-->

Artikel & Makalah Tentang Shalat

Posted by Sarjana Ekonomi on Jumat, 23 November 2012

 
MAKALAH : 1
IBADAH SHALAT

BAB I

PENDHULUAN




A. Latar Belakang Masalah
Dalam kehidupan umat islam masyarakat meyakini dan mengetahui bahwa shalat merupakan perintah yang harus di lakukan atau di anjurkan oleh ummat islam itu sendiri. Didalam pelaksanaan shalat ada beberapa hal yang harus di lakukan seseorang yang hendak melaksanakan sholat seperti mempunyai wudu’ suci tempatnya atau pekayannya karna kedua hal tersebuit merupakan salah satu dari syarat shalat sehingga ketika seseorang melakukan shalat dan keduanya ditinggalkan maka hal tersebut dapat membatalkan shalat seseorang karena ketika salah syarat shahnya shalat di tinggalkan maka secara langsung shalatnya itu tidak di terima oleh Tuhan, baik itu shalat yang wajib ataupun shalat sunnah, yang keduanya itu pernah di lakukan/dipraktekkan oleh Nabi Muhammad SAW sehingga sampai sekarang hal itu dilakukan secara berkesinambungan.
Shalat merupakan salah satu bentuk interaksi langsung antara manusia dengan tuhannya, maka dari itu ketika kita melakukan atau melaksanakan shalat kita di anjurkan untuk khususk dalam shalat yang dia lakukan supaya shalat tersebut bisa di terima oleh tuhan Yang Maha Esa, selain dari itu shalat memiliki berbagai macam keistimewaan.
Didalam pelaksanaan shalat Allah tidak memberatkan ummatnya, artinya shalat dapat di tinggalkan ketika seseorang ersebut mempunyai halangan seperti haid bagi wanita dan masih banyak contoh yang lain, dan Allah juga memberikan keringanan terhadap pelaksanaan shalat seperti memperpendek shalat.

B. Rumusan Masalah
  1. Bagaimana pengertian shalat ?
  2. Sunnah apa saja yang harus dilakukan sebelaum melakukan shalat?
  3. Ada berapakah syarat wajib dan syarat apa sajakah yang harus di lakukan untuk shahnya shalat?
  4. Shalat apa sajakah yang wajib di kerjakan ?
  5. Bagaimana struktur shalat Nabi Muhammad SAW?
C. Tujuan dan Manfaat Penulisan Makalah

Adapun tujuan dari penulisan makalah ini ialah untuk dapat memenuhi tugas mata kuliah Fiqih yang dibina oleh bapak H. Muhammad Hasan, M.Ag. sehingga dengan penulisan makalah ini kami dapat lebih luas tentang shalat.


BAB II 

KAJIAN TEORI

A. Pengertian Shalat

Asal makna shalat menurut bahasa arab ialah ”Doa” tetapi yang di maksud di sini ialah shalat yang tersusun dari beberapa pekerjaan dan perbuatan itu yang dimulai dengan takbir dan di sudahi dengan salam yang hal itu harus memenuhi beberapa syarat yang ditentukan. Allah berfirman dalam surat At-Ankabut ayat 4.5.

واقم الصلاة ان الصلاة تنهى عن الفحساء والمنكر (العنكبوت)

Dan dirikanlah shalat, sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan-perbuatan keji dan mungkar.
Sedangkan menurut Hasbi Ash Shiddieqy menegaskan bahwa pengertian shalat adalah doa memohon kebajikan dan pujian. Sehingga jika ada kata-kata yang berbunyi ”shalat Allah SWT kepada Nabinya” artinya pujian Allah SWT kepada Nabinya, pengertian ini di fahami oleh orang Arab sebelum islam yang hal itu berada di dalam Al-Qur’an (Q.S. 9:103).

B. Yang Sunnat Dilakukan Sebelum Shalat

Adapun yang sunah dilakukan ketika seseorang tersebut hendak melakukan atau melaksanakan shalat ialah ketika waktu sampai pada waktunya yang biasanya di tandai dengan kumandang adzan, maka seorang hamba wajib melaksanakan shlat tersebut.
Adzan memiliki arti ”memberitahukan” yang dimaksud disini ialah ”memberitahukan bahwa waktu shalat telah tiba dengan lafaz yang ditentukan oleh syarat”. Dalam lafaz adzan itu terdapat pengertian yang mengandung beberapa maksud penting, yaitu sebagai akidah, seperti adanya Allah yang Maha Besar bersifat Esa, tidak ada sekutu bagi0Nya; serta menerangkan bahwa Nabi Muhammad adalah utusan allah yang cerdik dan bijaksana untuk menerima wahyu dari Allah. Sesudah kita bersaksi bahwa tidak ada tuhan melainkan Allah dan Nabi Muhammad utusan-Nya, kita diajak menanti perintahnya, yakni mengerjakan shalat, kemudian diajaknya pula pada kemenangan dunia dan akhirat. Akhirnya disudahi dengan kalimat tauhid.
Adzan dimaksudkan untuk memberitahukan bahwa waktu shalat telah tiba dan menyerukan untuk melakukan shalat berjamaah. Selain itu untuk mensy iar agama islam di muka umum. Allah telah berfirman dalam surat Al-Jumuah ayat 9 sebagai berikut :

يايها الذين امنوا اذانودي للصلاة من يوم الجمعة فاسعواالى ذكرالله وذروا البيع ذلكم خير لكم ان كنتم تعلمون (الجمعة)

”Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah (shalat) dan tingglkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Al-Jumu’ah).

C. Syarat Wajib Shalat dan Syarat Shah Shalat
  1. Syarat Wajib Shalat
Kewajiban shalat itu dibebankan atas orang yang memenuhi syarat-syarat yaitu, islam, balig, berakal, dan suci.
Orang kafir tetap berdosa karena tidak mengerjakan shalat, sebagaimana ditunjukkan oleh ayat :
ماسلككم فى سقر قالوا لم نك من المصلين

”Apakah yang memasukkan kamu ke dalam saqar (neraka)?” Mereka menjawab: ”Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat”. (Al-Muddatstsir/74: 42-43).
Akan tetapi, mereka tidak dituntut melakukannya sebab shalat itu tidak sah dilakukan oleh kafir. Jika seorang kafir masuk islam, kewajiban shalat sebelumnya menjadi gugur dan ias tidak dituntut mengqada’ shalat msa kafirnya.
Orang murtad, jika masuk islam kembali, wajib mengqada’ shalat yang tinggal selama murtadnya, sebab kewajiban shalat itu tidak gugur oleh kemurtadannya.
Anak-anak dan orang yang hilang akal karena gila atau sakit, tidak wajib melakukan shalat berdasarkan sabda Rasulullah saw :

رفع القلم عن ثلاث عن النائم حتى يستيقظ وعن الصبي حتى يحتلم وعن المجنون حتى يعقل

Idiangkat qalam dari tiga orang; orang tidur sampai terjaga, anak-anak sampai dewasa, dan ornga gila sampai ia sadar kembali. (HR. Abu Daud dan Tirmidiy).
Orang yang sedang haid atau nifas tidak wajib shlat, bahkan tidak sah melakukannya sesuai dengan hadis ”A’isyah;

كنا نحيض عند رسول الله صلى الله عليه وسلم ثم نطهر فنؤمر بقضاء الصوم ولانؤمر بقضاءالصلاة

Kami haid, di sisi Rasulullah saw., kemudian suci kembali, lalu kami disuruhnya mengqada’ puasa dan tidak disuruh mengqada’ shalat.
Jika orang yang memenuhi persyaratan ini tidak melakukan shalat, karena tidak mengakui kewajibannya, maka dengan demikian ia telah menjadi kafir dan wajib dihukum bunuh sebagai orang murtad. Sedangkan orang yang tetap mengakuinya sebagai kewajiban, tetapi tidak melakukan karena malas atau alasan lainnya, para ulama berbeda pendapat tentang hukumannya.
Ahmad ibn Hanbal, Ishaq, dan Ibn Al-Mubarak berpendapat bahwa orang tersebut telah menjadi kafir dan wajib dibunuh sebagai orang kafir. Malik, Abu Hanifah, dan Syafi’i, berpendapat bahwa orang tersebut masih tetap sebagai orang muslim, tetapi ia berdosa besar, dan wjib di hukum bunuh. Berbeda denganpendapat yang pertama, hukuman ini dipandang sebagai had atas kesalahannya meningglkan shalat. Menurut Ahl Al-Zair, orang yang meninggalkan shalat dikenakan hukuman ta’zir,yakni dipenjarakan sampai ia melakukan shalat.
  1. Syarat Shah Shalat
Shalat dianggap sah menurut syara’ apabila dilakukan dengan memenuhi persyaratan tertentu yaitu :
a. Suci badan dari hadats dan najis
Dalam hal ini sebelum melakukan shalat seseorang harus bersuci dari hadats besar maupun kecil, dengan mandi, wudhu’, atau tayammum sesuai dengan keadaannya masing-masing. Keharusan bersuci ini didasarkan atas beberapa dalil ayat Al-Qur’an yang tertera dalam syrat Al-Maidah ayat 5:6 yang artinya :
Hai orang-orang yang beriman, pabila kamu hendak mengerjakan shalat, mka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah,.........(Al-Maidah/5: 6).
Jika seseorang melakukan shalat tanpa bersuci dari hadats, baik dengan sengaja maupun terlupa, maka shalatnya menjadi batal sebab syarat-syarat tidak terpenuhi lagi.
Selain suci dari hadats juga disyaratkan suci badan, pekaian dan tempat shalat dari najis berdasarkan beberapa dalil sebagai berikut : Ayat Al-Qur’an :
وثيابك فطهر
Dan pakaianmu bersihkanlah (Al-Muddatstsir/ 74:4).
Hadits :

