-->

PUTUSAN ARBITRASE DITINJAU DARI BENTUK, SIFAT, ISI SYARAT-SYARAT MATERIL DAN SYARAT-SYARAT FORMILNYA, SERTA SISTEMATIKA

Posted by Sarjana Ekonomi on Kamis, 31 Mei 2012

Articles PUTUSAN ARBITRASE DITINJAU DARI BENTUK, SIFAT, ISI SYARAT-SYARAT MATERIL DAN SYARAT-SYARAT FORMILNYA, SERTA SISTEMATIKA

I. Putusan Arbitrase Ditinjau dari Bentuknya
Dengan berpedoman pada bunyi ketentuan Undang-Undang No. 30 tahun 1999 sebagaimana telah dicantumkan, terutama pasal 32 ayat (1), pasal 44 ayat (2), pasal 45 ayat (1) dan pasal 60, dapatlah disimpulkan bahwa bentuk putusan arbitrase ada 4 (empat) macam:
1.    Putusan Sela
2.    Putusan Akhir
3.    Putusan Perdamaian
4.    Putusan Verstek.

Ad. 1. Putusan Sela
Putusan sela yang dimaksud disini sesuai dengan pengertian putusan sela dimaksud dalam pasal 185 HIR yang menentukan bahwa: (1) Keputusan yang bukan akhir, walaupun harus diucapkan dalam persidangan seperti halnya putusan akhir, tidak dibuat sendiri-sendiri, akan tetapi termasuk dalam berita acara persidangan.
Sesuai dengan bunyi UU No. 30 tahun 1999, putusan sela arbitrase, meliputi Provisi dan Putusan Insidentil.
Sedang yang dimaksud dengan putusan sela Provisi; tidak diatur dengan jelas dalam UU No. 30 tahun 1999. Dalam undang-undang tersebut hanya ada keterangan bahwa atas permohonan salah satu pihak, arbiter atau majelis arbiter dapat mengambil putusan provisionil atau putusan sela lainnya…………dstnya……….. .
Dalam HIR sendiri, tidak mengatur tentang provisi ini, sehingga apabila kita lihat dalam praktek di pengadilan, provisi itu sebagai suatu keputusan sela adalah suatu permohonan penuntut agar untuk sementara diadakan tindakan-tindakan pendahuluan oleh arbiter atau majelis arbitrase, terhadap sesuatu hal yang ada hubungannya dengan pokok perkara, yang berfaedah untuk menciptakan kemudahan dalam penyelesaian sengketa pokok sebelum putusan akhir.
Sebagai contoh adalah permohonan dari penuntut agar pembangunan sebuah bangunan dihentikan dulu sampai perkara pokok tentang sengketa kepemilikannya dapat diselesaikan dengan baik, dan tidak menambah permasalahan kelak pada saat putusan akhir diajuhkan dan dilaksanakannya putusan tersebut.
Sedang putusan provisonil tersebut dijalankan lebih dahulu sebelum diputusnya sengketa mengenai pokok perkara dalam putusan akhir.
Putusan Sela sebagai putusan insidentil oleh UU No. 30 tahun 1999 hanya memberi penjelasan dalam pasal 30 yang berbunyi: 'Pihak ke tiga di luar perjanjian arbitrase dapat turut serta dan menggabungkan diri dalam proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase, apabila terdapat unsur kepentingan yang terkait dan keturutsertaannya disepakati oleh para pihak yang bersangkutan, serta disetujui oleh arbiter atau majelis arbitrase yang memeriksa sengketa yang bersangkutan.
Apabila ketentuan pasal 30 UU No.30 tahun 1999 tersebut dibandingkan dengan praktek di Pengadilan Negeri, terdapat hal-hal yang tidak pas bahkan rancu.
Sebagaimana diketahui, pihak ketiga yang di luar perjanjian arbitrase dimaksud, dapat menggabungkan diri dalam proses penyelesaian sengketa ada 3 macam:
a.    Vrijwaring
b.    Tussenkomst
c.    Voeging
Dalam vrijwaring, pihak ketiga tersebut masuk atas permintaan termohon guna melindungi kepentingan pihak yang dituntut. Dalam Tussenkomst, masuknya pihak ketiga tersebut adalah untuk membela kepentingan dirinya sendiri, oleh itu sangat tipis kemungkinan kehadirannya dalam proses dapat disepakati oleh para pihak. Sedangkan dalam Voeging, masuknya pihak ketiga di sini adalah untuk membela kepentingan salah satu pihak, baik pemohon maupun pihak termohon, semata-mata atas kemauan sendiri pihak ketiga tersebut.
Oleh karena hal-hal sebagaimana telah dijelaskan tersebut, maka baik dalam vrijwaring maupun tussenkomst ataupun pada voeging, dapat dimengerti apabila kedua belah pihak, baik pemohon ataupun termohon sulit untuk dapat sepakat menerimanya dengan mudah.
Kesepakatan kedua belah pihak dalam pasal 30 UU No. 30 tahun 1999 merupakan persyaratan dalam menerima kehadiran pihak ketiga tersebut dalam proses penyelesaian sengketa, padahal persyaratan seperti itu tidak dianut dalam praktek di Pengadilan Negeri, sehingga dengan demikian dapat diprediksikan penerapan pasal 30 UU No. 30 tahun 1999 dalam praktek sulit untuk dilaksanakan dalam praktek.

