-->

RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)

Posted by Sarjana Ekonomi on Sabtu, 05 Mei 2012


Selamat Siang Semuanya, Selamat Hari Buruh Se-dunia.... Share Today...... ini postingan pertama saya tentang Ilmu Pengetahuan Jurusan Teknik Sipil, berhubung ini adalah hasil kerja saya (freelance) di lapangan Bagian Pengadaan Jasa Kontruksi/Kontraktor. Maka saya memberanikan diri untuk membagi ilmu di postingan tentang Dunia Nyata Kerja Bagian Jasa Kontraktor, Bagaimana Peraturan & sistem kerja Seorang Direktur Perusahaan, PPK & Kepala Dinas Setempat.
Chekidot............................!!!!!!!!!!!!!!!!!!

(SPESIPIKASI TEKNIS) Nama Pekerjaan Instansi Daerah Terkait


A.   SPESIPIKASI UMUM

I.       KETENTUAN UMUM

a.     Kontraktor harus melindungi Pemilik dari tuntutan atas Hak Patent, Lisensi, serta Hak Cipta yang melekat pada barang, bahan dan jasa yang digunakan atau disediakan Kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan.

b.    Apabila ada perbedaan antara Standar yang disyaratkan dengan Standar yang diajukan oleh Kontraktor, Kontraktor harus menjelaskan secara tertulis kepada Direksi Pekerjaan, sekurang-kurangnya 28 hari sebelum Direksi Pekerjaan menetapkan Setuju atau Ditolak.


c.      Dalam hal Direksi Pekerjaan menetapkan bahwa Standar yang diajukan Kontraktor tidak menjamin secara subtansial sama atau lebih tinggi dari Standar yang disyaratkan, maka Kontraktor harus tetap memenuhi kententuan Standar yang disyaratkan dalam Dokumen Kontrak.

d.     Spesifikasi ini sedemikian rupa dimaksudkan agar calon penawar dapat menyusun penawarannya yang realistis dan kompetitif, sesuai  dengan kebutuhan Pemilik tanpa catatan dan persyaratan lain dalam penawarannya.

e.     Barang, bahan yang akan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan harus mengutamakan produksi dalam negeri.

f.    Standar yang digunakan adalah standar nasional (SNI, SII, SKNI) unrtuk barang, bahan dan jasa/pengerjaan/pabrikasi dari edisi atau revisi ASTM, BS, dll), yang padanannya secara substantif sama atau lebih tinggi dari Standar Nasional.

g.     Standar satuan ukuran yang dugunakan adalah MKS, sedangkan penggunaan Standar satuan lain, dapat digunakan sepanjang hal tersebut tidak dapat dielakan.

h.    Semua kegiatan yang perlu untuk pelaksanaan pekerjaan, penyelesaian dan perbaikan harus dilakukan sedemikian rupa dengan mematuhi ketentuan dan persyaratan kontrak agar tidak menimbulkan gangguann terhadap kepentingan umum.

i.       Kontraktor harus mengamankan dan membebaskan Pemilik dari kewajiban membayar ganti rugi yang berkenaan dengan segala klaim, tuntutan hukum dalam bentuk apapun yang timbul  dari atau sehubungan dengan hal tersebut.

2.   HUKUM PERATURAN

Kontraktor harus mengetahui, memahami  dan mematuhi hukum dan peraturan mengenai Lingkungan Hihup, Keselamatan Kerja, Bea Cukai, Ijin Pemasukan Barang, Import dan Komoditi, penyimpanan merupakan keharusan bagi kontraktor mengikuti prosedur yang harus ditempuh.
Dengan tidak mengurangi kewajiban kontraktor akan hal tersebut di atas, Kontraktor harus mematuhi ketentuan perundang-undangan sebagai berikut:

a. Dalam pelaksaaan harus mengikuti serta Perusahaan Golongan Ekonomi Lemah setempat/Koperasi sesuai surat Menteri Koordinato Bidang Ekonomi Keuangan dan Pengawasan Pembagunan No. S.91/M.EKKU/1997 tanggal 23 Juli 1997 tentang : Peningkatan Peran Serta dan Pemberdayaan Pengusaha Kecil dan Koperasi dalam pengadaan barang/jasa Instansi Pemerintah.

b.   Untuk melindungi tenaga kerja. Kontraktor wajib melaksanakan program JAMSOSTEK sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Tenaga Kerja No. 30/KPTS/1998 tanggal 27 Januari 1989 Jo. Surat Kakanwil No. KEP-07/Men/1989. Departemen Pekerjaan Umum Propinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor : PR.06.07-W.01/BJ.3/660 tanggal 10 Agustus 1998.