اذا اقبلت الحيضة فدعى الصلاة واذا ادبرت فاغتلي وصلى

Apabila datang haid maka tinggalkanlah shalat, dan apabila hid itu telah pergi mka basuhlah darah itu darimu dan shalatlah.
Ayat dan hadits ini menunjukkan keharusan menyucikan badan dari najis, sedangkan keharusan kesucian pakaian diambil dari perintah Rasul saw. Untuk mencuci pakaian yang terkena darah haid.
b. Menutup Aurat Dengan Pakaian yang Bersih
Menurut lughat, aurat berarti kekurangan, cacat, dan sesuatu yang memalukan. Menutup aurat itu wajib dalam segala hal, di dalam dan di luar shalat.
Kewajiban menutup aurat di dalam shalat termasuk hal yang disepakati (ijma’) ulama’, dan juga didasarkan pada hadits Rasul saw .: yang artinya :
Allah tidak menerima shalat perempuan yng telah dewasa kecuali dengan memakai khimar, kerudung. (HR. Tirmiziy).
Bahan penutup aurat itu mestilah cukup tebal dan rapat sehingga dapat menutupi warna kulit dari pandangan.
Orang yang benar-benar tidak mendapatkan pakaian untuk menutup auratnya dibolehkan shalat dalam keadaan telanjang; shalatnya sah dan tidak mesti diulang lagi.
Adapun batas-batas aurat yang wajib ditutupi itu, bagi laki-laki ialah pusat dengan lutut, sedangkan bagi perempuan iaolah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya.
Menurut Ahmad ibn Hanbal, aurat laki-laki hanyalah qubul dan duburnya, tetapi seluruh tubuh perempuan adalah aurat, termasuk wajah dan tangannya. Menurut Abu Hanifah, telapak kaki perempuan tidak termasuk aurat.
c. Mengetahui Waktu Shalat
Persyaratan ini harus terpenuhi dengan benar-benar mengetahui masuknya waktu berdasarkan tanda-tanda seperti yang telah dijelaskan terdahulu, atau melalui ijtihad. Ijtihad yang dimaksudnkan dapat berupa perkiraan waktu berdasarkan kegiatan tertentu, seperti membaca wirid atau pelajaran, menulis, menjahit, atau pekerjan lainnya. Dapat juga dengan memperhatikan tanda-tanda lain seperti kokok ayam, suara azan, posisi bintang-bintang, perhitungan waktu shalat dengan menggunakan rumus-rumus ilmu falak dan sebagainya. Orang yang tidak sanggup berijtihad karena tidak mengetahui tanda-tanda terkait dapat bertaqlid mengikutu ijtihad orang lain.
d. Menghadap Kiblat
Para ulama telah ijma’ mengatakan bahwa tidak sah shalat tanpa menghadap qiblat. Orang yang melakukan shalat harus menghdap dadanya ke qiblat. Yang hal ini tertera dalam nas Al-Qur’an yang berbunyi :
Palingkanlah wajahmu kearah Masjidil Haram, dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu kearah qiblat. (Al-Baqarah/2: 144).

D. Shalat yang Wajib di Lakukan Oleh Mukalaf

Shalat yang wajib bagi tiap-tiap dewasa (mukallaf) yang berakal sehat ialah lima kali sehari semalam, yakni shalat dhuhur, ashar, mghrib, isya’ dan subuh yang hal ini berkumpul semuanya sebagai kesatuan hanya pada ajaran dibawa oleh Nabi Muhammad saw. Dan kefardhoan shalat yang lima wktu itu di turunkan malam isro’ malam 27 buln rajab tahun 3 bulan terhitung semenjak Muhammad diangkat menjadi Rasul.

E. Struktural Shalat Nabi
Berangkat dari sebuah hadits yang berbunyi :
صلواكمارايتموانى اصلى

Yang mempunyai arti “Shalatlah sebagaimana kamu melihat aku shalat“.
Hadits tersebut mencerminkan, beliau sangat khawatir, kepada umatnya, tidak lagi mampu melakukan shalat sebagaimana pernah dikerjakannya, tentu beliau dalam melakukan shalat tidak saja sekedar jungkar-jungkir tanpa mempunyai makna yang dalam bagi kahidupannya, sehingga secara teori dengan gamblang diterangkan bahwa shalat adalah ibadah yang utama dan sebagai penentu seluruh amalan lainnya.
Agar tingkat kekhawatiran Rasulullah saw tidak menjadi kenyataan, dibawah ini diterangkan bagaimana shalat pernah dilakukan beliau secaa utuh dan bernilai bagi kehidupan.
Pertama, shjalat berbentuk struktural, yaitu shalat wajib yang dilakukan lima kali sehari semalam, yaitu subuh, dhuhur, ashar, maghrib dan isya’ yang dimulai dari takbir dan diakhiri dengan salam. Adapun di luar itu bersifat sunnah, baik yang muakkat maupun yang sunnah biasa.pembahasan disini dikhususkan pada masalah shalat wajib, dan dampak siklus rutinitas sehari-hari, sehingga terbentuk kehidupan manusia proaktif dan berkembang secara dinamis menuju kehidupan yag lebih baik.
Shalat struktural merupakan bentuk shalat vertikal, yaitu hablum minallah (hubungan manusia dengan Tuhan Allah swt). Sedangkan shalat struktural ada tiga pokok utama sebagai satu paket yang harus dilakukan secara utuh, yaitu : Wudhu, shalat dan do’a.
  1. Wudhu
Wudhu menurut bahasa indonesia, mensucikan diri sebelum shlat dengan membasuh muka, tangan, sebagian kepala dan kaki. Sedangkan menurut bahasa Arab, berasal dari kata wadhua-wudhuuan, yang berarti bersih. Jadi wudhu adalah bersuci atau membersihkan anggota badan sesuai dengan syari’ah islam yang telah ditentukan.
Pelaksanaan wudhu dilakukan atas dasar perintah Allah swt:’ Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai kedua mata kaki dan jika kamu junub, maka mandilah dan jika kamu sakit atai dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus/WC) atau menyentuh perempuan, lalu jika kamu tidak mendapat air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik, sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak akan menyulitkan kamu tetapi dia hendak memberishkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu supaya kamu bersyukur“.
  1. Shalat
Shalat struktural yang pernah dilakukan Nabi sawdengan urutan sebagai berikut :
1. Takbir
Shalat langsung diawali dengan takbir, sebab dasaat mau mengambil ir wudhu, otomatis pada waktu itu niat shalat telah berlaku, sebab wudhu yang dilakukan memang diperuntukkan niat untuk shalat. Setelah wudhu dengan sempurna, langsung berdiri menghadap ke kiblat dan takbir.
2. Iftitah
Setelah takbir dengan sempurna dalam posisi sendekap, langsung membaca do’ iftitah. Do’a ini banyak jenisnya, sebab Nabi saw pernah melakukan berbagai macam. Pelaku shalat dapat memilih slah satu diantara yang ada, sesuai dengan kelonggaran waktu yang dimiliki, apabila waktunya panjang, dapat memilih yang panjang dan sebaliknya jika waktunya sempit, boleh memilih yang pendek.
3. Membaca Al-Fatihah dan Salah Satu Surat Al-Qur’an
Setelah selesai membaca do’a iftitah, langsung membaca al-fatihah dan posisi gerakannya tetap seperti disaat iftitah. Membaca al-fatihah ini mutlak, sebagaimana sabda Nabi saw :

عن عبادة بن الصامت قال, قال رسول الله صلعم لا صلاة لمن لم يقرأ بأم القران

Dari ‘Ubadah bin Shamid, i berkata : Telah bersabda Rasulullah saw.: Tidak ada shlat (tidak syah) bagi orang yang tidak membaca ummul Qur’an (Al-Fatihah) (HR. Bukhari Muslim).
Setelah selesai membaca Al-Fatihah, langsung membaca salah satu surat atau ayat Al-Qur’an dan posisi gerakannya sama (sendekap) sebagaimana disaat membaca Al-Fatihah. Usahakan memilih surat atau ayat yang difahami maknanya agar dapat menjiwai disaat membaca, adapun panjang pendek surat (ayat) disesuaikan dengan kelonggaran waktu.
4. Ruku’
Setelah selesai membaca salah satu surat (ayat), lalu takbir “Allahu Akbar”, dan langsung badan membungkuk hingga kedua tangan diletakkan pada kedua lutut kaki. Adapun bacan yang pernah dilakukan Rasulullah saw juga banyak jenisnya, dibolehkan memilih salah satu, sesuai kelonggaran waktu. Do’a tersebut sebagai berikut :
a. Do’a ruku’ yang pernah dibaca Rasulullah saw :
سبحان ربي العظيم

Maha suci Tuhanku, tuhan yang Maha Besar (HR. Muslim dan Ashabus Sunan).
Rasulullah saw, kadang-kadang berlama-lama ruku’ membaca do’a sepuluh kali tsbih ini, kadang lebih dari itu dan sekurang-kurangnya 3 kali, sebab kalau ada keperluan beliau menyegerakan shalatnya.
5. I’tidal
Setelah ruku’ dilakukan dengan sempurna, lalu bangun sambil mengangkat tangan sebagaimana cara bertakbir, kemudian tangan lurus dengan badan dan bacaannya sebagai berikut :
سمع الله لمن حمده
Mudah-mudahan Allah mendengar pujian orang-orang yang memuji-mujinya (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, Abi Daud dari Ali ra).
6. Sujud
Setelah membaca do’a I’tidal langsung bersujud dengan cara meletakkan kedua lututnya terlebih dulu ke depan, kemudian baru meletakkan kedua tangannya di samping kiri-kanan kepala dan jari-jari tangan rapat sama dengan di saat takbir.
7. Duduk di antara dua sujud
Setelah sujud selesai dengan sempurna, lalu duduk iftirasy dengan cara melipatkan kaki kiri dan meletakkan punggung (pantat) atasnya serta menegakan kaki kanan serta menghadapkan ujung-ujung anak jari ke kiblat.
8. Duduk takhiyat atau tasyahud
Setelah selesai semua prosesi rakaat pertama dan kedua, langsung duduk takhiyat atau tasyahud dengan cara kaki kiti diletakkan di bawah kaki kanan, sebagaimana posisi duduk diantara dua sujud dan ia genggam tangannya dengan isyarat telunjuknya.
9. Salam (takhiat akhir)
Selesai tasyahud akhir langsung salam, dengan cara menoleh kekanan dan kekiri sambil membaca :
السلام عليكم ورحمة الله
  1. Do’a
Adapun do’a yang sering Rasulullah baca ketika selesai shalat ialah sebagai berikut :

لا اله الاالله واحده لاشريك له, له الملك وله الحمد وهو على كم شئ قدير, اللهم لا مانع أعطية ولا معطي لما منعت ولاينفع ذالجد اللهم انى اعوذبك من البخل واعوذبك من الجبن واعوذ بك من ان ارد الى ارذل العمر واعوذبك من فتنة الدنيا واعوذبك من عذاب القبر اللهم انت لسلام ومنك السلام بتاركت ربنا ياذالجلال والاكرام

Setelah slesai seluruh prosesi shalat yang mulai dari takbir hingga salam, kemudian membaca do’a-do’a sesuai dengan contoh Rasulullah saw atau dapat juga ditambah asalkan riwatnya sah. Do’a sesuadah shalat yang pernah dilakukan Rasulullah saw,:
„Tidak ada Tuhan kecuali Allah sendiri, tiada sekutu baginya, kepunyaan-Nyalah sekalian kerajaan dan bagi-Nyalah sekalian pujian dan ia di atas sesuatu amat berkuasa. Wahai Tuhan yang tidak ada yang bisa menghlangi apa yang engkau beri dan tidak ada yang bisa menarik manfaat dari padamu untuk si kaya“ (HR. Muttafaqun’Alaih). “Wahai Tuhanku, aku berlindung kepadamu dari pada kebakhilan dan aku berlindung kepadamu dari pada ketakuta, dan aku berlindung dari padamu daripada umur yang pikun dan aku berlindung kepadamu daripada percobaan hidup dan aku berlindung kepadamu dari azab kubur“ (HR. Bukhari). “Wahai Tuhan, tolonglah aku untuk dapat mengingatmu dan berterima kasih kepadamu dan beribadah yang baik kepadamu“ (HR. Abu Daud, Ahmad dan An-Nasa’i).


BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Dari pembahasan-pembahasan di atas dapat kami simpulkan beberapa hal sebagai berikut :
v Shalat ialah ibadah yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuataan yang di mulai dengan takbir dan di akhiri dengan salam.
v Azan merupakan sebuah pemberitauan terhadap orang muslim untuk melaksanakan perintah Allah, yakni shalat yang hal itu merupakan sebuah kesunnahan sebelum melaksanakan shalat.
v Shalt merupakan suatu kewajiban bagi ummat islam, akan tetapi ketika seseorang hendak melksanakan shalat ada beberapa hal yang harus di penuhi dalam pelaksanaan shalat tersebu yakni, islm, baligh, dan suci ketika empat syarat tersebut tidak tepenuhi kma gugurlah shalat seseorang itu.
v Shalat merupakan salah satu interaksi antara Tuhan dengan hambanya, kan tetapi shalat di anggap sah ketika terpenuhi syarat shah shalat, yang di antaranya ialah suci bdan, dari hadats dan najis.
v Shlat yang wajib di wajibkan oleh tiap mukallaf ialah dhuhur, ashar, maghrib, isya’ dan subuh.
v Shalat struktural merupakan bentuk shlat vertikal, yaitu hablum minallah sedangkan shalat struktural ada tiga pokok utama sebagai satu paket yang harus dilakukan secara utuh yaitu, wudhu’, shalat dan do’a.


DAFTAR PUSTAKA

Rasyid Sulaiman, Fiqih Islam, (Bandung : Sinar Baru Algensindo, 1994).
Nasution Lahmuddin, Fiqih Ibadah (Jakarta : Logos Wacana Ilmu, 1999).
As’ad Aliy, Fathul Mu’in (Kudus : Menara Kudus, 1979 M).
Abdul Karim Nafsin, Menggugat Orang Shalat Antara Konsep dan Realita (Mojokerto : C Al-Himah, 2005).



Rasyid Sulaiman. Fiqih Islam (Bandung : Sinar Baru Al-Gensindo.1994), hlm., 53
Ibid; hlm., 53.
Nasution Lahmuddinn, Fiqih Ibadah (Jakarta : Logos Wacana Ilmu, 2999), hlm., 63.
As’ad Aliy, Fathul Mu’in (Kadus : Menara Kudus, 1979 M), hlm.,9.
Bdul Karim Nafsin ; Menggugat Orang Shalat Antara Konsep dan Realita (Mojokerto :CV Al-Himah, 2005), hlm., 26.


MAKALAH : 2
KATA PENGANTAR

Puji dan Syukur terpanjat kehadirat Allah SWT yang telah memberikan karunia dan rahmatnya kepada penulis sehingga penulis bisa membuat makalah ini. shalawat dan salam tak lupa terpanjat ke jungjunan alam yakni Nabi Muhammad SAW, dan juga kepada para sahabat, tabi’in dan umat muslim yang senantiasa meneguhkan hatinya dalam ajaran agama Islam.
Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu terselesaikannya makalah ini, semoga amal baik semua bisa di balas Allah SWT.
Tak ada gading yang tak retak, itulah ungkapan bagi isi maupun redaksi dari makalah ini. oleh karena itu penulis membuka hati atas saran dan kritik dari semuanya.


Langsa, .... ....................... 20



Penulis











DAFTAR ISI 
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
BAB II PEMBAHASAN
  1. Pengertian dan Dasar Kewajiban Shalat
  2. Pembaian Shalat
  3. Syarat Wajib Shalat
  4. Syarat Sah Shalat
  5. Rukun Shalat
  6. Hal-hal yang Disunatakn dalam Shalat
  7. Hal-hal yang Membatalkan Shalat
BAB III PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA


BAB I

PENDAHULUAN

Ibadah marupakan suatu kewajiban sekalligus menjadi kebutuhan yang harus dilaksanakan umaaat manusia seperti dilakatakan dalam firman Allah SWT, “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan untuk beribadah kepada-Ku”. Maka jelaslah bahwa tugas utama manusia di muka bumi selain memakmurkan bumi ini adalah beribadah kepadda Allah SWT. Karena dengan beribadah kepada-Nya hidup iniakan senantiasa berada dalam naungan rahmat dan ridho-Nya. Bentuk-bentuk ibadah sangaatlah banyak macamnya baik yang secara langsung tertuju kepada Allah seperti shalat, maupun ibadah yang secara tidak langsung tertuju kepada-Nya seperti infak, sodaqoh, menolong sessama yang sedang membuthkan dan lain sebagainya.
Ada sebagian ibadah yang apabila dalam melaksanakannya mewajibkan kita harus dalam keadaan suci atau terbebas dari hadas dan najis seperti ibadah shalat. Maka dalam Islam cara membersihkannya dapat dilakukan dengan berwudhu, tayammum apabila tidak ada air, istinja dengan selain air, atau bisa dengan mandi besar atau mandi sunnat, dengan demikian dalam makalah ini penulis mencoba menguraikan terntang cara-cara membersihkan hadas dan najis tersebut dalam pandangan Islam
    1. Latar Belakang
Penyusunan makalah ini dilatar belakangi oleh adanya rasa keingin tahuan penulis untuk lebih memperdalam pemahamannya shalat fardhu yang wajib dilaksanakan oleh seluruh umat islam di muka bumi. Untuk masa sekarang ini sudah banyak sekali orang yang lalai dalam shalat, bahkan adapula yang berani meninggalkan shalat. Kebanyakan remaja zaman sekarang menganggap bahwa shalat itu cukup dengan menggerakkan anggota badan dengan bacaan dan aturan tertentu. Padahal dalam shalat itu terdapat yang namanya syarat sah shalat, rukun shalatdan hal-hal yang membatalkan shalat. Maka, jika ada salah satu syarat atau rukunnya yang tertinggal, tidak sahlah shalatnya. Dan jika ketika shalat melakukan salah satu dari hal-hal yang membatalkan shalat, maka batallah shalatnya.
Karena hal itulah penulis menjadi termotifasi untuk mengkajinya dalam sebuah makalah. Penulis mengharapkan dengan terselesaikannya makalah ini, penulis khususnya dan pembaca umumnya lebih memahami dan mengaplikasikan tentang ketentuan-ketentuan shalat dalam mempraktekkannya di kehidupan sehari-hari.

    1. Rumusan Masalah
Kajian tentang shalat fardhu ini sangat luas, maka dari itu oenulis membatasinya dengan rumusan masalah sebagai berikut :
  1. Bagi siapa sajakah shalat fardhu itu diwajibkan?
  2. Apa sajakah yang menjadi syarat sah shalat?
  3. Apa sajakah yang menjadi rukun shalat?
  4. Apa sajakah hal-hal yang dapat membatalkan shalat?

BAB II
PEMBAHASAN

  1. Shalat
  1. Pengertian dan Dasar Kewajiban Shalat
Menurut bahasa, shalat artinya “do'a”. Sedangkan menurut syariat, shalat adalah suatu ibadah yang terdiri atas beberapa ucapan dan perbuatan tertentu, diawali dengan takbiratul ihram (mengucapkan “allahu akbar”), dan diakhiri dengan salam (mengucapkan “assalamu’alaikum warahmatullah”) dengan beberapa syarat tertentu.
Shalat lima waktu merupakan suatu kewajiban yang harus ditegakkan oleh setiap muslim yang sudah akil baligh, baik laki-laki maupun perempuan, dalam keadaan sehat maupun sakit. Dasar kewajiban shalat ini adalah al-Qur'an dan Hadits.
وَاَقِيْمُوْا الصَّلاَةَ وَاتُوْا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ
Artinya:
Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukulah bersama orang-orang yang ruku” (QS. Al-Baqarah: 43)
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, rukulah, sujudlah, dan sembahlah Tuhanmu serta berbuat kebajikan agar kamu memperoleh kemenangan.(QS. Al-Hajj : 77
masih banyak ayat-ayat lainnya yang berisi perintah untuk mendirikan shalat, diantaranya Al-Baqarah: 83, 110, 238, An-Nisa : 77, 133 Huud, 114 dan lain-lain.

  1. Pembagian Shalat
    1. salat fardu ( salat lima waktu )
Shalat Lima Waktu adalah shalat fardhu (shalat wajib) yang dilaksanakan lima kali sehari. Hukum shalat ini adalah Fardhu 'Ain, yakni wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang telah menginjak usia dewasa (pubertas), kecuali berhalangan karena sebab tertentu.
Shalat Lima Waktu merupakan salah satu dari lima Rukun Islam. Allah menurunkan perintah sholat ketika peristiwa Isra' Mi'raj.

Jenis shalat Lima waktu
Kelima shalat lima waktu tersebut adalah:
  • Shubuh, terdiri dari 2 raka'at. Waktu Shubuh diawali dari munculnya fajar shaddiq, yakni cahaya putih yang melintang di ufuk timur. Waktu shubuh berakhir ketika terbitnya matahari.
  • Zhuhur, terdiri dari 4 raka'at. Waktu Zhuhur diawali jika matahari telah tergelincir (condong) ke arah barat, dan berakhir ketika masuk waktu Ashar.
  • Ashar, terdiri dari 4 raka'at. Waktu Ashar diawali jika panjang bayang-bayang benda melebihi panjang benda itu sendiri. Khusus untuk madzab Imam Hanafi, waktu Ahsar dimulai jika panjang bayang-bayang benda dua kali melebihi panjang benda itu sendiri. Waktu Ashar berakhir dengan terbenamnya matahari.
  • Maghrib, terdiri dari 3 raka'at. Waktu Maghrib diawali dengan terbenamnya matahari, dan berakhir dengan masuknya waktu Isya'.
  • Isya', terdiri dari 4 raka'at. Waktu Isya' diawali dengan hilangnya cahaya merah (syafaq) di langit barat, dan berakhir hingga terbitnya fajar shaddiq keesokan harinya. Menurut Imam Syi'ah, Shalat Isya' boleh dilakukan setelah mengerjakan Shalat Maghrib.
    1. salat tathawu atau salat sunah
Salat tathawu atau salat sunnah dibagi pula atas dua macam :
      1. salat sunnah rawatib yaitu salat sunnah yang mengiringi salat wajib
      2. salat sunnah nawafil yaitu salat sunnah yang berdiri sendiri yang kadang-kadang dikerjakan sendiri dan kadang-kadang berjamaah.

