Ijma'
ialah semua peristiwa atau kejadian yang tidak ada dasarnya dalam al-Qur'an dan
al-Hadits, peristiwa atau kejadian yang berhubungan dengan ibadat ghairu
mahdhah (ibadat yanng tidak langsung ditujukan kepada Allah SWT) bidang
mu'amalat, bidang kemasyarakatan atau semua hal-hal yang berhubungan dengan
urusan duniawi tetapi tidak ada dasarnya dalam al-Qur'an dan al-Hadits
1. Pengertian Ijma'
Ijma' menurut bahasa Arab berarti kesepakatan atau
sependapat tentang sesuatu hal, seperti perkataan seseorang ( )
yang berati "kaum itu telah sepakat (sepen-dapat) tentang yang demikian
itu."
Menurut jumhur ulama’ ushul fiqh, sebagaimana dikutib wahbah
alzuhaili, merumuskan ijma’ dengan “kesepakatan para mujtahid dari umat Muhammad
saw. pada suatu masa setelah wafatnya Rasulullah saw terdapat suatu hukum
syara’.” Definisi ini menurut ketiga tokoh ushul fiqh itu menyatakan bahwa
Ijma’ tersebut hanya dilakukan dan disepakati oleh para mujtahid muslim pada
suatu masa setelah wafatnya rasulullah saw1.
Ijma’ adalah salah satu dalil syara’ yang memiliki tingkat
kekuatan argumentative setingkat dibawah dalil-dalil nash (Al-Qur’an dan
sunnah), ia merupakan dalil pertama setelah al-qur’an dan hadis yang dapat
dijadikan pedoman dalam menggali hukum-hukum suyara’. Ijma’ adalah kesepakatan
para mujtahid dalam suatu masa setelah wafatnya Rasulullah SAW, terhadap hukum
syara’ yang bersifat praktis (‘amaly)2.
Menurut
istilah ijma', ialah kesepakatan mujtahid ummat Islam tentang hukum syara' dari
peristiwa yang terjadi setelah Rasulullah SAW meninggal dunia. Sebagai contoh
ialah setelah Rasulullah SAW meninggal dunia diperlukan pengangkatan seorang
pengganti beliau yang dinamakan khalifah. Maka kaum muslimin yang ada pada
waktu itu sepakat untuk mengangkat seorang khalifah dan atas kesepakatan
bersama pula diangkatlah Abu Bakar RA sebagai khalifah pertama. Sekalipun pada
permulaannya ada yang kurang menyetujui pengangkatan Abu Bakar RA itu, namun
kemudian semua kaum muslimin menyetujuinya. Kesepakatan yang seperti ini dapat
dikatakan ijma'.
Ijma’
dalam pengertian bahasa memiliki dua arti. Pertama, berupaya (tekad) terhadap
sesuatu. disebutkan أجمع فلان على الأمر berarti berupaya di atasnya.
Pengertian
kedua, berarti kesepakatan. Perbedaan arti yang pertama dengan yang kedua ini
bahwa arti pertama berlaku untuk satu orang dan arti kedua lebih dari satu
orang.
Ijma’
dalam istilah ahli ushul adalah kesepakatan semua para mujtahid dari kaum
muslimin dalam suatu masa setelah wafat Rasul Saw atas hukum syara.
2. Dasar hukum ijma'
Dasar hukum ijma' berupa aI-Qur'an,
al-Hadits dan akal pikiran.
a. Al-Qur'an
Allah SWT berfirman:
Artinya: "Hai orang-orang
yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya dan ulil amri diantara
kamu." (an-Nisâ': 59)
Perkataan
amri yang terdapat pada ayat di atas berarti hal, keadaan atau
urusan yang bersifat umum meliputi urusan dunia dan urusan agama. Ulil amri
dalam urusan dunia ialah raja, kepala negara, pemimpin atau penguasa, sedang
ulil amri dalam urusan agama ialah para mujtahid.
Dari
ayat di atas dipahami bahwa jika para ulil amri itu telah sepakat tentang
sesuatu ketentuan atau hukum dari suatu peristiwa, maka kesepakatan itu
hendaklah dilaksanakan dan dipatuhi oleh kaum muslimin.