3.      PROGRAM PELAKSANAAN DAN PELAPORAN

a.    Laporan Bulan Kemajuan Pekerjaan
Sebelum tanggal sepuluh setiap bulan atau pada waktu yang telah ditetapkan direksi, Kontraktor harus menyerahkan 5 (lima) salinan Laporan Kemajuan Bulanan dalam bentuk yang bisa diterima oleh Direksi, yang mengambarkan secara detail kemajuan pekerjaan selama bulan yang terdahulu. Laporan sekurang-kurangnya harus berisi hal-hal sebagai berikut:

-         Prosentase total pekerjaan yang telah dilaksanakan berdasarkan  kenyataan yang dicapai pada bulan dan prosentase rencana yang diprogramkan pada bulan berikutnya.

   -     Prosentase dari tiap pekerjaan pokok yang telah diselesaikan, serta   dengan   prosentase rencana yang diprogramkan, dan diberi keterangan mengenai kemajuan pekerjaan.

   -     Jadwal rencana kegiatan mendatang yang telah akan dilaksanakan dalam waktu dua bulan berturut-turut dengan perkiraan tanggal permulaan dan penyelesaian.

         b.    Laporan Harian
Konraktor harus membuat laporan harian atau laporan periodik atas setiap pekerjaan yang diminta Direksi dan dalam bentuk yang disetujui oleh Direksi. Laporan dimaksud harus memuat, tetapi tidak dibatasi, data-data berikut:

c.    Rapat bersama untuk membicarakan kemajuan  pekerjaan
Rapat tetap antara Direksi dan Kontraktor  diadakan seminggu  sekali pada waktu yang telah ditentukan disetujui oleh kedua belah pihak. Maksud dari rapat ini membicarakan pekerjaan yang sedang dilakukan, pekerjaan yang diusulkan untuk minggu selanjutnya dan membahas permasalahan yang timbul agar dapat segera diselesaikan.

d.      Photo Kemajuan Pekerjaan
Kontraktor harus menyerahkan photo berwarna kepada direksi mengenai kemajuan pekerjaan (dengan ukuran tidak kurang 8 cm x 12 cm) pada lokasi yang telah ditentukan Direksi selama masa Kontrak.

Photo diambil pada waktu awal dan selesaikan pelaksanaan pekerjaan, serta pada waktu yang ditentukan oleh Direksi. Photo yang harus diserahkan kepada Direksi dilampirkan pada laporan kemajuan bulanan dan masing-masing sebanyak 5 (lima) rangkap. Tanggal dan penjelasan dari tiap photo perlu dicantumkan. Biaya pembuatan photo tidak akan dibayar terpisah dan dianggap termasuk dalam harga satuan untuk tiap pekerjaan pada Biaya Kuantitas Pekerjaan.

4.      BAHAN-BAHAN DAN ALAT YANG HARUS DISEDIAKAN KONTRAKTOR

Kontraktor harus  menyediakan seluruh alat produksi dan material yang dibutuhkan untuk pelaksaan pekerjaan kecuali bila disebutkan tersendiri di dalam Kontrak. Jika tidak ditentukan lain, segala peralatan dan material yang membutuhkan bagian pekerjaan baru dan harus disesuaikan dengan standar menurut dokumen lelang. Bahan-bahan yang akaan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan harus mengutamakan produksi dalam negeri.

Apabila disebabkan karena sesuatu hal sehingga bahan yang dimaksudkan tidak dapat diperoleh di dalam negeri, maka Kontraktor dapat melakukan pemesanan dari luar negeri setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pemberi Pekerjaan. Kontraktor harus melaporkan kepada Direksi, bilamana bermaksud untuk mensuplai perlatan dan material yang tidak sesuai dengan standar sebagai berikut di atas dan harus mendapat persetujuan tertulis dan Direksi.

5.      ALAT-ALAT PRODUKSI

Kontraktor harus menyediakan segala alat produksi yang diperlukan secukupnya untuk pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan. Direksi boleh meminta kepada Kontraktor untuk menyediakan alat produksi tambahan dan peralatan lain bilamana menurut pertimbangan penting untuk pelaksaan pekerjaan sesuai dengan Kontrak. Kontraktor harus menyediakan seluruh peralataan serta suku cadang dan harus  menjaga persediaan yang cukup untuk tidak memperlambat pelaksanaan pekerjaan.

6.      MATERIAL PENGGANTI

Kontraktor harus berusaha mendapatkan material yang ditentukan, bilamana material yang ditentukan tidak mungkin diperoleh dengan alasan yang dapat diterima, Kontraktor dapat menggunakan material pengganti, tetapi harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari direksi. Harga satuan penawaran pada Daftar Kuantitas dan Harga Pekerjaan tidak diperkenankan untuk dinaikkan akibat pengganti material.

7.      PAGAR SEMENTARA

Apabila diperlukan Kontraktor harus membuat pagar daerah kerja dan semua tanah yang ditempati untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan syarat-syarat kontrak atas dari kontrak sendiri.
 
