Selamat Siang Semuanya, Selamat Hari Buruh Se-dunia.... Share Today...... ini postingan pertama saya tentang Ilmu Pengetahuan Jurusan Teknik Sipil, berhubung ini adalah hasil kerja saya (freelance) di lapangan Bagian Pengadaan Jasa Kontruksi/Kontraktor. Maka saya memberanikan diri untuk membagi ilmu di postingan tentang Dunia Nyata Kerja Bagian Jasa Kontraktor, Bagaimana Peraturan & sistem kerja Seorang Direktur Perusahaan, PPK & Kepala Dinas Setempat.
Chekidot............................!!!!!!!!!!!!!!!!!!
(SPESIPIKASI
TEKNIS) Nama Pekerjaan Instansi Daerah Terkait
A. SPESIPIKASI
UMUM
I. KETENTUAN UMUM
a. Kontraktor harus
melindungi Pemilik dari tuntutan atas Hak Patent, Lisensi, serta Hak Cipta yang
melekat pada barang, bahan dan jasa yang digunakan atau disediakan Kontraktor
untuk melaksanakan pekerjaan.
b. Apabila ada perbedaan
antara Standar yang disyaratkan dengan Standar yang diajukan oleh Kontraktor,
Kontraktor harus menjelaskan secara tertulis kepada Direksi Pekerjaan, sekurang-kurangnya
28 hari sebelum Direksi Pekerjaan menetapkan Setuju atau Ditolak.
c. Dalam hal Direksi
Pekerjaan menetapkan bahwa Standar yang diajukan Kontraktor tidak menjamin
secara subtansial sama atau lebih tinggi dari Standar yang disyaratkan, maka Kontraktor
harus tetap memenuhi kententuan Standar yang disyaratkan dalam Dokumen Kontrak.
d. Spesifikasi ini
sedemikian rupa dimaksudkan agar calon penawar dapat menyusun penawarannya yang
realistis dan kompetitif, sesuai dengan
kebutuhan Pemilik tanpa catatan dan persyaratan lain dalam penawarannya.
e. Barang, bahan yang akan
digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan harus mengutamakan produksi dalam negeri.
f. Standar yang digunakan
adalah standar nasional (SNI, SII, SKNI) unrtuk barang, bahan dan jasa/pengerjaan/pabrikasi
dari edisi atau revisi ASTM, BS, dll), yang padanannya secara substantif sama
atau lebih tinggi dari Standar Nasional.
g. Standar satuan ukuran
yang dugunakan adalah MKS, sedangkan penggunaan Standar satuan lain, dapat
digunakan sepanjang hal tersebut tidak dapat dielakan.
h. Semua kegiatan yang perlu
untuk pelaksanaan pekerjaan, penyelesaian dan perbaikan harus dilakukan
sedemikian rupa dengan mematuhi ketentuan dan persyaratan kontrak agar tidak
menimbulkan gangguann terhadap kepentingan umum.
i. Kontraktor harus
mengamankan dan membebaskan Pemilik dari kewajiban membayar ganti rugi yang
berkenaan dengan segala klaim, tuntutan hukum dalam bentuk apapun yang
timbul dari atau sehubungan dengan hal
tersebut.
2. HUKUM
PERATURAN
Kontraktor
harus mengetahui, memahami dan mematuhi
hukum dan peraturan mengenai Lingkungan Hihup, Keselamatan Kerja, Bea Cukai,
Ijin Pemasukan Barang, Import dan Komoditi, penyimpanan merupakan keharusan
bagi kontraktor mengikuti prosedur yang harus ditempuh.
Dengan
tidak mengurangi kewajiban kontraktor akan hal tersebut di atas, Kontraktor
harus mematuhi ketentuan perundang-undangan sebagai berikut:
a. Dalam pelaksaaan harus
mengikuti serta Perusahaan Golongan Ekonomi Lemah setempat/Koperasi sesuai surat Menteri Koordinato
Bidang Ekonomi Keuangan dan Pengawasan Pembagunan No. S.91/M.EKKU/1997 tanggal
23 Juli 1997 tentang : Peningkatan Peran Serta dan Pemberdayaan Pengusaha Kecil
dan Koperasi dalam pengadaan barang/jasa Instansi Pemerintah.
b. Untuk melindungi tenaga kerja. Kontraktor wajib melaksanakan program
JAMSOSTEK sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Pekerjaan Umum dan
Menteri Tenaga Kerja No. 30/KPTS/1998 tanggal 27 Januari 1989 Jo. Surat Kakanwil No.
KEP-07/Men/1989. Departemen Pekerjaan Umum Propinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor
: PR.06.07-W.01/BJ.3/660 tanggal 10 Agustus 1998.
