-->

MUHKAM DAN MUTASYABIH

Posted by Sarjana Ekonomi on Jumat, 04 Mei 2012

BAB I
PENDAHULUAN

Al-Qur’an diturunkan Allah kepada hamba-hamba-Nya adalah agar Al-Qur’an menjadi pemberi peringatan bagi alam semesta. Ia menggariskan bagi makhluk-Nya akidah yang benar dan prinsip-prinsip yang lurus dalam ayat-ayat yang tegas keterangannya dan jelas ciri-cirinya. Itu semua merupakan karunia-Nya kepada umat manusia, di mana Ia menetapkan bagi mereka pokok-pokok agama untuk menyelamatkan akidah mereka dan menerangkan jalan lurus yang harus mereka tempuh.
Salah satu persoalan ‘Ulumul Qur’an yang masih sering kita dengar tentang perselisihannya ialah masalah ayat-ayat muhkam dan ayat-ayat mutasyabih. Telaah dan perdebatan di seputar masalah ini telah banyak mengisi lembaran khazanah keilmuan Islam, terutama menyangkut penafsiran Al-Qur’an.
Ulama-ulama salaf mereka tidak mau menafsirkan ayat-ayat mutasyabihat. Mereka hanya mengimani dan mengamalkan apa yang Allah maksud di dalam Al-Quran. Sedangkan dikalangan ulama muta’akhirin mereka berani menafsirkan maupun menakwilkan ayat-ayat mutasyabihat. Entah apa alasan kongkrit kedua golongan ulama salaf yang tidak menafsirkan ayat-ayat mutasyabih dan ulama khalaf yang mencoba menafsirkan ayat-ayat mutasyabih ini?
Untuk itu di dalam makalah ini, saya akan mengetengahkan dan menguraikan tentang Muhkam dan Mutasyabih.