8.            YANG HARUS DISERAHKAN PADA PROYEK

Dengan selesainya waktu pemeliharaan atau pada tanggal-tanggal lebih awal dari yang dikehendaki oleh Direksi, Kontraktor harus mengosongkan dan menyerahkan pada direksi seperti yang ditentukan dalam pasal ini.

Kontraktor tidak membongkar atau merusak bangunan, peralatan barang-barang yang berfaedah, kantor-kantor, gudang dan lainnya seperti tercantum dalam spesifikasi ini.
Semua unit perumahan, kantor, dan fasilitas lain harus dibersihkan dan dalam keadaaan baik kecuali untuk yang dibongkar bila diserahkan kepada  Pemberi Pekerjaan.

9.            PAPAN NAMA PROYEK

a.  Kontraktor wajib membut Papan Nama Proyek yang ditempatkan di lokasi- lokasi tertentu menurut pertunjuk Direksi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh ) hari setelah tertibnya Surat keputusan Pemenang Pelelangan.

b.   Papan Nama tersebut harus dibuat dengan ketentuan sebagai berikut :
-     Ukuran papan (150 x 100) cm2 harus dibuat dari papan kayu kelas II  dan dilapisi dengan BWG 28 atau yang sejenis.
-          Tiang penyangga dan penyokong dibuat dari kayu kelas I ukuran (5x7) cm2
-       Pemasangan papan nama sedemikian rupa sehingga tepi bawah terletak setinggi 2 cm dari tanah tiang penyangga dan penyokong ditanam, di dalam lubang yang kemudian dicor dengan beton tumbuk campuran 1 : 3 : 5 (dalam volume) sedalam 40 cm di dalam tanah 10 cm di atas tanah.
-      Pengecetan papan nama tersebut harus dilakukan dengan cat meni sekali, cat dasar sekali dan penutup sekali. Dipapan nama ditulis sebagai berikut atau sesuai dengan petunjuk Direksi :


Ø  Nama Proyek
Ø  Nama Pekerjaan
Ø  Tanggal permulaan dan terakhir pelaksanaan pekerjaan
Ø  Besar Nilai Kontrak
Ø  Nama (Badan) Sumber Dana
Ø  Nama Kontrak

Kontraktor wajib memelihara dan merawat papa nama dan menjaga agar tetap dalam keadaan baik sampai dengan penyerahan  pekerjaan yang terakhir kalinya kepada Direksi Pekerjaan.


B.     SYARAT-SYARAT SPESIFIKASI TEKNIS
     
          Daftar pasal-pasal
         Daftar Pasal – Pasal dari Spesifikasi Teknis ini adalah sebagai berikut :

I.       SPESIFIKASI UMUM

1.          Lingkungan Pekerjaan
2.          Peraturan Teknis Bangunan yang digunakan
3.          Pekerjaan Persiapan

II.    SPESIFIKASI TEKNIS

1.     Pekerjaan tanah / Urugan
2.     Pekerjaan Beton Bertulang/Beton Cyclope
3.          Pekerjaan Pasangan
4.          Pekerjaan Plestran
5.          Pekerjaan Pengecetan
6.          Pekerajaan Lain-lain

III.    ATURAN TAMBAHAN

I.       SPESIFIKASI UMUM

1.            LINGKUNGAN PEKERJAAN

Rincian pekerjaan yang dilaksanakan pada pembuatan pagar Kantor Kejari  Kab. Pidie Jaya. Gambar rencana, BQ dan RKS yang menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari rencana kerja dan syarat-syarat ini.

2.            PERATURAN – PERATURAN TEKNIS YANG MENINGIKAT

Kecuali ditentukan dalam RKS ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan tersebut dibawah ini termasuk segala perubahan dan tambahannya :
      - Keppres No. 80 Tahun 2003 beserta lampiran-lampiran dan juknisnya.
   - Peraturan-peraturan umum mengenai pelaksanaan pembangunan di Indonesia atau                 
   - Algemene Voor de Uitoening biji Aanneming Van Openbare Werken.
      - Surat Ederan berasama Bappenas dan Dirjen Anggaran
    No. 35/D.VI/1997  tanggal 20 januari 1997.
          SE-39/A/1997
      - Keputusan Dirjen Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum No. 295/KPTS/CK/1997                   tanggal 1 April 1997 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Negara.
      - Peraturan Beton Bertulang Indonesia ( P B I ) Tahun 1991, NI.2
      - Tata Cara Pengadukan dan Pengecoran Beton, SNI 03 – 3976 – 1995.
      - Peraturan Muatan Indonesia Tahun 1972, NI 8.
      - Ubin keramik. Mutu dan Cara Uji, SNI 03 – 0225 – 1987.
      - Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI), NI.5.
      - Mutu kayu bangunan, SNI 03 – 3527 – 1994.
      - Peraturan Umum Instalasi Listrik Indosesia (PUIL), SNI 04 – 0225 – 1987.
      - Peraturan Umum Keselamatan Kerja dari Departemen Tenaga Kerja.
      - Peraturan Semen Porland Indonesia, NI. 8 Tahun 19972.
      - Peraturan Bata Merah Sebagai Bahan Bangunan, NI 10 Tahun 1972.
      - Peraturan Plumbing Indonesia.
      - Peraturan cara Pengecetan Kayu Untuk Gedung dan Rumah, SNI 03 – 2410 – 1991.
      - Tata Cara Pengecetan Dinding Tembok Dengan Cat Emuisi. SNI 03 – 2410 – 1991.
      - Peraturan dan Ketentuan Tentang Permasalahan Bangunan yang Dikeluarkan                                           Pemerintah Daerah Setempat.

