PERJANJIAN PENITIPAN EFEK UNTUK DIPINJAMKAN
A N T A R A
PT. ____________________
DENGAN
___________________________
No. ______________
Perjanjian ini dibuat pada hari ini, __________ tanggal _______ bulan ______ tahun dua ribu lima (__-___-2006), di ______________ oleh pihak-pihak yang bertanda tangan di bawah ini :
1. _________________, Direktur Utama PT _______________, (Perseroan) berkedudukan di _________, ____________, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut berdasarkan Pasal ___Anggaran Dasar Perseroan yang dimuat dalam Akta Pendirian No. ____tanggal _______________5 (________) dibuat di hadapan __________________, Notaris di _______, demikian itu sah mewakili untuk/dan atas nama PT _________, selaku Pemakai Jasa/Anggota Kliring PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, selanjutnya disebut sebagai Anggota Kliring Pinjam-Meminjam Efek (AK-PME).
2. _______________ Iwan R. Prawiranata, Perorangan berkedudukan di Jakarta, Indonesia dalam hal ini bertindak atas namanya sendiri dan selanjutnya disebut sebagai Nasabah.Iman Bonjol No. 61
Terlebih dahulu menerangkan:
1. bahwa Nasabah adalah Pihak yang menitipkan Efek untuk dipinjamkan kepada KPEI.
2. bahwa AK-PME adalah Perusahaan Efek yang telah terdaftar sebagai AK-KPEI.
3. bahwa Pinjam-Meminjam Efek adalah kegiatan Peminjaman Efek milik Nasabah kepada KPEI melalui AK-PME.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Nasabah dan AK-PME dengan ini mengikatkan diri secara hukum dengan membuat Perjanjian Penitipan Efek untuk Dipinjamkan (untuk selanjutnya disebut “Perjanjian”), dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Definisi
Definisi
Dalam Perjanjian yang dimaksud dengan:
1. Bursa Efek adalah Bursa Efek Jakarta dan/atau Bursa Efek Surabaya;
2. Dividen Pengganti adalah sejumlah dividen yang melekat pada Efek yang dipinjamkan (manufactured devidend) yang berupa dividen tunai, deviden Efek, bonus tunai dan bonus Efek yang wajib diserahkan oleh AK-PME kepada Nasabah;
3. Efek adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 5 Pasal 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang merupakan objek pinjaman sesuai dengan Perjanjian;
4. Efek Sepadan adalah Efek dalam jenis, jumlah dan klasifikasi yang sama dengan Efek yang dipinjam. Dalam hal terjadi Corporate Action yang menyebabkan perubahan Efek yang dipinjam, maka definisi Efek Sepadan termasuk sbb:
a. Efek yang dihasilkan dari proses konversi, peleburan dan penggabungan;
b. Efek yang dihasilkan dari proses pengambilalihan; dan
c. Efek yang dihasilkan dari Corporate Action lain yang dapat mengakibatkan perubahan Efek.
5. Hari Bursa adalah hari dilakukannya Transaksi Bursa di Bursa Efek;
6. Jangka Waktu Minimal adalah periode peminjaman Efek minimal yaitu 1 (satu) Hari Bursa;
7. KPEI adalah PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia.
8. Recall adalah perintah penarikan Efek oleh Nasabah kepada AK-PME sebelum jatuh tempo dan setelah Jangka Waktu Minimal dilampaui;
9. Tanggal Penyelesaian adalah tanggal pada saat AK-PME mengembalikan/ memindahbukukan Efek Sepadan ke Nasabah;
10. Tanggal Penyerahan adalah tanggal pada saat Efek yang dipinjam diserahkan kepada AK-PME.
Pasal 2
Hak dan Kewajiban Nasabah
Hak dan Kewajiban Nasabah
1. Nasabah berhak:
a) mendapatkan pengembalian Efek yang dipinjamkan pada waktu yang telah disepakati, atau pada waktu lainnya sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian. Pengembalian Efek dilaksanakan dengan jenis, jumlah dan klasifikasi yang sama dengan Efek yang dipinjamkan kepada KPEI dan/atau hak-hak yang melekat pada Efek dimaksud.
b) Mendapatkan imbalan jasa peminjaman Efek yang besarnya ditetapkan dalam Perjanjian ini.
