Risalah
tentang jual beli yang dilarang dalam Islam ini kami adaptasi dari kitab Fiqh
Wa Fatawa Al Buyu’; hlm. 125 a/d 137, karya Syaikh Shalih Al Fauzan bin Fauzan.
Awalnya merupakan ceramah beliau di masjid Pangeran Abdullah bin Abdul Aziz Alu
Su’ud, Riyadh,
bulan Jumadil Ula 1411 H. Kami angkat ke hadapan pembaca, supaya kaum muslimin mengerti
dan kemudian menjauhi perniagaan yang terlarang. Sehingga dalam melakukan jual
beli, seorang muslim harus memperhatiakn ketentuan-ketentuan syari’at,
hendaklah menjauhi muamalah dan usaha-usaha yang buruk yang diharamkan.
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam melarang jual beli, yang dilakukan
dengan cara yang buruk, mendatangkan madharat (bahaya) bagi orang lain, serta
mengambil harta seseorang dengan cara yang bathil. Berikut beberapa transaksi
perniagaan atau jula beli yang dilarang.
1. Jika akad jual beli itu menyulitkan ibadah, misalnya mengambil waktu
shalat.
Seorang
pedagang sibuk dengan jual beli sampai terlambat melakukan shalat jama’ah di
masjid, baik tertinggal seluruh shalat atau masbuq. Berniaga yang sampai
melalaikan seperti ini dilarang. Allah berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman,
apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu
kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual-beli. Yang demikian itu lebih
baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah di tunaikan shalat, maka
bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah
banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS. Al Jumu’ah: 9-10)
Dalam
ayat lain Allah berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu
melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang berbuat demikian maka
mereka itulah orang-orang yang rugi.” (QS. Al Munafiqun:9)
Perhatikanlah firman Allah “maka mereka itulah orang-orang yang rugi”. Allah
menyatakan mereka mengalami kerugian, meskipun mereka kaya, berhasil
mengumpulkan banyak harta dan memiliki banyak anak. Sesungguhnya harta dan
anak-anak mereka tidak akan bisa menggantikan dzikir yang terlewatkan.
Seorang pedagang akan meraih
keuntungan yang hakiki, jika mampu meraih dua kebaikan, yaitu memadukan antara
rezeki dengan ibadah kepada Allah. Melangsungkan akad jual beli pada waktunya,
dan menghadiri shalat pada waktunya. Allah berfirman:
“Maka mintalah rezeki itu di sisi Allah, dan sembahlah Dia dan
bersyukurlah kepada-Nya.”
(QS. Al An kabut :17)
“Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi;
dan carilah karunia Allah.” (QS. Al Jumu’ah:10)
Jadi,
perniagaan itu ada dua, yaitu perniagaan dunia dan akhirat. Perniagaan dunia
menggunakan harta dan usaha. Sedangkan perniagaan akhirat menggunakan amal
shalih. Allah berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan suatu perniagaan
yang dapat menyelamatkan kamu dari adzab yang pedih? (Yaitu) kamu beriman
kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu,
itulah yang lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya, niscaya Allah akan
mengampuni dosa-dosamu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir di
bawahnya sungai-sungai, dan (memasukkan kamu) ke tempat tinggal yang baik di
surga ‘And. Itulah keberuntungan yang besar. Dan (ada lagi) karunia lain yang
kamu sukai, (yaitu) pertolongan dari Allah dan kemenangan yang dekat
(waktunya). Dan sampailah berita gembira kepada orang-orang yang beriman.” (QS. Ash Shaf:10-13)
Inilah
perniagaan yang menguntungkan, jika ditambah lagi dengan perniagaan dunia yang
diperbolehkan, maka itu berarti kebaikan di atas kebaikkan. Jika seseorang
hanya melakukan perdagangan di dunia dan mengabaikan perdagangan di akhirat,
inilah orang-orang yang rugi. Sebagaimana firman Allah, yang artinya “mereka itulah orang-orang yang rugi”.
Seandainya seseorang
melakukan ibadah, shalat , dzikir dan melaksanakan keawajiban-kewajibannya,
niscaya Allah membukakan pintu rezeki baginya.
“Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah
kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezeki kepadamu, Kamilah yang
memberi rezeki kepadamu. Dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang
bertaqwa.” (QS.
Thaha:132)
Shalat yang di anggap oleh
sebagian orang sebagai penghalang mencari rezeki, ternyata sebaiknya, ia bisa
membuka pintu rezeki, kemudahan dan barakah. Jika engkau berdzikir dan
beribadah kepada Allah, maka Allah akan memberikan kemudahan dan membukakan
pintu rezeki buatmu, dan
Allah adalah sebaik-baik Pemberi rezeki. (QS. Al Jumu’ah :11)
Allah
menjelaskan sifat-sifat hamba-Nya yang beriman,
“Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk
dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang,
laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli
dari mengingat Allah, mendirikan shalat, dan membayar zakat. Mereka takut pada
suatu hari yang (hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang.” (QS. An Nur:36-37)
Ketika menafsirkan ayat ini,
sebagian ulama salaf mengatakan, oaring-orang mukmin itu melakukan akad jual
beli. Jika salah seorang diantara mereka mendengar adzan, sedangkan timbangan
masih ada di tangannya, maka dia akan menurunkan timbangan itu dan pergi
mengerjakan shalat. Kesimpulannya, jika jual beli menghalangi seseorang dari
shalat, maka hal itu termasuk jual beli yang dilarang, batil dan hasilnya
haram.
2. Di antara jual beli yang di larang dalam Islam, yaitu menjual barang yang
diharamkan.
Jika Allah sudah mengahramkan
sesuatu, maka Dia juga mengharamkan hasil penjualannya. Seperti menjual sesuatu
yang terlarang dalam agama. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam telah
melarang menjual bangkai, khamr, babi, patung. Barangsiapa yang menjual
bangkai, maksudnya daging hewan yang tidak disembelih dengan cara yang syar’i,
inii berarti ia telah menjual bangkai dan memakan hasil yang haram.
Begitu juga hukum khamr,
maksudnya segala yang bisa memabukkan sebagaimana sabda Rasulullah Shalallahu
‘Alaihi Wassalam :
“Semua yang memabukkan itu adalah khamr, dan semua khamr itu haram.”
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi
Wassalam melaknat sepuluh orang yang berkaitan dengan khamr.
“Sesunggunhnya Allah melaknat khamr, pemerasnya, yang minta diperaskan,
penjualnya, pembelinya, peminum, pemakan hasil penjualannya, pembawanya, orang
yang minta dibawakan serta penuangnya.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Termasuk dalam masalah ini,
bahka lebih berat lagi hukumnya, yaitu menjual narkoba, ganja, opium, dan jenis
obat-obat psikotropika lainnya yang merebak pada saat ini. Orang yang
menjualnya dan orang yang menawarkannya adalah mujrim (pelaku criminal). Karena
narkoba merupakan senjata pemusnah bagi manusia. Jadi orang yang menjual
narkoba, melariskannya serta para pendukungnya terkena laknat Rasulullah
Shalallahu ‘Alaihi Wassalam. Hasil penjualannya merupakan harta haram. Orang
yang membuatnya laris berhak dijatuhi hukuman mati, karena ia termasuk pelaku
kerusakan di muka bumi.
Begitu juga menjual rokok dan
tembakau. rokok benda yang jelek dan dapat menyebabkan sakit. Semua sifat jelek
ada pada rokok, dan ia sama sekali tidak ada manfaatnya. Madharatnya sangat
banyak. Para perokok itu orang paling jelek
bau dan penampilannya. Teman duduk yang paling berat adalah perokok. Jika dia
duduk di sampingmu atau berdampingan di kendaraan, lalu bernafas di depanmu,
engkau akan tersiksa oleh bau nafasnya. Apalagi kalai ia menyulut rokok dan
asapnya berputar-putar di hadapanmu, tentu ini lebih berat lagi.
Merokok juga berarti
mebuang-buang harta, waktu, merusak kesehatan, mengotori wajah, menghitamkan
bibir, mengotori gigi. Banyak penyakit yang disebabkan oelh rokok. Jadi
ditinjau dari berbagai sudut; rokok itu jelek dan tidak ada manfaatnya sama
sekali. Sehingga tidak disangsikan lagi, rokok itu haram.