  1. Syarat Wajib Shalat
Yang dimaksud dengan syarat wajib shalat yaitu syarat-syarat diwajibkannya seseorang mengerjakan shalat. Sehingga orang yang tidak memenuhi syarta-syarat itu ia tidak diwajibkan untuk mengerjakan shalat.
Adapun syarat wajib shalat itu adalah sebagai berikut :
      1. Islam
Apabila seseorang yang belum menyatakan diri memeluk agama islam dengan mengucapkan dua kalimah sahadat, ia tidak diwajibkan melakukan salat.
      1. Baligh ( dewasa)
Adapun bagi laki-laki adalah ketika ia berumur 15 tahun atau sudah keluar seperma. Sedangkan bagi perempuan apabila telah mengeluarkan darah haid.
      1. Berakal sehat
Bagi mereka yang akalnya tidak waras ( misalnya gila atau mabuk) maka tidak ada kewajiban salat atasnya.
      1. Suci dari haid dan nifas
Khusus bagi wanita selama masih dalam keadaan haid ( menstuasi) atau nifas ( mengeluarkan darah setelah melahirkan) dibebaskan dari kewajiban salattanpa harus qadha ( mwngganti) pada waktu stelah suci.
      1. Telah sampai dakwah (perintah Nabi SAW) kepadanya.
Jika belum menerima perintah tentang kewajiban salat, maka tidak ada kewajiban untuk menunaikan salat
      1. Indra penglihatan dan pendengarannya normal.
Apabila sejak lahir sudah buta dan tuli, sehingga tidak ada kesempatan untuk mempelajari hukum-hukum agama, maka tidak wajib melakukan salat.

  1. Syarat Sah Shalat
Yang dimaksud syarat syah shalat yaitu sesuatu yang harus dipenuhi apabila seseorang hendak mengerjakan shalat. Namun, jika salah satu diantara syarat-syarat itu tidak terpenuhi maka tidak akan syah shalatnya.
Apabila kita sudah mempunyai air wudhu bererti kita sudah siap untuk mengerjakan solat. Kita boleh solat dimana saja asalkan di tempat suci. Suci disini maksudnya adalah tidak bernajis. Boleh menggunakan alas seperti sajadah atau apa saja yang bersih, sekalipun tidak memakai alas sama sekali, seperti di atas bumi. Meskipun demikian, yang penting dipersiapkan sebagai persyaratan shalat ialah
Adapun syarat-syarat syah shalat itu adalah sebagai berikut
  1. Sucinya badan dari hadats besar dan hadats kecil.
Hadas besar harus disucikan dengan cara mandi dan hadas kecil disucikan dengan berwudhu.
  1. Sucinya badan, pakaian dan tempat shalat dari najis.
  2. Menutup aurat.
Aurat adalah bagian tubuh yang terlarang untuk ditampakan di muka umum. Di dalam salat aurat ini harus ditutup dengan sesuatu yang dapat menghalanginya dari pandangan orang. Aurat laki-laki antara pusat sampai lutut dan aurat peremouan seluruh tubuhnya kecuali muka dan telepak tangan.
  1. Menghadap kiblat, yaitu arah Ka’bah dengan dada.
  2. Telah masuk waktu
Untuk salat pardu harus diketahui waktu masuk salat dan waktu berakhirnya.
  1. Mengetahui cara pelaksanaannya.

  1. Rukun Shalat
Rukun ialah yang harus dikerjakan, kalau tertinggal maka batal perbuatan itu. Adapun rukun shalat yaitu beberapa perbuatan tertentu yangdimulai dengan takbir dan diakhiri dengan ucapan salam. Jika salah satu perbuatan atau perkataan-perkataan itu tertinggal, maka shalatnya tidak syah.
Adapun rukun shalat yang dimaksud itu adalah sebagai berikut :
  1. Niat
Pentingnya niat dalam salat lima waku adalah mengerjakan salat itu disengaja. Niat tersebut harus disesuaikan dengan salat yang akan dikerjakan, dan meniatkan bahwa salat itu fardu.
  1. Berdiri bagi yang mampu
Bagi orang yang tidak kuasa berdiri di dalam melakukan salat ia boleh duduk; apabila tidak kuasa duduk, ia boleh berbaring; apabila tidak kuasa berbaring ia boleh menelentang; apabila hal yang demikian tidak bias dilakukan, salatlah menurut mampunya, sekalipun hanya dengan isyarat.

  1. Takbiratul Ihram
Adapun takbir diawal alat ini dapat mengajar dan mendidik manusia supaya dapat meletakan sesuatu pada tempatnya dan sekaligus mengajar dan mendidik manusia supaya menyadari benar bahwa semua benda-benda yang dipuja-puja dan disembah adalah mahluk allah untuk manusia pula.
  1. Membaca surat al-Fatihah pada setiap rakaat
Dalam membaca alfatihah pada tiap-tiap rakaat itu wajib dan menjadi rukun salat baik salat fardu ataupun salat sunat.
  1. Ruku disertai thuma’ninah
Ruku adalah apabila seseorang salat dalam keadaan berdiri maka badan dibungkukkan yakni kedua tangan kita memegang kedua lutut dengan menekan sehingga kedua kaki kita tegak, punggung lurus kedepan sehingga membentuk siku-siku terbalik dengan kedua kaki, sementara kepala tidak merunduk tetapi agak diangkat sedikit dan mata tertuju pada tempat sujud.
  1. I’tidal disertai thuma’ninah
Itidal yaitu kita bangkit dan berdiri tegak kembali seperti semula.
  1. Sujud 2 kali dalam setiap rakaat disertai thuma’ninah
Sujud yang dimaksud disini adalah meletakan dahi dan hidung diatas lantai. Letakan kedua tangan agak direnggangkan sejajar dengan pundak dan telinga, kedua siku diangkat, sementara jari-jari kaki diberdirikan menghadap kiblat.
  1. Duduk di antara dua sujud disertai thuma’ninah. Cara duduknya adalah duduk iftirasy.
Duduk iftirasy adalah sebagai berikut : kedua telepak tangan berada diatas lutut sambil memegang ujungnya seakan menggenggamnya,telepak kaki kiri diduduki dan telepak kaki kanan ditegakkan diatas lantai dengan ujungnya menghadap kiblat.
  1. Duduk pada tasyahud akhir.
Pada tasyahud akhir ini adalah ucapan berupa salawat atas nabi Muhammad saw beserta keluarga beliau.
  1. Membaca tasyahud akhir.
  2. Membaca shalawat kepada Nabi setelah membaca tasyahud akhir.
  3. Memberi salam yang pertama (ke kanan)
  1. Tertib, yaitu dilakukan sesuai dengan urutannya.
Tertib maksudnya rukun-rukun yang telah disebutkan di atas mulai dari a sampai l harus tersusun dan berurutan.

  1. Hal-hal yang Disunnahkan Didalam Salat
Dikatakan sunnat atau sunnah, kerana ia baik untuk dikerjakan seperti teladan yang diberikan oleh Rasulullah s.a.w. Bila hal tersebut tidak dikerjakan (ada halangan atau sengaja ditinggalkan), maka tidak akan berdosa atau membatalkan solatnya.
Di dalam shalat ada beberapa hal yang disunnatkan untuk kita kerjakan. Sunat-sunat dalam shalat itu dibagi dua, yaitu sunat Haiat dan sunat Ab’ad.
Sunnah Haiat
  1. Mengangkat kedua tangan hingga berbenturan dengan kedua telinga ketika Takbiratul Ihram, takbir ruku, iktidal dan berdiri dari tasyahud awal. Dan keduanya dihadapkanke kiblat.
  2. Meletakkan tangan yang kanan di atas yang kiri di bawah dada dan di atas pusar ketika berdiri.
  3. Membaca Doa iftitah (Yaitu do'a sesudah takbiratul ihram, sebelum membaca Al Fatihah).
  4. Membaca Ta'awwudz (a'uudu billaahi minasy syaithaanir rajiim, sebelum membaca Al Fatihah).
  5. Mengucapkan amiin selesai membaca Al Fatihah.
  6. Membaca surah-surah atau ayat-ayat dari Al Quran sesudah Al Fatihahpada rakaat yang pertama dan rakaat yang kedua dalam tiap-tiap salat.
  7. Mengeraskan bacaan Al Fatihah dan ayat-ayat atau surah-surah pada rakaat pertama dan kedua pada shalat Maghrib, Isya, Subuh dan Solat Jum'at (termasuk sunat muakkad) juga merupakan sunnah.
  8. Mengucapkan takbir-takbir perpindahan (dari satu rukun shalat ke rukun shalat lainnya). Yaitu "Allahu Akbar" ketika akan berpindah gerakan atau sikap dalam shalat, kecuali ketika bangun dari ruku.
  9. Membaca “ samiallaahuliman hamidah”. Ketika bangkit dari ruku dan robbanaa lakal hamdu ketika iktidal.
  10. Membaca tasbih dalam ruku' dan sujud.
  11. Menaruh dua telepak tangan di atas paha ketika duduk tasyahud awal dan akhir, serta menunjuk dengan telunjuk tangan kanan ketika menyebut lllallah
  12. Duduk iftirsy pada sekalian duduk ( seperti duduk tasyahud awal)
  13. Duduk tawarruk di duduk akhir ( seperti duduk tasyahud akhir)
  14. Membaca doa tasyahud, pada tasyahud yang akhir.
  15. Salam yang kedua serta berpalingnya ke kanan dan ke kiri
Sunnat Ab’ad
  1. Tsyahud awwal serta duduknya
  2. Membaca salawat untuk Nabi Muhammad s.a.w. pada tasyahud pertama.
  3. Membaca salawat atas keluarga nabi dalam tasyahud akhir
  4. Qunut
Yaitu dilakukan sesudah iktidal yang akhir pada salat subuh dan witir yang akhir pada pertengahan bulan ramadon. Pemakaian kunut pada salat subuh dan witir ini disebut qunut “rotibah/tetap”. Selain qunut yang itu di sebut “qunut nazilah”.
    1. Salawat atas nabi dan keluarganya serta sahabatnya dalam penghabisan qunut.
  1. Hal yang Membatalkan Shalat
Shalat menjadi batal apabila salah satu syarat dan rukunnya ditinggalkan atau diputus sebelum shhalat sempurna, misalnya melakukan i’tidal sebelum ruku’nya sempurna.
Adapun hal-hal yang membatalkan shalat adalah sebagai berikut :
        1. Berkata-kata dengan sengaja seperti ketawa terbahak-bahak, berdaham-daham dan sebagainya.
        2. Bergerak-gerak dengan sengaja
Maksudnya melakukan sesuatu dengan tidak ada perlunya, seperti menggaruk-garuk dengan berturut-turut tiga kali, melangkah atau memukul atau cubit-cubitan dengan berturut-turut.
        1. Tertinggalnya salah satu sarat, seperti:
Berhadas baik kecil atau besaratau yang keluar dari kemaluan depan dan belakang ( qubul dan dubur). Terkena najis baik badan atau pakaian yang tidak bias dimaafkan, sedangkan najis itu tidak dapat dibuang ketika itu pula.
Terbuka auratnya, terkecuali segera ditutup ketika itu pula maka salatnya tidak batal.
        1. Tertinggalnya salah satu rukun atau memutuskan rukun sebelum sempurna dengan sengaja, contohnya sujud sebelumsempurna ruku dan iktidal.
        2. Berubah niat, Apabila seseorang memutuskan niatnya untuk meninggalkan shalat, maka batallah shalatnya ketika niat itu muncul.
        3. Makmum mendahului imam.
        4. Membelakangi kiblat atau menghadap ke lain kiblat.
        5. Makan dan minum dengan sengaja.
        6. Murtad (keluar dari Islam)

BAB III

PENUTUP

Shalat adalah ibadah dengan menghadapkan hati kepada Allah SWT dilakukan dengan beberapa perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan ucapan salam beserta syarat dan rukun yang ditentukan oleh syara’(hukum Islam).
Jika ketika shalat ada salah satu syarat dan rukunnya yang tertinggal, maka shalatnya tersebut bataLkarenanya. Shalat itu merupakan ibadah yang sngat skaral dalam Islam, karena dalam agama dijelaskan ketika di akhirat kelak yang pertama kali dimintai pertanggung jawabab adalah shalat.