c) Sewaktu-waktu melakukan penarikan Efek yang dipinjamkan kepada KPEI setelah jangka waktu minimal sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian dilampaui;
d) Menerima Dividen Pengganti yang berupa dividen tunai, dividen efek, bonus tunai dan bonus efek pada tanggal pelaksanaan Corporate Action (Distribution Date) dimana dividen penganti yang diterima sama nilainya dengan dividen yang dibayarkan oleh Emiten kepada Pemegang Efek.
e) Melaksanakan voting rights dan/atau hak-hak lain atas Efek yang menjadi bagian dari Efek tersebut (antara lain rights, warrant dan penawaran tender (tender offer);
f) Melakukan Recall selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa sebelum Tanggal Penyelesaian.
2. Nasabah wajib:
a) Menitipkan kepada AK-PME, Efek yang akan dipinjamkan beserta hak-hak yang melekat pada Efek dimaksud.
b) Menyampaikan instruksi penarikan Efek kepada AK-PME, dalam hal nasabah bermaksud menarik Efek tersebut dari AK-PME.
Pasal 3
Hak dan Kewajiban AK-PME
1. AK-PME berhak:
Menerima bagian dari fee Pinjam Meminjam Efek dari Efek yang dititipkan nasabah apabila Efek tersebut dipinjam oleh KPEI.
2. AK-PME wajib:
a) mengembalikan Efek dengan jenis, jumlah dan klasifikasi yang sama dengan Efek yang dipinjam, pada saat Pinjam-Meminjam Efek jatuh tempo atau pada waktu lainnya sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian ini
b) mengembalikan hak yang melekat pada Efek yang dipinjam yang timbul sebagai akibat terjadinya Corporate Action terbatas pada dividen efek, dividen tunai, bonus efek, dan bonus tunai.
c) Membayar imbalasan jasa Pinjam meminjam Efek kepada Nasabah yang besar dan waktu serta tatacara pembayarannya sesuai dengan Perjanjian ini.
Pasal 4
Pernyataan Nasabah
Pernyataan Nasabah
Nasabah, dengan Perjanjian ini, menyatakan bahwa:
1. Efek yang ditempatkan Nasabah pada AK-PME adalah benar milik Nasabah atau Nasabah telah mendapat kuasa yang sah untuk menempatkan Efek tersebut pada AK-PME.
2. Memberikan persetujuan kepada AK-PME untuk memindah-bukukan Efek dari Rekening Pinjam Meminjam AK-PME ke rekening Pinjam Meminjam KPEI dalam hal Efek tersebut dipinjamkan kepada KPEI.
3. Tunduk dan terikat pada Peraturan KPEI Nomor II-10 tentang Pinjam Meminjam Efek Tanpa Warkat dan seluruh ketentuan pelaksanaannya.
Pasal 5
Penyerahan Efek
Penyerahan Efek
1. Nasabah wajib menyerahkan Efek yang akan dipinjamkan kepada AK-PME dengan menyetorkan Efek yang dimaksud ke rekening Pinjam Meminjam Efek AK-PME.
2. Dengan adanya penyerahan Efek oleh Nasabah kepada AK-PME sebagaimana tersebut pada ayat (1) di atas, maka penyerahan Efek dianggap telah dilakukan dengan baik oleh Nasabah kepada AK-PME.
Pasal 6
Imbalan Jasa
Imbalan Jasa
1. Nasabah mendapatkan imbalan Jasa Pinjam Meminjam Efek sebesar _ dari nilai Efek yang dipinjamkan.
2. AK-PME mendapatkan imbalan Jasa Pinjam-Meminjam Efek sebesar _ dari nilai Efek yang dipinjamkan.
Pasal 7
Pengembalian Efek Sepadan
1. Nasabah dapat, setiap saat, menyampaikan instruksi penarikan Efek kepada AK-PME sepanjang Efek tersebut belum dipinjamkan kepada KPEI.
2. Setelah melewati Jangka Waktu Minimal Nasabah dapat, setiap saat, meminta pengembalian Efek Sepadan dengan mengajukan Recall selambat-lambatnya 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Penyelesaian.
3. Dalam hal Recall dilakukan untuk melaksanakan Voting Rights, Nasabah wajib mengajukan permohonan Recall selambat-lambatnya 4 (empat) Hari Bursa sebelum tanggal pencatatan (recording date) yang ditetapkan Emiten.