Ad. 2. Putusan Akhir
Putusan akhir arbitrase dimaksud di sini adalah putusan akhir dari arbiter atau majelis arbitrase dimana setelah semua proses penyelesaian sengketa antara kedua belah pihak maupun dengan pihak lain dilakukan, di mana di antara para pihak tidak ada yang tidak pernah hadir dalam persidangan, telah menjatuhkan putusannya terutama yang mengenai pokok perkara, dan telah diucapkan dalam suatu persidangan yang terbuka untuk umum pada suatu hari tertentu dan tempat tertentu pula. Putusan mana telah ditandatangani oleh arbiter atau majelis arbitrase yang bersangkutan.
Yang perlu dijaga dalam putusan akhir ini adalah apakah putusan tersebut sudah memenuhi bunyi pasal 4 dan pasal 5 UU No. 30 tahun 1999 serta tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.Yaitu apakah sudah ada klausula arbitrase, apakah klausula arbitrase tersebut telah dimuat dalam dokumen yang telah diterima oleh kedua belah pihak. Dan dalam hal pembuatan klausula arbitrase tersebut dibuat dalam bentuk pertukaran surat, maka pengiriman telegram, faximile, e-meil atau dalam bentuk sarana komonikasi lainnya, wajib disertai dengan suatu catatan penerimaan oleh para pihak. (pasal 4).
Di samping itu harus pula diperhatikan apakah sengketa yang ditangani tersebut apakah sengketa di bidang perdagangan dan apakah hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan, dikuasai sepenuhnya pihak-pihak yang bersengketa. Juga harus diperhatikan apakah sengketa tersebut adalah sengketa-sengketa yang tidak dapat diadakan perdamaian (pasal 5).
Sesuai bunyi pasal 26 ayat (3) apabila putusan arbitrase tidak memenuhi ketentuan pasal 4 dan pasal 5, kedua Pengadilan Negeri menolak dilaksanakannya putusan arbitrase dimaksud. Dan tidak terbuka upaya hukum apapun terhadap penolakan tersebut.

