MAKALAH : 1
IBADAH
SHALAT
BAB I
PENDHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Dalam kehidupan
umat islam masyarakat meyakini dan mengetahui bahwa
shalat merupakan perintah yang harus di lakukan atau di anjurkan oleh ummat
islam itu sendiri. Didalam pelaksanaan shalat ada beberapa hal yang harus di
lakukan seseorang yang hendak melaksanakan sholat seperti mempunyai wudu’ suci
tempatnya atau pekayannya karna kedua hal tersebuit merupakan salah satu dari
syarat shalat sehingga ketika seseorang melakukan shalat dan keduanya
ditinggalkan maka hal tersebut dapat membatalkan shalat seseorang karena ketika
salah syarat shahnya shalat di tinggalkan maka secara langsung shalatnya itu
tidak di terima oleh Tuhan, baik itu shalat yang wajib ataupun shalat sunnah,
yang keduanya itu pernah di lakukan/dipraktekkan oleh Nabi Muhammad SAW
sehingga sampai sekarang hal itu dilakukan secara berkesinambungan.
Shalat merupakan salah satu bentuk interaksi langsung antara
manusia dengan tuhannya, maka dari itu ketika kita melakukan atau melaksanakan
shalat kita di anjurkan untuk khususk dalam shalat yang dia lakukan supaya
shalat tersebut bisa di terima oleh tuhan Yang Maha Esa, selain dari itu shalat
memiliki berbagai macam keistimewaan.
Didalam pelaksanaan shalat Allah tidak memberatkan ummatnya,
artinya shalat dapat di tinggalkan ketika seseorang ersebut mempunyai halangan
seperti haid bagi wanita dan masih banyak contoh yang lain, dan Allah juga
memberikan keringanan terhadap pelaksanaan shalat seperti memperpendek shalat.
B. Rumusan
Masalah
- Bagaimana pengertian shalat ?
- Sunnah apa saja yang harus dilakukan sebelaum melakukan shalat?
- Ada berapakah syarat wajib dan syarat apa sajakah yang harus di lakukan untuk shahnya shalat?
- Shalat apa sajakah yang wajib di kerjakan ?
- Bagaimana struktur shalat Nabi Muhammad SAW?
C. Tujuan dan Manfaat Penulisan Makalah
Adapun tujuan
dari penulisan makalah ini ialah untuk dapat memenuhi tugas mata kuliah Fiqih
yang dibina oleh bapak H. Muhammad Hasan, M.Ag. sehingga dengan penulisan
makalah ini kami dapat lebih luas tentang shalat.
BAB II
KAJIAN TEORI
A. Pengertian Shalat
Asal makna
shalat menurut bahasa arab ialah ”Doa” tetapi yang di maksud di sini ialah
shalat yang tersusun dari beberapa pekerjaan dan perbuatan itu yang dimulai
dengan takbir dan di sudahi dengan salam yang hal itu harus memenuhi beberapa
syarat yang ditentukan. Allah berfirman dalam surat At-Ankabut ayat 4.5.
واقم الصلاة ان الصلاة تنهى عن
الفحساء والمنكر (العنكبوت)
Sedangkan
menurut Hasbi Ash Shiddieqy menegaskan bahwa pengertian shalat adalah doa
memohon kebajikan dan pujian. Sehingga jika ada kata-kata yang berbunyi ”shalat
Allah SWT kepada Nabinya” artinya pujian Allah SWT kepada Nabinya, pengertian
ini di fahami oleh orang Arab sebelum islam yang hal itu berada di dalam
Al-Qur’an (Q.S. 9:103).
B. Yang Sunnat Dilakukan Sebelum Shalat
Adapun yang
sunah dilakukan ketika seseorang tersebut hendak melakukan atau melaksanakan
shalat ialah ketika waktu sampai pada waktunya yang biasanya di tandai dengan
kumandang adzan, maka seorang hamba wajib melaksanakan shlat tersebut.
Adzan memiliki
arti ”memberitahukan” yang dimaksud disini ialah ”memberitahukan bahwa waktu
shalat telah tiba dengan lafaz yang ditentukan oleh syarat”. Dalam lafaz adzan
itu terdapat pengertian yang mengandung beberapa maksud penting, yaitu sebagai
akidah, seperti adanya Allah yang Maha Besar bersifat Esa, tidak ada sekutu
bagi0Nya; serta menerangkan bahwa Nabi Muhammad adalah utusan allah yang cerdik
dan bijaksana untuk menerima wahyu dari Allah. Sesudah kita bersaksi bahwa
tidak ada tuhan melainkan Allah dan Nabi Muhammad utusan-Nya, kita diajak
menanti perintahnya, yakni mengerjakan shalat, kemudian diajaknya pula pada
kemenangan dunia dan akhirat. Akhirnya disudahi dengan kalimat tauhid.
Adzan
dimaksudkan untuk memberitahukan bahwa waktu shalat telah tiba dan menyerukan
untuk melakukan shalat berjamaah. Selain itu untuk mensy iar agama islam di
muka umum. Allah telah berfirman dalam surat Al-Jumuah ayat 9 sebagai berikut :
يايها الذين امنوا اذانودي للصلاة من
يوم الجمعة فاسعواالى ذكرالله وذروا البيع ذلكم خير لكم ان كنتم تعلمون (الجمعة)
”Hai orang-orang yang beriman, apabila
diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada
mengingat Allah (shalat) dan tingglkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih
baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Al-Jumu’ah).
C. Syarat Wajib Shalat dan Syarat Shah
Shalat
- Syarat Wajib Shalat
Kewajiban
shalat itu dibebankan atas orang yang memenuhi syarat-syarat yaitu, islam,
balig, berakal, dan suci.
Orang kafir
tetap berdosa karena tidak mengerjakan shalat, sebagaimana ditunjukkan oleh
ayat :
ماسلككم فى سقر قالوا لم نك من
المصلين
”Apakah yang memasukkan kamu ke dalam
saqar (neraka)?” Mereka menjawab: ”Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang
mengerjakan shalat”. (Al-Muddatstsir/74: 42-43).
Akan tetapi,
mereka tidak dituntut melakukannya sebab shalat itu tidak sah dilakukan oleh
kafir. Jika seorang kafir masuk islam, kewajiban shalat sebelumnya menjadi
gugur dan ias tidak dituntut mengqada’ shalat msa kafirnya.
Orang murtad,
jika masuk islam kembali, wajib mengqada’ shalat yang tinggal selama murtadnya,
sebab kewajiban shalat itu tidak gugur oleh kemurtadannya.
Anak-anak dan
orang yang hilang akal karena gila atau sakit, tidak wajib melakukan shalat
berdasarkan sabda Rasulullah saw :
رفع القلم عن ثلاث عن النائم حتى
يستيقظ وعن الصبي حتى يحتلم وعن المجنون حتى يعقل
Idiangkat qalam dari tiga orang; orang
tidur sampai terjaga, anak-anak sampai dewasa, dan ornga gila sampai ia sadar
kembali. (HR. Abu Daud
dan Tirmidiy).
Orang yang
sedang haid atau nifas tidak wajib shlat, bahkan tidak sah melakukannya sesuai
dengan hadis ”A’isyah;
كنا نحيض عند رسول الله صلى الله عليه
وسلم ثم نطهر فنؤمر بقضاء الصوم ولانؤمر بقضاءالصلاة
Kami haid, di sisi Rasulullah saw.,
kemudian suci kembali, lalu kami disuruhnya mengqada’ puasa dan tidak disuruh
mengqada’ shalat.
Jika orang yang
memenuhi persyaratan ini tidak melakukan shalat, karena tidak mengakui
kewajibannya, maka dengan demikian ia telah menjadi kafir dan wajib dihukum
bunuh sebagai orang murtad. Sedangkan orang yang tetap mengakuinya sebagai
kewajiban, tetapi tidak melakukan karena malas atau alasan lainnya, para ulama
berbeda pendapat tentang hukumannya.
Ahmad ibn
Hanbal, Ishaq, dan Ibn Al-Mubarak berpendapat bahwa orang tersebut telah
menjadi kafir dan wajib dibunuh sebagai orang kafir. Malik, Abu Hanifah, dan
Syafi’i, berpendapat bahwa orang tersebut masih tetap sebagai orang muslim,
tetapi ia berdosa besar, dan wjib di hukum bunuh. Berbeda denganpendapat yang
pertama, hukuman ini dipandang sebagai had atas kesalahannya meningglkan
shalat. Menurut Ahl Al-Zair, orang yang meninggalkan shalat dikenakan hukuman
ta’zir,yakni dipenjarakan sampai ia melakukan shalat.
- Syarat Shah Shalat
Shalat dianggap
sah menurut syara’ apabila dilakukan dengan memenuhi persyaratan tertentu yaitu
:
a. Suci badan dari
hadats dan najis
Dalam hal ini
sebelum melakukan shalat seseorang harus bersuci dari hadats besar maupun
kecil, dengan mandi, wudhu’, atau tayammum sesuai dengan keadaannya
masing-masing. Keharusan bersuci ini didasarkan atas beberapa dalil ayat
Al-Qur’an yang tertera dalam syrat Al-Maidah ayat 5:6 yang artinya :
Hai orang-orang yang beriman, pabila
kamu hendak mengerjakan shalat, mka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan
siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki,
dan jika kamu junub maka mandilah,.........(Al-Maidah/5: 6).
Jika seseorang
melakukan shalat tanpa bersuci dari hadats, baik dengan sengaja maupun terlupa,
maka shalatnya menjadi batal sebab syarat-syarat tidak terpenuhi lagi.
Selain suci
dari hadats juga disyaratkan suci badan, pekaian dan tempat shalat dari najis
berdasarkan beberapa dalil sebagai berikut : Ayat Al-Qur’an :
وثيابك
فطهر
Dan pakaianmu bersihkanlah
(Al-Muddatstsir/ 74:4).
Hadits :
اذا
اقبلت الحيضة فدعى الصلاة واذا ادبرت فاغتلي وصلى
Apabila datang haid maka tinggalkanlah
shalat, dan apabila hid itu telah pergi mka basuhlah darah itu darimu dan
shalatlah.
Ayat dan hadits
ini menunjukkan keharusan menyucikan badan dari najis, sedangkan keharusan
kesucian pakaian diambil dari perintah Rasul saw. Untuk mencuci pakaian yang
terkena darah haid.
b. Menutup Aurat
Dengan Pakaian yang Bersih
Menurut lughat,
aurat berarti kekurangan, cacat, dan sesuatu yang memalukan. Menutup aurat itu
wajib dalam segala hal, di dalam dan di luar shalat.
Kewajiban
menutup aurat di dalam shalat termasuk hal yang disepakati (ijma’) ulama’, dan
juga didasarkan pada hadits Rasul saw .: yang artinya :
Allah tidak menerima shalat perempuan
yng telah dewasa kecuali dengan memakai khimar, kerudung. (HR. Tirmiziy).
Bahan penutup
aurat itu mestilah cukup tebal dan rapat sehingga dapat menutupi warna kulit
dari pandangan.
Orang yang
benar-benar tidak mendapatkan pakaian untuk menutup auratnya dibolehkan shalat
dalam keadaan telanjang; shalatnya sah dan tidak mesti diulang lagi.
Adapun
batas-batas aurat yang wajib ditutupi itu, bagi laki-laki ialah pusat dengan
lutut, sedangkan bagi perempuan iaolah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua
telapak tangannya.