DAFTAR PUSTAKA


      Hasan, Ali dan H. Syafi’i. 1994. Pendidikan Pengamalan Ibadah. Jakarta: Direkorat Jendral Pembinaan    Kelembagaan Agama Islam dan Universitas Terbuka.

        Rasyid, Sulaiman. 2008. Fiqih Islam. Bandung : Sinar Baru Algesindo.

        Shofia, Abu. 2003. Amalan Shalat Sunat dan Keutamaannya. Surabaya : Karya Agung.



ARTIKEL : 

TUNTUNAN SHALAT
Menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah

Segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta'ala yang menjanjikan keberuntungan bagi orang-orang mukmin yang khusyu' dalam shalatnya. KepadaNya kita menyembah dan kepadaNya kita mohon pertolongan. Semoga shalawat dan salam Allah limpahkan kepada kekasih dan pilihanNya, sahabat dan orang-orang yang mengikutinya hingga akhir zaman.

Telah banyak tulisan-tulisan tentang tuntunan shalat yang beredar di tengah-tengah masyarakat. Namun, sedikit sekali yang memperhatikan keshahihan dan akurasi dalilnya. Inilah salah satu motivasi mengapa tulisan ini diterbitkan. Yakni menyampaikan tata cara shalat yang benar sesuai tuntunan Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahih.

Tulisan ini adalah terjemahan dari salah satu bahasan dalam buku "Syarhu Arkaanil Islaam" (Penjelasan Rukun-rukun Islam) yang ditulis oleh seorang penuntut ilmu dan diberi pengantar oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin.

Sebagai catatan, koreksian tidak saja dilakukan pada tulisan ini, tetapi juga terhadap naskah aslinya yang berbahasa Arab. Di antaranya ada yang salah cetak bahkan dalam penempatan dalil. Mudah-mudahan tulisan ini menuntun kita semua bisa menegakkan shalat sebagaimana yang diteladankan Rasulullah SAW . Aamiin.
Daftar Isi:
Hukum Shalat
Keutamaan Shalat
Peringatan Bagi Orang Yang Meninggalkan Shalat
Syarat-Syarat Shalat
Rukun-Rukun Shalat
Hal-Hal Yang Wajib Dilaksanakan Pada Waktu Shalat
Sunnah-Sunnah Shalat
Hal-Hal Yang Diperbolehkan Pada Waktu Shalat
Hal-Hal Yang Dimakruhkan Dalam Shalat
Hal-Hal Yang Membatalkan Shalat
Sujud Sahwi
Tata Cara Shalat
Shalat Berjama'ah
Hadirnya Wanita Di Masjid Dan Keutamaan Shalat Wanita Di Rumahnya.
Shalat Jum'at
Shalat Sunat Rawatib
Shalat Witir
Tata Cara Shalat Orang Sakit
Hukum Shalat

Shalat hukumnya fardhu bagi setiap orang yang beriman, baik laki-laki maupun perempuan. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memerintahkan kita untuk mendirikan shalat, sebagai-mana disebutkan dalam beberapa ayat Al-Qur'anul Karim. Di antaranya adalah firman Allah Ta'ala:
"Maka dirikanlah shalat itu, sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (An-Nisa': 103)

"Peliharalah segala shalat(mu) dan (peliharalah) shalat wusthaa (shalat Ashar)." (Al-Baqarah: 238)

Dan Rasulullah SAW menempatkannya sebagai rukun yang kedua di antara rukun-rukun Islam yang lima, seba-gaimana sabdanya yang berbunyi:
"Islam itu dibangun berdasarkan rukun yang lima; yaitu: Bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq selain Allah dan Nabi Muhammad itu utusanNya, mendirikan shalat, membayar zakat, melaksanakan ibadah haji ke Baitullah dan berpuasa di bulan Ramadhan." (Muttafaq 'alaih)

Oleh karena itulah, maka orang yang meninggalkan shalat itu hukumnya kafir dan dilaksanakan hukum bunuh terhadapnya, sedangkan orang yang melalaikan shalat dihukumi sebagai orang fasik. 

Keutamaan Shalat

Shalat adalah ibadah yang utama dan berpahala sangat besar. Banyak hadits-hadits yang menerangkan hal itu, akan tetapi dalam kesempatan ini kita cukup menyebutkan beberapa di antaranya sebagai berikut:

1. Ketika Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam ditanya tentang amal yang paling utama, beliau menjawab:
"Shalat pada waktunya" . (Muttafaq 'alaih)

2. Sabda Rasulullahshallallaahu alaihi wasallam :
Bagaimana pendapat kamu sekalian, seandainya di depan pintu masuk rumah salah seorang di antara kamu ada sebuah sungai, kemudian ia mandi di sungai itu lima kali dalam sehari, apakah masih ada kotoran yang melekat di badannya?" Para sahabat menjawab: "Tidak akan tersisa sedikit pun kotoran di badannya." Bersabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam : "Maka begitu pulalah perumpamaan shalat lima kali sehari semalam, dengan shalat itu Allah akan menghapus semua dosa." (Muttafaq 'alaih)

3. Sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam :
"Tidak ada seorang muslim pun yang ketika shalat fardhu telah tiba kemudian dia berwudhu' dengan baik dan memperbagus kekhusyu'annya (dalam shalat) serta ru-ku'nya, terkecuali hal itu merupakan penghapus dosanya yang telah lalu selama dia tidak melakukan dosa besar, dan hal itu berlaku sepanjang tahun itu." (HR. Muslim)

4. Sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"Pokok segala perkara itu adalah Al-Islam dan tonggak Islam itu adalah shalat, dan puncak Islam itu adalah jihad di jalan Allah." (HR. Ahmad, At-Tirmidzi dan lainnya, hadits shahih )


Peringatan Bagi Orang Yang Meninggalkan Shalat 

Ada beberapa ayat Al-Qur'an dan hadits-hadits Nabi shallallaahu alaihi wasallam yang merupakan peringatan bagi orang yang meninggal-kan shalat dan mengakhirkannya dari waktu yang semes-tinya, di antaranya:

1. Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
"Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang buruk) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturut-kan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kerugian." (Maryam: 59)

2. Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

"Celakalah bagi orang-orang yang shalat, yaitu orang-orang yang lalai dalam shalatnya." (Al-Ma'un: 4-5)

3. Sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"(Yang menghilangkan pembatas) antara seorang muslim dengan kemusyrikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat." (HR. Muslim)

4. Sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"Perjanjian antara kita dengan mereka (orang munafik) adalah shalat, barangsiapa meninggalkannya maka sesungguhnya ia telah kafir." (HR. Ahmad, At-Tirmidzi dan An-Nasai, hadits shahih )

5. Pada suatu hari, Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam berbicara tentang shalat, sabda beliau:
"Barangsiapa menjaga shalatnya maka shalat tersebut akan menjadi cahaya, bukti dan keselamatan baginya pada hari Kiamat nanti. Dan barangsiapa tidak men-jaga shalatnya, maka dia tidak akan memiliki cahaya, tidak pula bukti serta tidak akan selamat. Kemudian pada hari Kiamat nanti dia akan (dikumpulkan) ber-sama-sama dengan Qarun, Fir'aun, Haman dan Ubay Ibnu Khalaf." (HR. Ahmad, At-Thabrani dan Ibnu Hibban, hadits shahih )


Syarat-syarat Shalat 

Yaitu syarat-syarat yang harus terpenuhi sebelum shalat (terkecuali niat, yaitu syarat yang ke delapan, maka yang lebih utama dilaksanakan bersamaan dengan takbir) dan wajib bagi orang yang shalat untuk memenuhi syarat-syarat itu. Apabila ada salah satu syarat yang ditinggalkan, maka shalatnya batal.

Adapun syarat-syarat itu adalah sebagai berikut:
1. Islam ; Maka tidak sah shalat yang dilakukan oleh orang kafir, dan tidak diterima. Begitu pula halnya semua amalan yang mereka lakukan. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

"Tidaklah pantas bagi orang-orang musyrik itu untuk memakmurkan masjid-masjid Allah, sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir. Itulah orang-orang yang sia-sia pekerjaannya, dan mereka kekal di dalam Neraka." (At-Taubah: 17)
2. Berakal Sehat ; Maka tidaklah wajib shalat itu bagi orang gila, sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"Ada tiga golongan manusia yang telah diangkat pena darinya (tidak diberi beban syari'at) yaitu; orang yang tidur sampai dia terjaga, anak kecil sampai dia baligh dan orang yang gila sampai dia sembuh." (HR. Abu Daud dan lainnya, hadits shahih )

3. Baligh ; Maka, tidaklah wajib shalat itu bagi anak kecil sampai dia baligh, sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas. Akan tetapi anak kecil itu hendaknya dipe-rintahkan untuk melaksanakan shalat sejak berumur tujuh tahun dan shalatnya itu sunnah baginya, sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:

"Perintahkanlah anak-anak untuk melaksanakan shalat apabila telah berumur tujuh tahun, dan apabila dia telah berumur sepuluh tahun, maka pukullah dia kalau tidak melaksanakannya." (HR. Abu Daud dan lainnya, hadits shahih )

4. Suci Dari Hadats Kecil dan Hadats Besar ; Hadats kecil ialah tidak dalam keadaan berwudhu dan hadats besar adalah belum mandi dari junub. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku, dan sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah." (Al-Maidah: 6)

Sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"Allah tidak akan menerima shalat yang tanpa disertai bersuci". (HR. Muslim)

5. Suci Badan, Pakaian dan Tempat Untuk Shalat ; Adapun dalil tentang suci badan adalah sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam terhadap perempuan yang keluar darah istihadhah :
"Basuhlah darah yang ada pada badanmu kemudian laksanakanlah shalat." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Adapun dalil tentang harusnya suci pakaian, yaitu firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

"Dan pakaianmu, maka hendaklah kamu sucikan." (Al-Muddatstsir: 4)
Adapun dalil tentang keharusan sucinya tempat shalat yaitu hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata:
"Telah berdiri seorang laki-laki dusun kemudian dia kencing di masjid Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam , sehingga orang-orang ramai berdiri untuk memukulinya, maka bersabdalah Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam , 'Biarkanlah dia dan tuangkanlah di tempat kencingnya itu satu timba air, sesungguhnya kamu diutus dengan membawa kemudahan dan tidak diutus dengan membawa kesulitan." (HR. Al-Bukhari).