BAB II
PEMBAHASAN 

Pengertian Muhkam dan Mutasyabih
Menurut etimologi muhkam artinya suatu ungkapan yang maksud makna lahirnya tidak mungkin diganti atau diubah. Adapun mutasyabih adalah ungkapan yang maksud makna lahirnya samar.[1]
Menurut istilah, para ulama berbeda-beda dalam memberikan pengertian muhkam dan mutasyabih, yakni sebagai berikut:
a) Ulama golongan Ahlus Sunnah Wal Jama’ah mengatakan, lafal muhkam adalah lafal yang diketahui makna maksudnya, baik karena memang sudah jelas artinya maupun karena dengan ditakwilkan. Sedangkan lafal mutasyabih adalah lafal yang pengetahuan artinya hanya dimonopoli Allah SWT. Manusia tidak ada yang bias mengetahuinya. Contohnya, terjadinya hari kiamat, keluarnya Dajjal, arti huruf-huruf Muqaththa’ah.
b) Ulama golongan Hanafiyah mengatakan, lafal muhkam ialah lafal yang jelas petunjuknya, dan tidak mungkin telah dinasakh (dihapuskan hukumnya). Sedang lafal mutasyabih adalah lafal yang samar maksud petunjuknya, sehingga tidak terjangkau oleh akal pikiran manusia atau pun tidak tercantum dalam dalil-dalil nash (teks dalil-dalil). Sebab, lafal mutasyabih termasuk hal-hal yang diketahui Allah saja artinya. Contohnya seperti hal-hal yang ghaib.
c) Mayoritas ulama golongan ahlul fiqh yang berasal dari pendapat sahabat Ibnu Abbas mengatakan, lafal muhkam ialah lafal yang tidak bisa ditakwilkan kecuali satu arah atau segi saja. Sedangkan lafal mutasyabih adalah artinya dapat ditakwilkan dalam beberapah arah atau segi, karena masih sama. Misalnya, seperti masalah surga, neraka, dan sebagainya.
d) Imam Ibnu Hanbal dan pengikut-pengikutnya mengatakan,  lafal muhkam adalah lafal yang bisa berdiri sendiri atau telah jelas dengan sendirinya tanpa membutuhkan keterangan yang lain. Sedang lafal yang tidak bisa berdiri sendiri adalah lafal mutasyabih, yang membutuhkan penjelasan arti maksudnya, karena adanya bermacam-macam takwilan terhadap lafal tersebut. Contohnya seperti lafal yang bermakna ganda (lafal musytarak), lafal yang asing (gharib), lafal yang berarti lain (lafal majaz), dan sebagainya.
e) Imamul Haramain, bahwa lafal muhkam ialah lafal yang tepat susunan, dan tertibnya secara biasa, sehingga mudah dipahami arti dan maksudnya sedangkan lafal mutasyabih adalah lafal yang makna maksudnya tidak terjangkau oleh ilmu bahasa manusia, kecuali jika disertai dengan adanya tanda-tanda atau isyaratyang menjelaskannya. Contohnya seperti lafal yang musytarak, mutlak, khafi (samara), dan sebagainya.
f) Imam Ath-Thibi mengatakan, lafal muhlam ialah lafal yang jelas maknanya, sehingga tidak mengakibatkan kemusykilan atau kesulitan arti. Sebab, lafal muhkam itu diambil dari lafal ihkam (Ma’khuudzul Ihkami) yang berarti baik atau bagus. Contohnya seperti yang dhahir, lafal yang tegas, dan sebagainya. Sedangkan lafal yang mutasyabih ialah sebaliknya, yakni yang sulit dipahami, sehingga mengakibatkan kemusykilan atau kesukaran. Contohnya seperti lafal musytarak, mutlak, dan sebagainya.
g)  Imam Fakhruddin Ar-Razi berpendapat lafal muhkam ialah lafal yang petunjuknya kepada sesuatu makna itu kuat, seperti lafal yang nash, atau yang jelas, dan sebagainya. Sedangkan lafal mutasyabih ialah lafal yang petunjuknya tidak kuat, seperti lafal yang global, yang musykil, yang ditakwili, dan sebagainya.
h) Ikrimah dan Qatadah mengatakan, lafal muhkam ialah lafal yang isi maknanya dapat diamalkan, karena sudah jelas dan tegas, seperti umumnya lafal Al-Quran. Sedangkan lafal mutasyabih ialah lafal yang isi maknanya tidak perlu diamalkan, melainkan cukup diimani eksistensinya saja.[2]
i) Muhkam adalah ayat yang hanya mengandung satu wajah, sedang mutasyabih mengandung banyak wajah.[3]
Jadi, jika semua definisi muhkam tersebut dirangkum, maka pengertian muhkam ialah lafal yang artinya dapat diketahui dengan jelas dan kuat secara berdiri sendiri tanpa ditakwilkan karena susunan tertibnya tepat, dan tidak musykil, karena pengertiannya masuk akal, sehingga dapat diamalkan karena tidak dinasakh. Sedangkan pengertian mutasyabih ialah lafal-Al-Quran yang artinya samar, sehingga tidak dapat dijangkau oleh akal manusia karena bisa ditakwilkan macam-macam sehingga tidak dapat berdiri sendiri karena susunan tertibnya kurang tepat sehingga menimbulkan kesulitan cukup diyakini adanya saja dan tidak perlu amalkan, karena merupakan ilmu yang hanya dimonopoli Allah SWT.[4]

  1. Sebab-Sebab Adanya Ayat-Ayat Muhkamah dan Mutasyabihat
Secara tegas dapat dikatakan, bahwa sebab adanya ayat muhkamah dan mutasyabihat ialah karena Allah SWT menjadikannya demikian itu. Allah SWT memisahkan atau membedakan antara ayat-ayat yang muhkam dari yang mutasyabih, dan menjadikan ayat muhkam sebagai bandingan ayat yang mutasyabihat.
Allah SWT telah berfirman:
هُوَالَّذِيْ أَنْزَلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ مْنْهُ آيَاتٌ مُحْكَمتٌ هُنَّ اُمُّ الْكِتَابِ وَاُخَرُ مُتَشبِهتٌ
Artinya: “Dia-lah yang telah menurunkan Al-K-itab (Al-Quran) kepada kamu. Di antara isinya ada ayat-ayat yang muhkamat, itulah pokok-pokok isi Al-Quran, dan yang lain ayat-ayat mutasyabihat.” (Q.S. Ali Imran: 7)