4. AK-PME wajib menyerahkan Efek Sepadan kepada Nasabah selambat-lambatnya 4 (empat) Hari Bursa setelah diajukannya permohonan penarikan Efek atau Recall.
Pasal 8
Jangka Waktu Pinjam Meminjam
Jangka Waktu Pinjam Meminjam
Jangka Waktu Pinjam Meminjam Efek terhitung sejak dipindahkannya Efek Nasabah dari rekening Pinjam Meminjam Efek AK-PME ke rekening KPEI sampai dengan dikembalikannya Efek Sepadan dari rekening KPEI ke rekening Pinjam Meminjam Efek AK-PME.
Pasal 9
Kegagalan Pengembalian Efek Sepadan dan atau Dividen Pengganti
1. Dalam hal AK-PME tidak dapat mengembalikan Efek Sepadan, AK-PME wajib membayar kompensasi ganti rugi yang merupakan penggantian Efek dengan uang tunai kepada Nasabah pada tanggal penyelesaian, sesuai dengan rumusan sebagaimana dimaksud pada Lampiran 02 Perjanjian ini.
2. Dalam hal AK-PME tidak dapat mengembalikan Dividen Pengganti, AK-PME membayar kompensasi ganti rugi kepada Nasabah pada tanggal pelaksanaan Corporate Action (Distribution Date) sebagaimana ditetapkan oleh Emiten, Penggantian Dividen Pengganti dengan uang tunai dilakukan AK-PME kepada Nasabah, sesuai dengan rumusan sebagaimana dimaksud pada Lampiran 02 Perjanjian ini.
Pasal 10
Pajak
Pajak
Pajak-pajak yang timbul dari pelaksanaan Perjanjian, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pasal 11
Wanprestasi
1. AK-PME dinyatakan Wanprestasi apabila:
a) Pada Tanggal Penyelesaian, AK-PME tidak mengembalikan Efek Sepadan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
b) Tidak membayar kompensasi ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
c) Tidak menyerahkan Dividen Pengganti yang berupa dividen tunai, dividen efek, bonus tunai dan bonus efek pada tanggal pelaksanaan Corporate Action (Distribution Date) dimana dividen penganti yang diserahkan sama nilainya dengan dividen yang dibayarkan oleh Emiten kepada Pemegang Efek.
2. Salah satu Pihak dalam Perjanjian dinyatakan wanprestasi apabila tidak memenuhi kewajibannya kepada pihak lainnya yang disebabkan oleh:
a) Setiap kegiatan yang dilakukan oleh para pihak yang tidak sesuai dengan ketentuan Perjanjian dan/atau Peraturan KPEI Nomor II-10 tentang jasa Pinjam-Meminjam Efek Tanpa Warkat.
b) Para pihak dibekukan atau dicabut perizinanya oleh Bapepam, Bursa Efek, KPEI dan/atau KSEI atau instansi berwenang laiinya atau dibekukan kegiatannya untuk melakukan operasionalnya oleh badan pemerintah.
Pasal 12
Pengakhiran Perjanjian
1. Setiap Pihak dapat mengakhiri Perjanjian dengan pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum pengakhiran perjanjian efektif.
2. Pemberitahuan pengakhiran Perjanjian harus memuat tanggal efektif pengakhiran Perjanjian.
3. Pengakhiran Perjanjian hanya dapat dilakukan sepanjang pihak yang meminta pengakhiran Perjanjian telah memenuhi semua kewajibannya kepada pihak lainnya.
Pasal 13
Ketentuan Perundang-undangan
Para Pihak wajib memberitahukan pihak lainnya secara tertulis atas perubahan yang terjadi dalam perundang-undangan atau ketentuan pelaksanaannya yang mempengaruhi hak atau kewajiban Para Pihak dalam Perjanjian.
Pasal 14
Force Majeure
1. Masing-masing Pihak tidak akan bertanggung jawab kepada Pihak lainnya dalam hal tidak terlaksananya atau terjadinya keterlambatan atas pelaksanaan kewajiban dari masing-masing pihak sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian ini karena akibat langsung dari Force Majeure.
