PERJANJIAN ARBITRASE
No. 01/Perj-Arb/1-2007
No. 01/Perj-Arb/1-2007
- PT Asal Sebut, Tbk, berkedudukan dan beralamat di jalan Sukarame No. 4 Bandar Lampung, yang dalam hal ini diwakili oleh Drs. John Grisham dalam kapasitasnya selaku Direktur Utama PT Asal Sebut, Tbk, oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT Asal Sebut, Tbk, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA;
- PT Mekar Wangi, berkedudukan dan beralamat di jalan Bumi Manti No.64, Bandar Lampung, yang dalam hal ini diwakili oleh H. Steven Chow dalam kapasitasnya selaku Presiden Direktur PT Mekar Wangi, oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT Mekar Wangi, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA;
Bahwa pada saat ini Pihak Pertama sebagai (misalnya pemberi proyek) dan
Pihak Kedua sebagai (misal pelaksana proyek) telah berselisih paham tentang
pelaksanaan pembangunan proyek jalan tol bebas hambatan Kampung Baru-Kampus
Unila, sesuai dengan Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 2, tanggal 20 Maret 2006
yang dibuat dihadapan Hamzah,SH., MH, Notaris di Bandar Lampung, dimana didalam
perjanjian kerjasama tersebut tidak diatur secara jelas dan lengkap cara dan
tempat penyelesaian sengketa yang timbul akibat dari perjanjian tersebut.
Bahwa sehubungan dengan perselisihan paham tentang pelaksanaan proyek jalan
tol bebas hambatan Kampung Baru-Kampus Unila sebagaimana tersebut di atas,
bersama ini Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah setuju dan sepakat untuk
menyelesaikan pserselisihan paham tersebut melalui (misal Badan Arbitrase
Nasional Indonesia), sesuai dengan peraturan dan prosedur Badan Arbitrasi
Nasional Indonesia yang putusannya bersifat final dan mengikat.
Bahwa selanjutnya Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah setuju dan sepakat
bahwa penyelesaian sengketa dihadapi para pihak akan diselesaikan oleh Majelis
Arbiter, dimana Pihak Pertama telah menunjuk Sdr. DR. Wahyu Sasongko, sebagai
arbiter dan Pihak Kedua telah menunjuk Sdr. Ir. Fadli, sebagai arbiter,
selanjutnya untuk Ketua Majelis Arbiter Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah
setuju dan sepakat untuk menyerahkannya kepada Ketua Badan Arbitrase Nasional
Indonesia untuk menentukannya.
Demikian perjanjian arbitrase ini dibuat dan mengikat kedua belah pihak
serta dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
Drs. John Grisham H.
Steven Chow
0 comments:
Posting Komentar