3. PROGRAM PELAKSANAAN DAN PELAPORAN
a. Laporan Bulan Kemajuan Pekerjaan
Sebelum tanggal
sepuluh setiap bulan atau pada waktu yang telah ditetapkan direksi, Kontraktor
harus menyerahkan 5 (lima)
salinan Laporan Kemajuan Bulanan dalam bentuk yang bisa diterima oleh Direksi,
yang mengambarkan secara detail kemajuan pekerjaan selama bulan yang terdahulu.
Laporan sekurang-kurangnya harus berisi hal-hal sebagai berikut:
- Prosentase total pekerjaan yang telah
dilaksanakan berdasarkan kenyataan yang dicapai pada bulan dan prosentase rencana yang
diprogramkan pada bulan berikutnya.
- Prosentase
dari tiap pekerjaan pokok yang telah diselesaikan, serta dengan
prosentase rencana yang diprogramkan, dan diberi keterangan mengenai
kemajuan pekerjaan.
- Jadwal rencana kegiatan mendatang
yang telah akan dilaksanakan dalam waktu dua bulan berturut-turut dengan
perkiraan tanggal permulaan dan penyelesaian.
b. Laporan
Harian
Konraktor harus
membuat laporan harian atau laporan periodik atas setiap pekerjaan yang diminta
Direksi dan dalam bentuk yang disetujui oleh Direksi. Laporan dimaksud harus
memuat, tetapi tidak dibatasi, data-data berikut:
c.
Rapat bersama untuk membicarakan kemajuan pekerjaan
Rapat
tetap antara Direksi dan Kontraktor
diadakan seminggu sekali pada
waktu yang telah ditentukan disetujui oleh kedua belah pihak. Maksud dari rapat
ini membicarakan pekerjaan yang sedang dilakukan, pekerjaan yang diusulkan
untuk minggu selanjutnya dan membahas permasalahan yang timbul agar dapat
segera diselesaikan.
d. Photo
Kemajuan Pekerjaan
Kontraktor
harus menyerahkan photo berwarna kepada direksi mengenai kemajuan pekerjaan
(dengan ukuran tidak kurang 8 cm x 12 cm) pada lokasi yang telah ditentukan
Direksi selama masa Kontrak.
Photo
diambil pada waktu awal dan selesaikan pelaksanaan pekerjaan, serta pada waktu
yang ditentukan oleh Direksi. Photo yang harus diserahkan kepada Direksi
dilampirkan pada laporan kemajuan bulanan dan masing-masing sebanyak 5 (lima) rangkap. Tanggal dan
penjelasan dari tiap photo perlu dicantumkan. Biaya pembuatan photo tidak akan
dibayar terpisah dan dianggap termasuk dalam harga satuan untuk tiap pekerjaan
pada Biaya Kuantitas Pekerjaan.
4. BAHAN-BAHAN DAN ALAT YANG HARUS DISEDIAKAN
KONTRAKTOR
Kontraktor
harus menyediakan seluruh alat produksi
dan material yang dibutuhkan untuk pelaksaan pekerjaan kecuali bila disebutkan
tersendiri di dalam Kontrak. Jika tidak ditentukan lain, segala peralatan dan
material yang membutuhkan bagian pekerjaan baru dan harus disesuaikan dengan
standar menurut dokumen lelang. Bahan-bahan yang akaan digunakan untuk
pelaksanaan pekerjaan harus mengutamakan produksi dalam negeri.
Apabila
disebabkan karena sesuatu hal sehingga bahan yang dimaksudkan tidak dapat
diperoleh di dalam negeri, maka Kontraktor dapat melakukan pemesanan dari luar
negeri setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pemberi Pekerjaan.
Kontraktor harus melaporkan kepada Direksi, bilamana bermaksud untuk mensuplai
perlatan dan material yang tidak sesuai dengan standar sebagai berikut di atas
dan harus mendapat persetujuan tertulis dan Direksi.
5. ALAT-ALAT PRODUKSI
Kontraktor
harus menyediakan segala alat produksi yang diperlukan secukupnya untuk
pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan. Direksi boleh meminta kepada Kontraktor
untuk menyediakan alat produksi tambahan dan peralatan lain bilamana menurut
pertimbangan penting untuk pelaksaan pekerjaan sesuai dengan Kontrak.
Kontraktor harus menyediakan seluruh peralataan serta suku cadang dan
harus menjaga persediaan yang cukup
untuk tidak memperlambat pelaksanaan pekerjaan.
6. MATERIAL PENGGANTI
Kontraktor
harus berusaha mendapatkan material yang ditentukan, bilamana material yang
ditentukan tidak mungkin diperoleh dengan alasan yang dapat diterima,
Kontraktor dapat menggunakan material pengganti, tetapi harus terlebih dahulu
mendapatkan persetujuan tertulis dari direksi. Harga satuan penawaran pada
Daftar Kuantitas dan Harga Pekerjaan tidak diperkenankan untuk dinaikkan akibat
pengganti material.
7. PAGAR SEMENTARA
Apabila
diperlukan Kontraktor harus membuat pagar daerah kerja dan semua tanah yang
ditempati untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan syarat-syarat kontrak
atas dari kontrak sendiri.
