Pusong, ………………. 2012
Kepada Yth :
Bapak Dekan Fakultas Hukum
Universitas …………….
di-
Pusong
Perihal : Permohonan Untuk Penulisan Skripsi.
I. KETERANGAN
TENTANG PEMOHON
a.
Nama
Mahasiswa :
Jhony
b.
Tempat/
Tanggal Lahir : Paya Kambuh, 20
Oktober 1985
c.
Nomor
Induk Mahasiswa :
06.01.00087
d.
Angkatan
Tahun :
2007
e.
Sudah
/ belum Lulus dlm semua : Sudah
mata
kuliah
f.
Jumlah
SKS :
147
g.
Jurusan :
Ilmu Hukum
h.
Program
Studi :
Hukum Pidana
II. JUDUL
SKRIPSI YANG DIRENCANAKAN
1.
Dasar-Dasar
Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum UU
Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kehakiman (Studi Kasus Daerah Hukum Kota Pusong).
2.
Realisasi
Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma Bagi Tersangka Sesuai Dengan Pasal 55 dan 56 UU
Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP (Studi Kasus Daerah Hukum Kota Pusong).
3.
Tinjauan
Tentang Kewenangan Polisi Dalam Melakukan Penyitaan Barang Bukti Pelanggaran
Lalu Lintas UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Studi
Kasus Daerah Hukum Kota Pusong).
Alasan Pemilihan Judul 1
Alasan : Untuk mengetahui dasar-dasar seorang majelis
hakim serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis/putusan lepas dari
segala tuntutan hukum kepada seorang terdakwa dalam persidangan. Sesuai dengan
Pasal 191 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP
Alasan
Pemilihan Judul 2 :
Alasan : Ingin mengetahui bagaimana peran negara dan
tata cara pemberian bantuan hukum kepada tersangka atau terdakwa. Yang tidak
mampu membayar jasa pengacara untuk membela kasusnya di pengadilan. Sesuai
dengan Pasal 55 ayat 2 serta Pasal 56 ayat 2 KUHAP tentang pemberian bantuan
hukum secara cuma-cuma oleh negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun
1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP, sehingga penulis tertarik mengangkat judul ini
dalam sebuah skirpsi.
Alasan
pemilihan Judul 3 :
Alasan : Ingin mengetahui sejauh mana kewenangan
Kepolisian dalam melakukan suatu tindakan penyitaan, terhadap barang bukti
pelanggaran lalu lintas yang kerap terjadi di jalan raya. Sesuai dengan UU
Nomor 14 Tahun 1992 sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 22 Tahun 2009
Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ). Sehingga saya tertarik untuk
mengangkat judul ini untuk sebuah skripsi.
III. DAFTAR
KEPUSTAKAAN YANG TELAH DI IDENTIFIKASI
a. Buku
Teks
Judul I
1.
R,
Suroso, S.H, Penghantar Ilmu Hukum, Sinar
Grafika, 1983.
2.
Prof.
Oemar Seno Adji, S.H, Hukum Hakim Pidana,
Erlangga, Jakarta, 1984.
3.
Wahyu
Affandi, S.H, Hakim dan Penegak Hukum, Alumni,
1984/ Bandung.
4.
K.
Wantjik Saleh, S.H, Mahkamah Agung, Pengadilan
Tinggi, Pengadilan Negeri, Bina Aksara, Jakarta, 1981.
5.
John,
Z. Loudoe, S.H, Beberapa Aspek Hukum
Materil dan Acara Dalam Praktek, Bina Aksara, 1981, Jakarta.
6.
Drs.
C.S.T. Kansil, S.H, Kitab Undang-Undang
Kekuasaan Kehakiman, Bina Aksara, Jakarta, 1986.
7.
R.
Abdoel Djamali, Penghantar Hukum
Indonesia, Edisi Revisi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.
Judul II
1.
Drs.
P.A.F Lamintang, S.H, Dasar-Dasar Hukum
Pidana di Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 1983.
2.
T.
Mulya Lubis, S.H, Bantuan Hukum dan
Kemiskinan Struktural, LP3S, Jakarta, 1986.
3.
Soesilo.
R, KUHP, serta Komentar-komentarnya
Lengkap Pasal demi Pasal, Politea, Bogor, 2008.
4.
Prof.
Oemar Seno Adji, S.H, KUHAP Sekarang, Erlangga,
Jakarta, 1989.
5.
Subekti
dan Tjitrodibio, Kamus Hukum, Pradinya
Paramitha, 2008.
6.
John,
Z. Loude, S.H, Beberapa Aspek Hukum
Materil Dan Hukum Dalam Praktek, Bina Aksara, 1981, Jakarta.
7.
Prof.
H. Oemar Seno Adji, S.H, Hukum Acara
Pidana dan Propeksi, Erlangga, Jakarta, 1984.
8.
DR.
Muladi, S.H dan Barda Nawawi A, S.H, Teori-teori
dan Kebijakan Pidana, Alumni, 1984, Bandung.
Judul III
1.
DRs.
Rudy. T. Erwin, S.H. TT, Prasetyo, S.H, Julid
I, Himpunan Undang-Undang dan Peraturan Hukum, Aksara Baru, 1980, Jakata.
2.
Suwardjoko,
PengolalaanLalu Lintas dan Angkutan
Jalan, Wapani.
3.
Alwi
Hasan, Dkk, Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Edisi Ke III, Jakarta, Balai Pustaka, 2005.
4.
Kansil
C.S.T, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata
Hukum Indonesia, Jakarta. Balai Pustaka, 1989.