Menurut kebanyakan ulama, sebab adanya ayat-ayat muhkamat itu sudah jelas, yakni sebagaimana sudah ditegaskan dalam ayat 7 surah Ali Imran di atas. Sedang sebab adanya ayat-ayat mutasyabihat dalam Al-Qur’an ialah karena ada kesamaran maksud syarak dalam ayat-ayat-Nya sehingga sulit dipahami umat, tanpa dikatakan dengan arti yang lain, disebabkan karena bisa ditakwilkan  dengan bermacam-macam dan petunjuk pun tidak tegas, karena sebagian besar merupakan hal-hal yang pengetahuannya hanya dimonopoli oleh Allah SWT saja.[5]

  1. Macam-Macam Ayat Mutasyabihat
Sesuai dengan sebab-sebab adanya ayat-ayat mutasyabihat dalam Al-Qur’an, maka macam-macam ayat mutasyabihat itu ada tiga macam, sebagi berikut:
1)      Ayat-ayat mutasyabihat yang tidak dapat diketahui oleh seluruh umat manusia, kecuali Allah SWT. contohnya, seperti Dzat Allah SWT, hakikat sifat-sifat-Nya, waktu datangnya hari kiamat, dan sebagainya.
2)      Ayat-ayat yang mutasyabihat yang dapat diketahui oleh semua orang dengan jalan pembahasan dan pengkajian yang mendalam. Contohnya, seperti merinci yang mujmal, menentukan yang musytarak, mengkayyidkan yang mutlak, menertibkan yang kurang tertib, dan sebagainya.
3)      Ayat-ayat yang mutasyabihat yang hanya dapat diketahui oleh para pakar ilmu dan sain, bukan oleh semua orang, apalagi orang awam. Hal-hal ini termasuk urusan-urusan yang hanya diketahui oleh Allah SWT dan orang-orang yang rasikh (mendalam) ilmu pengetahuannya.[6]

  1. Pendapat Para Ulama Mengenai Ayat Muhkamat dan Mutasyabihat
Para ulama juga berlainan paham mengenai kemuhkaman Al-Qur’an dan kemutasyabihatannya. Sebab dalam Al-Quran ada ayat-ayat yang menerangkan bahwa semua Al-Quran itu muhkam, seperti surah Hud ayat 1, dan ada pula ayat-ayat yang menjelaskan bahwa semuanya mutasyabih, seperti ayat 23 surah Az-Zumar. Sebagaimana ada juga ayat-ayat yang menjelaskan ada sebagian Al-Quran yang muhkam dan sebagian lain mutasyabih, seperti ayat 7 surah Ali Imran.
Ada tiga pendapat para ulama mengenai masalah tersebut, sebagi berikut:
  1. Pendapat pertama berpendirian, bahwa semua Al-Qur’an itu muhkam, berdasarkan ayat 1 surah Hud:كِتبٌ أُحْكِمَتْ آيتُهُ(suatu Kitab yang ayat-ayatnya tersusun rapih).
  2. Pendapat kedua mengatakan, bahwa Al-Qur’an itu seluruhnya mutasyabihat, dalam arti yang saling bersesuaian yang sebagian dengan bagian yang lain. Hal ini berdasarkan ayat 23 surah Az-Zumar:
اَللهُ نَزَّلَ اَحْسَنَ الْحَدِيْثِ كِتَابًامُتَشَابِهًامَثَانِيَ تَقْشَعِرًّ مِنْهُ جُلُوْدُ الَّذِيْنَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ
Artinya: “Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik (yaitu) Al-Qur’an yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang ulang. Gemetar karenanya kulit orang-orang yang takut kepada Tuhannya.”
  1. Pendapat ketiga mengatakan, bahwa Al-Qur’an itu terdiri dari dua bagian, yakni muhkam dan mutasyabih. Pendapat ini berdasarkan ayat 7 surah Ali Imran.
Jika dilihat sepintas, seolah-olah hanya pendapat ketiga yang benar dan sesuai dengan kenyataan yang ada dalam Al-Qur’an. Tetapi jika diamati secara seksama, sebenarnya semua pendapat itu benar dan sesuai dengan kenyataan yang ada dalam Al-Qur’an itu. Sebab ketiga itu ada dalilnya dalam Al-Qur’an, dan semuanya juga benar cara istidhal masing-masing. Yang berbeda hanya orientasi pendapat masing-masing.[7]

