#Buat para netizen dan lainnya yang masih meributkan soal pencetakan uang Rupiah di PT. Pura Barutama, monggo dibaca penjelasannya :
Sesuai dgn Pasal 14 ayat (1) & (2) UU No.7 Th.2011 ttg Mata Uang (UU MU), jelas & tegas disebutkan bahwa pencetakan Rupiah dilakukan oleh BI di dalam negeri dengan menunjuk badan usaha milik negara sebagai Pelaksana Pencetakan Rupiah (dalam hal ini adalah Peruri).
Kemudian dalam Pasal 14 ayat (3) UU MU disebutkan bahwa dalam hal badan usaha milik negara sebagaiman dimaksud pada ayat (1) menyatakan tidak sanggup melaksanakan Pencetakan Rupiah, Pencetakan Rupiah dilaksanakan oleh badan usaha milik negara bekerjasama dengan lembaga lain yang ditunjuk melalui proses yang transparan dan akuntabel serta menguntungkan negara.
Sesuai dgn Pasal 14 ayat (1) & (2) UU No.7 Th.2011 ttg Mata Uang (UU MU), jelas & tegas disebutkan bahwa pencetakan Rupiah dilakukan oleh BI di dalam negeri dengan menunjuk badan usaha milik negara sebagai Pelaksana Pencetakan Rupiah (dalam hal ini adalah Peruri).
Kemudian dalam Pasal 14 ayat (3) UU MU disebutkan bahwa dalam hal badan usaha milik negara sebagaiman dimaksud pada ayat (1) menyatakan tidak sanggup melaksanakan Pencetakan Rupiah, Pencetakan Rupiah dilaksanakan oleh badan usaha milik negara bekerjasama dengan lembaga lain yang ditunjuk melalui proses yang transparan dan akuntabel serta menguntungkan negara.
Jadi sejak UU ini keluar tahun 2011 bahkan sebelum berlakunya UU ini, BI & Peruri memastikan TIDAK PERNAH MENCETAK UANG RUPIAH TERMASUK UANG RUPIAH TAHUN 2016 DI PT. PURA BARUTAMA (PBT) KUDUS.
Termasuk dalam hal ini tidak ada unsur pengaman Hologram dalam uang Rupiah Tahun 2016 & s.d. saat ini belum ada satupun unsur pengaman produksi PBT yg digunakan dalam uang Rupiah.
Yg benar PBT adalah salah satu dari 15 produsen pemasok KERTAS UANG RUPIAH (sekali lagi bukan Pencetakan Rupiah).
PBT juga satu2nya perusahaan dalam negeri karena 14 produsen pemasok KERTAS UANG RUPIAH berasal dari luar negeri.
Khusus tentang pengelolaan uang Rupiah (termasuk Pencetakan Rupiah), BI selalu diaudit oleh BPK minimal 2x per tahun, mulai dari audit rutin, audit keuangan, dan macam2 audit lainnya.
Jadi untuk Mbak Rei maupun sobat2 medsos ... sudahilah perdebatan tentang uang Rupiah, mulai dari issue gambar palu arit pd Rectoverso, rush money, gambar pahlawan, issue uang Rupiah mirip dgn Yuan China & ini sekarang pencetakan Rupiah di PBT.
BI adalah lembaga negara yg independen untuk menjaga stabilitas ekonomi (termasuk mengelola uang Rupiah) tanpa melihat siapapun Presidennya.
Mau Presidenya si A, B atau C, kami BI akan selalu bekerja optimal & taat hukum.
Silahkan anda yg berpolitik saling menyerang, langsung atau tidak langsung, halus atau kasar ... terserah.
Namun marilah kita jaga bersama kestabilan ekonomi.
Seandainya Politisi yg anda dukungpun menang tapi utk mencapainya sampai mengorbankan kestabilan ekonomi .. percayalah sulit bagi ybs mensejahterakan seluruh rakyatnya.
Sekali lagi utk Mbak Rei atau siapaun anda, apabila anda punya bukti sekecil apapun bahwa BI mencetak uang Rupiah tahun 2016 ini di PBT silahkan sampaikan bukti tsb ke BPK ataupun Polri atau lgsng ke BI spy dapat diproses secara hukum bahkan politik.
Tapi JANGAN FITNAH karena andapun akan rugi apabila kestabilan ekonomi hancur.
Kami bekerja untuk masyarkat Indonesia (termasuk untuk Mbak Rei & keluarga serta teman2 yg tidak sejalan dgn Pemerintahan sekarang)
Kami pegawai BI tahu (sedikit) tentang politik tetapi kami dilarang oleh UU utk berpolitik.
Salam NKRI
Dari saya yg bekerja di Dept. Pengelolaan Uang BI sejak tahun 2004.
Source Here
0 comments:
Posting Komentar