6. Masuk Waktu Shalat ; Shalat tidak wajib dilaksanakan terkecuali apabila sudah masuk waktunya, dan tidak sah hukumnya shalat yang dilaksanakan sebelum masuk waktunya. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
"Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang diten-tukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (An-Nisa': 103)

Maksudnya, bahwa shalat itu mempunyai waktu tertentu. Dan malaikat Jibril pun pernah turun, untuk mengajari Nabi shallallaahu alaihi wasallam tentang waktu-waktu shalat. Jibril mengimaminya di awal waktu dan di akhir waktu, kemu-dian ia berkata kepada Nabi shallallaahu alaihi wasallam: "Di antara keduanya itu adalah waktu shalat."

7. Menutup aurat ; Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

"Wahai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid." (Al-A'raf: 31)
Yang dimaksud dengan pakaian yang indah adalah yang menutup aurat. Para ulama sepakat bahwa menutup aurat adalah merupakan syarat sahnya shalat, dan barangsiapa shalat tanpa menutup aurat, sedangkan ia mampu untuk menutupinya, maka shalatnya tidak sah.
8. Niat ; Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"Sesungguhnya segala amal perbuatan itu tergantung niatnya, dan sesungguhnya setiap orang akan men-dapatkan (balasan) sesuai dengan niatnya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

9. Menghadap Kiblat ; Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

"Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkanmu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, maka palingkanlah mukamu ke arahnya." (Al-Baqarah: 144)

Rukun-rukun Shalat

Shalat mempunyai rukun-rukun yang apabila salah satu-nya ditinggalkan, maka batallah shalat tersebut. Berikut ini penjelasannya secara terperinci:

1. Berniat ; Yaitu niat di hati untuk melaksanakan shalat tertentu, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"Sesungguhnya segala amal perbuatan itu tergantung niatnya". (Muttafaq 'alaih)

Dan niat itu dilakukan bersamaan dengan melaksana-kan takbiratul ihram dan mengangkat kedua tangan, tidak mengapa kalau niat itu sedikit lebih dahulu dari keduanya.
2. Membaca Takbiratul Ihram ; Yaitu dengan lafazh (ucapan): . Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam :
"Kunci shalat itu adalah bersuci, pembatas antara per-buatan yang boleh dan tidaknya dilakukan waktu shalat adalah takbir, dan pembebas dari keterikatan shalat adalah salam." (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi dan lainnya, hadits shahih )

3. Berdiri bagi yang sanggup ketika melaksana-kan shalat wajib ; Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
"Peliharalah segala shalat(mu) dan (peliharalah) shalat wustha (Ashar). Berdirilah karena Allah (dalam shalat-mu) dengan khusyu'." (Al-Baqarah: 238)
Dan berdasarkan Sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam kepada Imran bin Hushain:
"Shalatlah kamu dengan berdiri, apabila tidak mampu maka dengan duduk, dan jika tidak mampu juga maka shalatlah dengan berbaring ke samping." (HR. Al-Bukhari)

4. Membaca surat Al-Fatihah tiap rakaat shalat fardhu dan shalat sunnah; Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca surat Al-Fatihah." (HR. Al-Bukhari)

5. Ruku' ; Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
"Hai orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujud-lah kamu, sembahlah Rabbmu dan perbuatlah kebajikan supaya kamu mendapat kemenangan." (Al-Hajj: 77)
Juga berdasarkan sabda Nabi shallallaahu alaihi wasallam kepada seseorang yang tidak benar shalatnya:
" ... kemudian ruku'lah kamu sampai kamu tuma'ninah dalam keadaan ruku'." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

6. Bangkit dari ruku' ; Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam terhadap seseorang yang salah dalam shalat-nya:
" ... kemudian bangkitlah (dari ruku') sampai kamu tegak lurus berdiri." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

7. I'tidal (berdiri setelah bangkit dari ruku'); Hal ini berdasarkan hadits tersebut di atas tadi dan berdasarkan hadits lain yang berbunyi:
"Allah tidak akan melihat kepada shalat seseorang yang tidak menegakkan tulang punggungnya di antara ruku' dan sujudnya." (HR. Ahmad, dengan isnad shahih )

8. Sujud ; Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala yang telah disebutkan di atas tadi. Juga berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"Kemudian sujudlah kamu sampai kamu tuma'ninah dalam sujud." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

9. Bangkit dari sujud ; Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"Kemudian bangkitlah sehingga kamu duduk dengan tuma'ninah." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

10. Duduk di antara dua sujud ; Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"Allah tidak akan melihat kepada shalat seseorang yang tidak menegakkan tulang punggungnya di antara ruku' dan sujudnya." (HR. Ahmad, dengan isnad shahih )

11. Tuma'ninah ketika ruku', sujud, berdiri dan duduk ; Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam kepada seseorang yang salah dalam melaksanakan shalatnya:
"Sampai kamu merasakan tuma'ninah." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Dan tuma'ninah tersebut beliau tegaskan kepadanya pada saat ruku', sujud dan duduk sedangkan i'tidal pada saat berdiri. Hakikat tuma'ninah itu ialah bahwa orang yang ruku', sujud, duduk atau berdiri itu berdiam sejenak, sekadar waktu yang cukup untuk membaca:
سبحان ربي العظيم وبحمده
"Subhaana robbiyal azhiimi wabihamdih", satu kali setelah semua anggota tubuhnya berdiam. Adapun selebihnya dari itu adalah sunnah hukumnya.

12. Membaca tasyahhud akhir serta duduk ; Ada-pun tasyahhud akhir itu, maka berdasarkan perkataan Ibnu Mas'ud radhiyallahu anhu yang bunyinya:
"Dahulu kami membaca di dalam shalat sebelum diwajibkan membaca tasyahhud adalah:
'Kesejahteraan atas Allah, kesejahteraan atas malaikat Jibril dan Mikail.'

Maka bersabdalah Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
'Janganlah kamu membaca itu, karena sesungguhnya Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Mulia itu sendiri adalah Maha Sejahtera, tetapi hendaklah kamu membaca:
"Segala penghormatan, shalawat dan kalimat yang baik bagi Allah. Semoga kesejahteraan, rahmat dan berkah Allah dianugerahkan kepadamu wahai Nabi. Semoga kesejahteraan dianugerahkan kepada kita dan hamba-hamba yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang hak melainkan Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasulNya." (HR. An-Nasai, Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi dengan sanad shahih )

Dan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"Apabila salah seorang di antara kamu duduk (tasyah-hud), hendaklah dia mengucapkan: 'Segala penghormatan, shalawat dan kalimat-kalimat yang baik bagi Allah'." (HR. Abu Daud, An-Nasai dan yang lainnya, hadits ini shahih dan diriwayatkan pula dalam dalam "Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim" )

Adapun duduk untuk tasyahhud itu termasuk rukun juga karena tasyahhud akhir itu termasuk rukun.

13. Membaca salam ; Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"Pembuka shalat itu adalah bersuci, pembatas antara perbuatan yang boleh dan tidaknya dilakukan waktu shalat adalah takbir, dan pembebas dari keterikatan shalat adalah salam." (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi dan lainnya, hadits shahih )

14. Melakukan rukun-rukun shalat secara ber-urutan ; Oleh karena itu janganlah seseorang membaca surat Al-Fatihah sebelum takbiratul ihram dan jangan-lah ia sujud sebelum ruku'. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam :
"Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat." (HR. Al-Bukhari)

Maka apabila seseorang menyalahi urutan rukun shalat sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam, seperti mendahulukan yang semestinya diakhirkan atau sebaliknya, maka batallah shalatnya.

Hal-hal Yang Wajib Dilaksanakan Pada Waktu Shalat

Yang dimaksud dengan hal-hal yang wajib dilaksanakan itu ialah yang apabila ditinggalkan dengan sengaja menye-babkan shalat seseorang batal, akan tetapi kalau dikarenakan lupa maka tidak mengapa, namun diganti dengan sujud sahwi. Berikut ini penjelasannya.

1. Membaca takbir perpindahan pada tiap perpindahan dari satu gerakan kepada gerakan lain, seperti ketika bangkit untuk berdiri atau sebaliknya (terkecuali ketika bangkit dari ruku'). Hal ini berdasarkan perkataan Ibnu Mas'ud radhiyallahu anhu:
"Aku melihat Nabi Shallallaahu alaihi wasallam selalu membaca takbir ketika me-rendahkan dan mengangkat (kepala) ketika berdiri dan duduk." (HR. Ahmad, At-Tirmidzi, An-Nasai dan lainnya, hadits shahih )

2. Membaca (Maha Suci Rabbku Yang Maha Agung) sekali ketika ruku'. Hal ini berdasarkan perkataan Hudzaifah ibnul Yaman radhiyallahu anhu dalam haditsnya:
"Nabi Shallallaahu alaihi wasallam membaca di dalam ruku'nya dan di dalam sujudnya membaca: (Maha Suci Rabbku Yang Maha Tinggi).

3. Membaca (Maha Suci Rabbku Yang Maha Tinggi) sekali di dalam sujud. Hal ini berdasarkan hadits Hudzaifah di atas.

4. Membaca (Allah Maha Men-dengar hamba yang memujiNya) bagi imam dan orang yang shalat sendirian. Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu: "Sesungguhnya Nabi Shallallaahu alaihi wasallam membaca ketika bangkit dari ruku', kemudian masih dalam keadaan berdiri beliau membaca . (Muttafaq 'alaih)

5. Membaca (wahai Rabb kami bagi-Mu segala pujian) bagi imam dan makmum dan orang yang shalat sendirian. Hal ini berdasarkan hadits yang disebut-kan di atas. Juga berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam :

"Apabila imam membaca , maka bacalah "..................." . (Muttafaq 'alaih)

6. Membaca do'a berikut di antara dua sujud:

"Ya Allah, ampunilah aku, kasihanilah aku, berikanlah kepadaku petunjuk dan rezki."
Atau membaca:

"Wahai Rabbku ampunilah aku."

Karena Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam membaca itu.