Menurut Ahmad
ibn Hanbal, aurat laki-laki hanyalah qubul dan duburnya, tetapi seluruh tubuh
perempuan adalah aurat, termasuk wajah dan tangannya. Menurut Abu Hanifah,
telapak kaki perempuan tidak termasuk aurat.
c. Mengetahui
Waktu Shalat
Persyaratan ini
harus terpenuhi dengan benar-benar mengetahui masuknya waktu berdasarkan
tanda-tanda seperti yang telah dijelaskan terdahulu, atau melalui ijtihad.
Ijtihad yang dimaksudnkan dapat berupa perkiraan waktu berdasarkan kegiatan
tertentu, seperti membaca wirid atau pelajaran, menulis, menjahit, atau
pekerjan lainnya. Dapat juga dengan memperhatikan tanda-tanda lain seperti
kokok ayam, suara azan, posisi bintang-bintang, perhitungan waktu shalat dengan
menggunakan rumus-rumus ilmu falak dan sebagainya. Orang yang tidak sanggup
berijtihad karena tidak mengetahui tanda-tanda terkait dapat bertaqlid
mengikutu ijtihad orang lain.
d. Menghadap
Kiblat
Para ulama
telah ijma’ mengatakan bahwa tidak sah shalat tanpa menghadap qiblat. Orang
yang melakukan shalat harus menghdap dadanya ke qiblat. Yang hal ini tertera
dalam nas Al-Qur’an yang berbunyi :
Palingkanlah wajahmu kearah Masjidil
Haram, dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu kearah qiblat. (Al-Baqarah/2:
144).
D. Shalat yang Wajib di Lakukan Oleh
Mukalaf
Shalat yang
wajib bagi tiap-tiap dewasa (mukallaf) yang berakal sehat ialah lima kali
sehari semalam, yakni shalat dhuhur, ashar, mghrib, isya’ dan subuh yang hal
ini berkumpul semuanya sebagai kesatuan hanya pada ajaran dibawa oleh Nabi
Muhammad saw. Dan kefardhoan shalat yang lima wktu itu di turunkan malam isro’
malam 27 buln rajab tahun 3 bulan terhitung semenjak Muhammad diangkat menjadi
Rasul.
E. Struktural Shalat Nabi
Berangkat dari sebuah hadits yang
berbunyi :
صلواكمارايتموانى
اصلى
Yang mempunyai arti “Shalatlah
sebagaimana kamu melihat aku shalat“.
Hadits tersebut
mencerminkan, beliau sangat khawatir, kepada umatnya, tidak lagi mampu
melakukan shalat sebagaimana pernah dikerjakannya, tentu beliau dalam melakukan
shalat tidak saja sekedar jungkar-jungkir tanpa mempunyai makna yang dalam bagi
kahidupannya, sehingga secara teori dengan gamblang diterangkan bahwa shalat
adalah ibadah yang utama dan sebagai penentu seluruh amalan lainnya.
Agar tingkat
kekhawatiran Rasulullah saw tidak menjadi kenyataan, dibawah ini diterangkan
bagaimana shalat pernah dilakukan beliau secaa utuh dan bernilai bagi
kehidupan.
Pertama, shjalat
berbentuk struktural, yaitu shalat wajib yang dilakukan lima kali sehari
semalam, yaitu subuh, dhuhur, ashar, maghrib dan isya’ yang dimulai dari takbir
dan diakhiri dengan salam. Adapun di luar itu bersifat sunnah, baik yang muakkat
maupun yang sunnah biasa.pembahasan disini dikhususkan pada masalah shalat
wajib, dan dampak siklus rutinitas sehari-hari, sehingga terbentuk kehidupan
manusia proaktif dan berkembang secara dinamis menuju kehidupan yag lebih baik.
Shalat
struktural merupakan bentuk shalat vertikal, yaitu hablum minallah
(hubungan manusia dengan Tuhan Allah swt). Sedangkan shalat struktural ada tiga
pokok utama sebagai satu paket yang harus dilakukan secara utuh, yaitu : Wudhu,
shalat dan do’a.
- Wudhu
Wudhu menurut
bahasa indonesia, mensucikan diri sebelum shlat dengan membasuh muka, tangan,
sebagian kepala dan kaki. Sedangkan menurut bahasa Arab, berasal dari kata wadhua-wudhuuan,
yang berarti bersih. Jadi wudhu adalah bersuci atau membersihkan anggota badan
sesuai dengan syari’ah islam yang telah ditentukan.
Pelaksanaan
wudhu dilakukan atas dasar perintah Allah swt:’ Hai orang-orang yang
beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan
tanganmu sampai siku dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai kedua mata
kaki dan jika kamu junub, maka mandilah dan jika kamu sakit atai dalam
perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus/WC) atau menyentuh
perempuan, lalu jika kamu tidak mendapat air, maka bertayammumlah dengan tanah
yang baik, sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak akan
menyulitkan kamu tetapi dia hendak memberishkan kamu dan menyempurnakan
nikmat-Nya bagimu supaya kamu bersyukur“.
- Shalat
Shalat
struktural yang pernah dilakukan Nabi sawdengan urutan sebagai berikut :
1. Takbir
Shalat langsung
diawali dengan takbir, sebab dasaat mau mengambil ir wudhu, otomatis pada waktu
itu niat shalat telah berlaku, sebab wudhu yang dilakukan memang diperuntukkan
niat untuk shalat. Setelah wudhu dengan sempurna, langsung berdiri menghadap ke
kiblat dan takbir.
2. Iftitah
Setelah takbir
dengan sempurna dalam posisi sendekap, langsung membaca do’ iftitah. Do’a
ini banyak jenisnya, sebab Nabi saw pernah melakukan berbagai macam. Pelaku
shalat dapat memilih slah satu diantara yang ada, sesuai dengan kelonggaran
waktu yang dimiliki, apabila waktunya panjang, dapat memilih yang panjang dan
sebaliknya jika waktunya sempit, boleh memilih yang pendek.
3. Membaca
Al-Fatihah dan Salah Satu Surat Al-Qur’an
Setelah selesai
membaca do’a iftitah, langsung membaca al-fatihah dan posisi gerakannya tetap
seperti disaat iftitah. Membaca al-fatihah ini mutlak, sebagaimana sabda Nabi
saw :
عن عبادة بن الصامت قال, قال رسول
الله صلعم لا صلاة لمن لم يقرأ بأم القران
Dari ‘Ubadah bin Shamid, i berkata :
Telah bersabda Rasulullah saw.: Tidak ada shlat (tidak syah) bagi orang yang
tidak membaca ummul Qur’an (Al-Fatihah) (HR. Bukhari Muslim).
Setelah selesai membaca
Al-Fatihah, langsung membaca salah satu surat atau ayat Al-Qur’an dan posisi
gerakannya sama (sendekap) sebagaimana disaat membaca Al-Fatihah. Usahakan
memilih surat atau ayat yang difahami maknanya agar dapat menjiwai disaat
membaca, adapun panjang pendek surat (ayat) disesuaikan dengan kelonggaran
waktu.
4. Ruku’
Setelah selesai
membaca salah satu surat (ayat), lalu takbir “Allahu Akbar”, dan
langsung badan membungkuk hingga kedua tangan diletakkan pada kedua lutut kaki.
Adapun bacan yang pernah dilakukan Rasulullah saw juga banyak jenisnya,
dibolehkan memilih salah satu, sesuai kelonggaran waktu. Do’a tersebut sebagai
berikut :
a. Do’a ruku’ yang
pernah dibaca Rasulullah saw :
سبحان ربي العظيم
Maha suci Tuhanku, tuhan yang Maha
Besar (HR. Muslim dan
Ashabus Sunan).
Rasulullah saw,
kadang-kadang berlama-lama ruku’ membaca do’a sepuluh kali tsbih ini, kadang
lebih dari itu dan sekurang-kurangnya 3 kali, sebab kalau ada keperluan beliau
menyegerakan shalatnya.
5. I’tidal
Setelah ruku’ dilakukan
dengan sempurna, lalu bangun sambil mengangkat tangan sebagaimana cara
bertakbir, kemudian tangan lurus dengan badan dan bacaannya sebagai berikut :
سمع الله لمن حمده
Mudah-mudahan Allah mendengar pujian
orang-orang yang memuji-mujinya (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, Abi Daud dari Ali ra).
6. Sujud
Setelah membaca
do’a I’tidal langsung bersujud dengan cara meletakkan kedua lututnya terlebih
dulu ke depan, kemudian baru meletakkan kedua tangannya di samping kiri-kanan
kepala dan jari-jari tangan rapat sama dengan di saat takbir.
7. Duduk di antara
dua sujud
Setelah sujud
selesai dengan sempurna, lalu duduk iftirasy dengan cara melipatkan kaki
kiri dan meletakkan punggung (pantat) atasnya serta menegakan kaki kanan serta
menghadapkan ujung-ujung anak jari ke kiblat.
8. Duduk takhiyat
atau tasyahud
Setelah selesai
semua prosesi rakaat pertama dan kedua, langsung duduk takhiyat atau tasyahud
dengan cara kaki kiti diletakkan di bawah kaki kanan, sebagaimana posisi duduk
diantara dua sujud dan ia genggam tangannya dengan isyarat telunjuknya.
9. Salam (takhiat
akhir)
Selesai tasyahud
akhir langsung salam, dengan cara menoleh kekanan dan kekiri sambil membaca :
السلام عليكم ورحمة الله
- Do’a
Adapun do’a
yang sering Rasulullah baca ketika selesai shalat ialah sebagai berikut :
لا اله الاالله واحده لاشريك له, له
الملك وله الحمد وهو على كم شئ قدير, اللهم لا مانع أعطية ولا معطي لما منعت
ولاينفع ذالجد اللهم انى اعوذبك من البخل واعوذبك من الجبن واعوذ بك من ان ارد الى
ارذل العمر واعوذبك من فتنة الدنيا واعوذبك من عذاب القبر اللهم انت لسلام ومنك
السلام بتاركت ربنا ياذالجلال والاكرام
Setelah slesai
seluruh prosesi shalat yang mulai dari takbir hingga salam, kemudian membaca
do’a-do’a sesuai dengan contoh Rasulullah saw atau dapat juga ditambah asalkan
riwatnya sah. Do’a sesuadah shalat yang pernah dilakukan Rasulullah saw,:
„Tidak
ada Tuhan kecuali Allah sendiri, tiada sekutu baginya, kepunyaan-Nyalah
sekalian kerajaan dan bagi-Nyalah sekalian pujian dan ia di atas sesuatu amat
berkuasa. Wahai Tuhan yang tidak ada yang bisa menghlangi apa yang engkau beri
dan tidak ada yang bisa menarik manfaat dari padamu untuk si kaya“ (HR.
Muttafaqun’Alaih). “Wahai Tuhanku, aku berlindung kepadamu dari pada
kebakhilan dan aku berlindung kepadamu dari pada ketakuta, dan aku berlindung
dari padamu daripada umur yang pikun dan aku berlindung kepadamu daripada
percobaan hidup dan aku berlindung kepadamu dari azab kubur“ (HR. Bukhari).
“Wahai Tuhan, tolonglah aku untuk dapat mengingatmu dan berterima kasih
kepadamu dan beribadah yang baik kepadamu“ (HR. Abu Daud, Ahmad dan
An-Nasa’i).