8.
YANG HARUS
DISERAHKAN PADA PROYEK
Dengan
selesainya waktu pemeliharaan atau pada tanggal-tanggal lebih awal dari yang
dikehendaki oleh Direksi, Kontraktor harus mengosongkan dan menyerahkan pada
direksi seperti yang ditentukan dalam pasal ini.
Kontraktor
tidak membongkar atau merusak bangunan, peralatan barang-barang yang berfaedah,
kantor-kantor, gudang dan lainnya seperti tercantum dalam spesifikasi ini.
Semua
unit perumahan, kantor, dan fasilitas lain harus dibersihkan dan dalam keadaaan
baik kecuali untuk yang dibongkar bila diserahkan kepada Pemberi Pekerjaan.
9.
PAPAN NAMA
PROYEK
a. Kontraktor wajib membut Papan Nama Proyek yang
ditempatkan di lokasi- lokasi tertentu menurut pertunjuk Direksi
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh ) hari setelah tertibnya Surat keputusan Pemenang Pelelangan.
b. Papan Nama tersebut harus
dibuat dengan ketentuan sebagai berikut :
- Ukuran papan (150 x 100) cm2 harus dibuat dari papan
kayu kelas II dan dilapisi dengan BWG 28
atau yang sejenis.
-
Tiang penyangga dan penyokong dibuat dari kayu kelas I
ukuran (5x7) cm2
- Pemasangan papan nama sedemikian rupa sehingga tepi
bawah terletak setinggi 2 cm dari tanah tiang penyangga dan penyokong ditanam,
di dalam lubang yang kemudian dicor dengan beton tumbuk campuran 1 : 3 : 5
(dalam volume) sedalam 40 cm di dalam tanah 10 cm di atas tanah.
-
Pengecetan papan nama tersebut harus dilakukan dengan
cat meni sekali, cat dasar sekali dan penutup sekali. Dipapan nama ditulis
sebagai berikut atau sesuai dengan petunjuk Direksi :
Ø
Nama Proyek
Ø
Nama Pekerjaan
Ø
Tanggal permulaan dan terakhir pelaksanaan
pekerjaan
Ø
Besar Nilai Kontrak
Ø
Nama (Badan) Sumber Dana
Ø
Nama Kontrak
Kontraktor
wajib memelihara dan merawat papa nama dan menjaga agar tetap dalam keadaan
baik sampai dengan penyerahan pekerjaan
yang terakhir kalinya kepada Direksi Pekerjaan.
B. SYARAT-SYARAT
SPESIFIKASI TEKNIS
Daftar pasal-pasal
Daftar
Pasal – Pasal dari Spesifikasi Teknis ini adalah sebagai berikut :
I. SPESIFIKASI
UMUM
1.
Lingkungan Pekerjaan
2.
Peraturan Teknis Bangunan yang digunakan
3.
Pekerjaan Persiapan
II. SPESIFIKASI
TEKNIS
1. Pekerjaan tanah / Urugan
2. Pekerjaan Beton Bertulang/Beton Cyclope
3.
Pekerjaan Pasangan
4.
Pekerjaan Plestran
5.
Pekerjaan Pengecetan
6.
Pekerajaan Lain-lain
III. ATURAN TAMBAHAN
I. SPESIFIKASI UMUM
1.
LINGKUNGAN
PEKERJAAN
Rincian
pekerjaan yang dilaksanakan pada pembuatan pagar Kantor Kejari Kab. Pidie Jaya. Gambar rencana, BQ dan RKS
yang menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari rencana kerja dan
syarat-syarat ini.
2.
PERATURAN –
PERATURAN TEKNIS YANG MENINGIKAT
Kecuali
ditentukan dalam RKS ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan tersebut
dibawah ini termasuk segala perubahan dan tambahannya :
- Keppres No. 80 Tahun 2003 beserta
lampiran-lampiran dan juknisnya.
-
Peraturan-peraturan umum mengenai pelaksanaan pembangunan di Indonesia atau
- Algemene Voor de Uitoening biji Aanneming Van Openbare
Werken.
- Surat Ederan berasama Bappenas dan
Dirjen Anggaran
No. 35/D.VI/1997 tanggal 20 januari 1997.
SE-39/A/1997
- Keputusan Dirjen Cipta Karya Departemen
Pekerjaan Umum No. 295/KPTS/CK/1997 tanggal 1 April 1997 tentang Pedoman
Teknis Pembangunan Bangunan Negara.
- Peraturan Beton Bertulang Indonesia
( P B I ) Tahun 1991, NI.2
- Tata Cara Pengadukan dan Pengecoran
Beton, SNI 03 – 3976 – 1995.
- Peraturan Muatan Indonesia Tahun 1972, NI 8.
- Ubin keramik. Mutu dan Cara Uji, SNI 03
– 0225 – 1987.
- Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia
(PKKI), NI.5.
