok diskusi dan kegiatan keagamaan. Memakai pakaian konservatif melindungi mereka dari pelecehan seksual dan objektifikasi. Seorang gadis sekolah Iran menyatakan, "Kami ingin menghentikan orang dari memperlakukan kita seperti objek seks, seperti yang telah mereka selalu dilakukan Kami ingin mereka untuk mengabaikan penampilan kita dan menjadi perhatian terhadap kepribadian dan pikiran kita.. Kami ingin mereka untuk membawa kita serius dan memperlakukan kita sebagai sama dan bukan hanya mengejar kami sekitar untuk tubuh dan penampilan fisik. "

E.     ISLAM DAN PAKAIAN
Penganut Islam yang peduli dengan pakaian dalam dua konteks: pakaian untuk dipakai sehari-hari, di dalam dan di luar rumah, dan pakaian khusus yang diperlukan dalam konteks agama.
Katakanlah kepada orang-orang percaya bahwa mereka harus menurunkan pandangan mereka dan menjaga kerendahan hati mereka: yang akan membuat lebih suci bagi mereka: Dan Allah Maha Mengetahui semua yang mereka lakukan. Dan mengatakan bahwa wanita yang beriman bahwa mereka harus menurunkan pandangan mereka dan menjaga kerendahan hati mereka bahwa mereka tidak harus menampilkan keindahan dan ornamen kecuali apa (yang biasanya harus) muncul dari padanya; bahwa mereka harus menarik kerudung mereka atas dada mereka dan tidak menampilkan kecantikan mereka kecuali mereka suami, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, 'anak-anak, saudara-saudara mereka atau saudara mereka suami mereka anak-anak, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau perempuan mereka, atau budak budak yang mereka miliki, atau pelayan laki-laki bebas kebutuhan fisik, atau anak kecil yang tidak memiliki rasa malu seks, dan bahwa mereka tidak harus menyerang kaki mereka dalam rangka untuk menarik perhatian pada ornamen tersembunyi mereka. Dan Hai beriman! gilirannya kamu semua bersama-sama kepada Allah, supaya kamu mencapai Bliss.
- Sura 24 ( An-Nur ), ayat 30-31, Al-Qur'an [1]
O Nabi ! Katakan istri-istrimu dan anak-anakmu perempuan dan perempuan yang beriman untuk menarik jubah mereka dekat sekitar mereka. Itu akan lebih baik, sehingga mereka dapat diakui dan tidak dilecehkan. Allah adalah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
-Sura 33 ( Al-Ahzab ), ayat 59, Al-Qur'an [2]
Namun, ada banyak interpretasi yang berbeda dari apa yang " sopan "membutuhkan. Sebagian besar setuju bahwa itu adalah menutupi aurat , dari pusar sampai ke lutut untuk pria dan dari kepala ke jari kaki untuk wanita, kecuali tangan dan wajah atau mata, tergantung pada apa melihat salah satu berikut.
Pakaian Islam, terutama berbagai hiasan kepala yang dikenakan oleh perempuan Muslim , telah menjadi simbol menonjol dari kehadiran Islam di Eropa Barat . Di beberapa negara ini kepatuhan terhadap jilbab telah menyebabkan kontroversi politik dan proposal untuk larangan hukum. Para Belanda pemerintah telah memutuskan untuk memperkenalkan larangan di wajah-yang meliputi pakaian, populer digambarkan sebagai "pelarangan burqa", meskipun tidak hanya berlaku untuk Afghanistan model burqa .
Negara-negara lain memperdebatkan undang-undang serupa, atau memiliki larangan lebih terbatas. Beberapa dari mereka hanya berlaku untuk wajah-meliputi pakaian seperti burqa, chador , boushiya , atau niqab , beberapa berlaku untuk pakaian apapun dengan simbolisme keagamaan Islam seperti khimar , jenis jilbab . (Beberapa negara telah memiliki undang-undang melarang pemakaian topeng di depan umum, yang dapat diterapkan untuk kerudung yang menyembunyikan wajah). Masalah ini memiliki nama yang berbeda di negara yang berbeda, dan "jilbab" atau "jilbab" dapat digunakan sebagai istilah umum untuk perdebatan, mewakili lebih dari sekedar jilbab itu sendiri, atau konsep kesopanan terwujud dalam jilbab.
Meskipun Balkan dan Eropa Timur memiliki populasi Muslim asli, sebagian besar Muslim di Eropa Barat adalah anggota komunitas imigran. Masalah pakaian Islam terkait dengan masalah imigrasi dan posisi Islam di Eropa Barat .

BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN

Keindahan berasal dari kata Indah, Keindahan adalah sifat dari sesuatu yang memberi kita rasa senang bila melihatnya, keadaan yang enak dipandang, cantik, bagus benar atau elok. Keindahan dalam arti luas, menurut The Liang Gie, mengandung gagasan tentang kebaikan. Keindahan Dalam Arti Estetika Murni menyangkut pengalaman estetik seseorang dalam hubungannya dengan segala sesuatu yang diserapnya. Keindahan dalam arti terbatas mempunyai arti yang lebih disempitkan sehingga hanya menyangkut benda-benda yang dapat diserap dengan Indera Penglihatan, yakni berupa keindahan bentuk dan warna. Merenung artinya secara diam-diam memikirkan sesuatu hal kejadian dengan mendalam. Renungan adalah pembicaraan diri kita sendiri atau pembicaraan dalam hati kita tentang suatu hal.

Keserasian berasal dari kata serasi; serasi dari kata dasar Rasi artinya cocok, sesuai, atau kena benar. Kata cocok, sesuai atau kena benar mengandung unsur pengertian perpaduan, ukuran dan seimbang. Kehalusan berasal dari kata Halus artinya tidak kasar (perbuatan) lembut, sopan, baik (budi bahasa), beradab. Kehalusan berarti sifat-sifat yang halus, kesopanan dan atau keadaban. “Keindahan” pada hakikatnya merupakan dambaan setiap manusia; karena dengan keindahan itu manusia merasa nyaman hidupnya. Melalui suasana keindahan itu peraasaan “(ke)-manusia-(annya)” tidak terganggu.


DAFTAR PUSTAKA



Widagdho, Djoko, Drs, Ilmu Budaya Dasar, (Jakarta : Bumi Aksara, 2008)

Akiel, Ahiruddin, S.Pd, Bahan Kuliah Ilmu Budaya Dasar, (Jakarta, Unindra)

M.P., Suyadi, Drs., Buku Materi Pokok IBD, (Jakarta : Depdikbud, 1984)

Situs resmi Wikipedia berbahasa Indonesia : tentang Keindahan Situs www.cariilmuonline.com, Pakde Sofa : Ilmu Budaya Dasar Bag. 1
Abdelhadi, Magdi Tunisia menyerang lebih dari jilbab , BBC News, 26 September 2006. Diakses 6 Juni 2008.
Turki yang berkuasa jilbab mengutuk Al Jazeera bahasa Inggris (07 Juni 2008). Diakses pada Februari 2009.
http://www.bbc.co.uk/news/world-middle-east-10684359 Suriah menghadapi larangan jilbab

Previous
« Prev Post

Related Posts

Kamis, Mei 31, 2012

0 comments:

Posting Komentar