Ad. 3. Putusan Perdamaian
Putusan perdamaian adalah putusan arbiter atau majelis arbitrase, yang tida didasarkan kepada kemauan arbiter atau majelis arbitrase, akan tetapi berdasarkan kesepakatan bersama dari pihak pemohon dan termohon sebelum dijatuhkannya putusan akhir, perdamaian mana dapat tercapai atas prakarasa arbiter maupun majelis arbitrase, guna mengakhiri persengketaan antara pihak-pihak dan mengikat untuk para pihak, bersifat final dan mempunyai daya kekuatan eksekutorial.
Putusan perdamaian ini oleh karena sudah final dapat dianggap sebagai suatu putusan arbitrase yang telah berkekuatan hukum yang tetap, dapat dilaksanakan sebagaimana halnya suatu putusan akhir. Oleh karena putusan perdamaian ini juga tunduk pada ketentuan pasal 62 ayat (2) jo pasal 62 ayat (3) dan ayat (4), maka ketentuan pasal 4 dan pasal 5 harus diperhatikan di dalam putusan perdamaian ini.

Ad. 4. Putusan Verstek.
Putusan verstek adalah putusan arbiter maupun majeli arbitrase di luar hadirnya termohon yang dijatuhkan dalam persidangan, berhubungan termohon tetap tidak hadir paling lama 10 (sepuluh) hari setelah pemanggilan ke dua diterima oleh termohon, dimana tuntutan pemohon dikabulkan seluruhnya, kecuali jika arbiter maupun majelis arbitrase menilai tuntutan pemohon tidak bermasalah atau tidak berdasar hukum. Putusan mana bersifat final dan mempunyai daya kekuata eksekutorial.
Adapun putusan verstek dalam arbitrase berbeda sifatnya dengan putusan verstek menurut HIR di Pengadilan, oleh karena pada arbitrase, tidak terbuka kesempatan untuk verzet, sedang dalam hukum acara di pengadilan diberi kesempatan verzet (perlawanan). Dan apabila dikaitkan dengan pelaksanaan putusan oleh ketua Pengadilan, juga putusan ini tunduk pada ketentuan pasal 62 ayat (1),ayat (2) dan ayat (3)

II. Putusan Arbitrase Ditinjau dari Sifatnya
Walaupun dalam UU No. 30 tahun 1999, sama sekali tidak menjelaskannya, akan tetapi berhubung dalam Bab VI tentang "pelaksanaan putusan Arbitrase" pada pasal 64 ditegaskan bahwa : "Putusan arbitrase yang telah dibubuhi perintah Ketua Pengadilan Negeri , dilaksanakan sesuai ketentua pelaksanaan putusan dalam perkara perdata yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap", makadengan sendirinya kita akan sampai kepada berbagai putusan arbitrase, yang apabila ditinjau dari segi sifatnya, terdiri dari 3 macam, sebagai berikut:
a.    putusan yang bersifat deklaratoir
b.    Putusan yang bersifat konstitutif
c.    Putusan yang bersifat condemnatoir
Putusan yang diktumnya bersifat deklaratoir, adalah diktum putusan yang bersifat menerangkan saja atau menegaskan saja tentang suatu keadaan hukum. Misalnya diktum yang berbunyi: "Si A adalah anak angkat yang syah dari si B". Putusan seperti ini, walaupun ditemukan dalam putusan arbitrase, tidak akan dapat dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri.
Putusan yang diktumnya constitutif adalah putusan yang sifatnya meniadakan suatu keadaan hukum atau yang menimbulkan suatu keadaan hukumyang baru, misalnya diktum putusan yang mengatakan seorang pailit atau yang mengatakan seseorang itu telah melakukan wanprestasi. Diktum putusan seperti ini, walupun memang syah dan diperbolehkan adanya, akan tetapi termasuk juga kepada diktum putusan yang tidak dapat dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri secara riil.
Putusan condemnatoir, adalah diktum putusan yang berisi penghukuman terhadap suatu pihak. Misalnya termohon dihukum untuk membayar hutang sejumlah tertentu kepada pemohon. Putusan seperti inilah yang dapat dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri secara riil.
Oleh karena itu, penolakan eksekusi oleh Ketua Pengadilan tidak saja didasarkan kepada pasal 4 dan pasal 5 UU No. 30 tahun 1999, akan tetapi suatu putusan arbitrase yang diktum putusannya, seluruhnya hanya bersifat deklaratoir ataupun konstitutif, bisa juga menjadi alasan suatu putusan arbitrase tidak dapat dilaksanakan.