7. Tasyahhud awal.
8. Duduk untuk melakukan tasyahhud awal. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah kepada Rifa'ah bin Rafi': "Apabila kamu melaksanakan shalat, maka bacalah takbir, lalu bacalah apa yang mudah menurut kamu dari ayat Al-Qur'an. Kemudian apabila kamu duduk di per-tengahan shalatmu maka hendaklah disertai tuma'ni-nah, dan duduklah secara iftirasy (bertumpu pada paha kiri), kemudian bacalah tasyahhud." (HR. Abu Daud dan Al-Baihaqy dari jalannya, hadits hasan )


SHALAT WAJIB

1.0.Pendahuluan 

Sebagai seorang muslim dan muslimah tentunya kita sudah mengetahui, bahwa salah satu kewajiban seorang muslim adalah melaksanakan shalat lima waktu. Rukun islam yang kedua ini sebagai bentuk penghambaan kepada sang pencipta yakni Allah SWT, yang telah menciptakaan bumi, langit beserta isinya. Sebagai seorang muslim sudah sepatutnya kita untuk senantiasa mematuhi segala perintahnya dan larangannya karena dengan demikian kita akan menjadi manusia yang akan mendapatkan kebaikan baik di dunia maupun di akherat. Seorang muslim yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagai seorang muslim maka ia di pertanyakan kemuslimannya karena seorang muslim yang sesungguhnya ia akan taat kepada Allah dan rosulnya.
Islam adalah agama universal yang mengatur segala aspek di dalam kehidupan ini, dari mulai kita bangun tidur sampai tidur lagi, islam mengjarkan tatakrama dan do'anya hal ini tiada lain bertujuan untuk kemaslahatan kaum muslimin itu sendiri. Islam itu mudah karena tidak mengajarkan untuk memaksakan sesuatu kepada seseorang yang tidak mampu untuk melaksanakanya, contohnya seseoarng muslim yang sedang sakit maka ia boleh shalat smabil duduk atau kalau tidak bisa duduk maka ia boleh sambil berbaring, contoh lain apabila seoarng muslim sedang berpergian maka shalatnya boleh di jama atau di qosor, hal ini membuktikan bahwa kewajiban shalat sangat penting tetapi apabila kita tidak mampu untuk melaksanakan shalat sesuai dengan syarat dan rukunya maka islam punya alternatifnya.
Shalat merupakan ibadah yang sangat penting bagi seorang muslim karena shalat merupakan induk amal, apabila shalat kita baik maka amal yang lain juga Insya Allah akan baik tetapi sebaliknya apabila shalat kita kurang baik maka amal yang lain pun akan mengikutinya karena shalat adalah tiang agama. Kalau tiangnya runtuh maka ambruklah agma seseorang. Oleh karenanya seoarng muslim hendaknya terus memperbaiki shalatnya, karena dengan shalat kita baik maka kita akan senantiasa terjaga agama kita dan kita terjaga dari perbuatan-perbuatan buruk.
Kehidupan dunia tidaklah abadi, oleh karenya manfaatkanlah kehidupan di dunia ini dengan ibadah sebanyak-banyaknya kepada Allah SWT supaya kita mendapat rahmat dan rhidonya. Ibadah yang pertama kali di tanya oleh malaikat di yaumul ma'syar adalah mengenai shalatnya kalau shalatnya baik dan benar maka Insya Allah ia termasuk ahlujannah,begitupun sebaliknya. Jadi dapat kita ambil kesimpulan bahwa shalat merupakan salahsatu kewajiban muslim yang hendak selali kita jaga dan kikta perbaiki.
1.1 pengertian Shalat
Shalat secara bahasa berarti, doa. Sebagaimana allah swt berfirman . “Dan berdoalah untuk mereka, karena sesungguhnya doamu itu akan menjadi ketentraman jiwa bagi mereka“. (At-Taubat :103)
Secara istilah berarti syariat, artinya semua perkataan dan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam.1
1.2. Dalil Dalil Perintah Shalat
Hukum shalat adalah wajib. Hal ini sesuai dengan al-quran dan as-sunnah.

Padahal mereka tidak diperintahkan kecuali untuk menyembah alla dengan memurnikan kekuatan kepadanya dalam menjalankan agama dengan lurus, supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat”.( Al-Bayyinah:5)
Adapun as-sunnah sabda Rasulullah saw ;

Agama islam itu ditegakkan atas lima pondasi yaitu ; bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah SWT, bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat berpuasa ramadhan, dan berangkat haji ke baitullah bagi yang mampu”.(HR. Bukhari & Muslim)

Begitu pula semua kaum muslim telah sepakat bahwa Allah SWT telah mewajibkan shalat lima waktu kepada mereka dalam sehari semalam. Shalat diwajibkan kepada setiap muslim, yang balig dan berakal kecuali yang sedang haid dan nifas. Sebagaimana yang telah dijelaskan pada bab thaharah sebelumnya. Shalat juga tidak diwajibkan kepada orang-orang gila dan kafir.
Dalil-dalil shalat berikut ini ;
Golongan yang menyatakan bahwa meraka adalah sebagai orang-orang kafir, berdasarkan hadist Jabir , bahwa Rasulullah bersabda ;
 
Yang membedakan antara seorang muslim dengan seorang kafir adalah karena meninggalkan shalat”.(HR. Jamaah)
Sebagaiman juga mereka berdalil dengan hadist ubadah bin shamit, yaitu;

Saya mendengar Rasulullah saw bersabda , ada lima shalat yang telah Allah SWT wajibkan kepada hambanya, barang siapa yang menepatinya dan tidak meninggalkan sedikitpun karena menyepelekannya, maka niscaya Allah telah memiliki janji untuk memasukan dirinya ke dalam surganya. Dan barang siapa yang tidak menepati, maka Allah tidak memiliki kepadanya, jika dia berkehendak dia menyiksanya dan jika berkehendak dia mengampuninya”.(HR. Ahmad)2

1.3.Syarat Syarat Shalat 

1). Mengetahui tentang masuknya waktu
2). Suci dari hadats kecil dan hadats besar
3). Suci badan pakaian dan tempat
4). Menutup aurat
5). Menghadap kiblat3

1.4. Rukun-Rukun Shalat

A). Niat
Niat merupakan tujuan untuk berbuat dengan motivasi melaksanakan perintah Allah. Mengenai masalah niat itu sendiri ulama mdzhab berbeda pendapat apakah niat itu harus di nyatakan ia berniat atau tidak. Menurut kalangan Sunni. yaitu Ibnul Qoyim. Ia menerengkan bahwa nabi Muhammad SAW tidak pernah melafalkan niat sama sekali, dan beliau tidak mengucapkan "Ushali pardza musatqbilalkiblati arba'a ra'akatin imaman ma'muman". Menurut Ibnu Qoyim orang melafalkan niat tidak memiliki argument yang kuat karena tidak ada hadis yang menjelaskan mengenai hal tersebut baik hadist hasan maupun dha'if. Pendapat ini di perkuat dengan tidak danya para tabi'in dan imam madzhab empat yang menganjurkan mengenai hal tersebut.
Akan tetapi menurut Sayid Muhammad dalam bukunya madarikhul Ahkam tentang mabhatsu al-niyya awwalu as-shalati".(pembahasan tentang niat sebagai perbuatan pertama dalam shalat)menerangkan bahwa kesimpulan di tarik dari dalil-dalil syara tujuan di ucpakannya niat yakni untuk memudahkan seseorang melakukan amalan tertentu dengan tujuan melaksanakan perintah Allah SWT. Keterangan yang memperkuat hal ini adalah tidak adanya penjelasan yang spesifik mengenai ibadah itu sendiri dan di dalam hadispun demikian.

B).Takbiratul Ihram 

Seseorang yang melakukan shalat tanpa takbiratul ihrom ia shalatnya tidak akan sempurna, adapun lafal takbirotul ihram menurut Imamiyah,maliki,dan Hambali yakni Allahu Akbar dan tidak boleh di ganti. Akan tetapi menurut Mazhab syafi'i boleh menggantinya dengan menambaih alif lam di lafal akbarnya yakni "Allau Al-Akbar". Menurut Mazhab Hanafi boleh menggantinya asalkan memilki arti yang sma seperti "Allahu Al-Ajall" dan "Allah Al-A'dzam".
Semua Ulama Madzhab sepakat selain Imam Hanafi bahwa mengucpakan takbiratul ihram itu harus memakai bahasa arab meskipun orang ajam (selain arab). Adapun menurut iamam Hanafi boleh dengan bahasa apa saja. 

C).Berdiri 

Semua Ulama Madzhab sepakat, bahwa sala satu rukun shalat itu berdiri dari takbirotul ihram sampai ruku, apabila tidak mampu berdiri maka shalat smabil duduk kemudian apabila tidak mampu duduk maka ia shalat smabil miring kekanan seperti orang yang di kubur di liang lahat. Hal ini di sepakati oleh seluruh Ulama Madzhab keculai Mazhab Hanafi. Mazhab Hanafi berpendpat siapa yang tidak duduk maka ia harus shalat terlentang dan menghadap kiblat dan kakinya yang mengisyaratkan baik dalam ruku maupun sujud.

D). Membaca Surat Al-Fatihah 

Hukum membaca surat Al-fatihah Ulama Mazhab berbeda pendapat.
Mazhab Hanafi : membaca Al-fatihah di dalam shlat itu tidak wajib, pendapat ini didasarkan pada ayat al-quran surat muzammil ayat 20: " bacalah apa yang mudah bagimu dari Al-qur'an". Membaca surat juga hanya wajib ketika dua rokaat awal saja dan menurut Mazhab Hanafi membaca basmallah tidak termasuk bagian dari surat dan boleh meningalkannnya
Mazhab Syafi'i : membaca Al-fatihah hukumnya wajib di tiap-tiap rakaat dan membaca basmallah juga demikian karena basmallah bagian dari Al-fatihah, hal ini di lakuakn baik shalat wajib maupun shalat sunnah. Membaca surat hendaknya di baca keras ketika shalat subuh dan di sunnahkan membaca qunut dan membaca keras ketika dua rokaat solat maghrib dan Isya.
Mazhab Maliki : membaca Al-fatihah hukumnya wajib di tiap-tiap rokaat dan membaca basmallah hukumnya lebih baik di tinggalkan karena basmallah tidak bagian dari surat. Ketika shalat subuh di sunahkan membaca qunut.
Mazhab Hambali : membaca Al-Fatihah hukumnya wajib di tiap-tiap rokaat dan membaca basmallah hukumnya juga wajib akan tetapi membacanya harus dengan pelan-pelan. Qunut hanya di baca pada shalat witir.
Mazhab Imamiyah: membaca Al-Fatihah wajib di dua rakaat tiap-tiap shalat, dan boleh membacanya di rakaat yang lainnya. Basmallah wajib di baca karena basmallah bagian dari surat. Imamiyah berpendapat membaca Amien adalah haram dan shalatnya batal, baik ketika shalat sendiri maupun berjama'ah. Namun Empat mazhab menyatakan sunah membaca amien, hal ini di dasarkan pada hadis nabi, dai Abu hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Kalau ingin mengucapkan Ghairil maghdzubi 'alaihim waladzallin, maka kalian harus mengucapkan amien"

E). Ruku' dan Itidal
Semua Ulama Mazhab sepakat bahwa ruku adalah wajib di lakukan ketika shalat. Akan tetapi ulama madzhab berbeda pendapat mengenai tu'maninah di dalam ruku yakni diam sebentar tidak bergerak.
Mazhab Hanafi : thuma'nianh dalam ruku tidak wajib yang wajib hanyalah membungkukan badan dengan lurus sampai kedua telapak tangan orang tersebut menyentuh lututnya. Imam Hanafi juga menyatakan bahwa I'tidal hukumnya tidak wajib, boleh langsung sujud tapi hal tersebut hukumnya makruh.adapun madzhab-madzhab yang lain menyatakan bahwa thuma'ninah hukumnya wajib dan mengangkat kepala untuk beri'tidal itu hukumnya wajib dan di sunahakn membaca tasmi'yaitu mengucpakan

Mazhab Syafi'I, Hanafi dan, Maliki : tidak wajib berdzikir ketika shalat hanya di sunahkan saja mengucapkan:

Mazhab Imamiyah dan Hambali : membaca tasbih ketika ruku hukumnya wajib. Adapun bacaanya menurut Imam Hambali :

Dan menurut Imamiyah :

F). Sujud 

Semua Ulama Mazhab sepakat bahwa sujud wajib dilakukan dua kali tiap-tiap rakaat. Akan tetapi ulama berbeda pendapat mengenai batasan muka yang harus menyentuh ketempat sujud.
Mazhab Maliki,Syafi'i, dan Hanafi : yang wajib menempel hnaya dahi akan tetapi yang lainnya hanya sunnah. Adapun menurut Mazhab Imamiyah dan Hambali yang menempel yakni 7 anggota yaitu dahi, dua telapak tangan, dua lutut dan ibu jari dua kaki dan Imam hambali menambahkan hidung, sehingga berjunlah delapan. 