  1. Sikap Para Ulama Terhadap Ayat-ayat Muhkam dan Mutasyabih
Sikap para ulama terhadap ayat-ayat mutasyabih terbagi dalam dua kelompok, yaitu:
  1. Madzhab Salaf, yaitu para ulama yang mempercayai dan mengimani ayat-ayat mutasyabih dan menyerahkan sepenuhnya kepada Allah sendiri (tafwidh ilallah). Mereka menyucikan Allah dari pengertian-pengertian lahir yang mustahil bagi Allah dan mengimaninya sebagaimana yang diterangkan Al-Qur’an. Di antara ulama yang masuk ke dalam kelompok ini adalah Imam Malik yang berasal dari ulama mutaqaddimin.
  2. Madzhab Khalaf, yaitu para ulama yang berpendapat perlunya menakwilkan ayat-ayat mutasyabih yang menyangkut sifat Allah sehingga melahirkan arti yang sesuai dengan keluhuran Allah. Mereka umumnya berasal dari kalangan ulama muta’akhirin.[8]

  1. Faedah Ayat-Ayat Muhkamat dan Ayat-Ayat Mutasyabihat
Dalam pembahasan ini perlu dijelaskan faedah atau hikmah ayat-ayat muhkam lebih dahulu sebelum menerangkan faedah ayat-ayat mutasyabihat.
1) Hikmah Ayat-Ayat Muhkamat
Adanya ayat-ayat Muhkamat dalam Al-Quran, jelas akan memberikan hikmah bagi manusia, hikmah tersebut diantaranya ialah:
a)      Menjadi rahmat bagi manusia, khususnya orang kemampuan bahasa Arabnya lemah. Dengan adanya ayat-ayat muhkam yang sudah jelas arti maksudnya, sangat besar arti dan faedahnya bagi mereka.
b)      Memudahkan bagi manusia mengetahui arti dan maksudnya. Juga memudahkan bagi mereka dalam menghayati makna maksudnya agar mudah mengamalkan pelaksanaan ajaran-ajarannya.
c)      Mendorong umat untuk giat memahami, menghayati, dan mengamalkan isi kandungan Al-Quran, karena lafal ayat-ayatnya telah mudah diketahui, gampang dipahami, dan jelas pula untuk diamalkan.
d)      Menghilangkan kesulitan dan kebingungan umat dalam mempelajari isi ajarannya, karena lafal ayat-ayat dengan sendirinya sudah dapat menjelaskan arti maksudnya, tidak harus menuggu penafsiran atau penjelasan dari lafal ayat atau surah yang lain.[9]

2) Hikmah Ayat-Ayat Mutasyabihat
Di antara hikmah keberadaan ayat-ayat mutasyabihat di dalam Al-Quran dan ketidakmampuan akal untuk mengetahuinya adalah sebagai berikut:
a)      Memperlihatkan kelemahan akal manusia. Akal sedang dicoba untuk meyakini keberadaan ayat-ayat mutasyabih sebagaimana Allah memberi cobaan pada badan untuk beribadah. Seandainya akal yang merupakan anggota badan paling mulia itu tidak diuji, tentunya seseorang yang berpengetahuan tinggi akan menyombongkan keilmuannya sehingga enggan tunduk kepada naluri kehambaannya. Ayat-ayat mutasyabih merupakan sarana bagi penundukan akal terhadap Allah karena kesadaraannya akan ketidakmampuan akalnya untuk mengungkap ayat-ayat mutasyabih itu.
b)      Teguran bagi orang-orang yang mengutak-atik ayat-ayat mutasybih. Sebagaimana Allah menyebutkan wa ma yadzdzakkaru ila ulu al-albab sebagai cercaan terhadap orang-orang yang mengutak-atik ayat-ayat mutasyabih. Sebaliknya Allah memberikan pujian bagi orang-orang yang mendalami ilmunya, yakni orang-orang yang tidak mengikuti hawa nafsunya untuk mengotak-atik ayat-ayat mutasyabih sehingga mereka berkata rabbana la tuzighqulubana. Mereka menyadari keterbatasan akalnya dan mengharapkan ilmu ladunni.[10]
c)      Membuktikan kelemahan dan kebodohan manusia. Sebesar apapun usaha dan persiapan manusia, masih ada kekurangan dan kelemahannya. Hal tersebut menunjukkan betapa besar kekuasaan Allah SWT, dan kekuasaan ilmu-Nya yang Maha Mengetahui segala sesuatu.
d)      Memperlihatkan kemukjizatan Al-Quran, ketinggian mutu sastra dan balaghahnya, agar manusia menyadari sepenuhnya bahwa kitab itu bukanlah buatan manusia biasa, melainkan wahyu ciptaan Allah SWT.
e)      Mendorong kegiatan mempelajari disiplin ilmu pengetahuan yang bermacam-macam.[11]