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari
pembahasan-pembahasan di atas dapat kami simpulkan beberapa hal sebagai berikut
:
v Shalat ialah
ibadah yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuataan yang di mulai
dengan takbir dan di akhiri dengan salam.
v Azan merupakan
sebuah pemberitauan terhadap orang muslim untuk melaksanakan perintah Allah,
yakni shalat yang hal itu merupakan sebuah kesunnahan sebelum melaksanakan
shalat.
v Shalt merupakan
suatu kewajiban bagi ummat islam, akan tetapi ketika seseorang hendak
melksanakan shalat ada beberapa hal yang harus di penuhi dalam pelaksanaan
shalat tersebu yakni, islm, baligh, dan suci ketika empat syarat tersebut tidak
tepenuhi kma gugurlah shalat seseorang itu.
v Shalat
merupakan salah satu interaksi antara Tuhan dengan hambanya, kan tetapi shalat
di anggap sah ketika terpenuhi syarat shah shalat, yang di antaranya ialah suci
bdan, dari hadats dan najis.
v Shlat yang
wajib di wajibkan oleh tiap mukallaf ialah dhuhur, ashar, maghrib, isya’ dan
subuh.
v Shalat struktural
merupakan bentuk shlat vertikal, yaitu hablum minallah sedangkan shalat
struktural ada tiga pokok utama sebagai satu paket yang harus dilakukan secara
utuh yaitu, wudhu’, shalat dan do’a.
DAFTAR PUSTAKA
Rasyid
Sulaiman, Fiqih Islam, (Bandung : Sinar Baru Algensindo, 1994).
Nasution
Lahmuddin, Fiqih Ibadah (Jakarta : Logos Wacana Ilmu, 1999).
As’ad Aliy, Fathul
Mu’in (Kudus : Menara Kudus, 1979 M).
Abdul Karim
Nafsin, Menggugat Orang Shalat Antara Konsep dan Realita (Mojokerto : C Al-Himah,
2005).
Bdul
Karim Nafsin ; Menggugat Orang Shalat Antara Konsep dan Realita (Mojokerto
:CV Al-Himah, 2005), hlm., 26.
MAKALAH : 2
KATA
PENGANTAR
Puji dan Syukur terpanjat kehadirat
Allah SWT yang telah memberikan karunia dan rahmatnya kepada penulis sehingga
penulis bisa membuat makalah ini. shalawat dan salam tak lupa terpanjat ke
jungjunan alam yakni Nabi Muhammad SAW, dan juga kepada para sahabat, tabi’in
dan umat muslim yang senantiasa meneguhkan hatinya dalam ajaran agama Islam.
Terima kasih kepada semua pihak yang
telah membantu terselesaikannya makalah ini, semoga amal baik semua bisa di
balas Allah SWT.
Tak ada gading yang tak retak,
itulah ungkapan bagi isi maupun redaksi dari makalah ini. oleh karena itu
penulis membuka hati atas saran dan kritik dari semuanya.
Langsa, .... ....................... 20
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
BAB II PEMBAHASAN
- Pengertian dan Dasar Kewajiban Shalat
- Pembaian Shalat
- Syarat Wajib Shalat
- Syarat Sah Shalat
- Rukun Shalat
- Hal-hal yang Disunatakn dalam Shalat
- Hal-hal yang Membatalkan Shalat
BAB III PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
Ibadah marupakan suatu kewajiban
sekalligus menjadi kebutuhan yang harus dilaksanakan umaaat manusia seperti
dilakatakan dalam firman Allah SWT, “Dan Aku tidak menciptakan jin dan
manusia melainkan untuk beribadah kepada-Ku”. Maka jelaslah bahwa tugas
utama manusia di muka bumi selain memakmurkan bumi ini adalah beribadah kepadda
Allah SWT. Karena dengan beribadah kepada-Nya hidup iniakan senantiasa berada
dalam naungan rahmat dan ridho-Nya. Bentuk-bentuk ibadah sangaatlah banyak
macamnya baik yang secara langsung tertuju kepada Allah seperti shalat, maupun
ibadah yang secara tidak langsung tertuju kepada-Nya seperti infak, sodaqoh,
menolong sessama yang sedang membuthkan dan lain sebagainya.
Ada sebagian ibadah yang apabila
dalam melaksanakannya mewajibkan kita harus dalam keadaan suci atau terbebas
dari hadas dan najis seperti ibadah shalat. Maka dalam Islam cara
membersihkannya dapat dilakukan dengan berwudhu, tayammum apabila tidak ada
air, istinja dengan selain air, atau bisa dengan mandi besar atau mandi sunnat,
dengan demikian dalam makalah ini penulis mencoba menguraikan terntang
cara-cara membersihkan hadas dan najis tersebut dalam pandangan Islam
- Latar Belakang
Penyusunan makalah ini dilatar
belakangi oleh adanya rasa keingin tahuan penulis untuk lebih memperdalam
pemahamannya shalat fardhu yang wajib dilaksanakan oleh seluruh umat islam di
muka bumi. Untuk masa
sekarang ini sudah banyak sekali orang yang lalai dalam shalat, bahkan adapula
yang berani meninggalkan shalat. Kebanyakan remaja zaman sekarang menganggap
bahwa shalat itu cukup dengan menggerakkan anggota badan dengan bacaan dan
aturan tertentu. Padahal dalam shalat itu terdapat yang namanya syarat sah
shalat, rukun shalatdan hal-hal yang membatalkan shalat. Maka, jika ada salah
satu syarat atau rukunnya yang tertinggal, tidak sahlah shalatnya. Dan jika
ketika shalat melakukan salah satu dari hal-hal yang membatalkan shalat, maka
batallah shalatnya.
Karena hal itulah penulis menjadi termotifasi untuk mengkajinya dalam
sebuah makalah. Penulis mengharapkan dengan terselesaikannya makalah ini,
penulis khususnya dan pembaca umumnya lebih memahami dan mengaplikasikan
tentang ketentuan-ketentuan shalat dalam mempraktekkannya di kehidupan
sehari-hari.
- Rumusan Masalah
Kajian tentang shalat fardhu ini
sangat luas, maka dari itu oenulis membatasinya dengan rumusan masalah sebagai
berikut :
- Bagi siapa sajakah shalat fardhu itu diwajibkan?
- Apa sajakah yang menjadi syarat sah shalat?
- Apa sajakah yang menjadi rukun shalat?
- Apa sajakah hal-hal yang dapat membatalkan shalat?
BAB
II
PEMBAHASAN
- Shalat
- Pengertian dan Dasar Kewajiban Shalat
Menurut bahasa, shalat artinya
“do'a”. Sedangkan menurut syariat, shalat adalah suatu ibadah yang terdiri atas
beberapa ucapan dan perbuatan tertentu, diawali dengan takbiratul ihram
(mengucapkan “allahu akbar”), dan diakhiri dengan salam (mengucapkan “assalamu’alaikum
warahmatullah”) dengan beberapa syarat tertentu.
Shalat lima waktu merupakan suatu
kewajiban yang harus ditegakkan oleh setiap muslim yang sudah akil baligh, baik
laki-laki maupun perempuan, dalam keadaan sehat maupun sakit. Dasar kewajiban shalat
ini adalah al-Qur'an dan Hadits.
وَاَقِيْمُوْا الصَّلاَةَ وَاتُوْا
الزَّكَاةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ
Artinya:
“Dan
dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukulah bersama orang-orang yang ruku”
(QS. Al-Baqarah: 43)
Artinya : “Hai orang-orang yang
beriman, rukulah, sujudlah, dan sembahlah Tuhanmu serta berbuat kebajikan agar
kamu memperoleh kemenangan.(QS. Al-Hajj : 77
masih banyak ayat-ayat lainnya yang
berisi perintah untuk mendirikan shalat, diantaranya Al-Baqarah: 83, 110, 238,
An-Nisa : 77, 133 Huud, 114 dan lain-lain.
- Pembagian Shalat
- salat fardu ( salat lima waktu )
Shalat Lima Waktu adalah shalat
fardhu (shalat wajib) yang dilaksanakan lima kali sehari. Hukum
shalat ini adalah Fardhu 'Ain,
yakni wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang telah menginjak usia dewasa
(pubertas),
kecuali berhalangan karena sebab tertentu.
Shalat Lima Waktu merupakan salah satu dari lima Rukun Islam. Allah menurunkan perintah sholat ketika peristiwa Isra'
Mi'raj.
Kelima shalat lima waktu tersebut
adalah:
- Shubuh, terdiri dari 2 raka'at. Waktu Shubuh diawali dari munculnya fajar shaddiq, yakni cahaya putih yang melintang di ufuk timur. Waktu shubuh berakhir ketika terbitnya matahari.
- Zhuhur, terdiri dari 4 raka'at. Waktu Zhuhur diawali jika matahari telah tergelincir (condong) ke arah barat, dan berakhir ketika masuk waktu Ashar.
- Ashar, terdiri dari 4 raka'at. Waktu Ashar diawali jika panjang bayang-bayang benda melebihi panjang benda itu sendiri. Khusus untuk madzab Imam Hanafi, waktu Ahsar dimulai jika panjang bayang-bayang benda dua kali melebihi panjang benda itu sendiri. Waktu Ashar berakhir dengan terbenamnya matahari.
- Maghrib, terdiri dari 3 raka'at. Waktu Maghrib diawali dengan terbenamnya matahari, dan berakhir dengan masuknya waktu Isya'.
- Isya', terdiri dari 4 raka'at. Waktu Isya' diawali dengan hilangnya cahaya merah (syafaq) di langit barat, dan berakhir hingga terbitnya fajar shaddiq keesokan harinya. Menurut Imam Syi'ah, Shalat Isya' boleh dilakukan setelah mengerjakan Shalat Maghrib.
- salat tathawu atau salat sunah
Salat tathawu
atau salat sunnah dibagi pula atas dua macam :
- salat sunnah rawatib yaitu salat sunnah yang mengiringi salat wajib
- salat sunnah nawafil yaitu salat sunnah yang berdiri sendiri yang kadang-kadang dikerjakan sendiri dan kadang-kadang berjamaah.
- Syarat Wajib Shalat
Yang dimaksud dengan syarat wajib
shalat yaitu syarat-syarat diwajibkannya seseorang mengerjakan shalat. Sehingga
orang yang tidak memenuhi syarta-syarat itu ia tidak diwajibkan untuk
mengerjakan shalat.
Adapun syarat wajib shalat itu
adalah sebagai berikut :
- Islam
Apabila seseorang yang belum
menyatakan diri memeluk agama islam dengan mengucapkan dua kalimah sahadat, ia
tidak diwajibkan melakukan salat.
- Baligh ( dewasa)
Adapun bagi laki-laki adalah ketika
ia berumur 15 tahun atau sudah keluar seperma. Sedangkan bagi perempuan apabila
telah mengeluarkan darah haid.
- Berakal sehat
Bagi mereka yang akalnya tidak waras
( misalnya gila atau mabuk) maka tidak ada kewajiban salat atasnya.
- Suci dari haid dan nifas
Khusus bagi
wanita selama masih dalam keadaan haid ( menstuasi) atau nifas ( mengeluarkan
darah setelah melahirkan) dibebaskan dari kewajiban salattanpa harus qadha (
mwngganti) pada waktu stelah suci.
- Telah sampai dakwah (perintah Nabi SAW) kepadanya.
Jika belum menerima perintah tentang
kewajiban salat, maka tidak ada kewajiban untuk menunaikan salat
- Indra penglihatan dan pendengarannya normal.
Apabila sejak
lahir sudah buta dan tuli, sehingga tidak ada kesempatan untuk mempelajari
hukum-hukum agama, maka tidak wajib melakukan salat.