- Mutu kayu bangunan, SNI 03 – 3527 –
1994.
- Peraturan Umum Instalasi Listrik
Indosesia (PUIL), SNI 04 – 0225 – 1987.
- Peraturan Umum Keselamatan Kerja dari
Departemen Tenaga Kerja.
- Peraturan Semen Porland Indonesia,
NI. 8 Tahun 19972.
- Peraturan Bata Merah Sebagai Bahan
Bangunan, NI 10 Tahun 1972.
- Peraturan Plumbing Indonesia.
- Peraturan cara Pengecetan Kayu Untuk
Gedung dan Rumah, SNI 03 – 2410 – 1991.
- Tata Cara Pengecetan Dinding Tembok
Dengan Cat Emuisi. SNI 03 – 2410 – 1991.
- Peraturan dan Ketentuan Tentang
Permasalahan Bangunan yang Dikeluarkan
Pemerintah Daerah Setempat.
Apabila
penjelasan dalam RKS tidak sempurna atau belum lengkap sebagaimana ketentuan
dan syarat dalam peraturan diatas, maka kontraktor wajib mengikuti ketentuan
peraturan-peraturan yang disebutkan diatas.
3.
PEKERJAAN
PERSIAPAN
a. Lingkup Pekerjaan
- Meliputi
Pekerjaan :
- Pembersihan
lokasi sekeliling Bangunan
- Pembongkaran
Bahan banguan yang diganti
- Pengadaan air untuk pelaksanaan pekerjaan
- Pembuatan papan nama proyek
- Pengadaan alat-alat yang dibutuhkan
- Pembuatan WC sementara dan fasilitas lainnya
untuk kebutuhan para pekerja jika dibutuhkan
b.
Persyaratan
Bahan
- Untuk penampungan air kerja disiapkan
drum penampungan, air harus memenuhi kualitas yang
ditentukan dalam PBI 1971.
- Untuk papan nama proyek digunakan tiang
dari kayu meranti dan triplek dicat putih.
- Untuk alat-alat kerja berupa Kab.k
adukan, Kab.k takaran, gerobak dorong dan lain-lain
digunakan bahan
kayu setempat.
c. Pedoman
Pelaksanaan
1. Pembersihan
lokasi sekeliling bangunan, hasil pembersihan tersebut dibuang keluar lokasi
pekerjaan/dikumpul disuatu tempat lalu dibakar.
2.
Pembongkaran pekerjaan sesuai dengan bestek, hasil
pembongkaran diatas dibuang keluar lokasi pekerjaan/ditumpukan pada suatu
tempat.
3.
Pengadaan air untuk pelaksanaan pekerjaan pengadaan air
untuk pelaksanaan pekerjaan diambil dari sumber air terdekat, kemudian
ditampung dalam drum-drum yang telah disediakan. Kebutuhan air ini harus
disediakan dalam jumlah yang cukup selama pelaksanaan pekerjaan, air harus
memenuhi syarat yang tercantum dalam PBI 1971 NI.2.
- PEKERJAAN TANAH / URUNGAN
a. Lingkungan Pekerjaan
Lingkungan
pekerjaan yang telah dilaksanakan pada pekerjaan ini sudah diperhitungkan jenis
tanah yang dijumpai dilapangan seperti tanah pasir, gembur. Tanah keras
(batuan), tanah liat dan lain sebagainya yaitu :
Timbunan
tanah dan pasir di bawah pondasi pagar termasuk pemadatannya.
b. Persyaratan Bahan
Untuk
timbunan bawah pondasi digunakan tanah dan pasir pasang kualitas baik. Tanah timbunan dan pasir
urungan harus bersih dari kotoran-kotoran dan akar-akar kayu serta sampah lainnya.
c. Pedoman Pelaksanaan
-
Pengurugan dengan tanah timbunan dibawah pondasi
dilakukan lapis demi lapis sesuai dengan ketebalannya, ditumbuk hingga padat.
Lapisan-lapisan urugan tersebut ditumbuk 5 kali pada tiap bidang tumbukan untuk
setiap lapisannya.
-
Pengurugan dan pemadatan ini dilakukan dengan menyiram
air sehingga jenuh, kemudian dipadatkan dengan alat yang sesuai untuk
pemadatan. Hasil akhir harus mendapat persetujuan Direksi atas kesempurnaan
pengurugan dan pemadatan.
- PEKERJAAN BETON BERTULANG/BETON CYCLOPE
a. Lingkungan Pekerjaan
- Beton
bertulang dengan perbandingan 1 Pc : 2 Pc : 3 Kr harus dibuat untuk pondasi
tapak, kolom-kolom praktis dan ring balok.
- Tempat-tempat
lain yang mempergunakan beton bertulang sesuai dengan gambar rencana.