Firman AIlah SWT:
Artinya:
"Dan berpeganglah kamu semuanya
kepada tali (agama) Allah dan janganlah kamu bercerai-berai." (Ali Imran: 103)
Ayat
ini memerintahkan kaum muslimin bersatu padu, jangan sekali-kali
bercerai-berai. Termasuk dalam pengertian bersatu itu ialah berijma'
(bersepakat) dan dilarang bercerai-berai, yaitu dengan menyalahi
ketentuan-ketentuan yang telah disepakati oleh para mujtahid.
Firman Allah SWT:
Artinya: "Dan barangsiapa
yang menantang Rasul setelah jelas kebenaran baginya dan mengikuti jalan yang
bukan jalan orang-orang yang beriman, Kami biarkan ia berkuasa terhadap
kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukan ia ke dalam jahannam dan
jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali." (an-Nisâ': 115)
Pada
ayat di atas terdapat perkataan sabîlil mu'minîna yang berarti jalan
orang-orang yang beriman. Jalan yang disepakati orang-orang beriman dapat
diartikan dengan ijma', sehingga maksud ayat ialah: "barangsiapa yang
tidak mengikuti ijma' para mujtahidin, mereka akan sesat dan dimasukkan ke
dalam neraka."
b.
AI-Hadits
Bila
para mujtahid telah melakukan ijma' tentang hukum syara' dari suatu peristiwa
atau kejadian, maka ijma' itu hendaklah diikuti, karena mereka tidak mungkin
melakukan kesepakatan untuk melakukan kesalahan apalagi kemaksiatan dan dusta,
sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
Artinya: "umatku tidak akan
bersepakat untuk melakukan kesalahan." (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)
c. Akal Pikiran
Setiap
ijma' yang dilakukan atas hukum syara', hendaklah dilakukan dan dibina atas
asas-asas pokok ajaran Islam. Karena itu setiap mujtahid dalam berijtihad
hendaklah mengetahui dasar-dasar pokok ajaran Islam, batas-batas yang telah
ditetapkan dalam berijtihad serta hukum-hukum yang telah ditetapkan. Bila ia
berijtihad dan dalam berijtihad itu ia menggunakan nash, maka ijtihadnya tidak
boleh melampaui batas maksimum dari yang mungkin dipahami dari nash itu.
Sebaliknya
jika dalam berijtihad, ia tidak menemukan satu nashpun yang dapat dijadikan
dasar ijtihadnya, maka dalam berijtihad ia tidak boleh melampaui kaidah-kaidah
umum agama Islam, karena itu ia boleh menggunakan dalil-dalil yang bukan nash,
seperti qiyas, istihsan dan sebagainya. Jika semua mujtahid telah melakukan
seperti yang demikian itu, maka hasil ijtihad yang telah dilakukannya tidak
akan jauh menyimpang atau menyalahi al-Qur'an dan al-Hadits, karena semuanya
dilakukan berdasar petunjuk kedua dalil ltu. Jika seorang mujtahid boleh
melakukan seperti ketentuan di atas, kemudian pendapatnya boleh diamalkan,
tentulah hasil pendapat mujtahid yang banyak yang sama tentang hukum suatu
peristiwa lebih utama diamalkan.
Dari definisi
dan dasar hukum ijma' di atas, maka ulama ushul fiqh menetapkan rukun-rukun
ijma' sebagai berikut:
- Harus ada beberapa orang mujtahid dikala terjadinya peristiwa dan para mujtahid itulah yang melakukan kesepakatan (menetapkan hukum peristiwa itu. Seandainya tidak ada beberapa orang mujtahid di waktu terjadinya suatu peristiwa tentulah tidak akan terjadi ijma', karena ijma' itu harus dilakukan oleh beberapa orang.
- Yang melakukan kesepakatan itu hendaklah seluruh mujtahid yang ada dalam dunia Islam. Jika kesepakatan itu hanya dilakukan oleh para mujtahid yang ada pada suatu negara saja, maka kesepakatan yang demikian belum dapat dikatakan suatu ijma'.
- Kesepakatan itu harus dinyatakan secara tegas oleh setiap mujtahid bahwa ia sependapat dengan mujtahid-mujtahid yang lain tentang hukum (syara') dari suatu peristiwa yang terjadi pada masa itu. Jangan sekali-kali tersirat dalam kesepakatan itu unsur-unsur paksaan, atau para mujtahid yang diharapkan kepada suatu keadaan, sehingga ia harus menerima suatu keputusan. Kesepakatan itu dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti dengan pernyataan lisan, dengan perbuatan atau dengan suatu sikap yang menyatakan bahwa ia setuju atas suatu keputusan hukum yang telah disetujui oleh para mujtahid yang lain. Tentu saja keputusan yang terbaik ialah keputusan sebagai hasil suatu musyawarah yang dilakukan para mujtahid.