- Syarat Sah Shalat
Yang dimaksud syarat syah shalat
yaitu sesuatu yang harus dipenuhi apabila seseorang hendak mengerjakan shalat.
Namun, jika salah satu diantara syarat-syarat itu tidak terpenuhi maka tidak
akan syah shalatnya.
Apabila kita sudah mempunyai air
wudhu bererti kita sudah siap untuk mengerjakan solat. Kita boleh solat dimana
saja asalkan di tempat suci. Suci disini maksudnya adalah tidak bernajis. Boleh
menggunakan alas seperti sajadah atau apa saja yang bersih, sekalipun tidak
memakai alas sama sekali, seperti di atas bumi. Meskipun demikian, yang penting
dipersiapkan sebagai persyaratan shalat ialah
Adapun syarat-syarat syah shalat itu
adalah sebagai berikut
- Sucinya badan dari hadats besar dan hadats kecil.
Hadas besar harus disucikan dengan
cara mandi dan hadas kecil disucikan dengan berwudhu.
- Sucinya badan, pakaian dan tempat shalat dari najis.
- Menutup aurat.
Aurat adalah bagian tubuh yang
terlarang untuk ditampakan di muka umum. Di dalam salat aurat ini harus ditutup
dengan sesuatu yang dapat menghalanginya dari pandangan orang. Aurat laki-laki
antara pusat sampai lutut dan aurat peremouan seluruh tubuhnya kecuali muka dan
telepak tangan.
- Menghadap kiblat, yaitu arah Ka’bah dengan dada.
- Telah masuk waktu
Untuk salat
pardu harus diketahui waktu masuk salat dan waktu berakhirnya.
- Mengetahui cara pelaksanaannya.
- Rukun Shalat
Rukun ialah yang harus dikerjakan,
kalau tertinggal maka batal perbuatan itu. Adapun rukun shalat yaitu beberapa
perbuatan tertentu yangdimulai dengan takbir dan diakhiri dengan ucapan salam.
Jika salah satu perbuatan atau perkataan-perkataan itu tertinggal, maka
shalatnya tidak syah.
Adapun rukun shalat yang dimaksud
itu adalah sebagai berikut :
- Niat
Pentingnya niat dalam salat lima
waku adalah mengerjakan salat itu disengaja. Niat tersebut harus disesuaikan
dengan salat yang akan dikerjakan, dan meniatkan bahwa salat itu fardu.
- Berdiri bagi yang mampu
Bagi orang yang tidak kuasa berdiri
di dalam melakukan salat ia boleh duduk; apabila tidak kuasa duduk, ia boleh
berbaring; apabila tidak kuasa berbaring ia boleh menelentang; apabila hal yang
demikian tidak bias dilakukan, salatlah menurut mampunya, sekalipun hanya
dengan isyarat.
- Takbiratul Ihram
Adapun takbir diawal alat ini dapat
mengajar dan mendidik manusia supaya dapat meletakan sesuatu pada tempatnya dan
sekaligus mengajar dan mendidik manusia supaya menyadari benar bahwa semua
benda-benda yang dipuja-puja dan disembah adalah mahluk allah untuk manusia
pula.
- Membaca surat al-Fatihah pada setiap rakaat
Dalam membaca alfatihah pada
tiap-tiap rakaat itu wajib dan menjadi rukun salat baik salat fardu ataupun
salat sunat.
- Ruku disertai thuma’ninah
Ruku adalah apabila seseorang salat
dalam keadaan berdiri maka badan dibungkukkan yakni kedua tangan kita memegang
kedua lutut dengan menekan sehingga kedua kaki kita tegak, punggung lurus
kedepan sehingga membentuk siku-siku terbalik dengan kedua kaki, sementara
kepala tidak merunduk tetapi agak diangkat sedikit dan mata tertuju pada tempat
sujud.
- I’tidal disertai thuma’ninah
Itidal yaitu
kita bangkit dan berdiri tegak kembali seperti semula.
- Sujud 2 kali dalam setiap rakaat disertai thuma’ninah
Sujud yang dimaksud disini adalah
meletakan dahi dan hidung diatas lantai. Letakan kedua tangan agak
direnggangkan sejajar dengan pundak dan telinga, kedua siku diangkat, sementara
jari-jari kaki diberdirikan menghadap kiblat.
- Duduk di antara dua sujud disertai thuma’ninah. Cara duduknya adalah duduk iftirasy.
Duduk iftirasy
adalah sebagai berikut : kedua telepak tangan berada diatas lutut sambil
memegang ujungnya seakan menggenggamnya,telepak kaki kiri diduduki dan telepak
kaki kanan ditegakkan diatas lantai dengan ujungnya menghadap kiblat.
- Duduk pada tasyahud akhir.
Pada tasyahud akhir ini adalah
ucapan berupa salawat atas nabi Muhammad saw beserta keluarga beliau.
- Membaca tasyahud akhir.
- Membaca shalawat kepada Nabi setelah membaca tasyahud akhir.
- Memberi salam yang pertama (ke kanan)
- Tertib, yaitu dilakukan sesuai dengan urutannya.
Tertib maksudnya rukun-rukun yang
telah disebutkan di atas mulai dari a sampai l harus tersusun dan berurutan.
- Hal-hal yang Disunnahkan Didalam Salat
Dikatakan sunnat atau sunnah, kerana
ia baik untuk dikerjakan seperti teladan yang diberikan oleh Rasulullah s.a.w.
Bila hal tersebut tidak dikerjakan (ada halangan atau sengaja ditinggalkan),
maka tidak akan berdosa atau membatalkan solatnya.
Di dalam shalat ada beberapa hal
yang disunnatkan untuk kita kerjakan. Sunat-sunat dalam shalat itu dibagi dua,
yaitu sunat Haiat dan sunat Ab’ad.
Sunnah Haiat
- Mengangkat kedua tangan hingga berbenturan dengan kedua telinga ketika Takbiratul Ihram, takbir ruku, iktidal dan berdiri dari tasyahud awal. Dan keduanya dihadapkanke kiblat.
- Meletakkan tangan yang kanan di atas yang kiri di bawah dada dan di atas pusar ketika berdiri.
- Membaca Doa iftitah (Yaitu do'a sesudah takbiratul ihram, sebelum membaca Al Fatihah).
- Membaca Ta'awwudz (a'uudu billaahi minasy syaithaanir rajiim, sebelum membaca Al Fatihah).
- Mengucapkan amiin selesai membaca Al Fatihah.
- Membaca surah-surah atau ayat-ayat dari Al Quran sesudah Al Fatihahpada rakaat yang pertama dan rakaat yang kedua dalam tiap-tiap salat.
- Mengeraskan bacaan Al Fatihah dan ayat-ayat atau surah-surah pada rakaat pertama dan kedua pada shalat Maghrib, Isya, Subuh dan Solat Jum'at (termasuk sunat muakkad) juga merupakan sunnah.
- Mengucapkan takbir-takbir perpindahan (dari satu rukun shalat ke rukun shalat lainnya). Yaitu "Allahu Akbar" ketika akan berpindah gerakan atau sikap dalam shalat, kecuali ketika bangun dari ruku.
- Membaca “ samiallaahuliman hamidah”. Ketika bangkit dari ruku dan robbanaa lakal hamdu ketika iktidal.
- Membaca tasbih dalam ruku' dan sujud.
- Menaruh dua telepak tangan di atas paha ketika duduk tasyahud awal dan akhir, serta menunjuk dengan telunjuk tangan kanan ketika menyebut lllallah
- Duduk iftirsy pada sekalian duduk ( seperti duduk tasyahud awal)
- Duduk tawarruk di duduk akhir ( seperti duduk tasyahud akhir)
- Membaca doa tasyahud, pada tasyahud yang akhir.
- Salam yang kedua serta berpalingnya ke kanan dan ke kiri
Sunnat Ab’ad
- Tsyahud awwal serta duduknya
- Membaca salawat untuk Nabi Muhammad s.a.w. pada tasyahud pertama.
- Membaca salawat atas keluarga nabi dalam tasyahud akhir
- Qunut
Yaitu dilakukan sesudah iktidal yang
akhir pada salat subuh dan witir yang akhir pada pertengahan bulan ramadon.
Pemakaian kunut pada salat subuh dan witir ini disebut qunut “rotibah/tetap”.
Selain qunut yang itu di sebut “qunut nazilah”.
- Salawat atas nabi dan keluarganya serta sahabatnya dalam penghabisan qunut.
- Hal yang Membatalkan Shalat
Shalat menjadi batal apabila salah
satu syarat dan rukunnya ditinggalkan atau diputus sebelum shhalat sempurna,
misalnya melakukan i’tidal sebelum ruku’nya sempurna.
Adapun hal-hal yang membatalkan
shalat adalah sebagai berikut :
- Berkata-kata dengan sengaja seperti ketawa terbahak-bahak, berdaham-daham dan sebagainya.
- Bergerak-gerak dengan sengaja
Maksudnya melakukan sesuatu dengan
tidak ada perlunya, seperti menggaruk-garuk dengan berturut-turut tiga kali,
melangkah atau memukul atau cubit-cubitan dengan berturut-turut.
- Tertinggalnya salah satu sarat, seperti:
Berhadas baik kecil atau besaratau
yang keluar dari kemaluan depan dan belakang ( qubul dan dubur). Terkena najis
baik badan atau pakaian yang tidak bias dimaafkan, sedangkan najis itu tidak
dapat dibuang ketika itu pula.
Terbuka auratnya, terkecuali segera
ditutup ketika itu pula maka salatnya tidak batal.
- Tertinggalnya salah satu rukun atau memutuskan rukun sebelum sempurna dengan sengaja, contohnya sujud sebelumsempurna ruku dan iktidal.
- Berubah niat, Apabila seseorang memutuskan niatnya untuk meninggalkan shalat, maka batallah shalatnya ketika niat itu muncul.
- Makmum mendahului imam.
- Membelakangi kiblat atau menghadap ke lain kiblat.
- Makan dan minum dengan sengaja.
- Murtad (keluar dari Islam)
BAB III
PENUTUP
Shalat adalah ibadah dengan
menghadapkan hati kepada Allah SWT dilakukan dengan beberapa perkataan dan
perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan ucapan salam beserta
syarat dan rukun yang ditentukan oleh syara’(hukum Islam).
Jika ketika shalat ada salah satu
syarat dan rukunnya yang tertinggal, maka shalatnya tersebut bataLkarenanya.
Shalat itu merupakan ibadah yang sngat skaral dalam Islam, karena dalam agama
dijelaskan ketika di akhirat kelak yang pertama kali dimintai pertanggung
jawabab adalah shalat.
DAFTAR PUSTAKA
Hasan, Ali dan H. Syafi’i. 1994.
Pendidikan Pengamalan Ibadah. Jakarta: Direkorat Jendral Pembinaan Kelembagaan
Agama Islam dan Universitas Terbuka.
Rasyid, Sulaiman. 2008. Fiqih Islam.
Bandung : Sinar Baru Algesindo.
Shofia, Abu. 2003. Amalan Shalat
Sunat dan Keutamaannya. Surabaya : Karya Agung.
ARTIKEL :
TUNTUNAN
SHALAT
Menurut
Al-Qur'an dan As-Sunnah
Segala puji bagi Allah Subhanahu wa
Ta'ala yang menjanjikan keberuntungan bagi orang-orang mukmin yang khusyu'
dalam shalatnya. KepadaNya kita menyembah dan kepadaNya kita mohon pertolongan.