- Beton
cyclope dengan perbandingan 1 Pc : 2 Ps : 5 Kr untuk pondasi menerus.
b. Persyaratan Bahan
- Semen
Digunakan
Portland Cement
jenis I menurut NI. 8 tahun 1972 dan memuhi S – 400 menurut standar Cement
Portland yang digariskan oleh Asosiasi Semen Indonesia (NI. 8 tahun 1972). Semen yang telah mengeras sebagian
maupun seluruhnya dalam satu zak tidak diperkenankan pemakaiannya sebagai bahan
campuran. Penyimpanan harus sedemikian rupa sehingga terhindar dari tempat yang
lembab agar semen tidak cepat mengeras. Tempat penyimpanan semen harus
ditinggikan 30 cm dan ditumpukan paling tinggi 2 m. setiap semen baru yang
masuk dipisahkan dari semen yang telah ada agar pemakaian semen dapat dilakukan
menurut urutan pengiriman.
-
Pasir Beton
1.
Pasir untuk beton dapat berupa pasir alam sebagai hasil
desintegrasi alami dari batuan-batuan atau berupa pasir buatan yang dihasilkan
oleh alat-alat pemecah batu. Sesuai dengan syarat-syarat pengawasan mutu pasir
untuk berbagai-bagai mutu beton menurut pasal 4.2. ayat (1) PBI 1971, maka
pasir harus memenuhi satu, beberapa atau semua ayat berikut ini.
2.
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang tajam dan
keras. Butir-butir pasir harus bersifat kekal artinya tidak pecah atau hancur
oleh pengaruh-pengaruh cuaca seperti terik matahari dan hujan.
3.
Pasir tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5%
(ditentukan terhadap berat kering). Yang diartikan dengan lumpur adalah
bagian-bagian yang dapat melalui ayakan 0,063 mm. Apabila kadar lumpur
melampaui 5%, maka pasir harus dicuci.
4.
Pasir tidak boleh mengandung bahan-bahan organis
terlalu banyak yang harus dibuktikan dengan percobaan warna dari Abrams-Harder
(dengan larutan NaOH). Pasir yang tidak
memenuhi percobaan warna ini dapat juga dipakai, asal kekuatan tekan adukan
pasir tersebut pada umur 7 dan 28 hari tidak kurang dari 95% dari kekuatan
adukan pasir yang sama tetapi dicuci dalam larutan 3% NaOH yang kemudian dicuci
hingga bersih dengan air, pada umur yang sama.
5.
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang beraneka
ragam besarnya dan apabila diayak dengan susunan ayakan yang ditentukan dalam
pasal 3.5 ayat (1) PBI 1971, harus memenuhi syarat-syarat berikut :
-
sisa diatas ayakan 4 mm, harus minimum 2% berat;
-
sisa diatas ayakan 1 mm, harus minimum 10% berat;
-
sisa diatas ayakan 0,25 mm, harus berkisar antara 80%
dan 95% berat.
6.
Pasir laut tidak boleh dipakai sebagai pasir untuk
semua mutu beton, kecuali dengan petunjuk-petunjuk dari lembaga pemeriksaan
bahan-bahan yang diakui.
-
Kerikil
1.
Kerikil/batu pecah untuk beton dapat berupa kerikil
sebagai hasil desintegrasi alami dari batuan-batuan atau berupa batu pecah yang
diperoleh dari pemecahan batu. Pada umumnya yang dimaksudkan dengan koral
adalah koral dengan besar butir lebih dari 5 mm. Sesuai dengan pengawasan mutu
koral untuk berbagai mutu beton menurut pasal 4.2 ayat (1) PBI 1971, maka
kerikil/batu pecah harus memenuhi satu, beberapa atau semua atas ayat berikut
ini.
2.
Kerikil/batu pecah harus terdiri dari butir-butir yang
keras dan tidak berpori. kerikil/batu pecah yang mengandung butir-butir pipih
hanya dapat dipakai, apabila jumlah butir-butir pipih tersebut tidak melampaui
20% dari berat kerikil/batu pecah seluruhnya. Butir-butir koral harus bersifat
kekal artinya tidak pecah atau hancur oleh pengaruh-pengaruh cuaca seperti
terik matahari dan hujan.
3.
Kerikil/batu pecah tidak boleh mengandung lumpur lebih
dari 1% (ditentukan terhadap berat kering), Yang diartikan dengan lumpur adalah
bagian-bagian yang dapat melalui ayakan 0,063 mm. Apabila kadar lumpur
melampaui 1%, maka koral harus dicuci.
4.
Kerikil/batu pecah tidak boleh mengandung zat-zat yang
dapat merusak beton, seperti zat-zat yang reaktif alkali.
5.
Kekerasan dari butir-butir koral diperiksa dengan
bejana penguji dari Rudeloff dengan beban penguji 20t, dengan mana harus
dipenuhi syarat-syarat berikut :
-
tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 9,5 – 19 mm
lebih dari 24% berat;
-
tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 19-30 mm lebih
dari 22%.