Apabila penjelasan dalam RKS tidak sempurna atau belum lengkap sebagaimana ketentuan dan syarat dalam peraturan diatas, maka kontraktor wajib mengikuti ketentuan peraturan-peraturan yang disebutkan diatas.

3.            PEKERJAAN PERSIAPAN

a.      Lingkup Pekerjaan
      -  Meliputi Pekerjaan :
            -  Pembersihan lokasi sekeliling Bangunan
      -  Pembongkaran Bahan banguan yang diganti
      -  Pengadaan air untuk pelaksanaan pekerjaan
      -  Pembuatan papan nama proyek
      -  Pengadaan alat-alat yang dibutuhkan
      -   Pembuatan WC sementara dan fasilitas lainnya untuk kebutuhan para pekerja jika dibutuhkan

b.            Persyaratan Bahan
      - Untuk penampungan air kerja disiapkan drum penampungan, air harus   memenuhi kualitas yang       
         ditentukan dalam PBI 1971.
      - Untuk papan nama proyek digunakan tiang dari kayu meranti dan triplek dicat putih.
      - Untuk alat-alat kerja berupa Kab.k adukan, Kab.k takaran, gerobak dorong dan lain-lain 
         digunakan bahan kayu setempat.


c.      Pedoman Pelaksanaan

1.         Pembersihan lokasi sekeliling bangunan, hasil pembersihan tersebut dibuang keluar lokasi pekerjaan/dikumpul disuatu tempat lalu dibakar.
2.                  Pembongkaran pekerjaan sesuai dengan bestek, hasil pembongkaran diatas dibuang keluar lokasi pekerjaan/ditumpukan pada suatu tempat.
3.                  Pengadaan air untuk pelaksanaan pekerjaan pengadaan air untuk pelaksanaan pekerjaan diambil dari sumber air terdekat, kemudian ditampung dalam drum-drum yang telah disediakan. Kebutuhan air ini harus disediakan dalam jumlah yang cukup selama pelaksanaan pekerjaan, air harus memenuhi syarat yang tercantum dalam PBI 1971 NI.2.

II.          SPESIFIKASI TEKNIS

  1. PEKERJAAN TANAH / URUNGAN

a.      Lingkungan Pekerjaan
Lingkungan pekerjaan yang telah dilaksanakan pada pekerjaan ini sudah diperhitungkan jenis tanah yang dijumpai dilapangan seperti tanah pasir, gembur. Tanah keras (batuan), tanah liat dan lain sebagainya yaitu :
Timbunan tanah dan pasir di bawah pondasi pagar termasuk pemadatannya.

b.      Persyaratan Bahan
Untuk timbunan bawah pondasi digunakan tanah dan pasir pasang  kualitas baik. Tanah timbunan dan pasir urungan harus bersih dari kotoran-kotoran dan akar-akar kayu serta  sampah lainnya.

c.       Pedoman Pelaksanaan
-          Pengurugan dengan tanah timbunan dibawah pondasi dilakukan lapis demi lapis sesuai dengan ketebalannya, ditumbuk hingga padat. Lapisan-lapisan urugan tersebut ditumbuk 5 kali pada tiap bidang tumbukan untuk setiap lapisannya.
                                                                                                                
-          Pengurugan dan pemadatan ini dilakukan dengan menyiram air sehingga jenuh, kemudian dipadatkan dengan alat yang sesuai untuk pemadatan. Hasil akhir harus mendapat persetujuan Direksi atas kesempurnaan pengurugan dan pemadatan.