- Kesepakatan itu hendaklah merupakan kesepakatan yang bulat dari seluruh mujtahid. Seandainya terjadi suatu kesepakatan oleh sebahagian besar mujtahid yang ada, maka keputusan yang demikian belum pasti ke taraf ijma'. Ijma' yang demikian belum dapat dijadikan sebagai hujjah syari'ah.
Jika diperhatikan sejarah kaum muslimin sejak zaman
Rasulullah SAW sampai sekarang, dihubungkan dengan kemungkinan terjadinya
ijma', maka ijma' dapat dibagi atas tiga periode, yaitu:
- Periode Rasulullah SAW;
- Periode Khalifah Abu Bakar Shiddiq dan Khalifah Umar bin Khattab; dan
- Periode sesudahnya.
Pada
masa Rasulullah SAW, beliau merupakan sumber hukum. Setiap ada peristiwa atau
kejadian, kaum muslimin mencari hukumnya pada al-Qur'an yang telah diturunkan
dan hadits yang telah disabdakan oleh Rasulullah SAW. Jika mereka tidak
menemukannya dalam kedua sumber itu, mereka langsung menanyakannya kepada
Rasulullah. Rasululah adakalanya langsung menjawabnya, adakalanya menunggu ayat
al-Qur'an turunkan Allah SWT. Karena itu kaum muslimin masih satu, belum nampak
perbedaan pendapat yang menetapkan hukum suatu peristiwa atau kejadian yang
mereka alami.
Setelah
Rasulullah SAW meninggal dunia, kaum muslimin kehilangan tempat bertanya, namun
mereka telah mempunyai pegangan yang lengkap, yaitu al-Qur'an dan al-Hadits.
Jika ada kejadian atau peristiwa yang memerlukan penetapan hukum, mereka
berijtihad, tetapi belum ada bukti yang nyata bahwa mereka telah berijma'.
Seandainya ada ijma' itu, kemungkinan terjadi pada masa khalifah Abu Bakar,
Khalifah Umar atau sedikit kemungkinan pada masa enam tahun pertama Khalifah
Utsman. Hal ini adalah karena pada masa itu kaum muslimin masih satu, belum ada
perbedaan pendapat yang tajam diantara kaum muslimin, disamping daerah Islam
belum begitu luas, masih mungkin mengumpulkan para sahabat atau orang yang
dipandang sebagai mujtahid.
Setelah
enam tahun bahagian kedua kekhalifahan Utsman, mulailah nampak gejala-gejala
perpecahan di kalangan kaum muslimin. Hal ini dimulai dengan tindakan Utsman
mengangkat anggota keluarganya sebagai penjabat jabatan-jabatan penting dalam
pemerintahan (nepotisme). Setelah Khalifah Utsman terbunuh, perpecahan di
kalangan kaum muslimin semakin terjadi, seperti peperangan antara Ali bin Abi
Thalib dengan Mu'awiyah bin Abu Sofyan, peperangan antara Ali bin Abi Thalib
dengan Aisyah yang terkenal dengan perang Jamal, timbul golongan Khawarij,
golongan Syi'ah golongan Mu'awiyah dan sebagainya. Demikianlah perselisihan dan
perpecahan itu terjadi pula semasa dinasti Amawiyah, semasa dinasti Abbasiyah,
semasa dinasti Fathimiyah dan sebagainya, sehingga dana dan tenaga umat Islam
terkuras dan habis karenanya.
Disamping
itu daerah Islam semakin luas, sejak dari Asia Tengah (Rusia Selatan sekarang)
sampai kebagian tengah benua Afrika, sejak ujung Afrika Barat sampai Indonesia,
Tiongkok Selatan, Semenanjung Balkan dan Asia Kecil. Karena itu amat sukar
melakukan ijma' dalam keadaan dan luas daerah yang demikian.