Atau dengan mesin Pengaus Los Angelos,
dengan mana tidak boleh terjadi kehilangan berat lebih dari 50%.
6.
Kerikil/batu pecah harus terdiri dari butir-butir yang
beraneka ragam besarnya dan apabila diayak dengan susunan ayakan yang
ditentukan dalam pasal 3.5 ayat (1) PBI 1971, harus memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut :
-
sisa di atas ayakan 31,5 mm, harus 0% berat;
-
sisa di atas ayakan 4 mm, harus berkisar antara 90% dan
98% berat;
-
selisih antara sisa-sisa kumulatif di atas dua ayakan
yang berurutan adalah maksimum 69% dan minimum 10% berat.
7.
Besar butir kerikil/batu pecah maksimum tidak boleh
lebih dari pada seperlima jarak terkecil antara bidang-bidang samping dari
cetakan, sepertiga dari tebal pelat atau tiga perempat dari jarak bersih
minimum di antara batang-batang atau berkas-berkas tulangan. Penyimpangan dari
pembatasan ini diijinkan, apabila menurut penilaian Pengawas Ahli cara-cara
pengecoran beton adalah sedemikian rupa hingga menjamin tidak terjadinya
sarang-sarang kerikil/batu pecah.
Penyimpanan / penimbunan pasir dan koral beton harus
dipisahkan satu dengan yang lain, hingga dapat dijamin kedua bahan tersebut
tidak tercampur untuk mendapatkan perbandingan adukan beton yang tepat.
Penimbunan pasir dan koral harus diberikan alas berupa terpal atau sejenis
sehingga timbunan terbebas dari naikan tanah dan dibagiaan sisinya diberikan
penahan sehingga timbunan tidak turun dan berserakan.
- Air
Air
yang digunakan harus air tawar, tidak mengandung minyak, asam alkali, garam
bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain yang dapat merusak beton atau baja
tulangan. Dalam hal ini sebaiknya dipakai air bersih yang dapat diminum.
- Besi
Beton
Besi
beton yang digunakan adalah baja lunak dengan mutu U-24 (tegangan leleh
karateristik minimum 2400 kg/cm). Daya lekat baja tulangan harus dijaga dari
kotoran, lemak, minyak, karat lepas dan bahan lainnya. Besi beton harus
disimpan diudara terbuka dalam jangka waktu panjang. Membengkok dan meluruskan
tulangan harus dilakukan dalam keadaan batang dingin. Tulangan harus dipotong
dan dibengkokkan sesuai dengan gambar dan harus diminta persetujuan Direksi
terlebih dahulu. Jika pemborong tidak berhasil memperoleh persetujuan diameter
besi sesuai dengan yang ditetapkan dalam gambar, maka dapat dilakukan penukaran
dengan diameter yang terdekat dengan catatan :
·
Harus ada persetujuan direksi
·
Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi
ditempat tersebut tidak boleh kurang dari yang tertera dalam gambar (dalam hal
ini yang dimaksud adalah jumlah luas). Biaya tambahan yang akibatnya oleh
penukaran diameter besi menjadi tanggung jawab pemborong.
- Cetakan
dan Acuan
Bahan
yang digunakan untuk cetakan dan acuan harus bermutu baik sehingga hasil akhir
kontruksi mempuyai bentuk, ukuran dan batasan-batasan yang sesuai dengan yang
ditunjukkan oleh gambar rencana dan uraian pekerjaan. Pembuatan cetakan dan
acuan harus memenuhi kentuan-ketentuan didalam pasal 5.1. PBI 1991.
- Mutu
Beton
Mutu beton yang digunakan dalam perbandingan
K-175
c. Pedoman Pelaksanaan
- Kecuali
ditentukan lain dala Rencana Kerja Kera Syarat-syarat ini, maka sebagai pedoman tetap dipakai PBI 1971.
- Pemborong
wajib melaporkan secara tertulis pada direksi apabila ada perbedaan yang didapat dalam gambar
konstruksi dan gambar arsitektur.
- Adukan
beton
Pengadukan
beton dari tempat pengadukan ketempat pengecoran harus dilakukan dengan cara
yang disetujui oleh direksi yaitu :
·
Tidak berakibatkan pemisahan dan kehilangan
bahan-bahan
·
Tidak terjadi perbedaan waktu pengikat yang
menyolok antar beton yang sudah dicor dan yang akan dicor dan nilai slump untuk berbagai pekerjaan beton harus memenuhi
table 4.4.1 PBI 1971.
- Pengecoran
Pengecoran
beton hanya dapat dilaksanakan atas pertujuan tertulis direksi. Selama pengecoran berlanggsung pekerjaan dilarang
berdiri dari jalan-jalan diatas
penulang. Untuk dapat sampai
ketempat-tempat yang sulit dicapai harus digunakan papan-papan berkaki yang
tidak membebani tulangan. Kaki-kaki tersebut harus sudah dapat dicabut pada
saat dicor. Apabila pengecoran beton harus dihentikan, maka tempat
penghentiannya harus disetujui oleh direksi. Untuk melanjutkan bagian permukaan
yang mengeras harus dibersihkan dan dibuat kasar kemudian diberi additive yang memperlambat proses
pengerasan. Kecuali pada pengecoran kolo adukan tidak boleh dicurahkan dari
ketinggian yang lebih tinggi dari 1,5 m.