Masalah ini telah melanda
kaum muslimin, dan banyak yang meremehkan. Kadang ada diantara kaum muslimin
yang tidak merokok dan tidak suka dengan rokok, tetapi (anehnya) ia menjual
rokok karena ia senang menumpuk harta dengan segala cara. Orang-orang ini tidak
mengetahui, bahwa jual beli rokok ini akan merusak seluruh hasil usaha mereka.
Yaitu hasil penjualan rokok bercampur-aduk dengan hasil perniagaan atau usaha
lainnya sehingga mengakibatkan rusaknya harta yang di usahakan secara halal.
3. Di antara jual beli yang dilarang ialah, menjual berbagai macam alat
musik.
Seperti
seruling, kecapi, perangkat-perangkat musik dan semua alat-alat yang dipergunakan
untuk perbuatan sia-sia. Meskipun alat-alat itu diberi istilah lain, seperti
alat-alat kesenian. Maka haram bagi kaum mulim untuk menjual semua alat dan
perangkat-perangkat itu. Seharusnya alat-alat tersebut dimusnahkan dari negeri
kaum muslimin agar tidak tersisa.
4. Di antara jual beli yang dilarang ialah, menjual gambar.
Nabi
Shallallahu ‘Alaihi Wassalam melarang berjualan ashnam, maksudnya ialah gambar.
Pada dasarnya ashnam itu adalah gambar patung, baik patung khayalan, burung,
binatang ternak atau manusia. Semua gambar makhluk yangbernyawa itu, haram
untuk dijual dan hasil penjualannya juga haram. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi
Wassalam melaknat para pelukis dan memberitahukan, mereka adalah manusia yang
paling berat siksanya pada hari Kiamat nanti. Begitu juga, tidak boleh menjual
majalah-majalah yang bergambar-gambar ini, terutama yang memuat gambar-gambar
cabul. Gambar, disamping diharamkan, ia juga menebar fitnah. Karena tabiat
seorang manusia, jika melihat gambar atau photo gadis cantik yang menampakkan
sebagian kecantikan atau sebagian anggota tbujnya, biasanya akan membangkitkan
syahwatnya, yang kadang mendorongnya untuk melakukan perbuatan keji dan
tindakan kriminal.
Begitulah
yang diinginkan setan yang berwujud jin dan manusia dengan menebarkan dan
memperjual-belikan gambar ini. Apalagi menjual film porno atau video yang
berisi gambar-gambar wanita telanjang serta berperilaku bejat dan keji.
Gambar-gambar inilah yang telah memfitnah (menipu) banyak wanita dan para
pemuda serta membuat mereka menyukai perbuatan keji. Film-film seperti ini
tidak boleh dijual, bahkan wajib atas seorang muslim untuk mencegah,
memusnahkan dan menyingkirkannya dari tengah-tengah kaum muslimin. Orang yang
membuka tempat untuk menjual film porno, berarti telah membuka tempat untuk
bermaksiat dan mengusahakan harta haram, dan mengundang murka Allah. Bahkan ia
berarti telah membuka tempat fitnah dan tempat mangkal bagi setan.
5. Termasuk jual beli yang dilarang, yaitu menjual kaset-kaset berisi
lagu-lagu cabul, suara penyanyi yang diiringi musik. Isinya bercerita tentang asmara, cinta atau
menyanjung wanita.
Lagu-lagu
ini haram untuk didengar, direkan, dijual. Hasil penjualannya termasuk dalam
kategori hasil yang haram dan dilarang oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam.
Karena lagu-lagu ini menebarkan kerusakan, perbuatan nista, merusak akhlak,
serta membuka jalan bagi keburukan agar sampai ke rumah-rumah kaum muslimin.
6. Termasuk jual beli yang dilarang adalah, menjual barang yang dimanfaatkan
oleh pembeli untuk sesuatu yang haram.