Dari
keterangan di atas dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
- Ijma' tidak diperlukan pada masa Nabi Muhammad SAW;
- Ijma' mungkin terjadi pada masa Khalifah Abu Bakar, Khalifah Umar bin Khattab, dan enam tahun pertama Khalifah Utsman; dan c. Setelah masa enam tahun kedua pemerintahan Khalifah Utsman sampai saat ini tidak mungkin terjadi ijma' sesuai dengan rukun-rukun yang telah ditetapkan di atas, mengingat keadaan kaum muslim yang tidak bersatu serta luasnya daerah yang berpenduduk Islam.
Pada
masa sekarang telah banyak berdiri negara-negara Islam yang berdaulat atau
suatu negara yang bukan negara Islam tetapi penduduknya mayoritas beragama
Islam atau minoritas penduduknya beragama Islam. Pada negara-negara tersebut
sekalipun penduduknya minoritas beragama Islam, tetapi ada peraturan atau
undang-undang yang khusus bagi umat Islam. Misalnya India, mayoritas
penduduknya beragama Hindu, hanya sebagian kecil yang beragama Islam. Tetapi
diberlakukan undang-undang perkawinan khusus bagi umat Islam. Undang-undang itu
ditetapkan oleh pemerintah dan parlemen India setelah musyawarah dengan para
mujtahid kaum muslimin yang ada di India. Jika persepakatan para mujtahid India
itu dapat dikatakan sebagai ijma', maka ada kemungkinan terjadinya ijma' pada
masa setelah Khalifah Utsman sampai sekarang sekalipun ijma' itu hanya dapat
dikatakan sebagai ijma' lokal.
Jika
demikian dapat ditetapkan definisi ijma', yaitu keputusan hukum yang diambil
oleh wakil-wakil umat Islam atau para mujtahid yang mewakili segala lapisan
masyarakat umat Islam. Karena dapat dikatakan sebagai ulil amri
sebagaimana yang tersebut pada ayat 59 surat an-Nisâ' atau sebagai ahlul
halli wal 'aqdi. Mereka diberi hak oleh agama Islam untuk membuat
undang-undang atau peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan
rakyat mereka.
Hal
yang demikian dibolehkan dalam agam Islam. Jika agama Islam membolehkan seorang
yang memenuhi syarat-syarat mujtahid untuk berijtihad, tentu saja beberapa
orang mujtahid dalam suatu negara boleh pula bersama-sama memecahkan
permasalahan kaum muslimin kemudian menetapkan suatu hukum atau peraturan.
Pendapat sebagai hasil usaha yang dilakukan orang banyak tentu lebih tinggi
nilainya dari pendapat yang dilakukan oleh orang seorang.
Sekalipun
sukar membuktikan apakah ijma' benar-benar terjadi, namun dalam kitab-kitab
fiqh dan ushul fiqh diterangkan macam-macam ijma'. Diterangkan bahwa ijma' itu
dapat ditinjau dari beberapa segi dan tiap-tiap segi terdiri atas beberapa
macam.
Ditinjau dari segi cara terjadinya,
maka ijma' terdiri atas:
- ljma' bayani, yaitu para mujtahid menyatakan pendapatnya dengan jelas dan tegas, baik berupa ucapan atau tulisan. Ijma' bayani disebut juga ijma' shahih, ijma' qauli atau ijma' haqiqi;
- Ijma' sukuti, yaitu para mujtahid seluruh atau sebahagian mereka tidak menyatakan pendapat dengan jelas dan tegas, tetapi mereka berdiam diri saja atau tidak memberikan reaksi terhadap suatu ketentuan hukum yang telah dikemukakan mujtahid lain yang hidup di masanya. Ijma' seperti ini disebut juga ijma' 'itibari.
Ditinjau dari segi yakin atau
tidaknya terjadi suatu ijma', dapat dibagi kepada:
- ljma' qath'i, yaitu hukum yang dihasilkan ijma' itu adalah qath'i diyakini benar terjadinya, tidak ada kemungkinan lain bahwa hukum dari peristiwa atau kejadian yang telah ditetapkan berbeda dengan hasil ijma' yang dilakukan pada waktu yang lain;
- ljma' dhanni, yaitu hukum yang dihasilkan ijma' itu dhanni, masih ada kemungkinan lain bahwa hukum dari peristiwa atau kejadian yang telah ditetapkan berbeda dengan hasil ijtihad orang lain atau dengan hasil ijma' yang dilakukan pada waktu yang lain.
