BUNGA BANK MENURUT ISLAM
Pendapat Ulama
tentang Hukum Perbankan
Bank yang akan
kita bahas hukumnya di sini adalah bank konvensional yang operasionalnya tidak
berdasarkan kaidah dan syariat Islam. Lalu, adakah di Indonesia bank Islam
yaitu bank yang pengelola didasarkan atas ajaran Islam?
Ya, ada! Itulah
Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang berkantor pusat di Jakarta juga sejumlah
Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Islam yang berdasarkan syariah tidak
didasarkan atas prinsip riba atau bunga tetapi menggunakan bagi hasil sebagai
keuntungan syirkah (berserikat atau usaha bersama).
Berikut ini
adalah beberapa ketetapan atau keputusan yang berkaitan bank yang berdasarkan
prinsip-prinsip Islam.
a. Fatwa
Kelompok A1 Buhusul Islamiyah Kairo dalam Muktamar II, Muharram 1385 H/Mei
Kelompok itu
menetapkan sebagai berikut.
1. Setiap
keuntungan yang diperoleh karena pinjaman atau simpanan untuk maksud konsumtif
atau produktif, banyak atau sedikit, adalah riba dan hukumnya haram. Dosanya
tidak dapat terhapus dengan alasan darurat.
2. Praktek
bank dalam bentuk rekening lancar (current account) atau apapun yang
tidak bertujuan mencari bunga yang berlaku antara usahawan bank, seperti cek,
giro, wesel,
dan sebagainya, diperbolehkan dan tidak termasuk riba.
b. Hasil
Keputusan Muktamar Bank Islam Kuwait,
Jumadil Akhir 1403 H/Maret 1983
Keputusan
Muktamar Bank Islam Kuwait
sebagai berikut.
1) Menyimpan
uang dengan maksud mendapatkan keuntungan (riba) adalah usaha keji. Begitu pula
meminjam uang dari bank dengan beban yang akan diterima tidak diperbolehkan.
Oleh syarak, keduanya dikategorikan usaha yang diharamkan.
2) Boleh
menyimpan uang di bank dan mengadakan persetujuan dengannya, dengan perhitungan
keuntungan atas suatu hasil usaha.
c. Hasil
Lokakarya Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Cisarua, Agustus 19%
Bank mempunyai
kedudukan dan peranan penting dalam sistem perekonomian dewasa ini dan telah
berfungsi menunjang pembangunan nasional. Kehadiran lembaga perbankan telah
dimanfaatkan umat Islam untuk mengembangkan berbagai usaha, baik dalam bidang
ekonomi, sosial, maupun pendidikan. Dengan melihat pula kenyataan hidup yang
ada dan untuk menghindari kesulitan karena sebagian umat Islam terlibat dengan
sistem bunga bank dan sukar melepaskan diri daripadanya, maka dapat
dimungkinkan ditempuhnya rukhsah (penyimpangan) sepanjang dapat dipastikan
adanya kebutuhan umum demi kelanjutan pembangunan nasional, ataupun secara
khusus untuk mempertahankan kehidupan pribadi pada tingkat kecukupan. Dengan
demikian, karena alasan darurat, MUI memperbolehkan perbankan sejauh yang benarbenar
dibutuhkan.
d. Muktamar
Majelis Tarjih Muhammadiyah
Muktamar
memutuskan.
1. Riba
hukumnya haram.
2. Bank dengan
sistem riba hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal.
3. Bunga yang
diberikan oleh bank-bank milik negara kepada nasabahnya atau sebaliknya seperti
yang berlaku selama ini, termasuk perkara musyatabihat, yakni samar atau tidak
jelas halal dan haramnya.
e. Prof Dr. H. Peunoh Daly,
RRI Juni 1989
Dia menyatakan
bahwa menerima kelebihan uang simpanan deposito (tabungan, pen.) di bank,
hukumnya halal atau boleh, karena uang itu diputar dan keuntungannya
dibagi-bagikan kepada deposan.
f. H. Syafrudin Prawira
Negara, S.H.
- Kalau pinjaman dari bank itu ditujukan untuk hal yang bersifat produktif, tidak haram hukumnya tapi harus atau boleh.
- Kalau pinjaman dari bank itu semata-mata untuk konsumtif sehingga bisa menimbulkan penderitaan bagi peminjam dan cuma keuntungan sepihak saja, maka jelas hukumnya haram.
g. K.H. Abdurrahman Wahid (PB
NU)
Menurut
Abdurrahman Wahid, bunga bank tidak sama dengan bunga yang diambil para
rentenir. Bunga bank memiliki nilai produktif. Bank lebih merupakan profit
sharing (pembagian keuntungan) ketimbang eksploitasi. Hanya bunga yang
eksploitasi saja yang disebut riba. Selama tidak merugikan, artinya bagian
pemakai lebih besar dari yang dinikmati bank, dapat dihalalkan.
h. H. Imran Rasyidi (anggota DPR RI)
Menurutnya
lembaga bank ialah konsep Yahudi sejak dahulu, Islam menunjukkan jalan
keluarnya, yaitu konsep bank tanpa bunga.
i. K.H. Abdul Latief Mukhtar,
M.A. (Ketua Umum PERSIS)
Di antara bunga
bank dan riba tidak ada perbedaan yang hakiki. Bunga bank haram. Itulah
pendapat beberapa ulama tentang bunga bank. Itu baru sebagian kecil saja. Masih
banyak pendapat para ulama, baik ulama Indonesia atau luar negeri, yang
karena keterbatasan tidak mungkin semuanya dicantumkan di sini. Namun, umumnya
pendapat mereka terbagi atas tiga macam. Pertama mengharamkan bunga bank.
Kedua, menghalalkan. Ketiga, memperbolehkan karena alasan dan dengan
syarat-syarat tertentu.
Lalu, apakah
pendapat kamu sendiri tentang hukum bank dan perbankan?. Kamu pasti bingung?
Terserah kamu mau mengambil pendapat yang mana. Kalau ingin menambah kejelasan
tentang hukum perbankan dalam Islam, bacalah buku-buku yang berkaitan dengan
itu.
Saran akhir dari
Penulis Blog ini adalah, kata Nabi “tinggalkan apa-apa yang meragukanmu
(beralih) pada yang tidak meragukanmu”.
0 comments:
Posting Komentar