2. Apabila terjadi Force Majeure, maka Pihak yang terkena musibah harus segera memberitahukan pada kesempatan pertama kepada Pihak lainnya yang disusul dengan pemberitahuan tertulis selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) x (kali) 24 (dua puluh empat) jam sejak saat terjadinya Force Majeure tersebut dan harus dapat membuktikan bahwa keterlambatan atau tidak terlaksananya ketentuan dalam Perjanjian adalah sebagai akibat langsung dari Force Majeure.
3. Yang dimaksud dengan Force Majeure di sini adalah suatu keadaan di luar kesalahan atau kekuasaan dari salah satu Pihak dalam Perjanjian yang menyebabkan tidak dapat dilaksanakannya atau tertundanya pelaksanaan kewajiban yang ditetapkan dalam Perjanjian, kejadian mana adalah kejadian-kejadian di luar kuasa manusia yaitu kebakaran, banjir, letusan gunung berapi, gempa bumi, topan, angin ribut, tindakan-tindakan pengalihan atau perampasan oleh negara, perang baik yang diumumkan maupun yang tidak diumumkan, kerusuhan, pemberontakan, pemogokan buruh, wabah penyakit dan lain-lain yang sejenis dengan itu.
Pasal 15
Penyelesaian Sengketa
Mengenai Perjanjian ini dan segala akibat serta pelaksanaannya, maka:
1. Para Pihak setuju bahwa setiap perselisihan, sengketa atau perbedaan pendapat yang timbul dari atau berkenaan pelaksanaan Perjanjian ini, sepanjang memungkinkan, diselesaikan dengan cara musyawarah.
2. Apabila tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, setiap perselisihan, sengketa atau perbedaan pendapat yang timbul dari perjanjian ini disepakati akan diselesaikan dan diputus melalui arbitrase Badan Arbitrasi Pasar Modal Indonesia (BAPMI) berdasarkan Peraturan Dan Acara BAPMI serta Peraturan-peraturan BAPMI yang lain, dan putusan arbitrase tersebut mengikat para pihak yang bersengketa sebagi putusan pertama dan terakhir. Para pihak menyatakan melepaskan haknya untuk mengajukan tuntutan, gugatan, atau permohonan dalam bentuk apapun kepada Pengadilan Negeri atau badan peradilan lain tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan sengketa yang diselesaiakan dan diputus melalui arbitrase ini, kecuali untuk pelaksanaan putusan arbitrase tersebut.
Pasal 16
Pengalihan
Masing-masing Pihak tidak dapat memindahkan semua atau sebagian hak-hak atau kewajibannya kepada pihak lainnya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya.
Pasal 17
Adendum
Adendum
Dalam hal para pihak sepakat untuk melakukan perubahan atas Perjanjian, maka perubahan dimaksud akan dituangkan dalam adendum yang berisi penambahan, pengurangan dan perubahan lainnya yang merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian.
Pasal 18
Hukum yang Berlaku
Hukum yang Berlaku
Hukum yang berlaku atas Perjanjian adalah hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
Pasal 19
Pemberitahuan
Setiap pemberitahuan atau surat yang disampaikan berkenaan dengan Perjanjian disampaikan dalam bentuk tertulis (dapat berupa teleks, faksimili atau secara elektronik) dan dianggap sah apabila dikirim dengan pos tercatat atau disampaikan kepada alamat yang dituju atau dikirim melalui nomor teleks atau faksimili pihak yang bersangkutan atau alamat lainnya atau nomor teleks, faksimili yang disampaikan para pihak secara tertulis.
Untuk Nasabah dialamatkan kepada:
Nama
Alamat
Telepon
Faksimili
Untuk AK-PME dialamatkan kepada:
Direksi PT
Alamat
Telepon
Faksimili
Pasal 20
Lain-lain
Lain-lain
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian akan ditentukan kemudian antara para Pihak serta dituangkan secara tertulis yang ditandatangani bersama serta merupakan bagian yang tidak dipisahkan dari dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Perjanjian ini.
2. Perjanjian dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli masing-masing sama bunyinya, diatas kertas yang bermeterai cukup, serta mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani kedua belah pihak.
Demikianlah, Perjanjian ini ditandatangani oleh para pihak melalui wakil-wakil mereka yang ditunjuk secara sah pada hari, tanggal dan tahun yang telah disebutkan pada awal Perjanjian .
Nasabah AK-PME
0 comments:
Posting Komentar