Dalam kitab-kitab fiqh terdapat pula beberapa macam ijma'
yang dihubungkan dengan masa terjadi, tempat terjadi atau orang yang
melaksanakannya. Ijma'-ijma' itu ialah:
- Ijma' sahabat, yaitu ijma' yang dilakukan oleh para sahabat Rasulullah SAW;
- Ijma' khulafaurrasyidin, yaitu ijma' yang dilakukan oleh Khalifah Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali bin Abi Thalib. Tentu saja hal ini hanya dapat dilakukan pada masa ke-empat orang itu hidup, yaitu pada masa Khalifah Abu Bakar. Setelah Abu Bakar meninggal dunia ijma' tersebut tidak dapat dilakukan lagi;
- Ijma' shaikhan, yaitu ijma' yang dilakukan oleh Abu Bakar dan Umar bin Khattab;
- Ijma' ahli Madinah, yaitu ijma' yang dilakukan oleh ulama-ulama Madinah. Ijma' ahli Madinah merupakan salah satu sumber hukum Islam menurut Madzhab Maliki, tetapi Madzhab Syafi'i tidak mengakuinya sebagai salah satu sumber hukum Islam;
- Ijma' ulama Kufah, yaitu ijma' yang dilakukan oleh ulama-ulama Kufah. Madzhab Hanafi menjadikan ijma' ulama Kufah sebagai salah satu sumber hukum Islam.
Obyek
ijma' ialah semua peristiwa atau kejadian yang tidak ada dasarnya dalam
al-Qur'an dan al-Hadits, peristiwa atau kejadian yang berhubungan dengan ibadat
ghairu mahdhah (ibadat yanng tidak langsung ditujukan kepada Allah SWT) bidang
mu'amalat, bidang kemasyarakatan atau semua hal-hal yang berhubungan dengan
urusan duniawi tetapi tidak ada dasarnya dalam al-Qur'an dan al-Hadits.
Ijma' ada dua macam : Qoth'i dan Dzonni.
Ijma' yang diketahui keberadaannya di kalangan umat ini dengan
pasti, seperti ijma' atas wajibnya sholat lima waktu dan haramnya zina. Ijma' jenis ini tidak ada seorangpun yang mengingkari ketetapannya
dan keberadaannya sebagai hujjah, dan dikafirkan orang yang menyelisihinya jika
ia bukan termasuk orang yang tidak mengetahuinya.
Ijma' yang tidak diketahui kecuali dengan dicari dan dipelajari (tatabbu'
& istiqro'). Dan para ulama telah berselisih tentang kemungkinan
tetapnya ijma' jenis ini, dan perkataan yang paling rojih dalam masalah
ini adalah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yang mengatakan dalam Al Aqidah Al
Wasithiyyah : "Dan ijma' yang bisa diterima dengan pasti adalah ijma'nya as-salafush-sholeh, karena yang setelah mereka banyak
terjadi ikhtilaf dan umat ini telah tersebar."
Ketahuilah
bahwasanya umat ini tidak mungkin bersepakat untuk menyelisihi suatu dalil yang
shohih dan shorih serta tidak mansukh karena umat ini tidaklah bersepakat
kecuali diatas kebenaran. Dan jika engkau mendapati suatu ijma' yang menurutmu menyelisihi kebenaran, maka perhatikanlah!
Mungkin dalilnya yang tidak shohih atau tidak shorih atau mansukh atau masalah
tersebut merupakan masalah yang diperselisihkan yang kamu tidak mengetahuinya.
Sumber Hukum Islam
Kata-kata
“Sumber Hukum Islam’ merupakan terjemahan dari lafazh Masâdir al-Ahkâm.
Kata-kata tersebut tidak ditemukan dalam kitab-kitab hukum Islam yang ditulis
oleh ulama-ulama fikih dan ushul fikih klasik. Untuk menjelaskan arti ‘sumber
hukum Islam’, mereka menggunakan al-adillah al-Syariyyah. Penggunaan mashâdir
al-Ahkâm oleh ulama pada masa sekarang ini, tentu yang dimaksudkan adalah
searti dengan istilah al-Adillah al-Syar’iyyah.
Yang
dimaksud Masâdir al-Ahkâm adalah dalil-dalil hukum syara’ yang diambil
(diistimbathkan) daripadanya untuk menemukan hukum’.
