-->

Bentuk Permohonan Untuk Penulisan Skripsi.

Posted by Sarjana Ekonomi on Sabtu, 05 Mei 2012


Pusong, ………………. 2012
Kepada Yth :
Bapak Dekan Fakultas Hukum
Universitas …………….

di-
          Pusong



Perihal   :  Permohonan Untuk Penulisan Skripsi.


I.      KETERANGAN TENTANG PEMOHON
a.        Nama Mahasiswa                        :  Jhony
b.        Tempat/ Tanggal Lahir                 :  Paya Kambuh, 20 Oktober 1985
c.        Nomor Induk Mahasiswa             :  06.01.00087
d.        Angkatan Tahun                           :  2007
e.        Sudah / belum Lulus dlm semua   :  Sudah
mata kuliah              
f.         Jumlah SKS                                   :  147
g.        Jurusan                                          :  Ilmu Hukum
h.        Program Studi                               :  Hukum Pidana


II.    JUDUL SKRIPSI YANG DIRENCANAKAN
1.    Dasar-Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kehakiman (Studi Kasus Daerah Hukum Kota Pusong).
2.    Realisasi Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma Bagi Tersangka Sesuai Dengan Pasal 55 dan 56 UU Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP (Studi Kasus Daerah Hukum Kota Pusong).
3.    Tinjauan Tentang Kewenangan Polisi Dalam Melakukan Penyitaan Barang Bukti Pelanggaran Lalu Lintas UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Studi Kasus Daerah Hukum Kota Pusong).


Alasan Pemilihan Judul 1
Alasan  : Untuk mengetahui dasar-dasar seorang majelis hakim serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis/putusan lepas dari segala tuntutan hukum kepada seorang terdakwa dalam persidangan. Sesuai dengan Pasal 191 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP
Alasan Pemilihan Judul 2 :
Alasan  : Ingin mengetahui bagaimana peran negara dan tata cara pemberian bantuan hukum kepada tersangka atau terdakwa. Yang tidak mampu membayar jasa pengacara untuk membela kasusnya di pengadilan. Sesuai dengan Pasal 55 ayat 2 serta Pasal 56 ayat 2 KUHAP tentang pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP, sehingga penulis tertarik mengangkat judul ini dalam sebuah skirpsi.
Alasan pemilihan Judul 3 :
Alasan  : Ingin mengetahui sejauh mana kewenangan Kepolisian dalam melakukan suatu tindakan penyitaan, terhadap barang bukti pelanggaran lalu lintas yang kerap terjadi di jalan raya. Sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 1992 sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ). Sehingga saya tertarik untuk mengangkat judul ini untuk sebuah skripsi.


III.       DAFTAR KEPUSTAKAAN YANG TELAH DI IDENTIFIKASI
a.    Buku Teks
Judul  I
1.    R, Suroso, S.H, Penghantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, 1983.
2.    Prof. Oemar Seno Adji, S.H, Hukum Hakim Pidana, Erlangga, Jakarta, 1984.
3.    Wahyu Affandi, S.H, Hakim dan Penegak Hukum, Alumni, 1984/ Bandung.
4.    K. Wantjik Saleh, S.H, Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, Bina Aksara, Jakarta, 1981.
5.    John, Z. Loudoe, S.H, Beberapa Aspek Hukum Materil dan Acara Dalam Praktek, Bina Aksara, 1981, Jakarta.
6.    Drs. C.S.T. Kansil, S.H, Kitab Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, Bina Aksara, Jakarta, 1986.
7.    R. Abdoel Djamali, Penghantar Hukum Indonesia, Edisi Revisi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.

Judul  II
1.    Drs. P.A.F Lamintang, S.H, Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 1983.
2.    T. Mulya Lubis, S.H, Bantuan Hukum dan Kemiskinan Struktural, LP3S, Jakarta, 1986.
3.    Soesilo. R, KUHP, serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal, Politea, Bogor, 2008.
4.    Prof. Oemar Seno Adji, S.H, KUHAP Sekarang, Erlangga, Jakarta, 1989.
5.    Subekti dan Tjitrodibio, Kamus Hukum, Pradinya Paramitha, 2008.
6.    John, Z. Loude, S.H, Beberapa Aspek Hukum Materil Dan Hukum Dalam Praktek, Bina Aksara, 1981, Jakarta.
7.    Prof. H. Oemar Seno Adji, S.H, Hukum Acara Pidana dan Propeksi, Erlangga, Jakarta, 1984.
8.    DR. Muladi, S.H dan Barda Nawawi A, S.H, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, 1984, Bandung.