Semoga shalawat dan salam Allah limpahkan kepada kekasih dan pilihanNya,
sahabat dan orang-orang yang mengikutinya hingga akhir zaman.
Telah banyak tulisan-tulisan tentang
tuntunan shalat yang beredar di tengah-tengah masyarakat. Namun, sedikit sekali
yang memperhatikan keshahihan dan akurasi dalilnya. Inilah salah satu motivasi
mengapa tulisan ini diterbitkan. Yakni menyampaikan tata cara shalat yang benar
sesuai tuntunan Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahih.
Tulisan ini adalah terjemahan dari
salah satu bahasan dalam buku "Syarhu Arkaanil Islaam" (Penjelasan
Rukun-rukun Islam) yang ditulis oleh seorang penuntut ilmu dan diberi pengantar
oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin.
Sebagai catatan, koreksian tidak
saja dilakukan pada tulisan ini, tetapi juga terhadap naskah aslinya yang
berbahasa Arab. Di antaranya ada yang salah cetak bahkan dalam penempatan
dalil. Mudah-mudahan tulisan ini menuntun kita semua bisa menegakkan shalat
sebagaimana yang diteladankan Rasulullah SAW . Aamiin.
Daftar
Isi:
Hukum Shalat
Keutamaan Shalat
Peringatan Bagi Orang Yang
Meninggalkan Shalat
Syarat-Syarat Shalat
Rukun-Rukun Shalat
Hal-Hal Yang Wajib Dilaksanakan Pada
Waktu Shalat
Sunnah-Sunnah Shalat
Hal-Hal Yang Diperbolehkan Pada
Waktu Shalat
Hal-Hal Yang Dimakruhkan Dalam
Shalat
Hal-Hal Yang Membatalkan Shalat
Sujud Sahwi
Tata Cara Shalat
Shalat Berjama'ah
Hadirnya Wanita Di Masjid Dan
Keutamaan Shalat Wanita Di Rumahnya.
Shalat Jum'at
Shalat Sunat Rawatib
Shalat Witir
Tata Cara Shalat Orang Sakit
Hukum
Shalat
Shalat hukumnya fardhu bagi setiap orang yang beriman, baik laki-laki maupun perempuan. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memerintahkan kita untuk mendirikan shalat, sebagai-mana disebutkan dalam beberapa ayat Al-Qur'anul Karim. Di antaranya adalah firman Allah Ta'ala:
"Maka dirikanlah shalat itu,
sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas
orang-orang yang beriman." (An-Nisa':
103)
"Peliharalah segala shalat(mu) dan (peliharalah) shalat wusthaa (shalat Ashar)." (Al-Baqarah: 238)
"Peliharalah segala shalat(mu) dan (peliharalah) shalat wusthaa (shalat Ashar)." (Al-Baqarah: 238)
Dan Rasulullah SAW menempatkannya
sebagai rukun yang kedua di antara rukun-rukun Islam yang lima, seba-gaimana
sabdanya yang berbunyi:
"Islam itu dibangun berdasarkan
rukun yang lima; yaitu: Bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq selain
Allah dan Nabi Muhammad itu utusanNya, mendirikan shalat, membayar zakat,
melaksanakan ibadah haji ke Baitullah dan berpuasa di bulan Ramadhan." (Muttafaq 'alaih)
Oleh karena itulah, maka orang yang
meninggalkan shalat itu hukumnya kafir dan dilaksanakan hukum bunuh terhadapnya,
sedangkan orang yang melalaikan shalat dihukumi sebagai orang fasik.
Keutamaan
Shalat
Shalat adalah ibadah yang utama dan
berpahala sangat besar. Banyak hadits-hadits yang menerangkan hal itu, akan
tetapi dalam kesempatan ini kita cukup menyebutkan beberapa di antaranya
sebagai berikut:
1. Ketika Rasulullah shallallaahu
alaihi wasallam ditanya tentang amal yang paling utama, beliau menjawab:
"Shalat pada waktunya" . (Muttafaq 'alaih)
2. Sabda Rasulullahshallallaahu
alaihi wasallam :
Bagaimana pendapat kamu sekalian,
seandainya di depan pintu masuk rumah salah seorang di antara kamu ada sebuah
sungai, kemudian ia mandi di sungai itu lima kali dalam sehari, apakah masih
ada kotoran yang melekat di badannya?" Para sahabat menjawab: "Tidak
akan tersisa sedikit pun kotoran di badannya." Bersabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam : "Maka begitu pulalah
perumpamaan shalat lima kali sehari semalam, dengan shalat itu Allah akan
menghapus semua dosa." (Muttafaq 'alaih)
3. Sabda Rasulullah shallallaahu
alaihi wasallam :
"Tidak ada seorang muslim pun
yang ketika shalat fardhu telah tiba kemudian dia berwudhu' dengan baik dan
memperbagus kekhusyu'annya (dalam shalat) serta ru-ku'nya, terkecuali hal itu
merupakan penghapus dosanya yang telah lalu selama dia tidak melakukan dosa
besar, dan hal itu berlaku sepanjang tahun itu." (HR. Muslim)
4. Sabda Rasulullah shallallaahu
alaihi wasallam:
"Pokok segala perkara itu
adalah Al-Islam dan tonggak Islam itu adalah shalat, dan puncak Islam itu adalah
jihad di jalan Allah." (HR.
Ahmad, At-Tirmidzi dan lainnya, hadits shahih )
Peringatan
Bagi Orang Yang Meninggalkan Shalat
Ada beberapa ayat Al-Qur'an dan
hadits-hadits Nabi shallallaahu alaihi wasallam yang merupakan peringatan bagi
orang yang meninggal-kan shalat dan mengakhirkannya dari waktu yang
semes-tinya, di antaranya:
1. Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
"Maka datanglah sesudah mereka,
pengganti (yang buruk) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturut-kan hawa
nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kerugian." (Maryam: 59)
2. Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
"Celakalah bagi orang-orang
yang shalat, yaitu orang-orang yang lalai dalam shalatnya." (Al-Ma'un: 4-5)
3. Sabda Rasulullah shallallaahu
alaihi wasallam:
"(Yang menghilangkan pembatas)
antara seorang muslim dengan kemusyrikan dan kekufuran adalah meninggalkan
shalat." (HR. Muslim)
4. Sabda Rasulullah shallallaahu
alaihi wasallam:
"Perjanjian antara kita dengan
mereka (orang munafik) adalah shalat, barangsiapa meninggalkannya maka
sesungguhnya ia telah kafir." (HR.
Ahmad, At-Tirmidzi dan An-Nasai, hadits shahih )
5. Pada suatu hari, Rasulullah
shallallaahu alaihi wasallam berbicara tentang shalat, sabda beliau:
"Barangsiapa menjaga shalatnya
maka shalat tersebut akan menjadi cahaya, bukti dan keselamatan baginya pada
hari Kiamat nanti. Dan barangsiapa tidak men-jaga shalatnya, maka dia tidak
akan memiliki cahaya, tidak pula bukti serta tidak akan selamat. Kemudian pada
hari Kiamat nanti dia akan (dikumpulkan) ber-sama-sama dengan Qarun, Fir'aun,
Haman dan Ubay Ibnu Khalaf." (HR.
Ahmad, At-Thabrani dan Ibnu Hibban, hadits shahih )
Syarat-syarat
Shalat
Yaitu syarat-syarat yang harus
terpenuhi sebelum shalat (terkecuali niat, yaitu syarat yang ke delapan, maka
yang lebih utama dilaksanakan bersamaan dengan takbir) dan wajib bagi orang
yang shalat untuk memenuhi syarat-syarat itu. Apabila ada salah satu syarat
yang ditinggalkan, maka shalatnya batal.
Adapun syarat-syarat itu adalah
sebagai berikut:
1. Islam ; Maka tidak sah
shalat yang dilakukan oleh orang kafir, dan tidak diterima. Begitu pula halnya
semua amalan yang mereka lakukan. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
"Tidaklah pantas bagi
orang-orang musyrik itu untuk memakmurkan masjid-masjid Allah, sedang mereka
mengakui bahwa mereka sendiri kafir. Itulah orang-orang yang sia-sia
pekerjaannya, dan mereka kekal di dalam Neraka." (At-Taubah: 17)
2. Berakal Sehat ; Maka
tidaklah wajib shalat itu bagi orang gila, sebagaimana sabda Rasulullah
shallallaahu alaihi wasallam:
"Ada tiga golongan manusia yang
telah diangkat pena darinya (tidak diberi beban syari'at) yaitu; orang yang
tidur sampai dia terjaga, anak kecil sampai dia baligh dan orang yang gila
sampai dia sembuh." (HR. Abu
Daud dan lainnya, hadits shahih )
3. Baligh ; Maka, tidaklah
wajib shalat itu bagi anak kecil sampai dia baligh, sebagaimana disebutkan
dalam hadits di atas. Akan tetapi anak kecil itu hendaknya dipe-rintahkan untuk
melaksanakan shalat sejak berumur tujuh tahun dan shalatnya itu sunnah baginya,
sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"Perintahkanlah anak-anak untuk
melaksanakan shalat apabila telah berumur tujuh tahun, dan apabila dia telah
berumur sepuluh tahun, maka pukullah dia kalau tidak melaksanakannya." (HR. Abu Daud dan lainnya, hadits shahih )
4. Suci Dari Hadats Kecil dan
Hadats Besar ; Hadats kecil ialah tidak dalam keadaan berwudhu dan hadats
besar adalah belum mandi dari junub. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa
Ta'ala:
"Hai orang-orang yang beriman,
apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu
sampai siku, dan sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai kedua mata kaki,
dan jika kamu junub maka mandilah." (Al-Maidah:
6)
Sabda Rasulullah shallallaahu alaihi
wasallam:
"Allah tidak akan menerima
shalat yang tanpa disertai bersuci". (HR.
Muslim)
5. Suci Badan, Pakaian dan Tempat
Untuk Shalat ; Adapun dalil tentang suci badan adalah sabda Rasulullah
shallallaahu alaihi wasallam terhadap perempuan yang keluar darah istihadhah
:
"Basuhlah darah yang ada pada
badanmu kemudian laksanakanlah shalat." (HR.
Al-Bukhari dan Muslim)
Adapun dalil tentang harusnya suci
pakaian, yaitu firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
"Dan pakaianmu, maka hendaklah kamu sucikan." (Al-Muddatstsir: 4)
"Dan pakaianmu, maka hendaklah kamu sucikan." (Al-Muddatstsir: 4)
Adapun dalil tentang keharusan
sucinya tempat shalat yaitu hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata:
"Telah berdiri seorang laki-laki
dusun kemudian dia kencing di masjid Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam , sehingga orang-orang ramai
berdiri untuk memukulinya, maka bersabdalah Rasulullah shallallaahu alaihi
wasallam , 'Biarkanlah dia dan tuangkanlah di tempat kencingnya itu satu timba
air, sesungguhnya kamu diutus dengan membawa kemudahan dan tidak diutus dengan
membawa kesulitan." (HR. Al-Bukhari).