  1. PEKERJAAN BETON BERTULANG/BETON CYCLOPE

a.      Lingkungan Pekerjaan
-           Beton bertulang dengan perbandingan 1 Pc : 2 Pc : 3 Kr harus dibuat untuk pondasi tapak, kolom-kolom praktis dan ring balok.
-           Tempat-tempat lain yang mempergunakan beton bertulang sesuai dengan gambar rencana.
-           Beton cyclope dengan perbandingan 1 Pc : 2 Ps : 5 Kr untuk pondasi menerus.

b.      Persyaratan Bahan
-           Semen
Digunakan Portland Cement jenis I menurut NI. 8 tahun 1972 dan memuhi S – 400 menurut standar Cement Portland yang digariskan oleh Asosiasi Semen Indonesia (NI. 8 tahun  1972). Semen yang telah mengeras sebagian maupun seluruhnya dalam satu zak tidak diperkenankan pemakaiannya sebagai bahan campuran. Penyimpanan harus sedemikian rupa sehingga terhindar dari tempat yang lembab agar semen tidak cepat mengeras. Tempat penyimpanan semen harus ditinggikan 30 cm dan ditumpukan paling tinggi 2 m. setiap semen baru yang masuk dipisahkan dari semen yang telah ada agar pemakaian semen dapat dilakukan menurut urutan pengiriman.

-           Pasir Beton
1.                  Pasir untuk beton dapat berupa pasir alam sebagai hasil desintegrasi alami dari batuan-batuan atau berupa pasir buatan yang dihasilkan oleh alat-alat pemecah batu. Sesuai dengan syarat-syarat pengawasan mutu pasir untuk berbagai-bagai mutu beton menurut pasal 4.2. ayat (1) PBI 1971, maka pasir harus memenuhi satu, beberapa atau semua ayat berikut ini.
2.                  Pasir harus terdiri dari butir-butir yang tajam dan keras. Butir-butir pasir harus bersifat kekal artinya tidak pecah atau hancur oleh pengaruh-pengaruh cuaca seperti terik matahari dan hujan.
3.                  Pasir tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5% (ditentukan terhadap berat kering). Yang diartikan dengan lumpur adalah bagian-bagian yang dapat melalui ayakan 0,063 mm. Apabila kadar lumpur melampaui 5%, maka pasir harus dicuci.
4.                  Pasir tidak boleh mengandung bahan-bahan organis terlalu banyak yang harus dibuktikan dengan percobaan warna dari Abrams-Harder (dengan larutan NaOH). Pasir  yang tidak memenuhi percobaan warna ini dapat juga dipakai, asal kekuatan tekan adukan pasir tersebut pada umur 7 dan 28 hari tidak kurang dari 95% dari kekuatan adukan pasir yang sama tetapi dicuci dalam larutan 3% NaOH yang kemudian dicuci hingga bersih dengan air, pada umur yang sama.
5.                  Pasir harus terdiri dari butir-butir yang beraneka ragam besarnya dan apabila diayak dengan susunan ayakan yang ditentukan dalam pasal 3.5 ayat (1) PBI 1971, harus memenuhi syarat-syarat berikut :
-                sisa diatas ayakan 4 mm, harus minimum 2% berat;
-                sisa diatas ayakan 1 mm, harus minimum 10% berat;
-                sisa diatas ayakan 0,25 mm, harus berkisar antara 80% dan 95% berat.
6.                  Pasir laut tidak boleh dipakai sebagai pasir untuk semua mutu beton, kecuali dengan petunjuk-petunjuk dari lembaga pemeriksaan bahan-bahan yang diakui.