Judul  III
1.    DRs. Rudy. T. Erwin, S.H. TT, Prasetyo, S.H, Julid I, Himpunan Undang-Undang dan Peraturan Hukum, Aksara Baru, 1980, Jakata.
2.    Suwardjoko, PengolalaanLalu Lintas dan Angkutan Jalan, Wapani.
3.    Alwi Hasan, Dkk, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi Ke III, Jakarta, Balai Pustaka, 2005.
4.    Kansil C.S.T, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta. Balai Pustaka, 1989.
5.    Mento Kusuma, Sudikno, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta, Liberty, 2003.
6.    Moeljatno, Azas-Azas Hukum Pidana, Jakarta, Rineka Cipta, 2002.
7.    Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
8.    Prof. Dr. M. Solly Lubis, S.H, Landasan dan Teknik Perundang-Undangan, Mandar Maju, Bandung, 1995.

b.    Hasil-hasil penelitian sebelumnya :
Judul  I
Pengadilan merupakan tempat masyarakat untuk mencari keadilan hukum hampir semua kasus tindak pidana berakhir di meja persidangan, akan tetapi tidak semua kasus yang dilimpahkan ke pengadilan dinyatakan bersalah. Seorang tersangka atau terdakwa yang dituntut ke persidangan tidak dapat dikatakan bersalah sebelum mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Seseorang dapat lepas dari segala tuntutan hukum apabila sangkaan yang disangkakan kepada terdakwa tidak terbukti di persidangan, disini hakim berperan penting dalam hal memutuskan suatu perkara jangan sampai hakim menjatuhkan pidana tanpa didasari UU, keyakinan dan pertimbangan hakim sangat diperlukan. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kehakiman. Seorang Hakim tidak tidak dapat menjatuhkan putusan dengan satu alat bukti. Bila itu terjadi, maka hakim atas pertimbangannya dapat menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum.

Judul  II
Negara Indonesia adalah negara hukum, semua warga negara sama kedudukannya di depan hukum. Penasehat hukum selaku aparat penegak hukum yang dilindungi oleh undang-undang, wajib membela kepentingan kliennya, demi tegaknya supremasi di bidang hukum. Di setiap kasus yang terjadi di masyarakat khususnya bagi pelaku tindak pidana yang tidak  mampu membayar jasa penasehat hukum, sering kali terjadi penyimpangan hukum mulai saat ditangkap, ditahan dan dihadapkan ke persidangan tidak didampingi oleh penasehat hukum, bagaimana fungsi dan peranan negara dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada para pelaku tindak pidana, sehingga tidak terjadi penyimpangan hukum. Dalam Pasal 56 KUHAP tersangka, terdakwa, yang melakukan tindak pidana wajib didampingi oleh penasehat hukum yang diberikan oleh negara. Tapi kenyataan yang terjadi banyak di antara tersangka atau terdakwa tidak didampingi oleh penasehat hukum di pengadilan. Ini memungkinkan terjadinya penyimpangan hukum.

Judul  III
Dari hasil penelitian sebelumnya Kepolisian mempunyai fungsi sebagai pengayom dan pelindung masyarakat, khususnya jajaran Satlantas Kota Pusong yang mempunyai fungsi melayani masyarakat dalam hal ini pengguna jalan, serta mengatur laju lalu lintas yang semakin padat, di daerah perkotaan. Meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh sikap ugal-ugalan pengguna jalan, khususnya pengguna sepeda motor yang tidak menaati peraturan yang berlaku. Di samping itu banyak pengguna jalan yang memenuhi standar keamanan yang diterapkan oleh Kepolisian, sehingga kerap terjadi kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa dan kerusakan kendaraan. Jajaran Satlantas Kota Pusong berperan aktif dalam menangani setiap kasus pelanggaran Laka Lantas, tidak jarang kendaraan yang disita untuk dijadikan barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bagaimana tindak lanjut Kepolisian dalam hal ini jajaran Satlantas dalam penyitaan barang bukti pelanggaran lalu lintas sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009.

c.    Bahan-bahan lain :
Judul  I
-       Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
-       Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970, Tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
-       Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Pengadilan dan Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung.
-       Perpu Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP.
-       Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kehakiman

Judul  II
-       Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
-       Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP.
-       Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM

Judul  III
-       Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
-       Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP)
-       Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian.
-       Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLAJJ)
-       Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)



IV.    RENCANA PENELITIAN
Rencana Penelitian Judul I
1.    Selain penelitian kepustakaan, apakah saudara juga akan melakukan penelitian lapangan untuk penelitian skripsi saudara?
Jawab : Ya
2.    Jika pertanyaan di atas saudara jawab “Ya” sebutkan di lokasi mana saudara akan melakukan penelitian?
Jawab : Lokasi penelitian yang saya lakukan di wilayah Hukum Pemerintahan Kota Pusong.
3.    Siapakah yang membiayai penelitian saudara itu?
Jawab : Biaya sendiri

Rencana Penelitian Judul I
1.    Selain penelitian kepustakaan, apakah saudara juga akan melakukan penelitian lapangan untuk penelitian skripsi saudara?
Jawab : Ya
2.    Jika pertanyaan di atas saudara jawab “Ya” sebutkan di lokasi mana saudara akan melakukan penelitian?
Jawab : Lokasi penelitian yang saya lakukan di wilayah Hukum Pemerintahan Kota Pusong.
4.    Siapakah yang membiayai penelitian saudara itu?
Jawab : Biaya sendiri
Rencana Penelitian Judul I
1.    Selain penelitian kepustakaan, apakah saudara juga akan melakukan penelitian lapangan untuk penelitian skripsi saudara?
Jawab : Ya

Previous
« Prev Post

Related Posts

Sabtu, Mei 05, 2012

0 comments:

Posting Komentar