6. Masuk Waktu Shalat ;
Shalat tidak wajib dilaksanakan terkecuali apabila sudah masuk waktunya, dan
tidak sah hukumnya shalat yang dilaksanakan sebelum masuk waktunya. Hal ini
berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
"Sesungguhnya shalat itu adalah
kewajiban yang diten-tukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (An-Nisa': 103)
Maksudnya, bahwa shalat itu
mempunyai waktu tertentu. Dan malaikat Jibril pun pernah turun, untuk mengajari
Nabi shallallaahu alaihi wasallam tentang waktu-waktu shalat. Jibril
mengimaminya di awal waktu dan di akhir waktu, kemu-dian ia berkata kepada Nabi
shallallaahu alaihi wasallam: "Di antara keduanya itu adalah waktu
shalat."
7. Menutup aurat ; Hal ini
berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
"Wahai anak Adam, pakailah
pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid." (Al-A'raf: 31)
Yang dimaksud dengan pakaian yang
indah adalah yang menutup aurat. Para ulama sepakat bahwa menutup aurat adalah
merupakan syarat sahnya shalat, dan barangsiapa shalat tanpa menutup aurat,
sedangkan ia mampu untuk menutupinya, maka shalatnya tidak sah.
8. Niat ; Hal ini berdasarkan
sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"Sesungguhnya segala amal
perbuatan itu tergantung niatnya, dan sesungguhnya setiap orang akan
men-dapatkan (balasan) sesuai dengan niatnya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
9. Menghadap Kiblat ; Hal ini
berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
"Sungguh Kami (sering) melihat
mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkanmu ke kiblat
yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja
kamu berada, maka palingkanlah mukamu ke arahnya." (Al-Baqarah: 144)
Rukun-rukun
Shalat
Shalat mempunyai rukun-rukun yang
apabila salah satu-nya ditinggalkan, maka batallah shalat tersebut. Berikut ini
penjelasannya secara terperinci:
1. Berniat ; Yaitu niat di
hati untuk melaksanakan shalat tertentu, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah
shallallaahu alaihi wasallam:
"Sesungguhnya segala amal
perbuatan itu tergantung niatnya". (Muttafaq
'alaih)
Dan niat itu dilakukan bersamaan
dengan melaksana-kan takbiratul ihram dan mengangkat kedua tangan, tidak
mengapa kalau niat itu sedikit lebih dahulu dari keduanya.
2. Membaca Takbiratul Ihram ;
Yaitu dengan lafazh (ucapan): . Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah
shallallaahu alaihi wasallam :
"Kunci shalat itu adalah
bersuci, pembatas antara per-buatan yang boleh dan tidaknya dilakukan waktu
shalat adalah takbir, dan pembebas dari keterikatan shalat adalah salam." (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi dan lainnya, hadits shahih )
3. Berdiri bagi yang sanggup ketika
melaksana-kan shalat wajib ; Hal ini
berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
"Peliharalah segala shalat(mu)
dan (peliharalah) shalat wustha (Ashar). Berdirilah karena Allah (dalam
shalat-mu) dengan khusyu'." (Al-Baqarah:
238)
Dan berdasarkan Sabda Rasulullah
shallallaahu alaihi wasallam kepada Imran bin Hushain:
"Shalatlah kamu dengan berdiri,
apabila tidak mampu maka dengan duduk, dan jika tidak mampu juga maka shalatlah
dengan berbaring ke samping." (HR.
Al-Bukhari)
4. Membaca surat Al-Fatihah tiap
rakaat shalat fardhu dan shalat sunnah; Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah
shallallaahu alaihi wasallam:
"Tidak sah shalat seseorang
yang tidak membaca surat Al-Fatihah." (HR.
Al-Bukhari)
5. Ruku' ; Hal ini
berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
"Hai orang-orang yang beriman,
ruku'lah kamu, sujud-lah kamu, sembahlah Rabbmu dan perbuatlah kebajikan supaya
kamu mendapat kemenangan." (Al-Hajj:
77)
Juga berdasarkan sabda Nabi
shallallaahu alaihi wasallam kepada seseorang yang tidak benar shalatnya:
" ... kemudian ruku'lah kamu
sampai kamu tuma'ninah dalam keadaan ruku'." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
6. Bangkit dari ruku' ; Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi
wasallam terhadap seseorang yang salah dalam shalat-nya:
" ... kemudian bangkitlah (dari
ruku') sampai kamu tegak lurus berdiri." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
7. I'tidal (berdiri
setelah bangkit dari ruku'); Hal ini berdasarkan hadits tersebut di atas tadi
dan berdasarkan hadits lain yang berbunyi:
"Allah tidak akan melihat
kepada shalat seseorang yang tidak menegakkan tulang punggungnya di antara
ruku' dan sujudnya." (HR.
Ahmad, dengan isnad shahih )
8. Sujud ; Hal ini
berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala yang telah disebutkan di atas
tadi. Juga berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"Kemudian sujudlah kamu sampai
kamu tuma'ninah dalam sujud." (HR.
Al-Bukhari dan Muslim)
9. Bangkit dari sujud ; Hal
ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"Kemudian bangkitlah sehingga
kamu duduk dengan tuma'ninah." (HR.
Al-Bukhari dan Muslim)
10. Duduk di antara dua sujud ;
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"Allah tidak akan melihat
kepada shalat seseorang yang tidak menegakkan tulang punggungnya di antara
ruku' dan sujudnya." (HR.
Ahmad, dengan isnad shahih )
11. Tuma'ninah ketika ruku',
sujud, berdiri dan duduk ; Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu
alaihi wasallam kepada seseorang yang salah dalam melaksanakan shalatnya:
"Sampai kamu merasakan
tuma'ninah." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dan tuma'ninah tersebut
beliau tegaskan kepadanya pada saat ruku', sujud dan duduk sedangkan i'tidal
pada saat berdiri. Hakikat tuma'ninah itu ialah bahwa orang yang
ruku', sujud, duduk atau berdiri itu berdiam sejenak, sekadar waktu yang cukup
untuk membaca:
سبحان
ربي العظيم وبحمده
"Subhaana robbiyal azhiimi
wabihamdih", satu kali setelah semua anggota tubuhnya
berdiam. Adapun selebihnya dari itu adalah sunnah hukumnya.
12. Membaca tasyahhud akhir
serta duduk ; Ada-pun tasyahhud akhir itu, maka berdasarkan
perkataan Ibnu Mas'ud radhiyallahu anhu yang bunyinya:
"Dahulu kami membaca di dalam
shalat sebelum diwajibkan membaca tasyahhud adalah:
'Kesejahteraan atas Allah,
kesejahteraan atas malaikat Jibril dan Mikail.'
Maka bersabdalah Rasulullah
shallallaahu alaihi wasallam:
'Janganlah kamu membaca itu, karena sesungguhnya
Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Mulia itu sendiri adalah Maha Sejahtera,
tetapi hendaklah kamu membaca:
"Segala penghormatan, shalawat
dan kalimat yang baik bagi Allah. Semoga kesejahteraan, rahmat dan berkah Allah
dianugerahkan kepadamu wahai Nabi. Semoga kesejahteraan dianugerahkan kepada
kita dan hamba-hamba yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang
hak melainkan Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan
rasulNya." (HR. An-Nasai, Ad-Daruquthni dan
Al-Baihaqi dengan sanad shahih )
Dan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
Dan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"Apabila salah seorang di
antara kamu duduk (tasyah-hud), hendaklah dia mengucapkan: 'Segala
penghormatan, shalawat dan kalimat-kalimat yang baik bagi Allah'." (HR. Abu Daud, An-Nasai dan yang lainnya, hadits ini shahih
dan diriwayatkan pula dalam dalam "Shahih Al-Bukhari dan Shahih
Muslim" )
Adapun duduk untuk tasyahhud itu
termasuk rukun juga karena tasyahhud akhir itu termasuk rukun.
13. Membaca salam ; Hal ini
berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"Pembuka shalat itu adalah
bersuci, pembatas antara perbuatan yang boleh dan tidaknya dilakukan waktu
shalat adalah takbir, dan pembebas dari keterikatan shalat adalah salam." (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi dan lainnya, hadits shahih )
14. Melakukan rukun-rukun shalat
secara ber-urutan ; Oleh karena itu janganlah seseorang membaca surat
Al-Fatihah sebelum takbiratul ihram dan jangan-lah ia sujud sebelum
ruku'. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam :
"Shalatlah kalian sebagaimana
kalian melihatku shalat." (HR.
Al-Bukhari)
Maka apabila seseorang menyalahi
urutan rukun shalat sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh Rasulullah
shallallaahu alaihi wasallam, seperti mendahulukan yang semestinya diakhirkan
atau sebaliknya, maka batallah shalatnya.
Hal-hal
Yang Wajib Dilaksanakan Pada Waktu Shalat
Yang dimaksud dengan hal-hal yang
wajib dilaksanakan itu ialah yang apabila ditinggalkan dengan sengaja
menye-babkan shalat seseorang batal, akan tetapi kalau dikarenakan lupa maka
tidak mengapa, namun diganti dengan sujud sahwi. Berikut ini penjelasannya.
1. Membaca takbir perpindahan pada
tiap perpindahan dari satu gerakan kepada gerakan lain, seperti ketika bangkit
untuk berdiri atau sebaliknya (terkecuali ketika bangkit dari ruku'). Hal ini
berdasarkan perkataan Ibnu Mas'ud radhiyallahu anhu:
"Aku melihat Nabi Shallallaahu
alaihi wasallam selalu membaca takbir ketika me-rendahkan dan mengangkat
(kepala) ketika berdiri dan duduk." (HR.
Ahmad, At-Tirmidzi, An-Nasai dan lainnya, hadits shahih )
2. Membaca (Maha Suci Rabbku Yang
Maha Agung) sekali ketika ruku'. Hal ini berdasarkan perkataan Hudzaifah ibnul
Yaman radhiyallahu anhu dalam haditsnya:
"Nabi Shallallaahu alaihi
wasallam membaca di dalam ruku'nya dan di dalam sujudnya membaca: (Maha Suci
Rabbku Yang Maha Tinggi).
3. Membaca (Maha Suci Rabbku Yang
Maha Tinggi) sekali di dalam sujud. Hal ini berdasarkan hadits Hudzaifah di
atas.
4. Membaca (Allah Maha Men-dengar
hamba yang memujiNya) bagi imam dan orang yang shalat sendirian. Hal ini
berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu: "Sesungguhnya Nabi
Shallallaahu alaihi wasallam membaca ketika bangkit dari ruku', kemudian masih
dalam keadaan berdiri beliau membaca . (Muttafaq 'alaih)
5. Membaca (wahai Rabb kami bagi-Mu
segala pujian) bagi imam dan makmum dan orang yang shalat sendirian. Hal ini
berdasarkan hadits yang disebut-kan di atas. Juga berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu
alaihi wasallam :
"Apabila imam membaca , maka bacalah "..................." . (Muttafaq 'alaih)
"Apabila imam membaca , maka bacalah "..................." . (Muttafaq 'alaih)
6. Membaca do'a berikut di antara
dua sujud:
"Ya Allah, ampunilah aku, kasihanilah aku, berikanlah kepadaku petunjuk dan rezki."
"Ya Allah, ampunilah aku, kasihanilah aku, berikanlah kepadaku petunjuk dan rezki."
Atau membaca:
"Wahai Rabbku ampunilah aku."
Karena Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam membaca itu.
"Wahai Rabbku ampunilah aku."
Karena Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam membaca itu.