5.
Mento
Kusuma, Sudikno, Mengenal Hukum Suatu
Pengantar, Yogyakarta, Liberty, 2003.
6.
Moeljatno,
Azas-Azas Hukum Pidana, Jakarta,
Rineka Cipta, 2002.
7.
Undang-Undang
No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
8.
Prof.
Dr. M. Solly Lubis, S.H, Landasan dan
Teknik Perundang-Undangan, Mandar Maju, Bandung, 1995.
b. Hasil-hasil
penelitian sebelumnya :
Judul I
Pengadilan merupakan
tempat masyarakat untuk mencari keadilan hukum hampir semua kasus tindak pidana
berakhir di meja persidangan, akan tetapi tidak semua kasus yang dilimpahkan ke
pengadilan dinyatakan bersalah. Seorang tersangka atau terdakwa yang dituntut ke
persidangan tidak dapat dikatakan bersalah sebelum mempunyai kekuatan hukum
yang tetap. Seseorang dapat lepas dari segala tuntutan hukum apabila sangkaan
yang disangkakan kepada terdakwa tidak terbukti di persidangan, disini hakim
berperan penting dalam hal memutuskan suatu perkara jangan sampai hakim
menjatuhkan pidana tanpa didasari UU, keyakinan dan pertimbangan hakim sangat
diperlukan. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 sebagaimana telah di ubah dengan
UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kehakiman. Seorang Hakim tidak tidak dapat
menjatuhkan putusan dengan satu alat bukti. Bila itu terjadi, maka hakim atas
pertimbangannya dapat menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum.
Judul II
Negara Indonesia adalah
negara hukum, semua warga negara sama kedudukannya di depan hukum. Penasehat
hukum selaku aparat penegak hukum yang dilindungi oleh undang-undang, wajib
membela kepentingan kliennya, demi tegaknya supremasi di bidang hukum. Di
setiap kasus yang terjadi di masyarakat khususnya bagi pelaku tindak pidana yang
tidak mampu membayar jasa penasehat
hukum, sering kali terjadi penyimpangan hukum mulai saat ditangkap, ditahan dan
dihadapkan ke persidangan tidak didampingi oleh penasehat hukum, bagaimana
fungsi dan peranan negara dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma
kepada para pelaku tindak pidana, sehingga tidak terjadi penyimpangan hukum.
Dalam Pasal 56 KUHAP tersangka, terdakwa, yang melakukan tindak pidana wajib
didampingi oleh penasehat hukum yang diberikan oleh negara. Tapi kenyataan yang
terjadi banyak di antara tersangka atau terdakwa tidak didampingi oleh
penasehat hukum di pengadilan. Ini memungkinkan terjadinya penyimpangan hukum.
Judul III
Dari hasil penelitian
sebelumnya Kepolisian mempunyai fungsi sebagai pengayom dan pelindung masyarakat,
khususnya jajaran Satlantas Kota Pusong yang mempunyai fungsi melayani
masyarakat dalam hal ini pengguna jalan, serta mengatur laju lalu lintas yang
semakin padat, di daerah perkotaan. Meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas disebabkan
oleh sikap ugal-ugalan pengguna jalan, khususnya pengguna sepeda motor yang
tidak menaati peraturan yang berlaku. Di samping itu banyak pengguna jalan yang
memenuhi standar keamanan yang diterapkan oleh Kepolisian, sehingga kerap
terjadi kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa dan kerusakan
kendaraan. Jajaran Satlantas Kota Pusong berperan aktif dalam menangani setiap
kasus pelanggaran Laka Lantas, tidak jarang kendaraan yang disita untuk
dijadikan barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bagaimana tindak lanjut
Kepolisian dalam hal ini jajaran Satlantas dalam penyitaan barang bukti pelanggaran
lalu lintas sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009.
c. Bahan-bahan
lain :
Judul I
-
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
-
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1970, Tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
-
Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Pengadilan dan Lingkungan Peradilan Umum dan
Mahkamah Agung.
-
Perpu
Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP.
-
Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kehakiman
Judul II
-
Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
-
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP.
-
Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM
Judul
III
-
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
-
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP)
-
Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian.
-
Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLAJJ)
-
Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
IV. RENCANA
PENELITIAN
Rencana
Penelitian Judul I
1.
Selain
penelitian kepustakaan, apakah saudara juga akan melakukan penelitian lapangan
untuk penelitian skripsi saudara?
Jawab : Ya
2.
Jika
pertanyaan di atas saudara jawab “Ya” sebutkan di lokasi mana saudara akan
melakukan penelitian?
Jawab : Lokasi penelitian
yang saya lakukan di wilayah Hukum Pemerintahan Kota Pusong.
3.
Siapakah
yang membiayai penelitian saudara itu?
Jawab : Biaya sendiri
Rencana
Penelitian Judul I
1.
Selain
penelitian kepustakaan, apakah saudara juga akan melakukan penelitian lapangan
untuk penelitian skripsi saudara?
Jawab : Ya
2.
Jika
pertanyaan di atas saudara jawab “Ya” sebutkan di lokasi mana saudara akan
melakukan penelitian?
Jawab : Lokasi penelitian
yang saya lakukan di wilayah Hukum Pemerintahan Kota Pusong.
4.
Siapakah
yang membiayai penelitian saudara itu?
Jawab : Biaya sendiri
Rencana
Penelitian Judul I
1.
Selain
penelitian kepustakaan, apakah saudara juga akan melakukan penelitian lapangan
untuk penelitian skripsi saudara?
Jawab : Ya
0 comments:
Posting Komentar