-           Kerikil
1.                  Kerikil/batu pecah untuk beton dapat berupa kerikil sebagai hasil desintegrasi alami dari batuan-batuan atau berupa batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu. Pada umumnya yang dimaksudkan dengan koral adalah koral dengan besar butir lebih dari 5 mm. Sesuai dengan pengawasan mutu koral untuk berbagai mutu beton menurut pasal 4.2 ayat (1) PBI 1971, maka kerikil/batu pecah harus memenuhi satu, beberapa atau semua atas ayat berikut ini.
2.              Kerikil/batu pecah harus terdiri dari butir-butir yang keras dan tidak berpori. kerikil/batu pecah yang mengandung butir-butir pipih hanya dapat dipakai, apabila jumlah butir-butir pipih tersebut tidak melampaui 20% dari berat kerikil/batu pecah seluruhnya. Butir-butir koral harus bersifat kekal artinya tidak pecah atau hancur oleh pengaruh-pengaruh cuaca seperti terik matahari dan hujan.
3.                  Kerikil/batu pecah tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1% (ditentukan terhadap berat kering), Yang diartikan dengan lumpur adalah bagian-bagian yang dapat melalui ayakan 0,063 mm. Apabila kadar lumpur melampaui 1%, maka koral harus dicuci.
4.                  Kerikil/batu pecah tidak boleh mengandung zat-zat yang dapat merusak beton, seperti zat-zat yang reaktif alkali.
5.                  Kekerasan dari butir-butir koral diperiksa dengan bejana penguji dari Rudeloff dengan beban penguji 20t, dengan mana harus dipenuhi syarat-syarat berikut :
-                tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 9,5 – 19 mm lebih dari 24% berat;
-                tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 19-30 mm lebih dari 22%.
         Atau dengan mesin Pengaus Los Angelos, dengan mana tidak boleh terjadi kehilangan berat lebih dari 50%.
6.                  Kerikil/batu pecah harus terdiri dari butir-butir yang beraneka ragam besarnya dan apabila diayak dengan susunan ayakan yang ditentukan dalam pasal 3.5 ayat (1) PBI 1971, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
-                sisa di atas ayakan 31,5 mm, harus 0% berat;
-                sisa di atas ayakan 4 mm, harus berkisar antara 90% dan 98% berat;
-                selisih antara sisa-sisa kumulatif di atas dua ayakan yang berurutan adalah maksimum 69% dan minimum 10% berat.
7.                  Besar butir kerikil/batu pecah maksimum tidak boleh lebih dari pada seperlima jarak terkecil antara bidang-bidang samping dari cetakan, sepertiga dari tebal pelat atau tiga perempat dari jarak bersih minimum di antara batang-batang atau berkas-berkas tulangan. Penyimpangan dari pembatasan ini diijinkan, apabila menurut penilaian Pengawas Ahli cara-cara pengecoran beton adalah sedemikian rupa hingga menjamin tidak terjadinya sarang-sarang kerikil/batu pecah.
Penyimpanan / penimbunan pasir dan koral beton harus dipisahkan satu dengan yang lain, hingga dapat dijamin kedua bahan tersebut tidak tercampur untuk mendapatkan perbandingan adukan beton yang tepat. Penimbunan pasir dan koral harus diberikan alas berupa terpal atau sejenis sehingga timbunan terbebas dari naikan tanah dan dibagiaan sisinya diberikan penahan sehingga timbunan tidak turun dan berserakan.

-           Air
Air yang digunakan harus air tawar, tidak mengandung minyak, asam alkali, garam bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain yang dapat merusak beton atau baja tulangan. Dalam hal ini sebaiknya dipakai air bersih yang dapat diminum.

-           Besi Beton
Besi beton yang digunakan adalah baja lunak dengan mutu U-24 (tegangan leleh karateristik minimum 2400 kg/cm). Daya lekat baja tulangan harus dijaga dari kotoran, lemak, minyak, karat lepas dan bahan lainnya. Besi beton harus disimpan diudara terbuka dalam jangka waktu panjang. Membengkok dan meluruskan tulangan harus dilakukan dalam keadaan batang dingin. Tulangan harus dipotong dan dibengkokkan sesuai dengan gambar dan harus diminta persetujuan Direksi terlebih dahulu. Jika pemborong tidak berhasil memperoleh persetujuan diameter besi sesuai dengan yang ditetapkan dalam gambar, maka dapat dilakukan penukaran dengan diameter yang terdekat dengan catatan :

·               Harus ada persetujuan direksi
·               Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut tidak boleh kurang dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini yang dimaksud adalah jumlah luas). Biaya tambahan yang akibatnya oleh penukaran diameter besi menjadi tanggung jawab pemborong.


-           Cetakan dan Acuan
Bahan yang digunakan untuk cetakan dan acuan harus bermutu baik sehingga hasil akhir kontruksi mempuyai bentuk, ukuran dan batasan-batasan yang sesuai dengan yang ditunjukkan oleh gambar rencana dan uraian pekerjaan. Pembuatan cetakan dan acuan harus memenuhi kentuan-ketentuan didalam pasal 5.1. PBI 1991.

-           Mutu Beton
   Mutu beton yang digunakan dalam perbandingan K-175

c.       Pedoman Pelaksanaan
-           Kecuali ditentukan lain dala Rencana Kerja Kera Syarat-syarat ini, maka  sebagai pedoman tetap dipakai PBI 1971.
-           Pemborong wajib melaporkan secara tertulis pada direksi apabila ada  perbedaan yang didapat dalam gambar konstruksi dan gambar arsitektur.
-           Adukan beton
Pengadukan beton dari tempat pengadukan ketempat pengecoran harus dilakukan dengan cara yang disetujui oleh direksi yaitu :
·                     Tidak berakibatkan pemisahan dan kehilangan bahan-bahan
·                     Tidak terjadi perbedaan waktu pengikat yang menyolok antar beton yang sudah dicor dan yang akan dicor dan nilai slump  untuk berbagai pekerjaan beton harus memenuhi table 4.4.1 PBI 1971.