7. Tasyahhud awal.
8. Duduk untuk melakukan tasyahhud
awal. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah kepada Rifa'ah bin Rafi': "Apabila
kamu melaksanakan shalat, maka bacalah takbir, lalu bacalah apa yang mudah
menurut kamu dari ayat Al-Qur'an. Kemudian apabila kamu duduk di per-tengahan
shalatmu maka hendaklah disertai tuma'ni-nah, dan duduklah secara iftirasy
(bertumpu pada paha kiri), kemudian bacalah tasyahhud." (HR. Abu Daud
dan Al-Baihaqy dari jalannya, hadits hasan )
SHALAT
WAJIB
1.0.Pendahuluan
Sebagai seorang
muslim dan muslimah tentunya kita sudah mengetahui, bahwa salah satu
kewajiban seorang muslim adalah melaksanakan shalat lima waktu. Rukun islam
yang kedua ini sebagai bentuk penghambaan kepada sang pencipta yakni Allah SWT,
yang telah menciptakaan bumi, langit beserta isinya. Sebagai seorang muslim
sudah sepatutnya kita untuk senantiasa mematuhi segala perintahnya dan
larangannya karena dengan demikian kita akan menjadi manusia yang akan
mendapatkan kebaikan baik di dunia maupun di akherat. Seorang muslim yang tidak
melaksanakan kewajibannya sebagai seorang muslim maka ia di pertanyakan
kemuslimannya karena seorang muslim yang sesungguhnya ia akan taat kepada Allah
dan rosulnya.
Islam adalah
agama universal yang mengatur segala aspek di dalam kehidupan ini, dari mulai kita
bangun tidur sampai tidur lagi, islam mengjarkan tatakrama dan do'anya hal ini
tiada lain bertujuan untuk kemaslahatan kaum muslimin itu sendiri. Islam itu
mudah karena tidak mengajarkan untuk memaksakan sesuatu kepada seseorang yang
tidak mampu untuk melaksanakanya, contohnya seseoarng muslim yang sedang sakit
maka ia boleh shalat smabil duduk atau kalau tidak bisa duduk maka ia boleh
sambil berbaring, contoh lain apabila seoarng muslim sedang berpergian maka
shalatnya boleh di jama atau di qosor, hal ini membuktikan bahwa kewajiban
shalat sangat penting tetapi apabila kita tidak mampu untuk melaksanakan shalat
sesuai dengan syarat dan rukunya maka islam punya alternatifnya.
Shalat merupakan
ibadah yang sangat penting bagi seorang muslim karena shalat merupakan induk
amal, apabila shalat kita baik maka amal yang lain juga Insya Allah akan baik
tetapi sebaliknya apabila shalat kita kurang baik maka amal yang lain pun akan
mengikutinya karena shalat adalah tiang agama. Kalau tiangnya runtuh maka
ambruklah agma seseorang. Oleh karenanya seoarng muslim hendaknya terus
memperbaiki shalatnya, karena dengan shalat kita baik maka kita akan senantiasa
terjaga agama kita dan kita terjaga dari perbuatan-perbuatan buruk.
Kehidupan dunia
tidaklah abadi, oleh karenya manfaatkanlah kehidupan di dunia ini dengan ibadah
sebanyak-banyaknya kepada Allah SWT supaya kita mendapat rahmat dan rhidonya.
Ibadah yang pertama kali di tanya oleh malaikat di yaumul ma'syar adalah
mengenai shalatnya kalau shalatnya baik dan benar maka Insya Allah ia termasuk
ahlujannah,begitupun sebaliknya. Jadi dapat kita ambil kesimpulan bahwa shalat
merupakan salahsatu kewajiban muslim yang hendak selali kita jaga dan kikta
perbaiki.
1.1 pengertian Shalat
Shalat secara bahasa berarti, doa.
Sebagaimana allah swt berfirman . “Dan berdoalah untuk mereka, karena
sesungguhnya doamu itu akan menjadi ketentraman jiwa bagi mereka“.
(At-Taubat :103)
Secara istilah berarti syariat,
artinya semua perkataan dan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri
dengan salam.1
1.2. Dalil Dalil Perintah Shalat
Hukum shalat adalah wajib. Hal ini
sesuai dengan al-quran dan as-sunnah.
“Padahal mereka tidak diperintahkan
kecuali untuk menyembah alla dengan memurnikan kekuatan kepadanya dalam
menjalankan agama dengan lurus, supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan
zakat”.( Al-Bayyinah:5)
Adapun as-sunnah sabda Rasulullah
saw ;
“Agama islam itu ditegakkan atas
lima pondasi yaitu ; bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah SWT, bersaksi
bahwa Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat
berpuasa ramadhan, dan berangkat haji ke baitullah bagi yang mampu”.(HR.
Bukhari & Muslim)
Begitu pula semua kaum muslim telah
sepakat bahwa Allah SWT telah mewajibkan shalat lima waktu kepada mereka dalam
sehari semalam. Shalat diwajibkan kepada setiap muslim, yang balig dan berakal
kecuali yang sedang haid dan nifas. Sebagaimana yang telah dijelaskan pada bab
thaharah sebelumnya. Shalat juga tidak diwajibkan kepada orang-orang gila dan
kafir.
Dalil-dalil shalat berikut ini ;
Golongan yang menyatakan bahwa
meraka adalah sebagai orang-orang kafir, berdasarkan hadist Jabir , bahwa
Rasulullah bersabda ;
“Yang membedakan antara seorang
muslim dengan seorang kafir adalah karena meninggalkan shalat”.(HR. Jamaah)
Sebagaiman juga mereka berdalil
dengan hadist ubadah bin shamit, yaitu;
“Saya mendengar Rasulullah saw
bersabda , ada lima shalat yang telah Allah SWT wajibkan kepada hambanya,
barang siapa yang menepatinya dan tidak meninggalkan sedikitpun karena
menyepelekannya, maka niscaya Allah telah memiliki janji untuk memasukan
dirinya ke dalam surganya. Dan barang siapa yang tidak menepati, maka Allah
tidak memiliki kepadanya, jika dia berkehendak dia menyiksanya dan jika
berkehendak dia mengampuninya”.(HR. Ahmad)2
1.3.Syarat Syarat Shalat
1). Mengetahui tentang masuknya
waktu
2). Suci dari hadats kecil dan
hadats besar
3). Suci badan pakaian dan tempat
4). Menutup aurat
1.4. Rukun-Rukun Shalat
A). Niat
Niat merupakan tujuan untuk berbuat
dengan motivasi melaksanakan perintah Allah. Mengenai masalah niat itu sendiri ulama
mdzhab berbeda pendapat apakah niat itu harus di nyatakan ia berniat atau
tidak. Menurut kalangan Sunni. yaitu Ibnul Qoyim. Ia menerengkan
bahwa nabi Muhammad SAW tidak pernah melafalkan niat sama sekali, dan beliau
tidak mengucapkan "Ushali pardza musatqbilalkiblati arba'a ra'akatin
imaman ma'muman". Menurut Ibnu Qoyim orang melafalkan niat tidak
memiliki argument yang kuat karena tidak ada hadis yang menjelaskan mengenai
hal tersebut baik hadist hasan maupun dha'if. Pendapat ini di perkuat dengan
tidak danya para tabi'in dan imam madzhab empat yang menganjurkan mengenai hal
tersebut.
Akan tetapi menurut Sayid
Muhammad dalam bukunya madarikhul Ahkam tentang mabhatsu al-niyya awwalu
as-shalati".(pembahasan tentang niat sebagai perbuatan pertama dalam
shalat)menerangkan bahwa kesimpulan di tarik dari dalil-dalil syara tujuan di
ucpakannya niat yakni untuk memudahkan seseorang melakukan amalan tertentu
dengan tujuan melaksanakan perintah Allah SWT. Keterangan yang memperkuat hal
ini adalah tidak adanya penjelasan yang spesifik mengenai ibadah itu sendiri
dan di dalam hadispun demikian.
B).Takbiratul Ihram
Seseorang yang melakukan shalat
tanpa takbiratul ihrom ia shalatnya tidak akan sempurna, adapun lafal
takbirotul ihram menurut Imamiyah,maliki,dan Hambali yakni Allahu
Akbar dan tidak boleh di ganti. Akan tetapi menurut Mazhab syafi'i boleh
menggantinya dengan menambaih alif lam di lafal akbarnya yakni "Allau
Al-Akbar". Menurut Mazhab Hanafi boleh menggantinya asalkan memilki
arti yang sma seperti "Allahu Al-Ajall" dan "Allah
Al-A'dzam".
Semua Ulama Madzhab sepakat
selain Imam Hanafi bahwa mengucpakan takbiratul ihram itu harus memakai
bahasa arab meskipun orang ajam (selain arab). Adapun menurut iamam Hanafi boleh
dengan bahasa apa saja.
C).Berdiri
Semua Ulama Madzhab sepakat,
bahwa sala satu rukun shalat itu berdiri dari takbirotul ihram sampai ruku,
apabila tidak mampu berdiri maka shalat smabil duduk kemudian apabila tidak
mampu duduk maka ia shalat smabil miring kekanan seperti orang yang di kubur di
liang lahat. Hal ini di sepakati oleh seluruh Ulama Madzhab keculai Mazhab
Hanafi. Mazhab Hanafi berpendpat siapa yang tidak duduk maka ia
harus shalat terlentang dan menghadap kiblat dan kakinya yang mengisyaratkan
baik dalam ruku maupun sujud.
D). Membaca Surat Al-Fatihah
Hukum membaca surat Al-fatihah Ulama
Mazhab berbeda pendapat.
Mazhab Hanafi : membaca Al-fatihah di dalam shlat
itu tidak wajib, pendapat ini didasarkan pada ayat al-quran surat muzammil ayat
20: " bacalah apa yang mudah bagimu dari Al-qur'an". Membaca surat
juga hanya wajib ketika dua rokaat awal saja dan menurut Mazhab Hanafi membaca
basmallah tidak termasuk bagian dari surat dan boleh meningalkannnya
Mazhab Syafi'i : membaca Al-fatihah hukumnya wajib
di tiap-tiap rakaat dan membaca basmallah juga demikian karena basmallah bagian
dari Al-fatihah, hal ini di lakuakn baik shalat wajib maupun shalat sunnah.
Membaca surat hendaknya di baca keras ketika shalat subuh dan di sunnahkan
membaca qunut dan membaca keras ketika dua rokaat solat maghrib dan Isya.
Mazhab Maliki : membaca Al-fatihah hukumnya wajib
di tiap-tiap rokaat dan membaca basmallah hukumnya lebih baik di tinggalkan
karena basmallah tidak bagian dari surat. Ketika shalat subuh di sunahkan
membaca qunut.
Mazhab Hambali : membaca Al-Fatihah hukumnya wajib
di tiap-tiap rokaat dan membaca basmallah hukumnya juga wajib akan tetapi
membacanya harus dengan pelan-pelan. Qunut hanya di baca pada shalat witir.
Mazhab Imamiyah: membaca Al-Fatihah wajib di dua
rakaat tiap-tiap shalat, dan boleh membacanya di rakaat yang lainnya. Basmallah
wajib di baca karena basmallah bagian dari surat. Imamiyah berpendapat membaca
Amien adalah haram dan shalatnya batal, baik ketika shalat sendiri maupun
berjama'ah. Namun Empat mazhab menyatakan sunah membaca amien, hal ini di
dasarkan pada hadis nabi, dai Abu hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Kalau ingin mengucapkan
Ghairil maghdzubi 'alaihim waladzallin, maka kalian harus mengucapkan amien"
E). Ruku' dan Itidal
Semua Ulama Mazhab sepakat
bahwa ruku adalah wajib di lakukan ketika shalat. Akan tetapi ulama madzhab
berbeda pendapat mengenai tu'maninah di dalam ruku yakni diam sebentar tidak
bergerak.
