Pengertian HAM
Hak asasi menunjukkan kekuasaan atau wewenang yang dimiliki sese-orang bersifat mendasar. Oleh karena hak asasi bersifat mendasar dan fondamental, maka pemenuhannya bersifat imperatif.
Beberapa pendapat ttg definisi HAM
1. HAM adalah hak yang melekat pada diri m,anusia, tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup secara layak;
2. HAM adalah hak yang dimiliki manusia sejak kelahirannya.
3. HAM adalah hak dasar sejak lahir merupakan anugerah dari Allah SWT;
4. HAM adalah seperangkat hak-hak yang melekat pada hakikat dan keberadaban manusia sebagaimakhluk tuhan Yang Maha Esa.
Hak asasi menunjukkan kekuasaan atau wewenang yang dimiliki sese-orang bersifat mendasar. Oleh karena hak asasi bersifat mendasar dan fondamental, maka pemenuhannya bersifat imperatif.
Beberapa pendapat ttg definisi HAM
1. HAM adalah hak yang melekat pada diri m,anusia, tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup secara layak;
2. HAM adalah hak yang dimiliki manusia sejak kelahirannya.
3. HAM adalah hak dasar sejak lahir merupakan anugerah dari Allah SWT;
4. HAM adalah seperangkat hak-hak yang melekat pada hakikat dan keberadaban manusia sebagaimakhluk tuhan Yang Maha Esa.
Cirri pokok HAM.
- HAM tidak diberikan atau diwariskan;
- HAM untuk semua orang tanpa diskriminasi;
- HAM tidak boleh dilanggar, rtidak boleh dibatasi.
Sifat HAM
- Individual
- Universal
- Supralegal, tdk tergantung kepada negara atau pemerintah;
- Kodrati, bersumber dari kodrat manusia;
- Kesamaan derajat
- Pelaksanaan HAM tidak boleh melanggar HAM orang lain.
Universalitas dan lokalitas.
Universal maksudnya melekat pada harkat martabat setiap orang.
Lokalitas maksudnya setiap manusia harus diakui dan dihormati hak-hak dasarnya melalui hukum, dan disesuaikan dengan sosio kultural suatu masyarakat atau negara. Pelaksanaannya tidak bisa dilepaskan dari kondisi social, budaya, politik atau pengalaman negara.
Sejarah Perkembangan Perjuangan HAM
1. HAM masa sejarah.
- Perjuangan nabi Musa pada saat membebaskan umat Yahudi dari perbudakan (tahun 6000 SM)
- Hukum Hamirabi di Babylonia yang memberi jaminan keadilan bagi warganegara (tahun 2000 SM);
- Socrates (469-399 SM) dan Aristoteles (384-322SM) sebagai filsuf Yunani peletak dasar diakuinya HAM;
- Perjuangan Nabi Muhammad SAW untuk membebaskan para bayi wanita dan wanita dari penindasan bangsa Quraisy tahun 600 M
2. Di Inggris
Perjuangan HAM sejak tahun 1215 dengan Magna Charta. Merupakan cermin dan perjuangan rakyat dan bangsawan bagi pemba-tasan kekuasaan Raja John.
Tahun 1628 dikeluarkan piagam Petition of Rights yang berisi tentag hak-hak rakyat beserta jaminannya.
Tahun 1679 muncul Hebeas Corpus Act, mengenai peraturan penahanan, selanjutnya dikeluarkan Bill of Rights
III. Di Amerika Serikat
Perjuangan HAM didasari oleh pemikiran John Locke, tentang hak-hak dalam diri manusia, seperti hak hidup, kebebasan dan hak milik. Kemudian dijadikan landasan bagi pengakuan HAM yang terlihat dalam Declaration of Independence of The United States. Perjuangan HAM ini karena rakyat Amerika yang berasal dari Eropa sebagai emigran merasa tertindas oleh pemerintahan Inggris. Dalam sejarah perjuangan HAM, Amerika serikat sebagai negara pertama menetapkan dan melindungi HAM dalam konstitusi.
IV. Di Perancis
Perjuangan HAM ketika terjadi revolusi Perancis tahun 1789, pernya-taan tidak puas dari kaum borjuis dan rakyat terhadap kesewenanga-wenangan raja Lois XVI, menghasilkan naskah “Declaration des Droits de L’homme et di Citoyen (pernyataan mengenai hak asasi ma-nusia dan warganegara). Pada tahun 1791 deklarasi ini dimasukkan dalam konstitusi. Revolusi Perancis ini dikenal sebagai perjuangan penegakan HAM di Eropa dengan semboyan Liberte (kebebasan), egelite (persamaan), dan fraternite (persaudaraan).
V. Atlantik Charter 1941
Atlantik Charter muncul setelah perang dunia ke II oleh F.D. Roosevelt yang menyebutkan The four Freedoom.
a. kebenbasan untuk beragama (freedom of religion)
b. kebebasan untuk berbicara dan berpendapat (freedom of speech and thougt);
c. kebebasan dari rasa takut (freedom of fear);
d. kebebasan dari kemelaratan (freedom of want).
VI. PBB
Tgl 10 Desember 1948 dideklarasikan Universal Declaration of Human Rights. “Sekalian porang yang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak asasi yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi. Dan hendaknya bergaul satu sama lian dalam persaudaraan”.
VII. Sidang Majelis Umum PBB 1966
Hasil sidang mengeluarkan Covenants on Human Rights :
a. The International on Civil and Political Rights
b. The International Covenant on Economic, sosial, and Kultural Rights;
c. Optional Protocol, adanya kemungkinan warganegara mengadukan pelanggaran HAM kepada The Human Rights Committee PBB setelah melalui Pengadilan Negaranya. HAM di Indonesia
mengenai kebebasan pemilihan anggota parlemen, kebebasan bicara, mengeluarkan pendapat, izin parlemen dalam penetapan pajak, UU dan pembentukan negara, kebebasan beragama, serta diperboleh kannya parlemen untuk mengubah keputusan raja.
- Pengakuan Bangsa Indonesia akan HAM
a.
Pembukaan UUD 45, bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak seluruh bangsa
b. Dirumuskan tujuan nasional dalam pembukaan UUD 45. Lalu sila kedua Pancasila merupakan landasan idiil
pengakuan dan jaminan HAM.
c. HAM diimplementasikan dalam pasal-pasal UUD 45;
d. HAM dalam Tap MPR No XVII/MPR/1988.
e. HAM dalam Undang-undang No 39 tahun 1999 dan UU No 26 tahun 2000.
b. Dirumuskan tujuan nasional dalam pembukaan UUD 45. Lalu sila kedua Pancasila merupakan landasan idiil
pengakuan dan jaminan HAM.
c. HAM diimplementasikan dalam pasal-pasal UUD 45;
d. HAM dalam Tap MPR No XVII/MPR/1988.
e. HAM dalam Undang-undang No 39 tahun 1999 dan UU No 26 tahun 2000.
0 comments:
Posting Komentar