-           Pengecoran
Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas pertujuan tertulis direksi. Selama  pengecoran berlanggsung pekerjaan dilarang berdiri dari jalan-jalan diatas  penulang. Untuk  dapat sampai ketempat-tempat yang sulit dicapai harus digunakan papan-papan berkaki yang tidak membebani tulangan. Kaki-kaki tersebut harus sudah dapat dicabut pada saat dicor. Apabila pengecoran beton harus dihentikan, maka tempat penghentiannya harus disetujui oleh direksi. Untuk melanjutkan bagian permukaan yang mengeras harus dibersihkan dan dibuat kasar kemudian  diberi additive yang memperlambat proses pengerasan. Kecuali pada pengecoran kolo adukan tidak boleh dicurahkan dari ketinggian yang lebih tinggi dari 1,5 m.
-           Perawatan Beton
Beton yang sudah dicor harus dijaga agar tidak kehilangan kelembaban untuk paling sedikit 14 (empat belas) hari. Untuk keperluan tersebut ditetapkan cara sebagai berikut :

·               Dipergunakan karung-karung goni yang senantiasa basah sebagai penutup beton.
·               Hasil pekerjaan beton yang tidak baik seperti sarang kerikil, permukaan tidak mengikuti bentuk yang diinginkan, munculnya pembesian pada permukaan beton dan lain-lain yang tidak memenuhi  syarat harus dibongkar kembali sebagian atau seluruhnya menurut perintah direksi. Untuk selanjutnya diganti atau diperbaiki segera atas resiko pemborong.

  1. PEKERJAAN PASANGAN

a.    Lingkup Pekerjaan
 -          Pasangan Bata ½ batu bata
Pemasangan bata merah setebal ½ bata dilakukan untuk dinding yang ditunjukkan dalam gambar rencana dan dijelaskan dalam gambar detail.

b.    Persayarat Bahan
-           Bata
Mutu bata yang digunakan dari jenis klas I menurut NI. 10 dengan bentuk standard batu bata adalah prisma empat persegi panjang, bersudut siku-siku dan tajam, permukannya rata dan tidak menampakkan adanya retak-retak yang merugikan. Bata merah dibuat dari tanah liat dengan atau campuran bahan lainnya, yang dibakar pada suhu cukup tinggi hingga bisa direndam dalam air.

-           Pasir
Harus terdiri dari butir-butir yang tajam dan keras, butir-butir harus bersifat kekal artinya tidak pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca seperti terik matahari dan hujan. Kadar Lumpur tidak boleh melebihi 5 % berat.

   -           Semen dan Air
Untuk persyaratan kedua bahan tersebut mengikuti persyaratan yang telah digariskan pada pasal beton bertulang.

-           Papan
Digunakan bahan kayu klas I yang tidak cacat dan untuk triplek digunakan produksi dalam negeri.


c.    Pedoman Pelaksanaan
Pekerjaan dinding bata ini dengan adukan 1 Pc : 4 Ps.

-           Persyaratan adukan
Adukan pasangan harus dibuat secara hati-hati, diadukan dalam bak kayu yang memenuhi syarat. Mencampur semen dengan pasir harus dalam keadaan kering yang kemudian diberi air sampai didapat campuran yang plastis. Adukan yang telah mengering akibat tidak habis digunakan sebelumnya, tidak boleh dicampur lagi dengan adukan yang baru.

-           Pengukuran
Pengukuran (unit – Zet) harus dilakukan oleh kontraktor secara teliti dan sesuai gambar, denga syarat :

·               Semua pasangan dinding harus rata (horizontal), dan pengukuran harus dilakukan dengan benar.
·               Pengukuran pasangan benang antara satu kali menaikkan benang tidak boleh melebihi 30 cm, dari pasangan bata yang telah selesai.

-           Lapisan bata yang satu  dengan lapisan bata diatasnya harus berbeda setengah panjang bata. Bata setengah tidak dibenarkan digunakan ditengah pasangan bata, kecuali pasangan bata sudut.

-           Pengakhiran sambungan pada satu hari kerja harus dibuat bertangga menurun dan tidak tegak bergigi untuk menghindari retak dikemudian hari. Pada tempat-tempat tertentu sesuai gambar diberi kolom-kolom praktis yang ukuran disesuaikan dengan tebal dinding.

-           Dalam mendirikan dinding yang kena udara terbuka, selama waktu hujan lebat harus diberi pelindungan dengan menutup bagian atas dari tembok dengan penutup yang sesuai (plastik). Dinding yang telah terpasang harus diberi perawatan dengan cara membahasainya secara terus menerus paling sedikit 7 (tujuh) hari setelah pemasangannya.



  1. PEKERJAAN PLESTERAN

a.   Lingkungan Pekerjaan
Pekerjaan plesteran dilakukan pada seluruh pasangan dan beton bertulang sebagai mana yang ditunjukkan dalam gambar rencana.

b.    Persyaratan Bahan
Bahan pasir, semen dan air mengikuti persyaratan yang telah digariskan dalam pasal beton bertulang.

c.    Pedoman Pelaksanaan
-        Sebelum plesteran dilakukan, maka :
·               Dinding dibersihkan dari semua kotoran
·               Dinding  dibasahi dengan air
·               Permukaan beton yang akan diplesteran dibuat kasar agar bahan plesteran
      dapat melekat dengan baik.