Mazhab Hanafi : thuma'nianh dalam ruku tidak
wajib yang wajib hanyalah membungkukan badan dengan lurus sampai kedua telapak
tangan orang tersebut menyentuh lututnya. Imam Hanafi juga menyatakan bahwa
I'tidal hukumnya tidak wajib, boleh langsung sujud tapi hal tersebut hukumnya
makruh.adapun madzhab-madzhab yang lain menyatakan bahwa thuma'ninah hukumnya
wajib dan mengangkat kepala untuk beri'tidal itu hukumnya wajib dan di sunahakn
membaca tasmi'yaitu mengucpakan
Mazhab Syafi'I, Hanafi dan, Maliki :
tidak wajib berdzikir ketika shalat hanya di sunahkan saja mengucapkan:
Mazhab Imamiyah dan Hambali : membaca tasbih
ketika ruku hukumnya wajib. Adapun bacaanya menurut Imam Hambali :
Dan menurut Imamiyah :
F). Sujud
Semua Ulama Mazhab sepakat
bahwa sujud wajib dilakukan dua kali tiap-tiap rakaat. Akan tetapi ulama
berbeda pendapat mengenai batasan muka yang harus menyentuh ketempat sujud.
Mazhab Maliki,Syafi'i, dan Hanafi : yang wajib
menempel hnaya dahi akan tetapi yang lainnya hanya sunnah. Adapun menurut Mazhab
Imamiyah dan Hambali yang menempel yakni 7 anggota yaitu dahi, dua
telapak tangan, dua lutut dan ibu jari dua kaki dan Imam hambali menambahkan
hidung, sehingga berjunlah delapan.
G). Tahiyat
Tahiyyat di dalam shalat ada dua
yakni tahiyat yang pertama tidak di akhiri dengan salam dan tahiyat yang kedua
di akhiri dengan salam. Menurut Mazhab Imamiyah dan Hambalih : Tahiyyat
pertama itu hukumnya wajib. ulama madzhab yang lainnya: hanya sunnah,
bukan wajib.
Sedangkan pada tahiyyah terakhir
menurut Mazhab Syafi'i,Imamiyah dan Hambali hukumnya
wajib. Sedangkan menurut Mazhab Maliki dan Hanafi hanya sunah,
bukan wajib.
H). Mengucapkan Salam
Menurut Mazhab Syafi'i, Maliki
dan Hambali: mengucapakan salam adalah wajib
Menurut Mazhab Hanafi: tidak
wajib, dan menurut Mazhab Imamiyah terbagi dua ada yang
mengatakan wajib dan ada yang mengatakan sunah. Menurut Mazhab Hambali :
wajib mengucapakan salam dua kali sedangkan ulama mazhab yang lainnya
cukup satu kali yang wajib.
I). Tertib
Di wajibkan seluruh rukun- rukun di
dalam shalat di laksanakan dengan tertib sesuai dengan urutannya.
J).Berturut-turut
Di wajibkan mengerjakan
bagian-bagian shalat dengan berturut-turut dan langsung, antara satu bagian
dengan bagian yang lainnya. Setelah takbirotul ihram berarti membaca Al-Fatihah
dst.4
1.5. Hal-Hal Yang Membatalkan Shalat
A). Bercakap-cakap,
sekurang-kurangnya terdiri dari dari dua huruf, walaupun tidak mempunyai arti.
Madzhab Hanafi dan Hambali: tidak
membedakan menganai batalnya shalat karena berbicara ini baik di sengaja maupun
tidak di sengaja keduanya tetap membatalkan shalat.
Sedangkan Madzhab Imamiyah, Syafi'I
dan Maliki mengatakan: Shalat tidak batal di karenakan lupa, kalau hanya
sedikit. Dan shalat seseorang tetap terpelihara.
Ketika seseorang berdehem di dalam
shalat, menurut Madzhab Iamamiyah dan Maliki hal tersebut
tidak membatalkan shalat meskipun tanpa makksud. Tetapi ualama mazhab
yang lainya menyatakan batal kalau tidak ada maksud, kalau ada maksud seperti
membaguskan makhrajul huruf maka di perbolehkan.
B). Setiap perbuatan yang
menghapuskan bentuk shalat, maka hal ini hukumnya membatalkan shalat, sekiranya
bila di lihat oleh orang lain seperti orang yang tidak shalat. Para ulama
mazhab menyepakatinya.
C). Makan dan Minum
Ini telah di sepakati para ulama,
akan tetapi ulama madzhab berbeda pendapat menganai kadarnya.
Mazhab Imamiyah mengatakan : makan dan minum bisa
membatalakan shalat apabila hal tersebut menghilangkan bentuk shalat itu atau
menghilankan syarat atau rukun dalam shalat seperti berkesinambungan. Mazhab
Hanafi mengtakan: makan dan minum di dalam shalat membatalkan shalat
walaupun makanan tersebut hanya sebiji kismis dan yang diminum tersebut seteguk
air.
Menurut Mazhab syafi'i mengatakan: semua makanan dan
minuman yang masuk kedalam rongga perut itu membatalkan shalat jiaka seseoarng
tersebut melakukanya dengan sengaja dan tau keharamanya akan tetapi kalau tidak
tahu atau lupa maka hal tersebut tidak membatalkan shalat. Sedangkan menurut Mazhab
Hambali mengatakan : kalau makanan dan minumannya banyak maka membatalkan
shalat baik di sengaja maupun tidak akan tetapi kalau sedikit dan tidak di
sengaja tidak membatalkan shalat.
D). Sesuatu yang membatalkan wudhu dan
menyebabkan mandi
Seluruh ulama mazhab sepakat
bahwa hal tersebut membatalakan shalat, kecuali Mazhab Hanafi mereka
mengatakan: shalat batal jika jika perkara tersebut datang sebelum selesai
membaca tasahud akhir tetapi kalau perkara tersebut datang sebelum salam
(selesai membaca tasahud akhir) maka hal tersebut tidak membatalkan shalat.
E). Tertawa terbahak-bahak
Seluruh ulama mazhab kecuali Mazhab
Hanafi menyatakan batal. Masing-masing ulama memilki pandangannya
masing-masing menganai batalnya shalat salah satu contoh yakni pendapat Mazhab
Syafi'i dan Mazhab Maliki adalah sebagai berikut.
1). Mazhab syafi'I
hal-hal yang membatalkan shalat
adalah sbb:
1. karena hadas yang mewajibkan
wudhu atau mandi
2. sengaja berbicara
3. menangis
4. merintih
5. banyak bergerak
6. ragu-ragu dalam niat
7. Bimbang dalam memutuskan shalat
tapi terus melakukanya
8. menukar niat dalam shalat fardhu
dengan fardhu yang lainnya
9. terbuak auratnya, sedangkan ia
mampu menutupinya
10. telanjang, sedangkan ia memiliki
pakaian untuk menutupinya
11. terkena najis
12. mengulang-ulang takbiratul ihram
13. meninggalkan rukun dengan di
sengaja
14. mengikuti imam yang tidak patut
diikuti karena kekufurannya atau sebab yang lainnya.
15. menambah rukun dengan di sengaja
16. masuknya makanan ataupun minuman
kedalam rongga mulut
17. berpaling dari kiblat dengan
dadanya
1.6.Manfaat Shalat
Shalat merupakan kewajiban bagi
setiap muslim karena hal ini di syariatkan oleh Allah SWT. Shalat juga
merupakan salah satu rukun Islam terpenting di antara rukun-rukun islam yang
lainnya, shalat menduduki urutan kedua setelah dua kalimat sahadat dan urutan
selanjutnya adalah zakat,puasa, dan haji.
Shalat wajib yang kita lakukan lima
kali sehari semalam, ternyata memilki manfaat bagi kita sendiri. Allah SWT
mendesain waktu shalat dengan nilai-nilai edukatif dan estetik, hal ini
terlihat ketika Allah SWT menyuruh kita untuk shalat subuh, sesungguhnya di
pagi hari pikiran kita masih jernih, dan di sini umat muslim di tuntut untuk
bisa bangun pagi supaya menjalankan aktifitas dengan semangat.
Setelah shalat subuh, kita memiliki
waktu yang cukup luang sehingga kita bisa memanfaatkan waktu luang tersebut
dengan mencari karunia Allah, hampir belub begitu lelah datang waktu duhur,
kita pun bergegas untuk melaksnakan shalat dzuhur, berkumpul dimasjid,
merpatkan barisan dengan tujuan mengingat Allah dan meminta karunianya.
Kemudian setelah kembali melakukan
aktifitas mencari karunia Allah dengan selalu berdzikir kepadanya. Menghadapi
pekerjaan dengan hati yang tenang dan ikhlas. Setelah selesai beraktifitas kita
pulang kerumah dengan muka berseri-seri karena hatinya selalu terjaga. Tak lama
kemudian datanglah shalat ashar guna menyempurnakan ibadah siang, dan kita
berdo'a kepada Allah untuk selalu tetap dalam bimbingannya dan bersyukur atas
karunia yang telah Allah berikan kepada kita.
Kemudian seorang muslim memulai
aktifitas malamnya dengan shalat maghrib sebagai mana ia memulai aktifitas
siangnya dengan dengan shalat subuh. Kemudian setelah seorang muslim hendak
tidur ia melaksanakan shalat subuh.kemudian ia berdo'a supaya tetap iman dan
islam sehingga ketika ia tidur kemudian di panggil oleh Allah SWT dalam keadaan
khusnulkhatimah.
Di dalam shalt terdapat niali-niali
yang bisa kita ambil manfaatnya, karena di dalam shalat tercakup ibadah puasa
yakni kita tidak di perbolehkan melakuakan sesuatu seperti yang di lakukan di
luar shalat. Di dalam shalat juga ada pelajaran zakat yakni kita tunduk dan
patuh kepada Allah kemudian di dalam shalat juga terdapt pelajaran haji yakni
seluruh orang muslim yang shlat menghadap kiblat (baetullah). Shlat menjadi
kaum muslim bersaudara dan saling mengasihi.6
KESIMPULAN
Shalat merupakan kewajiban setiap
muslim,karena hal ini di syariatkan oleh Allah SWT. Terlepas dari perbedaan
pendapat mengenai prakteknya, hal ini tidak menjadi masalah karena di dalam
al-qur'an sendiri tidak ada ayat yang menjelaskan secara terperinci mengenai praktek
shalat. Tugas dari seorang muslim hanyalah melaksnakan shalat dari mulai baligh
sampai napas terakhir, semua perbedaan mengenai praktek shalat semua pendapat
bisa dikatan benar karena masing-masing memilki dasar dan pendafaatnya
masing-masing dan tentunnya berdasarkan ijtihad yang panjang.
Setiap perintah Allah yang di
berikan kepada kaum muslimin tentunya memiliki paidah untuk kaum muslimin
sendiri, seperti halnya umat islam di perintahkan untuk melaksanakan shalat,
salah satu paidahnya yakni supaya umat islam selalu mengingat tuhannya dan bisa
meminta karunianya dan manfaat yang lainnya yakni bisa mendapkan ampunan dari
Allah SWT. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
Artinya " shalat lima waktu
dari shalat jum'at sampai shalat jum'at berikutnya adalah penghapus seluruh
dosa yang ada di antara keduanya, selama tidak ada dosa besar ysng di
perbuatnya".(HR.Muslim dan Tarmidzi)
0 comments:
Posting Komentar