Jika
seorang penjual mengetahui dengan pasti, bahwa si pembeli akan menggunakan
barang yang dibelinya untuk sesuatu yang diharamkan, maka akad jual beli ini
hukumnya haram dan batil. Jual beli seperti ini termasuk tolong menolong dalam
perbuatan dosa dan permusuhan. Allah berfirman:
“Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan
jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah:2)
Misalnya
seseorang yang membeli anggur atau kurma untuk mebuat khamr, membeli senjata
untuk membunuh seorang muslim, menjual senjata kepada perampok, atau para
pemberontak atau kepada pelaku kerusakan. Begitu juga hukum menjual barang
kepada seseorang yang diketahui aka menggunakannya untuk mendukung sesuatu yang
diharamkan Allah, atau menggunakan barang itu untuk sesuatu yang haram, maka
seorang pembeli seperti ini tidak boleh dilayani.
7. Termasuk jual beli yang dilarang, yaitu menjual barang yang tidak ia
miliki.
Misalnya,
seorang pembeli datang kepada seorang pedagang mencari barang tertentu.
Sedangkan barang yang dicari tersebut tidak ada pada pedagang itu. Kemudian
antara pedagang dan pembeli saling sepakat untuk melakukan akad dan menentukan
harga dengan dibayar sekarang ataupun nanti, sementara itu barang belum menjadi
hak milik pedagang atau si penjual. Pedagang tadi kemudian pergi membeli barang
dimaksud dan menyerahkan kepada si pembeli.
Jual
beli seperti ini hukumnya haram, karena si pedagang menjual sesuatu yang
barangnya tidak ada padanya, dan menjual sesuatu yang belum menjadi miliknya,
jika barang yang diinginkan itu sudah ditentukan. Dan termasuk menjual hutang
dengan hutang, jika barang yang diinginkan tidak jelas harganya dibayar
dibelakang.
Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wassalam telah melarang cara berjual beli seperti ini.
Dalam suatu riwayat, ada seorang sahabt bernama Hakim bin Hazam radhiallahu
anhu nerkata kepada rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam:
“Wahai Rasulullah, seseorang
datang kepadaku. Dia ingin membeli sesuatu dariku, sementara barang yang di
carai tidak ada padaku. Kemudian aku pergi ke pasar dan membeli barang itu.”
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
“Jangan menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Tirmidzi)
Demikian
ini menunjukkan adanya larangan yang tegas, bahwa seseorang tidak boleh menjual
sesuatu kecuali telah dimiliki sebelum akad, baik dijual cash ataupun tempo.
Masalah ini tidak boleh diremehkan. Pedagang yang hendak menjual sesuatu kepada
seseorang, hendaknya ia menjamin keberadaan barangnya di tempatnya atau di
tokonya, gudangnya, show roomnya atau toko bukunya. Kemudian jika ada orang
yang mau membelinya, dia bisa menjualnya cash atau tempo.
8. Termasuk jula beli yang dilarang ialah, jual beli secara ‘inah.
Apakah
maksud jual beli dengan ‘inah itu? Yaitu engkau menjual sesuatu barang kepada
seseorang dengan pembayaran tempo (bayar di belakang), kemudian engkau membeli
barang itu lagi (dari pembeli tadi) dengan harga yang lebih murah, tetapi
dengan pembayaran kontan yang engkau serahkan kepada pembeli. Ketika sudah
sampai tempo pembayaran, engkau minta dia membayar penuh (sesuai dengan harga
yg kita berikan saat dia membeli barang pada kita, Pent)
Ini
disebut jula beli ‘inah (benda), karena benda yang dijual kembali lagi kepada
si pedagang semula. Ini adalah haram. Karena bertujuan untuk menyiasati riba.
Seakan engkau menjual dirham sekarang dengan beberapa dirham di masa yang akan
datang, lalu engkau jadikan barang tadi sebagai alat untuk menyiasati riba.
jika engkau memberikan hutang kepada seseorang dengan menyerahkan barang
dagangan dengan pembayaran tempo, seharusnya engkau membiarkan orang tadi
menjual barang tersebut kepada orang selain engkau, atau membiarkan dia berbuat
apa saja atas barang tersebut, disimpan atau di jual kepada orang lain jika dia
memang membutuhkan uang.
Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
“Jika kalian melakukan jual beli dengan cara ‘inah, dan kalian telah
memegang ekor sapi, dan kalian rela dengan bercocok tanam, Allah akan
menimpakan kehinaan kepada kalian. Allah tidak akan mengangkatnya sampai kalian
kembali kepada agama kalian.” (HR. Abu Dawud dan memiliki beberapa penguat)
9. Di antara jual beli yang terlarang, yaitu najasy (menawar harga tinggi
untuk menipu pengunjung lainnya)
Misalnya,
dalam suatu transaksi atau pelelangan, ada penawaran atas suatu barang dengan
herga tertentu, kemudian ada sesorang yang menaikkan harga tawarnya, padahal ia
tidak berniat untuk membelinya.. Dia hanya ingin menaikkan harganya untuk
memancing pengunjung lainnya dan untuk menipu para pembeli, baik orang ini
bekerjasama dengan penjual ataupun tidak.
Orang
yang menaikkan harga, padahal tidak berniat untuk membelinya telah melanggar
larangan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam. Beliau Shallallahu ‘Alaihi
Wassalam bersabda:
“Janganlah kalian melakukan ual beli najasy”
Orang
yang tidak berniat membeli dan tidak tertarik pada suatu barang, hendaknya
tidak ikut campur dan tidak menaikkan harga. Biarkan para pengunjung (pembeli)
yang berminat untuk saling tawar-menawar sesuai harga yang dinginkan.
Mungkin
ada sebagian orang yang kasihan kepada si penjual, kemudian ia bermaksud
membantu agar si penjual kian bertambah keuntungannya, sehingga ia menambahkan
harga. Menurutnya, yang ia lakukan akan menguntungkan penjual. Atau ada
kesepakatan antara si penjual dengan beberapa kawannya untuk menaikkan harga
barang. Harapannya, agar pembeli yang datang menawar degan harga yg lebih
tinggi. Ini juga termasuk najasy dan juga haram, mengandung unsur penipuan dan
mengambil harta dengan cara batil.
Termasuk
jual beli najasy-sebagaimana dsebutkan oleh ulama ahli fikih- yaitu perkataan
seorang penjual “aku telah membeli barang ini
dengan harga sekian”, padahal ia berbohong. Tujuannya untuk
menipu para pembeli agar membelinya dengan harga tinggi. Atau perkataan penjual
“aku berikan barang ini dengan harga sekian”,
atau perkataan “barang ini harganya sekian”,
padahal ia berbohong. Dia hendak menipu para pengunjung agar menawar dengan
harga lebih tinggi dari harga palsu yang dilontarkannya. Ini juga termasuk
najasy yang dilarang Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam. Termasuk
perbuatan khianat, menipu dan perbuatan bohong yang akan dihisab di hadapan
Allah.
Para pedagang wajib menjelaskan
harga sebenarnya jika ditanya oleh pembeli “anda
membelinya dengan harga berapa?” Beritahukan harga yang
sebenarnya. Jangan dijawab “barang ini di jual kepada saya
dengan harga sekian”, padahal ia berbohong. Termasuk dalam
masalah ini, yaitu jika seorang pedagang di pasar atau pemilk toko sepakat
tidak akan menaikkan harga tawar, jika ada penjual yang datang menawarkan
barang, agar penjual terpaksa menjualnya dengan harga murah. Dalam hal ini,
mereka melakukan kerjasama. Ini juga termasuk najasy dan mengambil harta
manusia dengan cara haram.
10. Di antara jula beli yang dilarang adalah, seorang muslim melakukan akad
jual beli di atas akad saudaranya.
Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
“Janganlah sebagian di antara kalian berjualan di atas jualan sebagian.”
Misalnya,
seseorang mencari barang, dan ia membelinya dari seorang pedagang. Lalu
pedagang ini memberikan hak pilih (jadi atau tidak) kepada si pembeli dalam
tempo selama dua atau tiga hari atau lebih. Pada masa-masa ini, tidak boleh ada
pedagang lain yang masuk dan mengatakan kepada si pembeli tadi “tinggalkan barang ini, dan saya akan memberikan barang sejenis dengan
kualitas yang lebih baik dan harga lebih murah.” Penawaran
seperti ini merupakan perbuatan haram, karena berjualan di atas akad beli
saudaranya.
Selama
penjual memberikan hak pilih kepada calon pembeli, maka biarkanlah calon
pembeli berpikir, jangan ikut campur. Jika calon pembeli mau, ia bisa
melanjutkan akad jula beli atau membatalkan akad. Jika akadnya sudah rusak
dengan sendirinya, maka engkau boleh menawarkan barang kepadanya.