-                Adukan plesteran bata dipakai campuran 1 Pc : 4 Ps.

-                Ketebalan plesteran pada semua bidang permukaan harus sama tebalnya dan tidak diperbolehkan plesteran terlalu tipis dan terlalu tebal. Ketebalan yang diperbolehkan berkisar antara 1 cm sampai 1,5 cm. Untuk mencapai ketebalan plesteran yang rata sebaiknya diadakan pemeriksaan secara silang dengan menggunakan mister kayu panjang yang digerakkan secara horizontal dan vertikal.

-                Bilamana terdapat bidang plesteran yang berombak harus diusahakan memperbaiki secara keseluruhan. Bidang-bidang yang harus diperbaiki hendaknya dibongkar secara teratur (dibuat bongkaran berbentuk segi empat) dan plesteran baru harus rata  dengan sekitarnya.

-                Semua bidang plesteran harus diperlihara kelembabannya selama seminggu sejak permulaan plesteran.

  1. PEKERJAAN PENGECETAN

a.   Lingkungan Pekerjaan
-                Cat tembok untuk dinding yang plester dan bidang-bidang beton sebagai mana yang tertera dalam gambar.

b.   Bahan-bahan Yang digunakan harus Berkualitas Baik :
-                Seperti cat tembok sekulitas kuda terbang, Polymix, Vinilex, Platon atau yang lainnya yang sekualitas/Setara.

c.   Pedoman Pelaksanaan
-        Pengecetan dinding harus dilakukan menurut proses sebagai berikut ;
·               Penggosokan dinding dengan batu gosok sampai rata dan halus, setelah itu dilap dengan kain basah hingga bersih.
·               Melapisi dinding dengan plamur tembok, dipoles sampai rata. Setelah betul-betul kering digosok dengan amplas halus dan dilap dengan kain kering yang bersih.
·               Pengecetan dengan cat tembok emulasi sampai rata, minimal 3 kali.
·               Pekerjaan cat tembok harus menghasilkan warna merata sama dan tidak terdapat belang-belang atau noda-noda mengelupas.

6.        PEKERJAAN LAIN-LAIN
a.   Pekerjaan Pagar Stainless.
·               Pengadaan Pagar Stainless.
·               Pekerjaan pemasangan pagar Stainless dilakukan sesuai gambar rencana.

i.    Syarat – syarat.
Seluruh pekerjaan harus dikerjakan dengan kualitas baik, rapi dan memenuhi persyaratan.

ii.   Bahan – bahan.
Bahan yang diperlukan harus berkualitas baik dan memenuhi ketentuan – ketentuan dalam peraturan umum bahan bangunan dan disesuaikan dengan gambar rencana yang telah ada.


iii. Tata Cara Kerja.
Seluruh pekerjaan harus dikerjakan dengan baik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sesuai dengan pasal demi pasal pada RKS ini.

b.   Pekerjaan Peningkatan Arsitektur dan Estetika
·               Ornamen-ornamen yang ada pada gambar bestek.
·               Relief ornamen kolom dan dinding beton.

i.    Syarat – syarat.
Seluruh pekerjaan harus dikerjakan dengan kualitas baik, rapi dan memenuhi persyaratan.

ii.   Bahan – bahan.
Bahan yang diperlukan harus berkualitas baik dan memenuhi ketentuan – ketentuan dalam peraturan umum bahan bangunan dan disesuaikan dengan gambar rencana yang telah ada.

iii. Tata Cara Kerja.
Seluruh pekerjaan harus dierjakan dengan baik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sesuai dengan pasal demi pasal pada RKS ini.


III.    ATURAN TAMBAHAN

Pembayaran dilakukan berdasarkan volume dan harga satuan kontrak yang ditawarkan oleh Pelaksana. Harga ini sudah mencakup harga bahan, upah, peralatan, serta alat–alat Bantu yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini. Segala akibat yang timbul atas kesalahan Pelaksana sehingga mengakibatkan penambahan volume dari pekerjaan tidak menjadi tanggungan Pengendali Kegiatan. Segala sesuatu yang belum tercantum dalam perencanaan dan syarat–syarat pembangunan ini apabila dianggap perlu penambahan lebih lanjut akan disampaikan dalam berita acara rapat penjelasan sebagai lampiran kontrak serta akan berlaku mengikat.

Apabila terdapat ketidak sesuaian antara gambar dan bestek, maka diambil gambar detail sebagai pedoman dan juga bila tidak sesuai, yang berlaku adalah apa yang ada dalam bestek dan meminta pentunjuk direksi guna adanya kejelasan untuk pelaksanaan selanjutnya.
Previous
« Prev Post

Related Posts

Sabtu, Mei 05, 2012

0 comments:

Posting Komentar