-
Perawatan Beton
Beton yang
sudah dicor harus dijaga agar tidak kehilangan kelembaban untuk paling sedikit
14 (empat belas) hari. Untuk keperluan tersebut ditetapkan cara sebagai berikut
:
·
Dipergunakan karung-karung goni yang senantiasa
basah sebagai penutup beton.
·
Hasil pekerjaan beton yang tidak baik seperti
sarang kerikil, permukaan tidak mengikuti bentuk yang diinginkan, munculnya
pembesian pada permukaan beton dan lain-lain yang tidak memenuhi syarat harus dibongkar kembali sebagian atau
seluruhnya menurut perintah direksi. Untuk selanjutnya diganti atau diperbaiki
segera atas resiko pemborong.
- PEKERJAAN PASANGAN
a. Lingkup Pekerjaan
- Pasangan Bata ½ batu bata
Pemasangan
bata merah setebal ½ bata dilakukan untuk dinding yang ditunjukkan dalam gambar
rencana dan dijelaskan dalam gambar detail.
b. Persayarat Bahan
- Bata
Mutu bata yang
digunakan dari jenis klas I menurut NI. 10 dengan bentuk standard batu bata
adalah prisma empat persegi panjang, bersudut siku-siku dan tajam, permukannya
rata dan tidak menampakkan adanya retak-retak yang merugikan. Bata merah dibuat
dari tanah liat dengan atau campuran bahan lainnya, yang dibakar pada suhu
cukup tinggi hingga bisa direndam dalam air.
- Pasir
Harus terdiri
dari butir-butir yang tajam dan keras, butir-butir harus bersifat kekal artinya
tidak pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca seperti terik matahari dan hujan.
Kadar Lumpur tidak boleh melebihi 5 % berat.
- Semen dan Air
Untuk
persyaratan kedua bahan tersebut mengikuti persyaratan yang telah digariskan
pada pasal beton bertulang.
-
Papan
Digunakan
bahan kayu klas I yang tidak cacat dan untuk triplek digunakan produksi dalam
negeri.
c. Pedoman Pelaksanaan
Pekerjaan dinding bata ini dengan adukan 1 Pc :
4 Ps.
- Persyaratan
adukan
Adukan
pasangan harus dibuat secara hati-hati, diadukan dalam bak kayu yang memenuhi
syarat. Mencampur semen dengan pasir harus dalam keadaan kering yang kemudian
diberi air sampai didapat campuran yang plastis. Adukan yang telah mengering
akibat tidak habis digunakan sebelumnya, tidak boleh dicampur lagi dengan
adukan yang baru.
- Pengukuran
Pengukuran
(unit – Zet) harus dilakukan oleh kontraktor secara teliti dan sesuai gambar,
denga syarat :
·
Semua pasangan dinding harus rata (horizontal),
dan pengukuran harus dilakukan dengan benar.
·
Pengukuran pasangan benang antara satu kali
menaikkan benang tidak boleh melebihi 30 cm, dari pasangan bata yang telah
selesai.
- Lapisan bata yang
satu dengan lapisan bata diatasnya harus
berbeda setengah panjang bata. Bata setengah tidak dibenarkan digunakan
ditengah pasangan bata, kecuali pasangan bata sudut.
- Pengakhiran sambungan
pada satu hari kerja harus dibuat bertangga menurun dan tidak tegak bergigi
untuk menghindari retak dikemudian hari. Pada tempat-tempat tertentu sesuai
gambar diberi kolom-kolom praktis yang ukuran disesuaikan dengan tebal dinding.
- Dalam mendirikan
dinding yang kena udara terbuka, selama waktu hujan lebat harus diberi
pelindungan dengan menutup bagian atas dari tembok dengan penutup yang sesuai
(plastik). Dinding yang telah terpasang harus diberi perawatan dengan cara
membahasainya secara terus menerus paling sedikit 7 (tujuh) hari setelah
pemasangannya.
- PEKERJAAN PLESTERAN
a. Lingkungan
Pekerjaan
Pekerjaan plesteran dilakukan
pada seluruh pasangan dan beton bertulang sebagai mana yang ditunjukkan dalam
gambar rencana.
b. Persyaratan Bahan
Bahan pasir,
semen dan air mengikuti persyaratan yang telah digariskan dalam pasal beton
bertulang.
c. Pedoman Pelaksanaan
- Sebelum plesteran
dilakukan, maka :
·
Dinding dibersihkan dari semua kotoran
·
Dinding
dibasahi dengan air
·
Permukaan beton yang akan diplesteran dibuat
kasar agar bahan plesteran
dapat melekat dengan baik.