Sumber
hukum dalam Islam, ada yang disepakati (muttafaq) para ulama dan ada yang masih
dipersilisihkan (mukhtalaf). Adapun sumber hukum Islam yang disepakati jumhur
ulama adalah Al Qur’an, Hadits, Ijma’ dan Qiyas. Para Ulama juga sepakat dengan
urutan dalil-dalil tersebut di atas (Al Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas).
Sedangkan
sumber hukum Islam yang masih diperselisihkan di kalangan para ulama selain
sumber hukum yang empat di atas adalah istihsân, maslahah mursalah, istishâb,
‘‘uruf, madzhab as-Shahâbi, syar’u man qablana.
Dengan
demikian, sumber hukum Islam berjumlah sepuluh, empat sumber hukum yang
disepakati dan enam sumber hukum yang diperselisihkan. Wahbah al-Zuhaili
menyebutkan tujuh sumber hukum yang diperselisihkan, enam sumber yang telah
disebutkan di atas dan yang ketujuh adalah ad-dzara’i.
Sebagian
ulama menyebutkan enam sumber hukum yang masih diperselisihkan itu sebagai
dalil hukum bukan sumber hukum, namun yang lainnya menyebutkan sebagai metode
ijtihad.
Keempat
sumber hukum yang disepakati jumhur ulama yakni Al Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan
Qiyas, landasannya berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Shahabat Nabi Saw
Muadz ibn Jabal ketika diutus ke Yaman.
“Dari
Muadz ibn Jabal ra bahwa Nabi Saw ketika mengutusnya ke Yaman, Nabi bertanya:
“Bagaimana kamu jika dihadapkan permasalahan hukum? Ia berkata: “Saya berhukum
dengan kitab Allah”. Nabi berkata: “Jika tidak terdapat dalam kitab Allah” ?,
ia berkata: “Saya berhukum dengan sunnah Rasulullah Saw”. Nabi berkata: “Jika
tidak terdapat dalam sunnah Rasul Saw” ? ia berkata: “Saya akan berijtihad dan
tidak berlebih (dalam ijtihad)”. Maka Rasul Saw memukul ke dada Muadz dan
berkata: “Segala puji bagi Allah yang telah sepakat dengan utusannya (Muadz)
dengan apa yang diridhai Rasulullah Saw”.
Hal
yang demikian dilakukan pula oleh Abu Bakar ra apabila terjadi kepada dirinya
perselisihan, pertama ia merujuk kepada kitab Allah, jika ia temui hukumnya
maka ia berhukum padanya. Jika tidak ditemui dalam kitab Allah dan ia
mengetahui masalah itu dari Rasulullah Saw,, ia pun berhukum dengan sunnah
Rasul. Jika ia ragu mendapati dalam sunnah Rasul Saw, ia kumpulkan para
shahabat dan ia lakukan musyawarah. Kemudian ia sepakat dengan pendapat mereka
lalu ia berhukum memutus permasalahan. Karena itu, pembahasan ini sementara
kami batasi dua macam sumber hukum saja yaitu ijma’ dan qiyas.
Adapun
rukun ijma’ dalam definisi di atas adalah adanya kesepakatan para mujtahid kaum
muslimin dalam suatu masa atas hukum syara’ .
‘Kesepakatan’
itu dapat dikelompokan menjadi empat hal:
1. Tidak cukup ijma’ dikeluarkan oleh
seorang mujtahid apabila keberadaanya hanya seorang (mujtahid) saja di suatu
masa. Karena ‘kesepakatan’ dilakukan lebih dari satu orang, pendapatnya
disepakati antara satu dengan yang lain.
2. Adanya kesepakatan sesama para
mujtahid atas hukum syara’ dalam suatu masalah, dengan melihat negeri, jenis
dan kelompok mereka. Andai yang disepakati atas hukum syara’ hanya para
mujtahid haramain, para mujtahid Irak saja, Hijaz saja, mujtahid ahlu Sunnah,
Mujtahid ahli Syiah, maka secara syara’ kesepakatan khusus ini tidak disebut
Ijma’. Karena ijma’ tidak terbentuk kecuali dengan kesepakatan umum dari
seluruh mujtahid di dunia Islam dalam suatu masa.
3. Hendaknya kesepakatan mereka dimulai
setiap pendapat salah seorang mereka dengan pendapat yang jelas apakah dengan
dalam bentuk perkataan, fatwa atau perbuatan.