Begitu
juga membeli diatas pembelian saudaranya, hukumnya haram. Misalnya, jika ada
seseorang mendatangi pedagang hendak membeli suatu barang dengan harga
tertentu, lalu ia memberikan hak pilih kepada pedagang (jadi atauu tidak)
selama beberapa waktu. Maka selama masa pemilihan itu, tidak boleh ada orang
lain ikut campur, pergi ke pedagang seraya mengatakan “saya akan membeli barang ini darimu dengan harga yang lebih tinggi dari
tawaran si fulan”. Demikian ini merupakan perbuatan haram.
Karena dalam perbutan ini tersimpan banyak madharat bagi kaum muslimin,
pelanggaran hak-hak kaum muslimin, menyakitkan hati mereka. Karena jika orang
ini mengetahui bahwa engkau ikut campur dan merusak akad antara dia dengan
pembeli atau penjual, dia akan merasa marah, dongkol dan benci. Bahkan mungkin
dia mendoakan keburukan bagimu, karena engkau telah menzhaliminya.
11. Di antara jual beli yang dilarang ialah, menjual dengan cara menipu.
Engkau
menipu saudaramu dengan cara menjual barang yang engkau ketahui cacat tanpa
menjelaskan cacat kepadanya, Jual beli seperti ini tidak boleh, karena
mengandung unsur penipuan dan pemalsuan. Para
penjual seharusnya memberitahukan kepada pembeli, jika barang yang hendak di
jual tersebut dalam keadaan cacat. Kalau tidak menjelaskan, berarti ia terkena
ancaman Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam dalam sabdanya:
“Penjual dan pembeli memiliki hak pilih selama belum berpisah. Jika
keduanya jujr, niscaya keduanya akan diberikan berkah pada jula beli mereka.
Jika keduanya berbohong dan menyembunyikan (cacat barang) , niscaya berkah jula
beli mereka dihapus.”
Suatu
ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam melewati seorang pedagang
dipasar. Di samping pedagang tersebut terdapat seonggok makanan. Beliau
Shallallahu ‘Alaihi Wassalam memasukkan tangannya yang mulia ke dalam makanan
itu, dan Beliau Shallallahu ‘Alaihi Wassalam merasakan ada sesuatu yang basah
di bagian bawah makanan. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam bertanya
kepada pedagang: “Apa ini, wahai pedagang?”
Orang itu menjawab:”Makanan itu terkena air hujan,
wahai Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam!” kemudian
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda: “Mengapa enggkau tidak menaruhnya diatas, agar bisa diketahui oleh
pembeli? Barangsiapa yang menipu kami, maka dia tidak termasuk golongna kami”.
Hadits
yang mulia ini sebagai salah satu kaidah dalam muamalah jula beli dengan sesame
muslim. Tidak sepantasnya bagi seorang muslim menyembunyikan aib barangnya.
Jika ada aibnya, seharusnya diperlihatkan, sehingga si pembeli bisa mengetahui
dan mau membeli barang dengan harga yang sesuai dengan kadar cacatnya, bukan membelinya
dengan harga barang bagus.
Betapa
banyak kasus penipuan yang dapat kita lihat sekarang. Betapa banyak orang yang
menyembunyikan aib suatu barang dengan menaruhnya di bagian bawah, dan menaruh
yang baik di bagian atasnya, baik sayur mayor atau makanan lainnya. Ini
dilakukan dengan sengaja . Ini adalah perbuatan maksiat.
Semoga
Allah mengampuni kesalahan-kesalahan kita dan memberikan keselamatan kepada
kita. Semoga Allah menjadikan rezeki dan usaha kita halal. Dan semoga Allah
mencurahkan rezeki kepada kita.
“Wahai Allah, cukupkanlah kami dengan rezeki yang halal, bukan dari yang
haram. Cukupkanlah kami dengan karunia bukan dari yang lain. Ampunilah kami dan
kasihanilah kami. Terimalah taubat kami. Sesungguhnya Engkau Maha Penerima
Taubat lagi Maha Penyayang.”
Washallallahu
‘ala nabiyina Muhammadin wa alihi wa shahbihi wa sallam
0 comments:
Posting Komentar