G). Tahiyat 

Tahiyyat di dalam shalat ada dua yakni tahiyat yang pertama tidak di akhiri dengan salam dan tahiyat yang kedua di akhiri dengan salam. Menurut Mazhab Imamiyah dan Hambalih : Tahiyyat pertama itu hukumnya wajib. ulama madzhab yang lainnya: hanya sunnah, bukan wajib.
Sedangkan pada tahiyyah terakhir menurut Mazhab Syafi'i,Imamiyah dan Hambali hukumnya wajib. Sedangkan menurut Mazhab Maliki dan Hanafi hanya sunah, bukan wajib.

H). Mengucapkan Salam 

Menurut Mazhab Syafi'i, Maliki dan Hambali: mengucapakan salam adalah wajib
Menurut Mazhab Hanafi: tidak wajib, dan menurut Mazhab Imamiyah terbagi dua ada yang mengatakan wajib dan ada yang mengatakan sunah. Menurut Mazhab Hambali : wajib mengucapakan salam dua kali sedangkan ulama mazhab yang lainnya cukup satu kali yang wajib.

I). Tertib 

Di wajibkan seluruh rukun- rukun di dalam shalat di laksanakan dengan tertib sesuai dengan urutannya.

J).Berturut-turut 

Di wajibkan mengerjakan bagian-bagian shalat dengan berturut-turut dan langsung, antara satu bagian dengan bagian yang lainnya. Setelah takbirotul ihram berarti membaca Al-Fatihah dst.4

1.5. Hal-Hal Yang Membatalkan Shalat 

A). Bercakap-cakap, sekurang-kurangnya terdiri dari dari dua huruf, walaupun tidak mempunyai arti.
Madzhab Hanafi dan Hambali: tidak membedakan menganai batalnya shalat karena berbicara ini baik di sengaja maupun tidak di sengaja keduanya tetap membatalkan shalat.
Sedangkan Madzhab Imamiyah, Syafi'I dan Maliki mengatakan: Shalat tidak batal di karenakan lupa, kalau hanya sedikit. Dan shalat seseorang tetap terpelihara.
Ketika seseorang berdehem di dalam shalat, menurut Madzhab Iamamiyah dan Maliki hal tersebut tidak membatalkan shalat meskipun tanpa makksud. Tetapi ualama mazhab yang lainya menyatakan batal kalau tidak ada maksud, kalau ada maksud seperti membaguskan makhrajul huruf maka di perbolehkan. 

B). Setiap perbuatan yang menghapuskan bentuk shalat, maka hal ini hukumnya membatalkan shalat, sekiranya bila di lihat oleh orang lain seperti orang yang tidak shalat. Para ulama mazhab menyepakatinya. 

C). Makan dan Minum
Ini telah di sepakati para ulama, akan tetapi ulama madzhab berbeda pendapat menganai kadarnya.
Mazhab Imamiyah mengatakan : makan dan minum bisa membatalakan shalat apabila hal tersebut menghilangkan bentuk shalat itu atau menghilankan syarat atau rukun dalam shalat seperti berkesinambungan. Mazhab Hanafi mengtakan: makan dan minum di dalam shalat membatalkan shalat walaupun makanan tersebut hanya sebiji kismis dan yang diminum tersebut seteguk air.
Menurut Mazhab syafi'i mengatakan: semua makanan dan minuman yang masuk kedalam rongga perut itu membatalkan shalat jiaka seseoarng tersebut melakukanya dengan sengaja dan tau keharamanya akan tetapi kalau tidak tahu atau lupa maka hal tersebut tidak membatalkan shalat. Sedangkan menurut Mazhab Hambali mengatakan : kalau makanan dan minumannya banyak maka membatalkan shalat baik di sengaja maupun tidak akan tetapi kalau sedikit dan tidak di sengaja tidak membatalkan shalat.

D). Sesuatu yang membatalkan wudhu dan menyebabkan mandi
Seluruh ulama mazhab sepakat bahwa hal tersebut membatalakan shalat, kecuali Mazhab Hanafi mereka mengatakan: shalat batal jika jika perkara tersebut datang sebelum selesai membaca tasahud akhir tetapi kalau perkara tersebut datang sebelum salam (selesai membaca tasahud akhir) maka hal tersebut tidak membatalkan shalat. 

E). Tertawa terbahak-bahak
Seluruh ulama mazhab kecuali Mazhab Hanafi menyatakan batal. Masing-masing ulama memilki pandangannya masing-masing menganai batalnya shalat salah satu contoh yakni pendapat Mazhab Syafi'i dan Mazhab Maliki adalah sebagai berikut.
1). Mazhab syafi'I
hal-hal yang membatalkan shalat adalah sbb:
1. karena hadas yang mewajibkan wudhu atau mandi
2. sengaja berbicara
3. menangis
4. merintih
5. banyak bergerak
6. ragu-ragu dalam niat
7. Bimbang dalam memutuskan shalat tapi terus melakukanya
8. menukar niat dalam shalat fardhu dengan fardhu yang lainnya
9. terbuak auratnya, sedangkan ia mampu menutupinya
10. telanjang, sedangkan ia memiliki pakaian untuk menutupinya
11. terkena najis
12. mengulang-ulang takbiratul ihram
13. meninggalkan rukun dengan di sengaja
14. mengikuti imam yang tidak patut diikuti karena kekufurannya atau sebab yang lainnya.
15. menambah rukun dengan di sengaja
16. masuknya makanan ataupun minuman kedalam rongga mulut
17. berpaling dari kiblat dengan dadanya
18. mendahulukan rukun fili dari ayng lainnya.5

1.6.Manfaat Shalat
 
Shalat merupakan kewajiban bagi setiap muslim karena hal ini di syariatkan oleh Allah SWT. Shalat juga merupakan salah satu rukun Islam terpenting di antara rukun-rukun islam yang lainnya, shalat menduduki urutan kedua setelah dua kalimat sahadat dan urutan selanjutnya adalah zakat,puasa, dan haji.
Shalat wajib yang kita lakukan lima kali sehari semalam, ternyata memilki manfaat bagi kita sendiri. Allah SWT mendesain waktu shalat dengan nilai-nilai edukatif dan estetik, hal ini terlihat ketika Allah SWT menyuruh kita untuk shalat subuh, sesungguhnya di pagi hari pikiran kita masih jernih, dan di sini umat muslim di tuntut untuk bisa bangun pagi supaya menjalankan aktifitas dengan semangat.
Setelah shalat subuh, kita memiliki waktu yang cukup luang sehingga kita bisa memanfaatkan waktu luang tersebut dengan mencari karunia Allah, hampir belub begitu lelah datang waktu duhur, kita pun bergegas untuk melaksnakan shalat dzuhur, berkumpul dimasjid, merpatkan barisan dengan tujuan mengingat Allah dan meminta karunianya.
Kemudian setelah kembali melakukan aktifitas mencari karunia Allah dengan selalu berdzikir kepadanya. Menghadapi pekerjaan dengan hati yang tenang dan ikhlas. Setelah selesai beraktifitas kita pulang kerumah dengan muka berseri-seri karena hatinya selalu terjaga. Tak lama kemudian datanglah shalat ashar guna menyempurnakan ibadah siang, dan kita berdo'a kepada Allah untuk selalu tetap dalam bimbingannya dan bersyukur atas karunia yang telah Allah berikan kepada kita.
Kemudian seorang muslim memulai aktifitas malamnya dengan shalat maghrib sebagai mana ia memulai aktifitas siangnya dengan dengan shalat subuh. Kemudian setelah seorang muslim hendak tidur ia melaksanakan shalat subuh.kemudian ia berdo'a supaya tetap iman dan islam sehingga ketika ia tidur kemudian di panggil oleh Allah SWT dalam keadaan khusnulkhatimah.
Di dalam shalt terdapat niali-niali yang bisa kita ambil manfaatnya, karena di dalam shalat tercakup ibadah puasa yakni kita tidak di perbolehkan melakuakan sesuatu seperti yang di lakukan di luar shalat. Di dalam shalat juga ada pelajaran zakat yakni kita tunduk dan patuh kepada Allah kemudian di dalam shalat juga terdapt pelajaran haji yakni seluruh orang muslim yang shlat menghadap kiblat (baetullah). Shlat menjadi kaum muslim bersaudara dan saling mengasihi.6


KESIMPULAN

Shalat merupakan kewajiban setiap muslim,karena hal ini di syariatkan oleh Allah SWT. Terlepas dari perbedaan pendapat mengenai prakteknya, hal ini tidak menjadi masalah karena di dalam al-qur'an sendiri tidak ada ayat yang menjelaskan secara terperinci mengenai praktek shalat. Tugas dari seorang muslim hanyalah melaksnakan shalat dari mulai baligh sampai napas terakhir, semua perbedaan mengenai praktek shalat semua pendapat bisa dikatan benar karena masing-masing memilki dasar dan pendafaatnya masing-masing dan tentunnya berdasarkan ijtihad yang panjang.
Setiap perintah Allah yang di berikan kepada kaum muslimin tentunya memiliki paidah untuk kaum muslimin sendiri, seperti halnya umat islam di perintahkan untuk melaksanakan shalat, salah satu paidahnya yakni supaya umat islam selalu mengingat tuhannya dan bisa meminta karunianya dan manfaat yang lainnya yakni bisa mendapkan ampunan dari Allah SWT. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:


Artinya " shalat lima waktu dari shalat jum'at sampai shalat jum'at berikutnya adalah penghapus seluruh dosa yang ada di antara keduanya, selama tidak ada dosa besar ysng di perbuatnya".(HR.Muslim dan Tarmidzi)


Previous
« Prev Post

Related Posts

Jumat, November 23, 2012

0 comments:

Posting Komentar