4. Kesepakatan itu terwujudkan atas hukum
kepada semua para mujtahid. Jika sebagian besar mereka sepakat maka tidak
membatalkan kespekatan yang ‘banyak’ secara ijma’ sekalipun jumlah yang berbeda
sedikit dan jumlah yang sepakat lebih banyak maka tidak menjadikan kesepakatan
yang banyak itu hujjah syar’i yang pasti dan mengikat.
Syarat pertama, memiliki pengetahuan sebagai berikut:
Pertama. Memiliki pengetahuan tentang Al Qur’an.
Kedua, Memiliki pengetahuan tentang Sunnah.
Ketiga, Memiliki pengetahuan tentang masalah Ijma’ sebelumnya.
Syarat kedua, memiliki pengetahuan tentang ushul fikih.
Syarat ketiga, Menguasai ilmu bahasa.
Selain
itu, al-Syatibi menambahkan syarat selain yang disebut di atas, yaitu memiliki
pengetahuan tentang maqasid al-Syariah (tujuan syariat). Oleh karena itu
seorang mujtahid dituntut untuk memahami maqasid al-Syariah. Menurut Syatibi,
seseorang tidak dapat mencapai tingkatan mujtahid kecuali menguasai dua hal:
pertama, ia harus mampu memahami maqasid al-syariah secara sempurna, kedua ia
harus memiliki kemampuan menarik kandungan hukum berdasarkan pengetahuan dan
pemahamannya atas maqasid al-Syariah.[14]
Apabila
rukun ijma’ yang empat hal di atas telah terpenuhi dengan menghitung seluruh
permasalahan hukum pasca kematian Nabi Saw dari seluruh mujtahid kaum muslimin
walau dengan perbedaan negeri, jenis dan kelompok mereka yang diketahui
hukumnya. Perihal ini, nampak setiap mujtahid mengemukakan pendapat hukumnya dengan
jelas baik dengan perkataan maupun perbuatan baik secara kolompok maupun
individu.
Selanjutnya
mereka mensepakati masalah hukum tersebut, kemudian hukum itu disepakati
menjadi aturan syar’i yang wajib diikuti dan tidak mungkin menghindarinya.
Lebih lanjut, para mujtahid tidak boleh menjadikan hukum masalah ini (yang
sudah disepakati) garapan ijtihad, karena hukumnya sudah ditetapkan secara
ijma’ dengan hukum syar’i yang qath’i dan tidak dapat dihapus (dinasakh).
Kesimpulan :
Ijma’ kesepakatan para mujtahid dalam suatu masa setelah
wafatnya rasulullah saw, terhadap hukum syara’ yang bersifat praktis (‘amaly)
para ulama’ telah bersepakat, bahwaIjma’ dapat dijadikan argumentasi (hujjah)
untuk menetapkan hukum syara’ tetapi mereka berbeda pendapat dalam menentukan
siapakah ulama’ mujtahiddin yang berhak menetapkan ijma’.
Jenis-jenis ijma’ dalam kitab fiqh :
- Ijma' sahabat, yaitu ijma' yang dilakukan oleh para sahabat Rasulullah SAW;
- Ijma' khulafaurrasyidin, yaitu ijma' yang dilakukan oleh Khalifah Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali bin Abi Thalib. Tentu saja hal ini hanya dapat dilakukan pada masa ke-empat orang itu hidup, yaitu pada masa Khalifah Abu Bakar. Setelah Abu Bakar meninggal dunia ijma' tersebut tidak dapat dilakukan lagi;
- Ijma' shaikhan, yaitu ijma' yang dilakukan oleh Abu Bakar dan Umar bin Khattab;
- Ijma' ahli Madinah, yaitu ijma' yang dilakukan oleh ulama-ulama Madinah. Ijma' ahli Madinah merupakan salah satu sumber hukum Islam menurut Madzhab Maliki, tetapi Madzhab Syafi'i tidak mengakuinya sebagai salah satu sumber hukum Islam;
- Ijma' ulama Kufah, yaitu ijma' yang dilakukan oleh ulama-ulama Kufah. Madzhab Hanafi menjadikan ijma' ulama Kufah sebagai salah satu sumber hukum Islam.
DAFTAR
PUSTAKA
1.
Nasroen Haroen, Ushul fiqh I, Jakarta
: Logos wacana Ilmu, 1997
2.
Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqh,
Jakarta : Pustaka Firdaus cet. II, 1994
4.
www.wikiepedia.com/ushul_fiqh
0 comments:
Posting Komentar