BAB III
PENUTUP

Dengan adanya ayat-ayat muhkam dan ayat-ayat mutasyabih, mengajak manusia berpikir dan merenungkan betapa Mahabesarnya Allah SWT. Dengan ayat-ayat Al-Qur’an, manusia diajak untuk berpikir dan merenungkan apa yang dimaksud Allah yang tersirat dan termaktub di dalam Al-Qur’an.
Maka adanya ayat-ayat muhkamat, dapat memudahkan bagi manusia mengetahui arti dan maksudnya. Juga memudahkan bagi mereka dalam menghayati makna maksudnya agar mudah mengamalkan pelaksanaan ajaran-ajarannya. Serta mendorong umat untuk giat memahami, menghayati, dan mengamalkan isi kandungan Al-Quran, karena lafal ayat-ayatnya telah mudah diketahui, gampang dipahami, dan jelas pula untuk diamalkan.
Begitu juga dengan adanya ayat-ayat mutasyabihat, membuktikan kelemahan dan kebodohan manusia. Sebesar apapun usaha dan persiapan manusia, masih ada kekurangan dan kelemahannya. Hal tersebut menunjukkan betapa besar kekuasaan Allah SWT, dan kekuasaan ilmu-Nya yang Maha Mengetahui segala sesuatu.
Sekianlah uraian tentang muhkam dan mutasyabih yang dapat saya ketengahkan. Selaku insan, pasti mempunyai kekurangan dan ketidaktahuan dalam penulisan maupun dalam menyampaikan isi makalah ini. Saran beserta kritik yang produktif lagi konstruktif adalah harapan penulis dalam merevisi subtansi makalah tentang muhkam dan mutasyabih ini.
Mudah-mudah makalah yang singkat ini, dapat menambah wawasan pengetahuan kita dalam memahami isi kandungan Al-Quran. Semoga Allah selalu mencurahkan ilmu-Nya dan membimbing kita ke jalan yang Dia ridhai
.

DAFTAR PUSTAKA
  • Anwar, Rosihan, Ulumul Qur’an: Untuk IAIN, STAIN, DAN PTAIS, Bandung, Pustaka Setia, 2000.
  • Djalal, Abdul, Ulumul Qur’an, Surabaya, Dunia Ilmu, 2000
  • Al-Khattan, Manna’ Khalil, Studi Ilmu-Ilmu Al-Qur’an, Penerjemah: Mudzakir AS, Bogor, Litera AntarNusa, 2004.


[1] Drs. Rosihan Anwar, M.Ag, Ulumul Qur’an: Untuk IAIN, STAIN, DAN PTAIS, Bandung, Pustaka Setia, 2000, Cet. I, h. 125.
[2] Prof. Dr. H. Abdul Djalal HA, Ulumul Qur’an, Surabaya, Dunia Ilmu, 2000, Ceat. II, h. 240-243.
[3] Manna’ Khalil Al-Khattan, Studi Ilmu-Ilmu Al-Qur’an, Penerjemah: Mudzakir AS, Bogor, Litera AntarNusa, 2004, Cet. 8, h. 306.
[4] Prof. Dr. H. Abdul Djalal HA, Ulumul Qur’an, Surabaya, Dunia Ilmu, 2000, Ceat. II, h. 240-243.
[5] Ibid., h. 243-244.
[6] Prof. Dr. H. Abdul Djalal HA, Ulumul Qur’an, h. 251-252.
[7] Ibid., h. 256-257.
[8] Drs. Rosihan Anwar, M.Ag, Ulumul Qur’an: Untuk IAIN, STAIN, DAN PTAIS, h. 133-134.
[9] Prof. Dr. H. Abdul Djalal HA, Ulumul Qur’an,h. 262-263.
[10] Drs. Rosihan Anwar, M.Ag, Ulumul Qur’an: Untuk IAIN, STAIN, DAN PTAIS, h. 142-143.
[11] Prof. Dr. H. Abdul Djalal HA, Ulumul Qur’an,h. 264-266.

Previous
« Prev Post

Related Posts

Jumat, Mei 04, 2012

0 comments:

Posting Komentar