-
Adukan plesteran bata dipakai campuran 1 Pc : 4 Ps.
-
Ketebalan plesteran pada semua bidang permukaan harus
sama tebalnya dan tidak diperbolehkan plesteran terlalu tipis dan terlalu
tebal. Ketebalan yang diperbolehkan berkisar antara 1 cm sampai 1,5 cm. Untuk
mencapai ketebalan plesteran yang rata sebaiknya diadakan pemeriksaan secara
silang dengan menggunakan mister kayu panjang yang digerakkan secara horizontal
dan vertikal.
-
Bilamana terdapat bidang plesteran yang berombak harus
diusahakan memperbaiki secara keseluruhan. Bidang-bidang yang harus diperbaiki
hendaknya dibongkar secara teratur (dibuat bongkaran berbentuk segi empat) dan
plesteran baru harus rata dengan
sekitarnya.
-
Semua bidang plesteran harus diperlihara kelembabannya
selama seminggu sejak permulaan plesteran.
- PEKERJAAN PENGECETAN
a. Lingkungan
Pekerjaan
-
Cat tembok untuk dinding yang plester dan bidang-bidang
beton sebagai mana yang tertera dalam gambar.
b. Bahan-bahan
Yang digunakan harus Berkualitas Baik :
-
Seperti cat tembok sekulitas kuda terbang, Polymix,
Vinilex, Platon atau yang lainnya yang sekualitas/Setara.
c. Pedoman
Pelaksanaan
- Pengecetan dinding harus dilakukan
menurut proses sebagai berikut ;
·
Penggosokan dinding dengan batu gosok sampai
rata dan halus, setelah itu dilap dengan kain basah hingga bersih.
·
Melapisi dinding dengan plamur tembok, dipoles
sampai rata. Setelah betul-betul kering digosok dengan amplas halus dan dilap
dengan kain kering yang bersih.
·
Pengecetan dengan cat tembok emulasi sampai
rata, minimal 3 kali.
·
Pekerjaan cat tembok harus menghasilkan warna
merata sama dan tidak terdapat belang-belang atau noda-noda mengelupas.
6.
PEKERJAAN
LAIN-LAIN
a. Pekerjaan Pagar Stainless.
·
Pengadaan Pagar Stainless.
·
Pekerjaan pemasangan pagar Stainless dilakukan
sesuai gambar rencana.
i. Syarat – syarat.
Seluruh
pekerjaan harus dikerjakan dengan kualitas baik, rapi dan memenuhi persyaratan.
ii.
Bahan – bahan.
Bahan yang
diperlukan harus berkualitas baik dan memenuhi ketentuan – ketentuan dalam peraturan
umum bahan bangunan dan disesuaikan dengan gambar rencana yang telah ada.
iii.
Tata Cara Kerja.
Seluruh
pekerjaan harus dikerjakan dengan baik memenuhi persyaratan yang telah
ditentukan sesuai dengan pasal demi pasal pada RKS ini.
b. Pekerjaan Peningkatan Arsitektur dan Estetika
·
Ornamen-ornamen yang ada pada gambar bestek.
·
Relief ornamen kolom dan dinding beton.
i. Syarat – syarat.
Seluruh
pekerjaan harus dikerjakan dengan kualitas baik, rapi dan memenuhi persyaratan.
ii. Bahan – bahan.
Bahan yang
diperlukan harus berkualitas baik dan memenuhi ketentuan – ketentuan dalam peraturan
umum bahan bangunan dan disesuaikan dengan gambar rencana yang telah ada.
iii.
Tata Cara Kerja.
Seluruh
pekerjaan harus dierjakan dengan baik memenuhi persyaratan yang telah
ditentukan sesuai dengan pasal demi pasal pada RKS ini.
III. ATURAN TAMBAHAN
Pembayaran
dilakukan berdasarkan volume dan harga satuan kontrak yang ditawarkan oleh Pelaksana.
Harga ini sudah mencakup harga bahan, upah, peralatan, serta alat–alat Bantu
yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini. Segala akibat yang timbul
atas kesalahan Pelaksana sehingga mengakibatkan penambahan volume dari
pekerjaan tidak menjadi tanggungan Pengendali Kegiatan. Segala sesuatu yang
belum tercantum dalam perencanaan dan syarat–syarat pembangunan ini apabila
dianggap perlu penambahan lebih lanjut akan disampaikan dalam berita acara
rapat penjelasan sebagai lampiran kontrak serta akan berlaku mengikat.
Apabila terdapat ketidak
sesuaian antara gambar dan bestek, maka diambil gambar detail sebagai pedoman
dan juga bila tidak sesuai, yang berlaku adalah apa yang ada dalam bestek dan
meminta pentunjuk direksi guna adanya kejelasan untuk pelaksanaan selanjutnya.
0 comments:
Posting Komentar