III. Putusan Arbitrase Ditinjau dari Sistematikanya Isi Putusan
Walaupun dalam pasal 54 ayat (1) UU No. 30 tahun 1999 telah dijelaskan tentang apa yang harus dimuat dalam suatu putusan arbitrase, yang dengan demikian dianggap telah merupakan sistematika suatu putusan arbitrase, namun kita harus mengetahui lebih dalam lagi apa-apa saja yang dimuat dalam isi Putusan Arbitrase tersebut, dan apa-apa saja yang harus diperhatikan dalam membuat suatu putusan arbitrase yang baik.
Dengan memperhatikan semua ketentuan dalam pasal tertentu dalam UU No. 30 tahun 1999 yang berkaitan dan relevan dengan suatu putusan arbitrase, sebagaimana telah dikemukakan dalam pendahuluan tulisan ini, maka ada beberapa hal yang merupakan ini dari putusan arbitrase yang belum disebutkan dalam pasal 54 ayat (1) UU No. 30 tahun 1999.
Suatu putusan arbitrase yang lengkap di samping harus memuat seperti disebut dalam pasal 54 ayat 1 isinya dapat pula mencakup hal-hal lain sebagai berikut:
  1. Hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi secara singkat, baik yang diajukan pemohon ataupun termohon. (pasal 37 ayat 3).
  2. Hasil pemeriksaan setempat yang dilakukan aleh arbiter. (pasal 37 ayat 4).
  3. Bunyi tuntutan balasan yang dikemukakan oleh termohon dalam jawabannya. (pasal 42 ayat 1).
  4. Tanggapan pemohon terhadap tuntutan balasan tersebut, yang dikemukakan Pemohon dalam repliknya.
  5. Perincian bukti yang diajukan oleh para pihak (pasal 46 ayat 2).
  6. Kesimpulan para pihak untuk terakhir kali.
  7. Pernyataan yang sah dan berharganya sita jaminan yang telah dilaksanakan penyitaannya.
  8. Pengjuan penjelasan tambahan dan bukti-bukti lain yang dianggap perlu oleh arbiter (pasal 46 ayat 3).
Dan apabila dihubungkan dengan bunyi pasal 54 ayat 1 UU No. 30 tahun 1999, 8 hal yang disebutkan di atas penempatannya adalah sebagai berikut:
  1. Hasil dari pemeriksaan saksi tersebut, diurutkan sesudah apa yang dimaksud dengan huruf e. (Jadi antara huruf e dengan f).
  2. Hasil pemeriksaan setempat inipu sama dengan yang disebutkan pada angka 1 di atas.
  3. Tuntutan balasan ini, apabila memang ada, dikelompokkan dalam huruf d. (pasal 54 ayat 1).
  4. Tanggapan pemohon terhadap tuntutan balas tersebut, dikelompokkan juga pada huruf d. (Pasal 54 ayat 1).
  5. Bukti ini dimasukkan dalam kelompok sesudah huruf e tetapi sebelum huruf f. (Pasal 54 ayat 1).
  6. Kesempatan terakhir sekali kepada para pihak untuk menjelaskan secara tertulis pendirian masing-masing dikenal sebagai kesimpulan terakhir, mendapat tempat dalam putusan seperti dimaksud dalam pasal54 ayat (1), adalah sesudah huruf e, sesudah pemeriksaan saksi-saksi dan sesudah menerangkan hasil pemeriksaan setempat, akan tetapi sebelum huruf f. (Pasal 54 ayat 1).
  7. Pernyataan syah dan berharganya sita jaminan dikelompokkan dalam amar putusan.
  8. Pengajuan penjelasan ambahan dan bukti tambahan atas perintah arbitrase atau majelis arbitrase, dimasukkan sesudah huruf e setelah menerangkan hasil-hasil pemeriksaan setempat.

Previous
« Prev Post

Related Posts

Kamis, Mei 31, 2012

0 comments:

Posting Komentar