Tjoet NyakMeutia (Keureutoe,
Pirak, Aceh Utara, 1870
- Alue
Kurieng, Aceh, 24 Oktober 1910)
adalah pahlawan nasional
Indonesia dari daerah Aceh. Ia dimakamkan di Alue
Kurieng, Aceh. Ia menjadi pahlawan
nasional Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor
107/1964 pada tahun 1964
Awalnya Tjoet
Meutia melakukan perlawanan terhadap Belanda bersama suaminya Teuku Muhammad
atau Teuku Tjik Tunong. Namun pada bulan Maret 1905, Tjik Tunong berhasil
ditangkap Belanda dan dihukum mati di tepi pantai Lhokseumawe. Sebelum
meninggal, Teuku Tjik Tunong berpesan kepada sahabatnya Pang Nagroe agar mau
menikahi istrinya dan merawat anaknya Teuku Raja Sabi.
Tjoet Meutia
kemudian menikah dengan Pang Nagroe sesuai wasiat suaminya dan bergabung dengan
pasukan lainnya dibawah pimpinan Teuku Muda Gantoe. Pada suatu pertempuran
dengan Korps Marechausée di Paya
Cicem, Tjoet Meutia dan para wanita melarikan diri ke dalam hutan. Pang Nagroe
sendiri terus melakukan perlawanan hingga akhirnya tewas pada tanggal 26
September 1910.
Tjoet Meutia
kemudian bangkit dan terus melakukan perlawanan bersama sisa-sisa pasukkannya.
Ia menyerang dan merampas pos-pos kolonial sambil bergerak menuju Gayo melewati
hutan belantara. Namun pada tanggal 24 Oktober 1910, Tjoet Meutia bersama
pasukkannya bentrok dengan Marechausée di Alue Kurieng. Dalam pertempuran itu Tjoet
Njak Meutia gugur.
0 comments:
Posting Komentar